|
Pendapatan negara yang didapat pemerintah dari PT Freeport
Indonesia selama enam tahun, sejak 2000 sampai dengan 2005, ternyata
lebih rendah US$304 juta jika dibandingkan dengan laporan setoran yang
diklaim oleh perusahaan asal AS tersebut.
Berdasarkan data versi pemerintah yang dilaporkan dalam Sidang Kabinet
pada 20 Maret 2006, total penerimaan langsung pemerintah dari Freeport
Indonesia sejak 2000 hingga 2005 mencapai US$2,1 miliar.
Sementara perusahaan tambang itu mengklaim dalam kurun waktu yang sama,
total penerimaan yang didapat pemerintah dari pajak penghasilan badan,
royalti, dividen, pajak, dan pungutan lainnya mencapai US$2,4 miliar.
Laporan keuangan dalam sidang kabinet diberikan catatan data royalti
telah diubah sesuai dengan bukti setor Freeport, sehingga total
royalti, dividen, dan pajak serta pungutan lainnya yang disetorkan
perusahaan itu sama persis jumlahnya dengan yang diterima pemerintah.
Perbedaan angka setoran PT Freeport ke pemerintah itu terdapat pada
penerimaan negara dari pajak penghasilan badan perusahaan yang 81,28%
sahamnya dimiliki oleh Freeport-MacMoRan Copper & Gold Inc, 9,36%
pemerintah dan 9,36% PT Indocopper Investama.
Masih mengutip laporan yang dipaparkan dalam sidang kabinet itu, total
penerimaan negara dari pajak penghasilan (PPh) badan yang disetorkan
Freeport sejak 2000 hingga 2005 sebesar US$1,23 miliar.
Sementara, dalam laporan yang dikeluarkan Freeport, total PPh badan
yang disetorkannya kepada pemerintah dalam periode yang sama mencapai
US$1,53 miliar.
Dengan demikian dari dua laporan tentang penerimaan negara dari PPh
badan Freeport yang berbeda tersebut terdapat selisih atau kekurangan
setoran lebih dari US$300 juta, menurut versi pemerintah.
Angka faktual
Senior Manager Corporate Communication PT Freeport Siddharta Moersjid
menjelaskan bisa saja terjadi perbedaan angka dalam laporan keuangan
itu karena ada perbedaan angka faktual dan proses pembukuan.
Angka yang berbeda, lanjutnya, bisa terjadi karena angka faktual yang
dilaporkan belum dilaporkan secara keseluruhan karena menunggu proses
pembukuan yang memang memakan waktu cukup lama.
Karena itu, Siddharta yakin tidak ada perbedaan angka setoran yang
diserahkan oleh perusahaan itu dan yang diterima oleh pemerintah sebab
semua laporan keuangan Freeport harus dapat dipertanggungjawabkan.
"Perbedaan angka bisa terjadi karena proses pembukuan, selisih US$300
itu tahun 2005, sudah disetorkan oleh PT Freeport sebab sekarang sudah
tahun 2006," ujarnya.
Sebelumnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro
menyebut setoran PT Freeport pada 2005 sebesar US$1,2 miliar.
Jika mengacu pada angka yang disampaikan Purnomo, maka selisih US$300
juta memang dapat ditemukan sebagai selisih selama 2005 karena
pembukuan yang terlambat.
Namun, perbedaan angka US$300 juta sebenarnya bukan bersumber dari
seluruh setoran PT Freeport selama 2005, namun pada perbedaan angka
pajak penghasilan badan selama kurun waktu enam tahun.
Dirjen Mineral, Batu Bara dan Panas Bumi Departemen ESDM Simon Felix
Sembiring menyatakan perbedaan angka mungkin saja terjadi jika memang
berada dalam waktu yang tidak sama dan unsur yang berbeda.
|