|
PT Bursa Efek Surabaya memberi peringatan tertulis ketiga
kepada 13 emiten yang belum menyerahkan laporan keuangan auditan per 31
Desember 2005.
Dalam keterbukaan informasinya, Kadiv Pencatatan BES Umi Kulsum dan
Kadiv Perdagangan Saham dan Derivatif Saptono Adi Junarso menyebutkan
ada 13 emiten yang terlambat menyerahkan laporan keuangan 2005.
Emiten tersebut adalah PT Argo Pantes Tbk, PT Bhuwanatala Indah Permai
Tbk, PT Eterindo Wahanatama Tbk, PT Great River International Tbk, PT
Inti Fasindo Internasional, dan PT Itamaraya Gold Industri Tbk.
BES juga memberi sanksi kepada PT Newera Footwear Indonesia, PT Pakuwon
Jati Tbk, PT Sekar Bumi Tbk, PT Sinar Sosro, PT Sunson Textile
Manufacturer Tbk, PT Super Mitory Utama Tbk, PT Telkom Tbk.
|