|
Bank Indonesia diketahui masih kesulitan menemukan rumusan
tepat dalam aturan kepemilikan tunggal bagi perbankan di Tanah Air.
Bahkan, antara anggota Dewan Gubernur terjadi perbedaan pandangan yang
cukup mencolok.
Perbedaan ini, kata sumber Bisnis di bank sentral, bermuara dari
kompleksnya struktur kepemilikan bank di Indonesia sehingga menyulitkan
pilihan cara mengatur yang paling tepat.
Konon, tiga anggota dewan gubernur kurang sependapat dengan konsep
single presence policy yang telanjur dirilis Gubernur BI Burhanuddin
Abdullah kepada publik.
Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom menolak
berkomentar soal ini. Dia hanya menegaskan kepastian aturan kepemilikan
tunggal segera dikeluarkan sebagai bagian dari upaya penataan struktur
perbankan
Namun, menurut dia, detail aturan baru itu memang belum diputuskan
apakah sekadar berbentuk imbauan atau dituangkan dalam suatu panduan
yang memiliki jangka waktu serta target-target tertentu.
"Itu sudah kami bahas dan dalam waktu tidak terlalu lama akan
dikeluarkan kebijakan kami mengenai bagaimana kita melihat ke depannya
struktur perbankan yang kita inginkan,'' ujar Miranda di Jakarta,
kemarin.
Hari ini bank sentral dijadwalkan akan mengadakan Rapat Dewan Gubernur
(RDG). Belum jelas, apakah penjelasan mengenai single presence policy
juga akan dikeluarkan setelah pertemuan itu.
Bank sentral awalnya berencana aturan kepemilikan tunggal bank itu
telah dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia bulan lalu.
Tiga opsi
Gubernur BI Burhanuddin Abdullah mengungkapkan BI memiliki tiga opsi
dalam menerapkan kebijakan kepemilikan tunggal di sektor perbankan.
Pertama, dengan mengeluarkan imbauan kepada pemilik bank untuk
menggabungkan bank-bank yang dimilikinya. Kedua, bank sentral akan
menerbitkan peraturan yang lebih tegas dan menentukan arah penataan
industri perbankan nasional.
Ketiga, bank sentral tetap mengacu kepada peraturan yang diselaraskan
dengan regulasi yang telah ada terutama menyangkut aspek permodalan.
Dalam pertemuan para pejabat BI pekan ini, satu sumber Bisnis
mengatakan belum satupun opsi bisa diambil. Imbauan memang bisa
dilakukan, namun untuk pemegang saham asing hal itu realisasinya
tergantung kebijakan kantor pusatnya.
Sedangkan untuk bank-bank lokal, kata dia, besar kemungkinan akan
menghadapi kesulitan pembuktian apakah beberapa bank dimiliki oleh satu
pihak.
Saat ini terdapat beberapa bank yang sahamnya dimiliki oleh pemilik
yang sama meskipun beberapa di antaranya tidak secara langsung, a.l.
Bank Haga dan Bank Hagakita, BII dan Bank Danamon (Temasek Singapura),
Bank Niaga dan Bank Lippo (Khazanah Malaysia).
Hampir semua pelaku industri perbankan menyatakan tidak ingin
berspekulasi mengenai aturan single presence itu, sebelum aturan yang
jelas dari BI benar-benar dikeluarkan.
Dirut PT Bank Niaga Tbk Peter B. Stok mengatakan pada dasarnya pelaku
industri hanya bisa menunggu keluarnya aturan kepemilikan tunggal itu.
"Kita belum bisa bicara banyak. Arah kebijakannya seperti apa kita
belum tahu," ujar dia.
Dia menilai single presence policy merupakan kebijakan yang cukup rumit
karena cukup banyak variasi struktur kepemilikan di perbankan.
Tetapi dia yakin untuk tahap awal ketentuan single presence masih
bersifat umum. Menurut Peter, pemegang saham pengendali bank itu juga
masih belum melakukan antisipasi apapun karena masih menungggu aturan
yang konkret..
|