Index

 27 April 2006

 
Keringanan fiskal bukan monopoli Astra Daihatsu Motor 
Bisnis

Menteri Perindustrian Fahmi Idris menegaskan fasilitas keringanan bea masuk (BM) sebesar 20% atas impor mobil dari Malaysia dapat diberikan kepada seluruh Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM).

Pemberian fasilitas sebagai mana tertuang dalam SK Menteri Keuangan No. 195/KMK.010/2006 itu, me-nurut Menperin, tidak hanya di-berlakukan bagi Astra Daihatsu Mo-tor, tetapi juga untuk produsen mobil lainnya.

"Yang meminta hanya Daihatsu. Kalau yang lainnya mengajukan keringanan pasti akan diberikan," ujarnya, kemarin.

Menperin menyatakan hal itu menanggapi terbitnya Kepmenkeu No. 195/KMK.010/2006 tertanggal 11 April 2006. Dalam SK tersebut, Daihatsu diberikan keringanan BM impor menjadi 20% atas impor 2.400 unit mobil Daihatsu produksi Malaysia jenis 4x2 dengan kapasitas mesin 1.000 cc-1.300 cc.

Dirjen Industri Alat Transportasi dan Telematika (IATT) Deperin Budhi Dharmadi mengatakan keringanan BM atas impor mobil CBU dari Malaysia itu diberikan dalam kerangka pasar bebas Asean (AFTA) menyusul kebijakan negara tersebut yang menurunkan BM menjadi 20%. Bahkan Malaysia sudah meng-umumkan penurunan BM impor mobilnya menjadi 5% dari sebelumnya 40%.

Malaysia menurunkan BM impor mobilnya belum lama ini karena sebelumnya negara tersebut menunda sektor otomotif masuk dalam AFTA.

Dalam kesepakatan antarnegara Asean itu, impor mobil dengan komponen lokal lebih dari 40% hanya dikenakan BM 0%-5%. Namun penurunan tarif BM impor CBU Malaysia untuk negara sesama anggota Asean itu belum mendapat persetujuan dalam sidang menteri-menteri ekonomi Asean.

"Jadi, pemberian fasilitas keringanan BM kepada ATPM tersebut sebenarnya sambil menunggu aspek legal dari sidang menteri Asean, karena bisnis sudah mau jalan," tuturnya.

Untuk sementara ini, fasilitas tersebut diberikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing negara dengan prinsip resiprokal. Bagi produsen yang ingin mendapatkan fasilitas tersebut, produk yang dihasilkannya harus memenuhi persyaratan kandungan lokal Asean.

Budhi menegaskan sebenarnya sudah ada ATPM lain yang mengajukan keringanan BM tersebut dan hal itu memungkinkan.

Namun keringanan BM tersebut, lanjutnya, hanya solusi sementara menjelang disetujuinya tarif BM impor mobil Malaysia dalam sidang menteri ekonomi Asean menda-tang.

Mantan Dirjen Bea dan Cukai Eddy Abdurrachman menambahkan pemberian keringanan bea masuk atas kendaraan bermotor dalam keadaan CBU untuk PT Astra Daihatsu Motor merupakan prosedur standar.

Fasilitas keringanan BM seperti itu, menurut dia, bisa dimanfaatkan perusahaan lain dengan mengajukan permohon kepada pemerintah.

Eddy menjelaskan Keputusan Menteri Keuangan itu terkait dengan Common Effective Preferential Tariff (CEPT) di tingkat Asean.

"Sekarang tarif biasanya untuk mobil itu 40%-80%, di mana berlaku tarif impor mobil secara resiprokal antara Indonesia-Malaysia. Misalnya, Malaysia impor Avanza, dikenakan tarif 20%, begitu pula sebaliknya."

Tidak adil

Sementara itu, Presdir PT Indomobil Suzuki International Soebronto Laras menilai pemberian insentif penurunan bea masuk (BM) impor kepada PT Astra Daihatsu Motor (ADM) tidak adil dan bertentangan dengan sema-ngat pemerintah memperkuat industri otomotif nasional.

Di tengah kondisi perekonomian yang lesu, menurut dia, pemerintah seharusnya tetap fokus mendorong pengembangan industri otomotif nasional, bukan mengundang mobil impor masuk ke Tanah Air.

Jika industrialisasi meningkat, daya serap tenaga kerja otomatis me-ningkat.

"Pemberian insentif ini unfair treatment. Kebijakan otomotif kita hancur berantakan karena Orde Baru memberi perlakuan khusus kepada Timor. Seharusnya ini tidak terjadi," katanya kepada Bisnis, kemarin.

Menyinggung soal insentif yang sama juga akan diberikan pemerintah jika ada produsen otomotif yang meminta, Soebronto menyatakan saat ini tidak banyak ATPM yang mengimpor secara CBU dari Malay-sia. Karena itu, dapat dipastikan tidak mungkin ada ATPM yang meminta insentif sejenis seperti yang dida-patkan ADM.

"Tidak wajar kalau kami meminta juga. Ini tak jelas tujuannya untuk apa? Kami memang impor Swift dari Jepang, tapi kena bea masuk 45%. Risikonya harga mobil tersebut menjadi jauh lebih mahal dari pesaing. Itu pun kami proyeksikan mobil ini diproduksi di sini."

Direktur Teknik, Rekayasa dan Manufakturing PT ADM Sudirman M.R. menambahkan perusahaan itu masih mempertimbangkan model mobil yang akan diimpor.

Dia tidak menolak ketika ditanya akan memanfaatkan insentif ini untuk masuk ke segmen mini MPV (multi purpose vehicle) yang kini dihuni antara lain oleh Honda Jazz, Toyota Yaris, dan Suzuki Swift.

"Di sana ada beberapa alternatif model, seperti Kelisa, Myvi, Kenari, atau Sirion. Kami sedang membicarakan yang mana yang akan dibawa ke sini," katanya kemarin.

[Main Page] [Client Needs] [Country Focus] [Financial Services]
[Confidentiality] [Management Team] [Information System]
[Site Map] [Contact Us]

 

PT Corfina Mitrakreasi
Menara Kebon Sirih 21st Floor, Jl. Kebon Sirih 17-19
Jakarta 1034, INDONESIA
Tel:(62-21) 392-2401  |  Fax:(62-21) 392-2403
e-mail: marketing@corfina.com