|
ABN Amro Asia Securities Indonesia memutuskan mundur sebagai
penjamin pelaksana emisi dalam IPO saham Bank Bukopin. Akibatnya, bank
tersebut harus memangkas target jumlah saham yang akan dilepas.
Pengamat menilai tindakan ABN Amro itu tak etis, mengapa?
ABN Amro memutuskan mundur dari posisinya sebagai penjamin pelaksana
emisi dalam penawaran umum saham perdana (initial public offering/IPO)
PT Bank Bukopin.
Pemberitahuan mundurnya ABN Amro itu hanya sehari sebelum pengajuan
dokumen pernyataan pendaftaran emisi efek kedua (second filing) kepada
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam & LK) pada
Jumat (23 Juni).
Sepeninggalan ABN Amro, tinggal PT Indo Premier Securities dan PT
Bahana Securities yang terus setia mendampingi Bank Bukopin go public.
Porsi penjaminan masing-masing penjamin emisi
Penjamin emisi efek Porsi penjaminan
Lembar saham %
Penjamin pelaksana
Bahana Securities 555.182.500 65,8
Indo Premier Securities 273.983.000
32,47
Penjamin emisi
BNI Securities (terafiliasi)
2.500.000 0,3
Dhanawibawa Arthacemerlang
2.000.000 0,24
CIMB-GK Securities Indonesia
2.000.000 0,24
Panin Sekuritas 1.500.000 0,18
Bumiputera Capital Indonesia
1.000.000 0,12
Ciptadana Sekuritas 1.000.000 0,12
Danpac Sekuritas 1.000.000 0,12
Equity Development Securities
1.000.000 0,12
Bapindo Bumi Sekuritas (terafiliasi)
500.000 0,06
Indomitra Securities 500.000 0,06
Makinta Securities 500.000 0,06
Minna Pad Investama 500.000 0,06
Republic Securities 500.000 0,06
Bhakti Securities 100.000 0,01
Jumlah 843.765.500 100
Sumber:Prospektus IPO saham Bank Bukopin
Semula ABN Amro bertugas memasarkan 55% dari 2,04 miliar saham Bank
Bukopin di pasar internasional, sedangkan Indo Premier dan Bahana
Securities menggarap pasar domestik.
Masuknya ABN Amro sebagai penjamin emisi bermula dari ditekennya
kontrak penunjukan tiga perusahaan sekuritas, ditambah Bahana dan Indo
Premier, yang akan mendukung penawaran umum perdana saham Bank Bukopin.
Seperti mendengar halilintar di siang bolong, manajemen Bank Bukopin
terkaget-kaget, tidak sempat mengantisipasi bahwa ABN Amro akan mundur
dari IPO bank tersebut.
Mundurnya ABN Amro menjadi penjamin emisi diperkirakan lantaran
investor asing kurang merespon penawaran saham bank tersebut, yang
terindikasi dari mundurnya pengumpulan minat dari jadwal semula yang
berakhir 16 Juni menjadi 23 Juni 2006.
Kurangnya minat investor bisa jadi karena kondisi pasar yang kurang
bagus. Kenaikan suku bunga Federal Reserve membuat dana yang diharapkan
masuk justru dialihkan ke portofolio aset berbasis dolar AS.
Sayangnya, Presiden Direktur ABN Amro Asia Securities Indonesia Benny
Harving Surjadharma yang diminta konfirmasinya melalui layanan pesan
singkat (SMS) mengenai alasan utama mengapa perusahaan itu mundur
sebagai penjamin emisi, tidak memberikan jawaban.
Bank Bukopin tidak sendirian. Nasib yang sama juga dialami PT Central
Proteinaprima yang memangkas target perolehan IPO dari semula Rp2
triliun menjadi maksimum Rp433 miliar.
Bahkan, Macquarie Securities juga memutuskan mundur dari posisinya
sebagai penjamin pelaksana emisi penawaran umum saham Central
Proteinaprima.
Kondisi pasar kali ini memang berbeda jauh dibandingkan saat Bank
Mandiri go public pada 2003. Ketika itu sedikitnya 118 investor luar
negeri-sekitar 35% berasal dari Asia, 25% dari Eropa, dan sisanya
AS-menyatakan minatnya untuk membeli saham Bank Mandiri sehingga
terjadi kelebihan pesanan (oversubscribed) hampir tujuh kali lipat.
Sah-sah saja
Direktur Bank Bukopin Tri Joko Prihanto menyatakan secara hukum sah-sah
saja ABN Amro mundur sebagai penjamin emisi karena belum ada kontrak
yang mengikat untuk menjadi underwriter. Yang ada baru sebatas kontrak
penunjukan untuk penyerahan dokumen tahap pertama pernyataan
pendaftaran ke Bapepam & LK.
Namun, di mata Presdir Bahana Securities Ito Warsito, secara
operasional ABN Amro telah melakukan tindakan wanprestasi dalam
melaksanakan tugasnya menawarkan saham Bukopin kepada investor asing.
Dia mengakui secara hukum perusahaan sekuritas tersebut tidak bisa
dituntut meskipun perjanjian penjaminan emisi itu bersifat komitmen
penuh.
Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) juga tidak bisa berbuat
apa-apa terhadap kasus ABN Amro vs Bank Bukopin karena perhimpunan
tersebut tidak memiliki kekuatan (enforcing power) terhadap anggotanya.
Menurut Ketua APEI Lily Wijaya, Bapepam lah yang berwenang menangani
masalah tersebut kalau terjadi pelanggaran ketentuan. Namun, dia
berkeyakinan ABN Amro tidak berani menarik diri sebagai penjamin emisi
kalau sudah ada ikatan. "Mungkin belum ada perjanjian yang mengikat"
Sekalipun sudah ada perjanjian mengenai penjaminan emisi, Lily menduga
kemungkinan ada klausul yang membolehkan ABN Amro mundur, atau tidak
ada pasal yang mengatur hal itu.
Tak etis
Pengamat hukum pasar modal Indra Safitri berpendapat etis tidaknya
penjamin emisi mengundurkan diri saat IPO kembali kepada sistem. Kalau
hal itu dilakukan dalam satu periode yang masih memberikan peluang
kepada calon emiten untuk mencari penjamin emisi yang lain boleh-boleh
saja.
Namun, jika pengunduran diri itu dilakukan pada masa penawaran sehingga
calon emiten tidak bisa mencari pengganti penjamin emisi, secara etika
tidak bisa dibenarkan, karena hal itu memengaruhi penawaran dan
permintaan saham yang berakibat pada penurunan harga saham yang
ditawarkan.
"Ada dampak terhadap harga IPO itu sendiri jika tidak diatur dalam satu
sistem. Di sini ada hubungan antara sistem yang dibangun dan daya tarik
emiten untuk go public."
ABN Amro mundur saat Bank Bukopin akan menyerahkan dokumen yang kedua
kali (second filing) ke Bapepam sehingga tidak cukup waktu bagi bank
tersebut mencari pengganti penjamin emisi yang lain untuk pasar
internasional.
"Tidak ada waktu untuk memilih [underwriter] yang baru. Kami hanya
dibantu oleh dua underwriter itu saja [Indo Premier dan Bahana]," ujar
Tri Joko.
Selain itu, dengan mundurnya ABN Amro, bank tersebut akhirnya memangkas
target perolehan dana yang akan diraup dari IPO menjadi hanya Rp295,05
miliar dari prediksi semula Rp717,20 miliar-Rp1,06 triliun.
Hal itu terjadi seiring dengan pengurangan jumlah saham yang akan
dilepas ke publik dari 2,05 miliar saham (30%) menjadi 843 juta saham
(15%), meskipun ditegaskan oleh Tri, harga penawaran tetap Rp350 per
saham dari kisaran Rp350-Rp520 per saham, tidak ada yang diturunkan.
Indra menyatakan secara teoritis, di dalam mekanisme penawaran umum
perdana saham terlibat pihak lain sebagai penjamin pelaksana emisi yang
bertanggung jawab untuk menjual. Ada penegasan jenis penjaminan dalam
kontrak penjaminan emisi yang harus dipilih yakni komitmen penuh (full
commitment), best effort, dan standby.
Ada satu kasus yang pernah ditangani Bapepam yang menyangkut penawaran
umum perdana saham Miwon pada 1990-an. Penjamin emisi saham perusahaan
tersebut ketika itu memegang kontrak full commitment.
Dalam realisasinya, saham yang terjual hanya 50% pada penawaran
perdana. Bapepam lalu mewajibkan penjamin emisi untuk menyerap sisanya.
Hal itu terjadi karena kontrak antara emiten (issuer) dan penjamin
emisi sudah ditandatangani.
Dia mengaku dalam kasus ABN Amro vs Bank Bukopin tidak mengetahui
apakah sudah ditandatangani kontrak penjaminan emisi? Jenis kesanggupan
apa yang ditawarkan penjamin emisi? Apakah ada klausul kapan penjaminan
dapat keluar atau tidak dari penjaminan emisi?
Pada masa lalu Bapepam mensyaratkan dan menuangkannya dalam satu
aturan, selain sudah menjadi kebiasaan setiap penjaminan emisi,
memegang full commitment untuk menjamin risiko dari satu penawaran umum
perdana saham, agar pelaksanaan go public tersebut jadi terlaksana,
tidak putus di tengah jalan.
Secara teoritis bagi pihak-pihak yang sudah meneken apa-apa yang sudah
diperjanjikan, menurut Indra, bisa meminta kepada penjamin emisi untuk
membeli jumlah saham yang disanggupinya.
Bagaimana sebaiknya Bapepam bersikap? Menurut Indra, hal itu kembali ke
sistem pasar. Jika ada kepastian, ada kontrak yang dijalankan baik
untuk semua pihak. Hal ini akan menjadi daya tarik untuk go public.
Kalau kembali ke peraturan di pasar modal, Bapepam sebaiknya tidak
memandang hal itu sebagai kesepakatan para pihak. Harus ada sistem yang
ditegakkan agar ada kepastian untuk go public.
Ketua Bapepam & LK Ahmad Fuad Rahmany yang diminta tanggapannya
mengenai sikap badan tersebut terhadap kasus ABN Amro vs Bank Bukopin,
melalui layanan pesan singkat, tidak memberikan jawaban.
Bapepam & LK perlu menjelaskan duduk masalah mundurnya ABN Amro
dalam pelaksanaan IPO saham Bank Bukopin agar, seperti ditegaskan
Indra, ada kepastian dalam proses go public. Bukankah pasar membutuhkan
lebih banyak pilihan dalam memperdagangkan saham?.
|