|
Pemerintah menjatuhkan ultimatum terhadap enam pabrik pulp
agar secepatnya merealisasikan pembangunan 4,4 juta hektare hutan
tanaman industri (HTI) yang izin pemanfaatannya telah dikeluarkan 2003.
Apabila hingga 2009 keenam pabrik pulp itu tidak merampungkan penanaman
HTI pada areal yang telah ditentu-kan, maka pengambilan kayu alam di
areal yang belum ditanami akan dianggap sebagai aktivitas pembalakan
liar (illegal logging).
Keenam pabrik pulp yang diultimatum itu yakni PT Kertas Kraft Aceh, PT
Toba Pulp Lestari, PT Riau Andalan Pulp & Papper, PT Indah Kiat, PT
Lontar Papyrus, dan PT Kiani Kertas.
Direktur Bina Pengembangan Hutan Tanaman Departemen Kehutanan Deny
Kustiawan menyatakan dari 4,4 juta hektare HTI yang diberikan Dephut
kepada tujuh pabrik pulp, baru PT Tanjung Enim Lestari yang mampu
merealisasikan pembangunannya hingga 100%.
Sedangkan enam pabrik pulp lainnya baru dapat merealisasikan
pembangunan HTI sekitar 42%, sehingga mereka masih melakukan penebangan
terhadap kayu alam untuk memenuhi pasokan bahan bakunya.
Kapasitas produksi tujuh pabrik pulp
Nama pabrik Kapasitas (ton)
PT Kertas Kraft Aceh 165.000
PT Toba Pulp Lestari 240.000
PT Riau Andalan Pulp & Papper 2.000.000
PT Indah Kiat 1.820.000
PT Lontar Papyrus 665.000
PT Tanjung Enim Lestari 450.000
PT Kiani Kertas 525.000
Sumber: APKI
Menurut dia, Dephut akan menyetop aktivitas ini, salah satunya dengan
mewajibkan kepada enam pabrik pulp tersebut agar segera menyelesaikan
penanaman HTI dari izin usaha pemanfaatan kayu hasil HTI yang telah
dikantongi.
"Tenggat waktunya hingga 2009. Setelah itu, mereka tak boleh lagi
mengambil bahan baku kayu alam. Walau berada dalam wilayah izin dia,
tapi apabila kayu itu digunakan akan dianggap sebagai illegal logging,"
katanya seusai seminar Kebijakan Pengembangan HTI dan Industri Pulp di
Jakarta, kemarin.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Presidium Asosiasi Pulp dan Kertas
Indonesia (APKI) Muhammad Mansur menyatakan pihaknya siap untuk
menyelesaikan pembangunan HTI hingga 2009.
Dia mengemukakan realisasi pembangunan HTI oleh pabrik pulp
diperkirakan baru mencapai 70%, tetapi juga ada yang selesai 100%.
"Dari areal HTI yang diberikan itu berupa kombinasi hutan alam, hutan
tanaman, semak, dan lahan gundul. Jadi, jangan dibayangkan semua
kawasan hutan. Kami yakin hingga 2009 sudah selesai semuanya."
Direktur PT Musi Hutan Persada Hardjono Arisman menyatakan dengan batas
waktu yang diberikan Dephut itu, kini para pemegang HTI sejak 2003
telah melancarkan ekspansi besar-besaran pembangunan HTI-nya.
"Sayangnya, permasalahan lahan masih menjadi penghambat utama ekspansi
tersebut," katanya.
Apabila areal HTI seluas 4,4 juta hektare yang diproyeksikan pemerintah
dapat terealisasi hingga 2009, maka kebutuhan bahan baku industri pulp
dan kertas domestik bisa tercukupi.
Tapi tentu saja kecukupan ini dengan asumsi tidak ada invetasi baru
yang masuk.
Namun saat ini sejumlah perusahaan pulp di Amerika Utara berencana
merelokasi pabrik ke negara lain, termasuk Indonesia. Jika Indonesia
menjadi sasaran relokasi mereka maka HTI seluas 4,4 juta hektare tidak
akan mampu mencukupi.
|