Index

 22 April 2006

 
Status SEZ belum tentu mengubah Batam-Bintan 
Bisnis

Perubahan status menjadi special economic zone (SEZ) terhadap Pulau Batam dan Bintan dipastikan tidak akan mengubah sistem kepabeanan dan perpajakan di Batam dan Bintan yang sudah berjalan selama ini.

Menurut Heri Muljono, pengamat ekonomi Batam, yang harus ada dalam sebuah kawasan khusus itu adalah kemudahan dalam kepabeanan, perpajakan, dan imigrasi atau dengan kata lain kemudahan arus perpindahan barang, uang, dan orang demi kelancaran impor dan ekspor.

"Semua itu sudah ada diterapkan di Batam sejak lama, tapi payung hukumnya tidak ada. Yang penting adalah adanya kepastian hukum. Karena kepastian inilah yang sejak dulu diminta oleh Batam tapi tidak kunjung diberikan oleh pemerintah", ujarnya kepada Bisnis kemarin.

Pulau Batam memang mengalami beberapa perubahan status dalam perjalanan pulau selama 33 tahun terakhir. Ketika masih menjadi pulau berikat, berbagai fasilitas kemudahan pajak dan pabean memang diberikan bagi investor yang masuk ke pulau itu.

Namun berubahnya definisi kawasan berikat dalam peraturan kepabeanan yang baru menyebabkan pulau Batam terbagi dalam beberapa kawasan enclave hingga akhirnya dipertegas dalam PP No 63/2003 tentang pencabutan PPN dan PPn-BM serta Paket Deregulasi Juli tentang bonded zone plus pada pertengahan 2005 lalu.

Dalam lawatan kenegaraannya di China beberapa waktu lalu, Wapres Jusuf Kalla berencana untuk mengadopsi konsep SEZ di salah satu kawasan industri di China untuk diterapkan di Batam dan Bintan.

Pemerintah juga berencana untuk menambah tujuh kawasan ekonomi khusus lain setelah Batam, Bintan, dan Karimun yang diperkirakan pembahasannya selesai pada tahun ini.

Sementara itu, Hasto Kristiyanto, anggota Komisi VI DPR-RI, menghimbau pemerintah agar meningkatkan konsolidasi antar departemen sebelum mengimplementasikan konsep SEZ pada kawasan-kawasan baru.

Selain itu, kata dia, pemerintah juga harus memperjelas visi industri ke depan dan mengkaji seperti apa transformasi struktur ekonomi pada 10-20 tahun mendatang.

"Karena ini menyangkut soal kawasan pengembangan ekonomi terpadu (Kapet) dan SEZ, bila memang ada aktivitas perdagangan maka otomatis sentra-sentra infrastruktur perdagangan seperti pelabuhan dan kawasan berikat juga harus diperkuat", paparnya.

Dia menilai kegagalan pemerintah dalam optimalisasi Kapet disebabkan terjadinya benturan-benturan dari aspek peraturan yang ada seperti ketidaksesuaian antara pemerintah pusat dan daerah.

Hambatan-hambatan ini, kata dia, akan diakomodasi dalam RUU Penanaman Modal sekaligus mengintegrasikan berbagai instansi kunci agar lebih solid dalam penerapannya.

Pada kesempatan terpisah, Daniel Burhanuddin, Ketua Gabungan Pengusaha Forwarder dan Ekspedisi Indonesia (Gafeksi) Batam, menegaskan status Batam sebagai bonded zone plus saat ini sudah sangat baik dan memenuhi keinginan semua pihak.

"Apakah mau diganti SEZ atau FTZ, itu hanya sekedar nama. Yang penting substansi dari peraturan itu dan konsekwensi dalam implementasinya", tandasnya.

[Main Page] [Client Needs] [Country Focus] [Financial Services]
[Confidentiality] [Management Team] [Information System]
[Site Map] [Contact Us]

 

PT Corfina Mitrakreasi
Menara Kebon Sirih 21st Floor, Jl. Kebon Sirih 17-19
Jakarta 1034, INDONESIA
Tel:(62-21) 392-2401  |  Fax:(62-21) 392-2403
e-mail: marketing@corfina.com