Index

 05 May 2006

 
INACA tetapkan fuel surcharge penerbangan 
Bisnis

Asosiasi Perusahaan Penerbangan Niaga Nasional (Indonesia National Air Carriers Association/INACA) menetapkan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) Rp20.000 untuk rute domestik.

Untuk penerbangan internasional, INACA yang beranggotakan 28 maskapai memberlakukan fuel surcharge antara US$5 hingga US$20 tergantung rute dan negara tujuan.

Sekjen INACA Tengku Burhanuddin mengatakan penetapan fuel surcharge diberlakukan efektif 10 Mei 2006 untuk mengurangi potensi kerugian maskapai akibat meroketnya harga minyak dunia.

Sejak 1 Mei harga avtur ditetapkan Rp5.600 per liter sehingga biaya bahan bakar membengkak menjadi 35%-40% dari total biaya operasional maskapai.

"Komponen biaya bahan bakar mencapai 40% dari total biaya operasional. Maskapai tak mungkin melakukan efisiensi biaya operasional, jadi kami terpaksa berlakukan fuel surcharge," ujarnya kemarin.

Burhanuddin menyatakan fuel surcharge akan dibebankan kepada penumpang yang pembayarannya dilakukan di bandara bersamaan dengan pembayaran pajak bandara.

Pembayaran fuel surcharge akan berlaku untuk semua rute penerbangan dan dipisahkan dari komponen tarif sesuai permintaan Dephub.

Burhanuddin menambahkan besaran biaya tambahan bahan bakar tersebut berlaku sama untuk semua maskapai anggota INACA yang diberlakukan sementara tergantung dari fluktuasi harga bahan bakar.

Anggota INACA a.l. Bali Air, Bouraq Airlines, Deraya Air Service, Dirgantara Air Service, Garuda Indonesia, Germania Trisilia Transport, Kartika Airlines, Mandala Airlines, Metro Batavia, Pelita Air Services.

Selain itu Sriwijaya Air, Trigana Air Service, Bayu Air, Daya Jasa Transindo, Derazona Air Service, Eastindo, Gatari Air Service, Indonesia Airlines, Jatayu Gelang Sejahtera, Lion Mentari Airlines, Merpati Nusantara Airlines, National Utility Helicopter, Sabang Merauke Raya Air Charter dan Star Air.

Menhub Hatta Rajasa menandaskan maskapai nasional boleh memberlakukan fuel surcharge karena tingginya harga minyak dunia dan besarannya diserahkan kepada INACA.

Meski demikian, fuel surcharge harus transparan dan dipisahkan dari komponen tarif penumpang.

Dia meminta maskapai jujur dengan menetapkan biaya itu berdasarkan harga minyak dunia. Bila harga minyak turun, biaya itu harus diturunkan, bahkan dihapuskan.

Beberapa maskapai yang tidak menjadi anggota INACA a.l. Adam Air dan Indonesia Air Asia juga siap memberlakukan fuel surcharge sesuai besaran yang ditetapkan oleh INACA.

Dirut PT Indonesia Air Asia Sendjaja Wijaja menyatakan siap menerapkan fuel surcharge Rp20.000. "Kami sepakat menerapkan fuel surcharge karena harga bahan bakar sudah begitu tinggi."

Managing Director Adam Air Gunawan Suherman juga menyetujui keputusan INACA.

[Main Page] [Client Needs] [Country Focus] [Financial Services]
[Confidentiality] [Management Team] [Information System]
[Site Map] [Contact Us]

 

PT Corfina Mitrakreasi
Menara Kebon Sirih 21st Floor, Jl. Kebon Sirih 17-19
Jakarta 1034, INDONESIA
Tel:(62-21) 392-2401  |  Fax:(62-21) 392-2403
e-mail: marketing@corfina.com