Index

 23 April 2006

 
Kepemilikan ritel kecil bakal kian liberal 
Bisnis

Pemerintah, melalui draf peraturan presiden (perpres) yang diinisiasi Depdag, mengizinkan perorangan maupun perusahaan asing memiliki saham di pasar modern atau toko modern kecil dan menengah hingga 49%.

Namun, kepemilikan saham oleh pihak asing itu hanya dapat dilakukan secara tidak langsung melalui pasar modal. Kepemilikan asing secara langsung tetap tidak diperbolehkan untuk pasar modern dan toko modern kecil dan menengah.

Pada isi draf perpres terakhir-yang sudah dilimpahkan Departemen Perdagangan ke Seskab, sebelum diteken Presiden-di pasal 4 (Pasar Modern atau Toko Modern Kecil dan Menengah) ayat (2) disebutkan pasar modern atau toko modern kecil dan menengah sebagaimana ayat (1) dapat dimiliki oleh perorangan warga negara asing atau perusahaan asing secara tidak langsung melalui pasar modal dengan perolehan saham setinggi-tingginya 49%.

Dalam rancangan perpres tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Modern dan Toko Modern sebelumnya, disebutkan pasar modern dan toko modern kecil tidak boleh dimiliki oleh orang atau perusahaan asing secara langsung atau tidak langsung.

Sedangkan untuk pasar modern dan toko modern menengah dan besar, sebelum draf perpres diubah seperti sekarang, dapat dimiliki oleh perusahaan asing, tanpa disebutkan persentase maksimal kepemilikan.

Padahal, berdasarkan Keppres No. 118/2000, jasa perdagangan dan penunjang perdagangan termasuk bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing atau berbadan hukum asing, kecuali berskala besar.

Pasar modern kecil dicirikan dengan luas areal belanja sampai dengan 10.000 m2, pasar modern menengah dengan luas di atas 10.000 m2-50.000 m2, pasar modern besar dengan luas di atas 50.000 m2.

Sedangkan toko modern kecil dengan luas gerai sampai 200 m2, toko modern menengah dengan luas gerai di atas 200 m2-6.000 m2, dan toko modern besar dengan luas gerai di atas 6.000 m2.

Dalam kesempatan terpisah, Sekjen Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta mendesak pemerintah kembali menegaskan maksud dari pasal 4 draf perpres itu.

"Inti peraturan itu, asing tidak boleh mayoritas [kepemilikan saham di perusahaan ritel]. Karena itu, pasal tersebut harus diperjelas dengan mencantumkan kata-kata asing tidak boleh mayoritas, kalau memang niatnya asing tidak boleh mayoritas."

Tutum juga mendesak pemerintah memikirkan kemungkinan jika sisa saham sebesar 51% (karena 49% saham dimiliki asing) dimiliki oleh lebih dari satu investor yang mengakibatkan asing tetap sebagai pemegang saham mayoritas, walaupun besarnya 49%.

Karena itu, pemerintah juga perlu mempertegas bahwa asing tidak boleh melampaui persentase saham seorang investor lokal.

Tutum mengimbau agar peraturan yang dibuat pemerintah bisa diserap oleh pebisnis ritel. "Karena kenyataannya ada ritel menengah yang sudah dimiliki asing [mayoritas]. Kalau sekarang tidak boleh, bagaimana," ujar Tutum.

Tak bisa dibendung

Dalam kaitan itu, Komisaris Utama PT Alfa Retailindo Tbk Djoko Susanto mengatakan masuknya asing ke sektor ritel kecil dan menengah memang sudah tidak bisa dibendung lagi.

"Kita memerlukan dana besar supaya berkembang. Apalagi persaingan di toko modern saat ini sangat ketat, dan perlu konsisten melakoni bisnis itu," ujarnya menjawab pertanyaan Bisnis.

Djoko yang tengah berada di China mengatakan arus globalisasi, termasuk di bidang perdagangan, menyebabkan kepemilikan asing di sektor ritel juga tidak bisa dicegah lagi.

Karena itu, dia setuju jika pemerintah kemudian secara terbuka memperbolehkan kepemilikan asing di sektor ritel kecil dan menengah. Apalagi, lanjutnya, saat ini pemerintah memperbolehkan kepemilikan asing 100% di ritel skala besar, seperti halnya hipermarket Carrefour.

"Tapi kalau sudah diperbolehkan kepemilikan asing 49%, jangan ada perubahan lagi. Jangan nanti diperbolehkan 49%, terus ada perubahan lagi," kata Djoko.

Dengan adanya kepastian kepemilikan saham melalui regulasi yang tidak berubah-ubah, diharapkan akan banyak pemodal asing yang melirik bisnis ritel di Indonesia. "Kami juga mengharapkan peraturan itu jangan terkesan terlalu banyak birokrasi," tutur Djoko.

Sementara itu, Ketua Umum APPSI (Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia) Ibih T. G. Hassan mengatakan yang terpenting bagi pedagang pasar adalah pengaturan lokasi dan jam beroperasi.

"Toko mereka harus di luar atau di pinggir kota, dan jam buka atau jam operasinya mesti dibatasi."

Ibih menambahkan pemerintah juga harus membuat pengaturan mengenai syarat perdagangan (trading term) yang menjadi acuan peritel. "Kami minta agar pemerintah mengharuskan ritel modern menjual produk di tokonya minimal 80% produk lokal.

[Main Page] [Client Needs] [Country Focus] [Financial Services]
[Confidentiality] [Management Team] [Information System]
[Site Map] [Contact Us]

 

PT Corfina Mitrakreasi
Menara Kebon Sirih 21st Floor, Jl. Kebon Sirih 17-19
Jakarta 1034, INDONESIA
Tel:(62-21) 392-2401  |  Fax:(62-21) 392-2403
e-mail: marketing@corfina.com