|
Nilai transaksi interkoneksi yang dikelola SOKI (Sistem
Otomasi Kliring Interkoneksi), lembaga kliring yang dikelola bersama
operator telekomunikasi, mencapai Rp18 triliun selama 2005, tumbuh
41,4% dibandingkan tahun sebelumnya dengan biaya operasional hanya Rp5
miliar per tahun.
Bila sistem kliring trafik telekomunikasi (SKTT) dijalankan, operator
mengklaim biaya yang akan dikeluarkan akan lebih besar dibandingkan
melalui SOKI. Grup Telkom saja misalnya harus membayar Rp58 miliar
dengan asumsi per CDR (call data record) sebesar Rp5,8.
Ketua Askitel (Asosiasi Kliring Interkoneksi Telekomunikasi) Sarwoto
Atmosutarno mengatakan operator telekomunikasi sebagai penggerak
ekonomi nasional sudah seharusnya mendapatkan insentif agar mereka
lebih bergairah lagi menggerakkan industrinya.
"Dalam tataran negara, operator seharusnya diberi insentif. Bukan
beban. Sebagai lembaga kliring, biaya CDR yang dikenakan PJN tidak
feasible. Sehingga manajemen tentunya akan mempertanyakan siapa yang
bertanggung jawab terhadap selisih biaya yang sangat besar dibandingkan
sebelumnya melalui SOKI," katanya akhir pekan lalu.
Menurut dia, lembaga kliring SOKI yang telah berjalan sejak 2002
merupakan wujud pengaturan diri sendiri yang telah jamak dilakukan
operator telekomunikasi di era multi operator.
Sejak didirikan pada 2002, SOKI mencatat pertumbuhan trafik
interkoneksi baik outgoing maupun incoming antarpenyelenggara
telekomunikasi terus mencatat pertumbuhan yang meningkat.
Dalam dua tahun terakhir, pertumbuhan trafik interkoneksi SOKI terutama
dalam 10 triwulan terakhir tumbuh 12,4% per triwulan. Sedangkan bila
dihitung per tahun, pertumbuhan trafik interkoneksi mencapai 46,4%
selama 2004. Sementara pada 2005 mencatat pertumbuhan 39,8%. (Lihat
tabel)
Dari data nilai transaksi interkoneksi yaitu data hak dan kewajiban
interkoneksi yang dikliring (di-settlement) melalui sistem SOKI, dan
ditambah faktor margin dari trafik outgoing sekitar 60%, maka
pertumbuhan nilai interkoneksi (outgoing dan incoming) mencapai sekitar
21,8% selama 2004, atau senilai Rp12,75 triliun dibandingkan sekitar
Rp10,47 triliun selama 2003. Sedangkan pertumbuhan 2005 mencapai 41,4%
dengan nilai Rp18 triliun.
Oleh karena itu, Sarwoto menjelaskan, biaya yang akan dikenakan PJN
terhadap operator telekomunikasi sangat tidak layak dan tidak bisa
dipertanggungjawabkan. PJN sendiri merupakan perusahaan pelaksanaan
SKTT setelah menang melalui tender dan diperkuat dengan SK Menhub No.
PL.102/14 Phb-2004 tertanggal 18 Februari 2004.
Tak lebih mahal
Direktur PT Pratama Jaringan Nusantara (PJN) John SE menilai pernyataan
bahwa biaya per rekaman data panggilan (call data record/CDR) dan tarif
interkoneksi dari PJN terlalu mahal adalah tidak benar.
"Penentuan tarif interkoneksi maupun biaya per-CDR merupakan
kesepakatan antara operator dan PJN dengan fasilitator Ditjen Postel,
sehingga patut dipertanyakan bila sekarang mereka merasa keberatan
dengan besarnya biaya tersebut," ujarnya.
Penentuan tarif tersebut, kata dia, juga merupakan hasil audit oleh
Ditjen Postel sementara dalam waktu dekat instansi tersebut akan
kembali mengadakan pemeriksaan keuangan PJN. PJN menetapkan biaya
sebesar Rp5,9 per-CDR.
|