|
Menteri Perindustrian Fahmi Idris menegaskan fasilitas
keringanan bea masuk (BM) sebesar 20% atas impor mobil dari Malaysia
dapat diberikan kepada seluruh Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM).
Pemberian fasilitas sebagai mana tertuang dalam SK Menteri Keuangan No.
195/KMK.010/2006 itu, me-nurut Menperin, tidak hanya di-berlakukan bagi
Astra Daihatsu Mo-tor, tetapi juga untuk produsen mobil lainnya.
"Yang meminta hanya Daihatsu. Kalau yang lainnya mengajukan keringanan
pasti akan diberikan," ujarnya, kemarin.
Menperin menyatakan hal itu menanggapi terbitnya Kepmenkeu No.
195/KMK.010/2006 tertanggal 11 April 2006. Dalam SK tersebut, Daihatsu
diberikan keringanan BM impor menjadi 20% atas impor 2.400 unit mobil
Daihatsu produksi Malaysia jenis 4x2 dengan kapasitas mesin 1.000
cc-1.300 cc.
Dirjen Industri Alat Transportasi dan Telematika (IATT) Deperin Budhi
Dharmadi mengatakan keringanan BM atas impor mobil CBU dari Malaysia
itu diberikan dalam kerangka pasar bebas Asean (AFTA) menyusul
kebijakan negara tersebut yang menurunkan BM menjadi 20%. Bahkan
Malaysia sudah meng-umumkan penurunan BM impor mobilnya menjadi 5% dari
sebelumnya 40%.
Malaysia menurunkan BM impor mobilnya belum lama ini karena sebelumnya
negara tersebut menunda sektor otomotif masuk dalam AFTA.
Dalam kesepakatan antarnegara Asean itu, impor mobil dengan komponen
lokal lebih dari 40% hanya dikenakan BM 0%-5%. Namun penurunan tarif BM
impor CBU Malaysia untuk negara sesama anggota Asean itu belum mendapat
persetujuan dalam sidang menteri-menteri ekonomi Asean.
"Jadi, pemberian fasilitas keringanan BM kepada ATPM tersebut
sebenarnya sambil menunggu aspek legal dari sidang menteri Asean,
karena bisnis sudah mau jalan," tuturnya.
Untuk sementara ini, fasilitas tersebut diberikan sesuai dengan
kebutuhan masing-masing negara dengan prinsip resiprokal. Bagi produsen
yang ingin mendapatkan fasilitas tersebut, produk yang dihasilkannya
harus memenuhi persyaratan kandungan lokal Asean.
Budhi menegaskan sebenarnya sudah ada ATPM lain yang mengajukan
keringanan BM tersebut dan hal itu memungkinkan.
Namun keringanan BM tersebut, lanjutnya, hanya solusi sementara
menjelang disetujuinya tarif BM impor mobil Malaysia dalam sidang
menteri ekonomi Asean menda-tang.
Mantan Dirjen Bea dan Cukai Eddy Abdurrachman menambahkan pemberian
keringanan bea masuk atas kendaraan bermotor dalam keadaan CBU untuk PT
Astra Daihatsu Motor merupakan prosedur standar.
Fasilitas keringanan BM seperti itu, menurut dia, bisa dimanfaatkan
perusahaan lain dengan mengajukan permohon kepada pemerintah.
Eddy menjelaskan Keputusan Menteri Keuangan itu terkait dengan Common
Effective Preferential Tariff (CEPT) di tingkat Asean.
"Sekarang tarif biasanya untuk mobil itu 40%-80%, di mana berlaku tarif
impor mobil secara resiprokal antara Indonesia-Malaysia. Misalnya,
Malaysia impor Avanza, dikenakan tarif 20%, begitu pula sebaliknya."
Tidak
adil
Sementara itu, Presdir PT Indomobil Suzuki International Soebronto
Laras menilai pemberian insentif penurunan bea masuk (BM) impor kepada
PT Astra Daihatsu Motor (ADM) tidak adil dan bertentangan dengan
sema-ngat pemerintah memperkuat industri otomotif nasional.
Di tengah kondisi perekonomian yang lesu, menurut dia, pemerintah
seharusnya tetap fokus mendorong pengembangan industri otomotif
nasional, bukan mengundang mobil impor masuk ke Tanah Air.
Jika industrialisasi meningkat, daya serap tenaga kerja otomatis
me-ningkat.
"Pemberian insentif ini unfair treatment. Kebijakan otomotif kita
hancur berantakan karena Orde Baru memberi perlakuan khusus kepada
Timor. Seharusnya ini tidak terjadi," katanya kepada Bisnis, kemarin.
Menyinggung soal insentif yang sama juga akan diberikan pemerintah jika
ada produsen otomotif yang meminta, Soebronto menyatakan saat ini tidak
banyak ATPM yang mengimpor secara CBU dari Malay-sia. Karena itu, dapat
dipastikan tidak mungkin ada ATPM yang meminta insentif sejenis seperti
yang dida-patkan ADM.
"Tidak wajar kalau kami meminta juga. Ini tak jelas tujuannya untuk
apa? Kami memang impor Swift dari Jepang, tapi kena bea masuk 45%.
Risikonya harga mobil tersebut menjadi jauh lebih mahal dari pesaing.
Itu pun kami proyeksikan mobil ini diproduksi di sini."
Direktur Teknik, Rekayasa dan Manufakturing PT ADM Sudirman M.R.
menambahkan perusahaan itu masih mempertimbangkan model mobil yang akan
diimpor.
Dia tidak menolak ketika ditanya akan memanfaatkan insentif ini untuk
masuk ke segmen mini MPV (multi purpose vehicle) yang kini dihuni
antara lain oleh Honda Jazz, Toyota Yaris, dan Suzuki Swift.
"Di sana ada beberapa alternatif model, seperti Kelisa, Myvi, Kenari,
atau Sirion. Kami sedang membicarakan yang mana yang akan dibawa ke
sini," katanya kemarin.
|