Index

 03 July 2006

 
Rumusan kepemilikan tunggal belum jelas 
Bisnis

Bank Indonesia diketahui masih kesulitan menemukan rumusan tepat dalam aturan kepemilikan tunggal bagi perbankan di Tanah Air. Bahkan, antara anggota Dewan Gubernur terjadi perbedaan pandangan yang cukup mencolok.

Perbedaan ini, kata sumber Bisnis di bank sentral, bermuara dari kompleksnya struktur kepemilikan bank di Indonesia sehingga menyulitkan pilihan cara mengatur yang paling tepat.

Konon, tiga anggota dewan gubernur kurang sependapat dengan konsep single presence policy yang telanjur dirilis Gubernur BI Burhanuddin Abdullah kepada publik.

Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom menolak berkomentar soal ini. Dia hanya menegaskan kepastian aturan kepemilikan tunggal segera dikeluarkan sebagai bagian dari upaya penataan struktur perbankan

Namun, menurut dia, detail aturan baru itu memang belum diputuskan apakah sekadar berbentuk imbauan atau dituangkan dalam suatu panduan yang memiliki jangka waktu serta target-target tertentu.

"Itu sudah kami bahas dan dalam waktu tidak terlalu lama akan dikeluarkan kebijakan kami mengenai bagaimana kita melihat ke depannya struktur perbankan yang kita inginkan,'' ujar Miranda di Jakarta, kemarin.

Hari ini bank sentral dijadwalkan akan mengadakan Rapat Dewan Gubernur (RDG). Belum jelas, apakah penjelasan mengenai single presence policy juga akan dikeluarkan setelah pertemuan itu.

Bank sentral awalnya berencana aturan kepemilikan tunggal bank itu telah dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia bulan lalu.

Tiga opsi

Gubernur BI Burhanuddin Abdullah mengungkapkan BI memiliki tiga opsi dalam menerapkan kebijakan kepemilikan tunggal di sektor perbankan.

Pertama, dengan mengeluarkan imbauan kepada pemilik bank untuk menggabungkan bank-bank yang dimilikinya. Kedua, bank sentral akan menerbitkan peraturan yang lebih tegas dan menentukan arah penataan industri perbankan nasional.

Ketiga, bank sentral tetap mengacu kepada peraturan yang diselaraskan dengan regulasi yang telah ada terutama menyangkut aspek permodalan.

Dalam pertemuan para pejabat BI pekan ini, satu sumber Bisnis mengatakan belum satupun opsi bisa diambil. Imbauan memang bisa dilakukan, namun untuk pemegang saham asing hal itu realisasinya tergantung kebijakan kantor pusatnya.

Sedangkan untuk bank-bank lokal, kata dia, besar kemungkinan akan menghadapi kesulitan pembuktian apakah beberapa bank dimiliki oleh satu pihak.

Saat ini terdapat beberapa bank yang sahamnya dimiliki oleh pemilik yang sama meskipun beberapa di antaranya tidak secara langsung, a.l. Bank Haga dan Bank Hagakita, BII dan Bank Danamon (Temasek Singapura), Bank Niaga dan Bank Lippo (Khazanah Malaysia).

Hampir semua pelaku industri perbankan menyatakan tidak ingin berspekulasi mengenai aturan single presence itu, sebelum aturan yang jelas dari BI benar-benar dikeluarkan.

Dirut PT Bank Niaga Tbk Peter B. Stok mengatakan pada dasarnya pelaku industri hanya bisa menunggu keluarnya aturan kepemilikan tunggal itu. "Kita belum bisa bicara banyak. Arah kebijakannya seperti apa kita belum tahu," ujar dia.

Dia menilai single presence policy merupakan kebijakan yang cukup rumit karena cukup banyak variasi struktur kepemilikan di perbankan.

Tetapi dia yakin untuk tahap awal ketentuan single presence masih bersifat umum. Menurut Peter, pemegang saham pengendali bank itu juga masih belum melakukan antisipasi apapun karena masih menungggu aturan yang konkret..

[Main Page] [Client Needs] [Country Focus] [Financial Services]
[Confidentiality] [Management Team] [Information System]
[Site Map] [Contact Us]

 

PT Corfina Mitrakreasi
Menara Kebon Sirih 21st Floor, Jl. Kebon Sirih 17-19
Jakarta 1034, INDONESIA
Tel:(62-21) 392-2401  |  Fax:(62-21) 392-2403
e-mail: marketing@corfina.com