Index

 07 April 2006

 
Bappenas: Izin investasi akan kembali ke daerah   
Bisnis

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) direncanakan tidak lagi mengeluarkan persetujuan investasi di daerah, namun hanya difokuskan untuk fungsi promosi, koordinasi, dan sosialisasi.

Langkah ini dilakukan terkait implementasi Inpres No.3/2006 tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi.

Direktur Perencanaan Makro Kementerian PPN/Bappenas, Bambang Priambodo mengemukakan semangat dari rencana kebijakan tersebut untuk memberikan keleluasaan kepada daerah menciptakan iklim investasi yang menarik bagi penanam modal domestik dan asing. Pemerintah, jelasnya, sedang membahas mekanisme realisasi rencana tersebut.

Di tempat berbeda, Peneliti Ahli Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Bambang mengemukakan fungsi BKPM sebagai salah satu pemberi persetujuan investasi selama ini bertolak belakang dengan kebijakan otonomi daerah (Otda). Namun kebijakan tersebut masih dijalankan akibat banyaknya pembenahan-pembenahan di daerah dan pusat untuk menjalankan otda.

Ke depan, jelasnya, semua perizinan di daerah tidak akan dibagi-bagi antara pusat dan daerah. Pelaksanaannya hanya akan dilakukan daerah, sedangkan pusat hanya akan melakukan supervisi.

"Pada intinya otda dilakukan untuk memperkuat investasi di dareah. Izinnya harus dikeluarkan pemda. BKPM hanya akan berfungsi sebagai badan promosi, sosialiasi, dan koordinasi," ujar Bambang kepada Bisnis pekan lalu.

Dengan begitu, daerah diberi kesempatan memaksimalkan kemampuannya untuk menarik dana investasi sebanyak mungkin. Sedangkan pemerintah pusat tetap melakukan pengawasan, namun dalam bentuk informal.

Dia mencontohkan jika pemerintah daerah (pemda) ditemukan melakukan penyalahgunaan tugas dan wewenangnya sebagai pemberi persetujuan investasi, maka pemerintah pusat akan memotong alokasi dana perimbangan ke daerah itu. Penyalahgunaan tugas itu bisa dalam bentuk perizinan berbelit-belit, pungutan dan kegiatan ekonomi biaya tinggi lainnya.

Namun, ujarnya, pengawasan kebijakan tersebut lebih diharapkan dari investor dan masyarakat. Jika perizinan berbelit-belit, tambahnya, investor akan lari ke daerah lain, sehingga daerah tersebut tetap tertinggal dan tidak ada pembukaan lapangan kerja baru.

"Masyarakat tentu bisa melihat secara langsung kinerja pemerintah melalui perkembangan perekonomian di daerah, khususnya sektor ril," jelasnya.

Persaingan antardaerah

Dengan cara ini, lanjut Bambang, secara langsung akan terjadi persaingan antardaerah. Daerah yang paling baik iklim investasinya akan menjadi daerah paling diminati investor sehingga pemda harus berlomba menciptakan iklim investasi yang lebih baik.

Selain terjadi pemerataan lokasi investasi, jelasnya, sektor investasi diharapkan juga akan lebih bervariasi, tidak hanya di sektor jasa dan perdagangan yang masih terpusat di kota-kota besar seperti saat ini. Namun pemerataan juga akan meluas ke sektor lain, seperti jasa tradisional, pariwisata, pertanian budi daya, industri pertanian, perikanan, peternakan, dan industri manufaktur.

Langkah ini, jelasnya, sudah dilakukan China sejak awal 1990-an dan telah mampu memacu perkembangan perekonomian pada masing-masing kawasan di negara tersebut. Bahkan desentralisasi ternyata mampu mengembangkan daerah yang sebenarnya tidak menjadi kawasan prioritas pengembangannya China.

Hal yang sama juga sudah dilakukan di India, masing-masing daerah bersaing menciptakan kebijakan dan suasana investasi semenarik mungkin, sehingga investasi tidak hanya terpusat pada satu kawasan dan dengan sektor terbatas.

[Main Page] [Client Needs] [Country Focus] [Financial Services]
[Confidentiality] [Management Team] [Information System]
[Site Map] [Contact Us]

 

PT Corfina Mitrakreasi
Menara Kebon Sirih 21st Floor, Jl. Kebon Sirih 17-19
Jakarta 1034, INDONESIA
Tel:(62-21) 392-2401  |  Fax:(62-21) 392-2403
e-mail: marketing@corfina.com