Index

 10 April 2006

 
Transaksi SOKI Rp18 triliun   
Bisnis

Nilai transaksi interkoneksi yang dikelola SOKI (Sistem Otomasi Kliring Interkoneksi), lembaga kliring yang dikelola bersama operator telekomunikasi, mencapai Rp18 triliun selama 2005, tumbuh 41,4% dibandingkan tahun sebelumnya dengan biaya operasional hanya Rp5 miliar per tahun.

Bila sistem kliring trafik telekomunikasi (SKTT) dijalankan, operator mengklaim biaya yang akan dikeluarkan akan lebih besar dibandingkan melalui SOKI. Grup Telkom saja misalnya harus membayar Rp58 miliar dengan asumsi per CDR (call data record) sebesar Rp5,8.

Ketua Askitel (Asosiasi Kliring Interkoneksi Telekomunikasi) Sarwoto Atmosutarno mengatakan operator telekomunikasi sebagai penggerak ekonomi nasional sudah seharusnya mendapatkan insentif agar mereka lebih bergairah lagi menggerakkan industrinya.

"Dalam tataran negara, operator seharusnya diberi insentif. Bukan beban. Sebagai lembaga kliring, biaya CDR yang dikenakan PJN tidak feasible. Sehingga manajemen tentunya akan mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab terhadap selisih biaya yang sangat besar dibandingkan sebelumnya melalui SOKI," katanya akhir pekan lalu.

Menurut dia, lembaga kliring SOKI yang telah berjalan sejak 2002 merupakan wujud pengaturan diri sendiri yang telah jamak dilakukan operator telekomunikasi di era multi operator.

Sejak didirikan pada 2002, SOKI mencatat pertumbuhan trafik interkoneksi baik outgoing maupun incoming antarpenyelenggara telekomunikasi terus mencatat pertumbuhan yang meningkat.

Dalam dua tahun terakhir, pertumbuhan trafik interkoneksi SOKI terutama dalam 10 triwulan terakhir tumbuh 12,4% per triwulan. Sedangkan bila dihitung per tahun, pertumbuhan trafik interkoneksi mencapai 46,4% selama 2004. Sementara pada 2005 mencatat pertumbuhan 39,8%. (Lihat tabel)

Dari data nilai transaksi interkoneksi yaitu data hak dan kewajiban interkoneksi yang dikliring (di-settlement) melalui sistem SOKI, dan ditambah faktor margin dari trafik outgoing sekitar 60%, maka pertumbuhan nilai interkoneksi (outgoing dan incoming) mencapai sekitar 21,8% selama 2004, atau senilai Rp12,75 triliun dibandingkan sekitar Rp10,47 triliun selama 2003. Sedangkan pertumbuhan 2005 mencapai 41,4% dengan nilai Rp18 triliun.

Oleh karena itu, Sarwoto menjelaskan, biaya yang akan dikenakan PJN terhadap operator telekomunikasi sangat tidak layak dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. PJN sendiri merupakan perusahaan pelaksanaan SKTT setelah menang melalui tender dan diperkuat dengan SK Menhub No. PL.102/14 Phb-2004 tertanggal 18 Februari 2004.

Tak lebih mahal

Direktur PT Pratama Jaringan Nusantara (PJN) John SE menilai pernyataan bahwa biaya per rekaman data panggilan (call data record/CDR) dan tarif interkoneksi dari PJN terlalu mahal adalah tidak benar.

"Penentuan tarif interkoneksi maupun biaya per-CDR merupakan kesepakatan antara operator dan PJN dengan fasilitator Ditjen Postel, sehingga patut dipertanyakan bila sekarang mereka merasa keberatan dengan besarnya biaya tersebut," ujarnya.

Penentuan tarif tersebut, kata dia, juga merupakan hasil audit oleh Ditjen Postel sementara dalam waktu dekat instansi tersebut akan kembali mengadakan pemeriksaan keuangan PJN. PJN menetapkan biaya sebesar Rp5,9 per-CDR.

[Main Page] [Client Needs] [Country Focus] [Financial Services]
[Confidentiality] [Management Team] [Information System]
[Site Map] [Contact Us]

 

PT Corfina Mitrakreasi
Menara Kebon Sirih 21st Floor, Jl. Kebon Sirih 17-19
Jakarta 1034, INDONESIA
Tel:(62-21) 392-2401  |  Fax:(62-21) 392-2403
e-mail: marketing@corfina.com