Index

 17 May 2006

 
Solusi NPL bank negara disepakati 
Bisnis

Pemerintah, Bank Indonesia, dan Badan Pemeriksa Keuangan menyepakati penyelesaian kredit bermasalah di bank milik negara melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan tentang tata cara penghapusan piutang negara.

Menneg BUMN Sugiharto mengungkapkan telah diperoleh kesamaan pandangan mengenai penyelesaian kredit bermasalah bank BUMN melalui pendekatan regulasi. Regulasi itu adalah Peraturan Menteri Keuangan No. 31/PMK.07/2005 tentang tata cara penghapusan piutang negara.

"Pertemuan ini menyepakati untuk segera merevisi Peraturan Menteri Keuangan tentang tata cara penghapusan piutang negara. Dalam hal ini pengertian piutang negara disamakan dengan piutang perusahaan negara," tuturnya seusai rapat koordinasi di Jakarta, kemarin.

Rapat koordinasi yang membahas penyelesaian masalah non performing loan (NPL) bank BUMN itu dihadiri oleh Ketua BPK Anwar Nasution, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menneg BUMN Sugiharto, Deputi Gubernur Bank Indonesia Siti Fadjrijah, dan manajemen bank BUMN.

Menneg BUMN Sugiharto mengungkapkan revisi PMK itu ditargetkan selesai pada Juni 2006. Namun, dia belum dapat memastikan apakah akan diperlukan juga revisi atas PP No. 14/2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah.

"PP-nya sedang dilihat perlu tidaknya [untuk direvisi]. Tetapi andaikan itu harus terjadi, akan dilakukan sebelum akhir Juni."

Revisi PP itu, menurut dia, merupakan salah satu butir yang dibahas oleh Menko Perekonomian Boedio-no. Langkah itu diharapkan akan dapat menyelesaikan masalah NPL bank BUMN secara cepat.

Secara terpisah, saat berkunjung ke kantor redaksi Bisnis Indonesia, kemarin, Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan Depkeu siap memfasilitasi perubahan sejumlah peraturan sehingga bank BUMN dapat melakukan restrukturisasi kredit bermasalah mereka, meski revisi di level peraturan pemerintah memakan waktu lama.

Khusus koreksi terhadap PMK No. 31/2005, Menkeu mengungkapkan draf final telah selesai dibuat. Sedangkan untuk revisi PP No. 14/2005 akan dibahas dengan menteri terkait termasuk Jaksa Agung.

Namun, dia menegaskan perubahan untuk UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara akan menjadi perdebatan yang mendasar. Ini karena negara tidak bisa begitu saja melepas hak pengelolaan aset yang dinilai memiliki manfaat besar bagi masyarakat.

Proses panjang

Menkeu mengisyaratkan jika regulasi telah dibenahi, aset tersebut bisa dipisahkan tanpa menghilangkan statusnya sebagai bagian dari kekayaan negara. Di sisi lain, Depkeu sebagai otoritas fiskal tidak menghendaki aset negara tersebut justru menjadi beban negara dalam APBN bila ada salah pengelolaan yang mengakibatkan kerugian finansial.

Apakah revisi terhadap sejumlah ketentuan cukup bagi bank BUMN untuk merestrukturisasi NPL-nya? "Saya anggap cukup. Mereka minta sekarang spesial purpose vehicle. SPV its totally different game lagi soalnya need different legally condition," tegas Sri.

Menyinggung soal masalah pembentukan SPV, Menneg BUMN menilai masih akan diperlukan proses panjang. Menurut dia, dibutuhkan prosedur tetap yang lebih rinci untuk dijadikan pegangan pembentukan perusahaan pengelola kredit bermasalah.

Sugiharto yakin bank merupakan industri yang sudah memiliki proses pengawasan ketat. Kalau seluruh prosedur operasi standar (SOP) berjalan sebagaimana mestinya dan prinsip kehati-hatian di sektor perbankan benar-benar dipatuhi, NPL seharusnya tidak setinggi sekarang.

"Melonjaknya NPL perbankan belakangan ini terjadi akibat tidak dipatuhinya rambu-rambu yang seharusnya menjadi pegangan seluruh stakeholder perbankan."

Dia optimistis upaya menyelesaikan masalah NPL perbankan, melalui revisi PMK, akan mempermudah bank dalam mengelola bisnisnya tanpa dibebani oleh kesalahan di masa lalu.

Meski demikian, anggota Komisi XI DPR Dradjad Wibowo mengingatkan revisi PMK belum menjadi solusi atas upaya penyelesaian kredit bermasalah bank BUMN.

Ganjalan penghapusbukuan kredit macet di bank BUMN, menurut dia, justru terletak pada tataran undang-undang, yaitu UU No. 17/2003 dan UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Dalam UU itu, lanjutnya, definisi kekayaan negara dengan kekayaan perusahaan negara tidak dibedakan secara jelas. "Ini area abu-abu yang tidak dapat diperjelas hanya dengan PMK."

Kalau langkah itu yang dijadikan solusi pemecahan NPL bank BUMN oleh pemerintah, dia khawatir pengelola bank yang mengambil langkah penghapusbukuan masih akan menghadapi kemungkinan penyidikan oleh aparat kepolisian dan kejaksaan.

[Main Page] [Client Needs] [Country Focus] [Financial Services]
[Confidentiality] [Management Team] [Information System]
[Site Map] [Contact Us]

 

PT Corfina Mitrakreasi
Menara Kebon Sirih 21st Floor, Jl. Kebon Sirih 17-19
Jakarta 1034, INDONESIA
Tel:(62-21) 392-2401  |  Fax:(62-21) 392-2403
e-mail: marketing@corfina.com