Index

 06 April 2006

 
Setoran Freeport 'lebih' US$304 juta    
Bisnis

Pendapatan negara yang didapat pemerintah dari PT Freeport Indonesia selama enam tahun, sejak 2000 sampai dengan 2005, ternyata lebih rendah US$304 juta jika dibandingkan dengan laporan setoran yang diklaim oleh perusahaan asal AS tersebut.

Berdasarkan data versi pemerintah yang dilaporkan dalam Sidang Kabinet pada 20 Maret 2006, total penerimaan langsung pemerintah dari Freeport Indonesia sejak 2000 hingga 2005 mencapai US$2,1 miliar.

Sementara perusahaan tambang itu mengklaim dalam kurun waktu yang sama, total penerimaan yang didapat pemerintah dari pajak penghasilan badan, royalti, dividen, pajak, dan pungutan lainnya mencapai US$2,4 miliar.

Laporan keuangan dalam sidang kabinet diberikan catatan data royalti telah diubah sesuai dengan bukti setor Freeport, sehingga total royalti, dividen, dan pajak serta pungutan lainnya yang disetorkan perusahaan itu sama persis jumlahnya dengan yang diterima pemerintah.

Perbedaan angka setoran PT Freeport ke pemerintah itu terdapat pada penerimaan negara dari pajak penghasilan badan perusahaan yang 81,28% sahamnya dimiliki oleh Freeport-MacMoRan Copper & Gold Inc, 9,36% pemerintah dan 9,36% PT Indocopper Investama.

Masih mengutip laporan yang dipaparkan dalam sidang kabinet itu, total penerimaan negara dari pajak penghasilan (PPh) badan yang disetorkan Freeport sejak 2000 hingga 2005 sebesar US$1,23 miliar.

Sementara, dalam laporan yang dikeluarkan Freeport, total PPh badan yang disetorkannya kepada pemerintah dalam periode yang sama mencapai US$1,53 miliar.

Dengan demikian dari dua laporan tentang penerimaan negara dari PPh badan Freeport yang berbeda tersebut terdapat selisih atau kekurangan setoran lebih dari US$300 juta, menurut versi pemerintah.

Angka faktual

Senior Manager Corporate Communication PT Freeport Siddharta Moersjid menjelaskan bisa saja terjadi perbedaan angka dalam laporan keuangan itu karena ada perbedaan angka faktual dan proses pembukuan.

Angka yang berbeda, lanjutnya, bisa terjadi karena angka faktual yang dilaporkan belum dilaporkan secara keseluruhan karena menunggu proses pembukuan yang memang memakan waktu cukup lama.

Karena itu, Siddharta yakin tidak ada perbedaan angka setoran yang diserahkan oleh perusahaan itu dan yang diterima oleh pemerintah sebab semua laporan keuangan Freeport harus dapat dipertanggungjawabkan.

"Perbedaan angka bisa terjadi karena proses pembukuan, selisih US$300 itu tahun 2005, sudah disetorkan oleh PT Freeport sebab sekarang sudah tahun 2006," ujarnya.

Sebelumnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro menyebut setoran PT Freeport pada 2005 sebesar US$1,2 miliar.

Jika mengacu pada angka yang disampaikan Purnomo, maka selisih US$300 juta memang dapat ditemukan sebagai selisih selama 2005 karena pembukuan yang terlambat.

Namun, perbedaan angka US$300 juta sebenarnya bukan bersumber dari seluruh setoran PT Freeport selama 2005, namun pada perbedaan angka pajak penghasilan badan selama kurun waktu enam tahun.

Dirjen Mineral, Batu Bara dan Panas Bumi Departemen ESDM Simon Felix Sembiring menyatakan perbedaan angka mungkin saja terjadi jika memang berada dalam waktu yang tidak sama dan unsur yang berbeda.

[Main Page] [Client Needs] [Country Focus] [Financial Services]
[Confidentiality] [Management Team] [Information System]
[Site Map] [Contact Us]

 

PT Corfina Mitrakreasi
Menara Kebon Sirih 21st Floor, Jl. Kebon Sirih 17-19
Jakarta 1034, INDONESIA
Tel:(62-21) 392-2401  |  Fax:(62-21) 392-2403
e-mail: marketing@corfina.com