|
Pemerintah, Bank Indonesia, dan Badan Pemeriksa Keuangan
menyepakati penyelesaian kredit bermasalah di bank milik negara melalui
revisi Peraturan Menteri Keuangan tentang tata cara penghapusan piutang
negara.
Menneg BUMN Sugiharto mengungkapkan telah diperoleh kesamaan pandangan
mengenai penyelesaian kredit bermasalah bank BUMN melalui pendekatan
regulasi. Regulasi itu adalah Peraturan Menteri Keuangan No.
31/PMK.07/2005 tentang tata cara penghapusan piutang negara.
"Pertemuan ini menyepakati untuk segera merevisi Peraturan Menteri
Keuangan tentang tata cara penghapusan piutang negara. Dalam hal ini
pengertian piutang negara disamakan dengan piutang perusahaan negara,"
tuturnya seusai rapat koordinasi di Jakarta, kemarin.
Rapat koordinasi yang membahas penyelesaian masalah non performing loan
(NPL) bank BUMN itu dihadiri oleh Ketua BPK Anwar Nasution, Menteri
Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menneg BUMN Sugiharto, Deputi Gubernur
Bank Indonesia Siti Fadjrijah, dan manajemen bank BUMN.
Menneg BUMN Sugiharto mengungkapkan revisi PMK itu ditargetkan selesai
pada Juni 2006. Namun, dia belum dapat memastikan apakah akan
diperlukan juga revisi atas PP No. 14/2005 tentang Tata Cara
Penghapusan Piutang Negara/Daerah.
"PP-nya sedang dilihat perlu tidaknya [untuk direvisi]. Tetapi andaikan
itu harus terjadi, akan dilakukan sebelum akhir Juni."
Revisi PP itu, menurut dia, merupakan salah satu butir yang dibahas
oleh Menko Perekonomian Boedio-no. Langkah itu diharapkan akan dapat
menyelesaikan masalah NPL bank BUMN secara cepat.
Secara terpisah, saat berkunjung ke kantor redaksi Bisnis Indonesia,
kemarin, Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan Depkeu siap
memfasilitasi perubahan sejumlah peraturan sehingga bank BUMN dapat
melakukan restrukturisasi kredit bermasalah mereka, meski revisi di
level peraturan pemerintah memakan waktu lama.
Khusus koreksi terhadap PMK No. 31/2005, Menkeu mengungkapkan draf
final telah selesai dibuat. Sedangkan untuk revisi PP No. 14/2005 akan
dibahas dengan menteri terkait termasuk Jaksa Agung.
Namun, dia menegaskan perubahan untuk UU No. 17/2003 tentang Keuangan
Negara akan menjadi perdebatan yang mendasar. Ini karena negara tidak
bisa begitu saja melepas hak pengelolaan aset yang dinilai memiliki
manfaat besar bagi masyarakat.
Proses panjang
Menkeu mengisyaratkan jika regulasi telah dibenahi, aset tersebut bisa
dipisahkan tanpa menghilangkan statusnya sebagai bagian dari kekayaan
negara. Di sisi lain, Depkeu sebagai otoritas fiskal tidak menghendaki
aset negara tersebut justru menjadi beban negara dalam APBN bila ada
salah pengelolaan yang mengakibatkan kerugian finansial.
Apakah revisi terhadap sejumlah ketentuan cukup bagi bank BUMN untuk
merestrukturisasi NPL-nya? "Saya anggap cukup. Mereka minta sekarang
spesial purpose vehicle. SPV its totally different game lagi soalnya
need different legally condition," tegas Sri.
Menyinggung soal masalah pembentukan SPV, Menneg BUMN menilai masih
akan diperlukan proses panjang. Menurut dia, dibutuhkan prosedur tetap
yang lebih rinci untuk dijadikan pegangan pembentukan perusahaan
pengelola kredit bermasalah.
Sugiharto yakin bank merupakan industri yang sudah memiliki proses
pengawasan ketat. Kalau seluruh prosedur operasi standar (SOP) berjalan
sebagaimana mestinya dan prinsip kehati-hatian di sektor perbankan
benar-benar dipatuhi, NPL seharusnya tidak setinggi sekarang.
"Melonjaknya NPL perbankan belakangan ini terjadi akibat tidak
dipatuhinya rambu-rambu yang seharusnya menjadi pegangan seluruh
stakeholder perbankan."
Dia optimistis upaya menyelesaikan masalah NPL perbankan, melalui
revisi PMK, akan mempermudah bank dalam mengelola bisnisnya tanpa
dibebani oleh kesalahan di masa lalu.
Meski demikian, anggota Komisi XI DPR Dradjad Wibowo mengingatkan
revisi PMK belum menjadi solusi atas upaya penyelesaian kredit
bermasalah bank BUMN.
Ganjalan penghapusbukuan kredit macet di bank BUMN, menurut dia, justru
terletak pada tataran undang-undang, yaitu UU No. 17/2003 dan UU No.
1/2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Dalam UU itu, lanjutnya, definisi kekayaan negara dengan kekayaan
perusahaan negara tidak dibedakan secara jelas. "Ini area abu-abu yang
tidak dapat diperjelas hanya dengan PMK."
Kalau langkah itu yang dijadikan solusi pemecahan NPL bank BUMN oleh
pemerintah, dia khawatir pengelola bank yang mengambil langkah
penghapusbukuan masih akan menghadapi kemungkinan penyidikan oleh
aparat kepolisian dan kejaksaan.
|