|
Asosiasi Perusahaan Penerbangan Niaga Nasional (Indonesia
National Air Carriers Association/INACA) menetapkan biaya tambahan
bahan bakar (fuel surcharge) Rp20.000 untuk rute domestik.
Untuk penerbangan internasional, INACA yang beranggotakan 28 maskapai
memberlakukan fuel surcharge antara US$5 hingga US$20 tergantung rute
dan negara tujuan.
Sekjen INACA Tengku Burhanuddin mengatakan penetapan fuel surcharge
diberlakukan efektif 10 Mei 2006 untuk mengurangi potensi kerugian
maskapai akibat meroketnya harga minyak dunia.
Sejak 1 Mei harga avtur ditetapkan Rp5.600 per liter sehingga biaya
bahan bakar membengkak menjadi 35%-40% dari total biaya operasional
maskapai.
"Komponen biaya bahan bakar mencapai 40% dari total biaya operasional.
Maskapai tak mungkin melakukan efisiensi biaya operasional, jadi kami
terpaksa berlakukan fuel surcharge," ujarnya kemarin.
Burhanuddin menyatakan fuel surcharge akan dibebankan kepada penumpang
yang pembayarannya dilakukan di bandara bersamaan dengan pembayaran
pajak bandara.
Pembayaran fuel surcharge akan berlaku untuk semua rute penerbangan dan
dipisahkan dari komponen tarif sesuai permintaan Dephub.
Burhanuddin menambahkan besaran biaya tambahan bahan bakar tersebut
berlaku sama untuk semua maskapai anggota INACA yang diberlakukan
sementara tergantung dari fluktuasi harga bahan bakar.
Anggota INACA a.l. Bali Air, Bouraq Airlines, Deraya Air Service,
Dirgantara Air Service, Garuda Indonesia, Germania Trisilia Transport,
Kartika Airlines, Mandala Airlines, Metro Batavia, Pelita Air Services.
Selain itu Sriwijaya Air, Trigana Air Service, Bayu Air, Daya Jasa
Transindo, Derazona Air Service, Eastindo, Gatari Air Service,
Indonesia Airlines, Jatayu Gelang Sejahtera, Lion Mentari Airlines,
Merpati Nusantara Airlines, National Utility Helicopter, Sabang Merauke
Raya Air Charter dan Star Air.
Menhub Hatta Rajasa menandaskan maskapai nasional boleh memberlakukan
fuel surcharge karena tingginya harga minyak dunia dan besarannya
diserahkan kepada INACA.
Meski demikian, fuel surcharge harus transparan dan dipisahkan dari
komponen tarif penumpang.
Dia meminta maskapai jujur dengan menetapkan biaya itu berdasarkan
harga minyak dunia. Bila harga minyak turun, biaya itu harus
diturunkan, bahkan dihapuskan.
Beberapa maskapai yang tidak menjadi anggota INACA a.l. Adam Air dan
Indonesia Air Asia juga siap memberlakukan fuel surcharge sesuai
besaran yang ditetapkan oleh INACA.
Dirut PT Indonesia Air Asia Sendjaja Wijaja menyatakan siap menerapkan
fuel surcharge Rp20.000. "Kami sepakat menerapkan fuel surcharge karena
harga bahan bakar sudah begitu tinggi."
Managing Director Adam Air Gunawan Suherman juga menyetujui keputusan
INACA.
|