|
Perubahan status menjadi special economic zone (SEZ) terhadap
Pulau Batam dan Bintan dipastikan tidak akan mengubah sistem kepabeanan
dan perpajakan di Batam dan Bintan yang sudah berjalan selama ini.
Menurut Heri Muljono, pengamat ekonomi Batam, yang harus ada dalam
sebuah kawasan khusus itu adalah kemudahan dalam kepabeanan,
perpajakan, dan imigrasi atau dengan kata lain kemudahan arus
perpindahan barang, uang, dan orang demi kelancaran impor dan ekspor.
"Semua itu sudah ada diterapkan di Batam sejak lama, tapi payung
hukumnya tidak ada. Yang penting adalah adanya kepastian hukum. Karena
kepastian inilah yang sejak dulu diminta oleh Batam tapi tidak kunjung
diberikan oleh pemerintah", ujarnya kepada Bisnis kemarin.
Pulau Batam memang mengalami beberapa perubahan status dalam perjalanan
pulau selama 33 tahun terakhir. Ketika masih menjadi pulau berikat,
berbagai fasilitas kemudahan pajak dan pabean memang diberikan bagi
investor yang masuk ke pulau itu.
Namun berubahnya definisi kawasan berikat dalam peraturan kepabeanan
yang baru menyebabkan pulau Batam terbagi dalam beberapa kawasan
enclave hingga akhirnya dipertegas dalam PP No 63/2003 tentang
pencabutan PPN dan PPn-BM serta Paket Deregulasi Juli tentang bonded
zone plus pada pertengahan 2005 lalu.
Dalam lawatan kenegaraannya di China beberapa waktu lalu, Wapres Jusuf
Kalla berencana untuk mengadopsi konsep SEZ di salah satu kawasan
industri di China untuk diterapkan di Batam dan Bintan.
Pemerintah juga berencana untuk menambah tujuh kawasan ekonomi khusus
lain setelah Batam, Bintan, dan Karimun yang diperkirakan pembahasannya
selesai pada tahun ini.
Sementara itu, Hasto Kristiyanto, anggota Komisi VI DPR-RI, menghimbau
pemerintah agar meningkatkan konsolidasi antar departemen sebelum
mengimplementasikan konsep SEZ pada kawasan-kawasan baru.
Selain itu, kata dia, pemerintah juga harus memperjelas visi industri
ke depan dan mengkaji seperti apa transformasi struktur ekonomi pada
10-20 tahun mendatang.
"Karena ini menyangkut soal kawasan pengembangan ekonomi terpadu
(Kapet) dan SEZ, bila memang ada aktivitas perdagangan maka otomatis
sentra-sentra infrastruktur perdagangan seperti pelabuhan dan kawasan
berikat juga harus diperkuat", paparnya.
Dia menilai kegagalan pemerintah dalam optimalisasi Kapet disebabkan
terjadinya benturan-benturan dari aspek peraturan yang ada seperti
ketidaksesuaian antara pemerintah pusat dan daerah.
Hambatan-hambatan ini, kata dia, akan diakomodasi dalam RUU Penanaman
Modal sekaligus mengintegrasikan berbagai instansi kunci agar lebih
solid dalam penerapannya.
Pada kesempatan terpisah, Daniel Burhanuddin, Ketua Gabungan Pengusaha
Forwarder dan Ekspedisi Indonesia (Gafeksi) Batam, menegaskan status
Batam sebagai bonded zone plus saat ini sudah sangat baik dan memenuhi
keinginan semua pihak.
"Apakah mau diganti SEZ atau FTZ, itu hanya sekedar nama. Yang penting
substansi dari peraturan itu dan konsekwensi dalam implementasinya",
tandasnya.
|