|
Pemerintah, melalui draf peraturan presiden (perpres) yang
diinisiasi Depdag, mengizinkan perorangan maupun perusahaan asing
memiliki saham di pasar modern atau toko modern kecil dan menengah
hingga 49%.
Namun, kepemilikan saham oleh pihak asing itu hanya dapat dilakukan
secara tidak langsung melalui pasar modal. Kepemilikan asing secara
langsung tetap tidak diperbolehkan untuk pasar modern dan toko modern
kecil dan menengah.
Pada isi draf perpres terakhir-yang sudah dilimpahkan Departemen
Perdagangan ke Seskab, sebelum diteken Presiden-di pasal 4 (Pasar
Modern atau Toko Modern Kecil dan Menengah) ayat (2) disebutkan pasar
modern atau toko modern kecil dan menengah sebagaimana ayat (1) dapat
dimiliki oleh perorangan warga negara asing atau perusahaan asing
secara tidak langsung melalui pasar modal dengan perolehan saham
setinggi-tingginya 49%.
Dalam rancangan perpres tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Modern dan
Toko Modern sebelumnya, disebutkan pasar modern dan toko modern kecil
tidak boleh dimiliki oleh orang atau perusahaan asing secara langsung
atau tidak langsung.
Sedangkan untuk pasar modern dan toko modern menengah dan besar,
sebelum draf perpres diubah seperti sekarang, dapat dimiliki oleh
perusahaan asing, tanpa disebutkan persentase maksimal kepemilikan.
Padahal, berdasarkan Keppres No. 118/2000, jasa perdagangan dan
penunjang perdagangan termasuk bidang usaha yang tertutup untuk
penanaman modal asing atau berbadan hukum asing, kecuali berskala besar.
Pasar modern kecil dicirikan dengan luas areal belanja sampai dengan
10.000 m2, pasar modern menengah dengan luas di atas 10.000 m2-50.000
m2, pasar modern besar dengan luas di atas 50.000 m2.
Sedangkan toko modern kecil dengan luas gerai sampai 200 m2, toko
modern menengah dengan luas gerai di atas 200 m2-6.000 m2, dan toko
modern besar dengan luas gerai di atas 6.000 m2.
Dalam kesempatan terpisah, Sekjen Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia
(Aprindo) Tutum Rahanta mendesak pemerintah kembali menegaskan maksud
dari pasal 4 draf perpres itu.
"Inti peraturan itu, asing tidak boleh mayoritas [kepemilikan saham di
perusahaan ritel]. Karena itu, pasal tersebut harus diperjelas dengan
mencantumkan kata-kata asing tidak boleh mayoritas, kalau memang
niatnya asing tidak boleh mayoritas."
Tutum juga mendesak pemerintah memikirkan kemungkinan jika sisa saham
sebesar 51% (karena 49% saham dimiliki asing) dimiliki oleh lebih dari
satu investor yang mengakibatkan asing tetap sebagai pemegang saham
mayoritas, walaupun besarnya 49%.
Karena itu, pemerintah juga perlu mempertegas bahwa asing tidak boleh
melampaui persentase saham seorang investor lokal.
Tutum mengimbau agar peraturan yang dibuat pemerintah bisa diserap oleh
pebisnis ritel. "Karena kenyataannya ada ritel menengah yang sudah
dimiliki asing [mayoritas]. Kalau sekarang tidak boleh, bagaimana,"
ujar Tutum.
Tak bisa dibendung
Dalam kaitan itu, Komisaris Utama PT Alfa Retailindo Tbk Djoko Susanto
mengatakan masuknya asing ke sektor ritel kecil dan menengah memang
sudah tidak bisa dibendung lagi.
"Kita memerlukan dana besar supaya berkembang. Apalagi persaingan di
toko modern saat ini sangat ketat, dan perlu konsisten melakoni bisnis
itu," ujarnya menjawab pertanyaan Bisnis.
Djoko yang tengah berada di China mengatakan arus globalisasi, termasuk
di bidang perdagangan, menyebabkan kepemilikan asing di sektor ritel
juga tidak bisa dicegah lagi.
Karena itu, dia setuju jika pemerintah kemudian secara terbuka
memperbolehkan kepemilikan asing di sektor ritel kecil dan menengah.
Apalagi, lanjutnya, saat ini pemerintah memperbolehkan kepemilikan
asing 100% di ritel skala besar, seperti halnya hipermarket Carrefour.
"Tapi kalau sudah diperbolehkan kepemilikan asing 49%, jangan ada
perubahan lagi. Jangan nanti diperbolehkan 49%, terus ada perubahan
lagi," kata Djoko.
Dengan adanya kepastian kepemilikan saham melalui regulasi yang tidak
berubah-ubah, diharapkan akan banyak pemodal asing yang melirik bisnis
ritel di Indonesia. "Kami juga mengharapkan peraturan itu jangan
terkesan terlalu banyak birokrasi," tutur Djoko.
Sementara itu, Ketua Umum APPSI (Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh
Indonesia) Ibih T. G. Hassan mengatakan yang terpenting bagi pedagang
pasar adalah pengaturan lokasi dan jam beroperasi.
"Toko mereka harus di luar atau di pinggir kota, dan jam buka atau jam
operasinya mesti dibatasi."
Ibih menambahkan pemerintah juga harus membuat pengaturan mengenai
syarat perdagangan (trading term) yang menjadi acuan peritel. "Kami
minta agar pemerintah mengharuskan ritel modern menjual produk di
tokonya minimal 80% produk lokal.
|