|
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) direncanakan tidak
lagi mengeluarkan persetujuan investasi di daerah, namun hanya
difokuskan untuk fungsi promosi, koordinasi, dan sosialisasi.
Langkah ini dilakukan terkait implementasi Inpres No.3/2006 tentang
Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi.
Direktur Perencanaan Makro Kementerian PPN/Bappenas, Bambang Priambodo
mengemukakan semangat dari rencana kebijakan tersebut untuk memberikan
keleluasaan kepada daerah menciptakan iklim investasi yang menarik bagi
penanam modal domestik dan asing. Pemerintah, jelasnya, sedang membahas
mekanisme realisasi rencana tersebut.
Di tempat berbeda, Peneliti Ahli Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi
Daerah Bambang mengemukakan fungsi BKPM sebagai salah satu pemberi
persetujuan investasi selama ini bertolak belakang dengan kebijakan
otonomi daerah (Otda). Namun kebijakan tersebut masih dijalankan akibat
banyaknya pembenahan-pembenahan di daerah dan pusat untuk menjalankan
otda.
Ke depan, jelasnya, semua perizinan di daerah tidak akan dibagi-bagi
antara pusat dan daerah. Pelaksanaannya hanya akan dilakukan daerah,
sedangkan pusat hanya akan melakukan supervisi.
"Pada intinya otda dilakukan untuk memperkuat investasi di dareah.
Izinnya harus dikeluarkan pemda. BKPM hanya akan berfungsi sebagai
badan promosi, sosialiasi, dan koordinasi," ujar Bambang kepada Bisnis
pekan lalu.
Dengan begitu, daerah diberi kesempatan memaksimalkan kemampuannya
untuk menarik dana investasi sebanyak mungkin. Sedangkan pemerintah
pusat tetap melakukan pengawasan, namun dalam bentuk informal.
Dia mencontohkan jika pemerintah daerah (pemda) ditemukan melakukan
penyalahgunaan tugas dan wewenangnya sebagai pemberi persetujuan
investasi, maka pemerintah pusat akan memotong alokasi dana perimbangan
ke daerah itu. Penyalahgunaan tugas itu bisa dalam bentuk perizinan
berbelit-belit, pungutan dan kegiatan ekonomi biaya tinggi lainnya.
Namun, ujarnya, pengawasan kebijakan tersebut lebih diharapkan dari
investor dan masyarakat. Jika perizinan berbelit-belit, tambahnya,
investor akan lari ke daerah lain, sehingga daerah tersebut tetap
tertinggal dan tidak ada pembukaan lapangan kerja baru.
"Masyarakat tentu bisa melihat secara langsung kinerja pemerintah
melalui perkembangan perekonomian di daerah, khususnya sektor ril,"
jelasnya.
Persaingan antardaerah
Dengan cara ini, lanjut Bambang, secara langsung akan terjadi
persaingan antardaerah. Daerah yang paling baik iklim investasinya akan
menjadi daerah paling diminati investor sehingga pemda harus berlomba
menciptakan iklim investasi yang lebih baik.
Selain terjadi pemerataan lokasi investasi, jelasnya, sektor investasi
diharapkan juga akan lebih bervariasi, tidak hanya di sektor jasa dan
perdagangan yang masih terpusat di kota-kota besar seperti saat ini.
Namun pemerataan juga akan meluas ke sektor lain, seperti jasa
tradisional, pariwisata, pertanian budi daya, industri pertanian,
perikanan, peternakan, dan industri manufaktur.
Langkah ini, jelasnya, sudah dilakukan China sejak awal 1990-an dan
telah mampu memacu perkembangan perekonomian pada masing-masing kawasan
di negara tersebut. Bahkan desentralisasi ternyata mampu mengembangkan
daerah yang sebenarnya tidak menjadi kawasan prioritas pengembangannya
China.
Hal yang sama juga sudah dilakukan di India, masing-masing daerah
bersaing menciptakan kebijakan dan suasana investasi semenarik mungkin,
sehingga investasi tidak hanya terpusat pada satu kawasan dan dengan
sektor terbatas.
|