Index

 06 July 2006

 
Tak etis ABN Amro tinggalkan Bank Bukopin 
Bisnis

ABN Amro Asia Securities Indonesia memutuskan mundur sebagai penjamin pelaksana emisi dalam IPO saham Bank Bukopin. Akibatnya, bank tersebut harus memangkas target jumlah saham yang akan dilepas. Pengamat menilai tindakan ABN Amro itu tak etis, mengapa?

ABN Amro memutuskan mundur dari posisinya sebagai penjamin pelaksana emisi dalam penawaran umum saham perdana (initial public offering/IPO) PT Bank Bukopin.

Pemberitahuan mundurnya ABN Amro itu hanya sehari sebelum pengajuan dokumen pernyataan pendaftaran emisi efek kedua (second filing) kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam & LK) pada Jumat (23 Juni).

Sepeninggalan ABN Amro, tinggal PT Indo Premier Securities dan PT Bahana Securities yang terus setia mendampingi Bank Bukopin go public.

Porsi penjaminan masing-masing penjamin emisi
Penjamin emisi efek     Porsi penjaminan
Lembar saham     %
Penjamin pelaksana
Bahana Securities    555.182.500    65,8
Indo Premier Securities    273.983.000    32,47
Penjamin emisi
BNI Securities (terafiliasi)    2.500.000    0,3
Dhanawibawa Arthacemerlang    2.000.000    0,24
CIMB-GK Securities Indonesia    2.000.000    0,24
Panin Sekuritas    1.500.000    0,18
Bumiputera Capital Indonesia    1.000.000    0,12
Ciptadana Sekuritas    1.000.000    0,12
Danpac Sekuritas    1.000.000    0,12
Equity Development Securities    1.000.000    0,12
Bapindo Bumi Sekuritas (terafiliasi)    500.000    0,06
Indomitra Securities    500.000    0,06
Makinta Securities    500.000    0,06
Minna Pad Investama    500.000    0,06
Republic Securities    500.000    0,06
Bhakti Securities    100.000    0,01
Jumlah    843.765.500    100
Sumber:Prospektus IPO saham Bank Bukopin

Semula ABN Amro bertugas memasarkan 55% dari 2,04 miliar saham Bank Bukopin di pasar internasional, sedangkan Indo Premier dan Bahana Securities menggarap pasar domestik.

Masuknya ABN Amro sebagai penjamin emisi bermula dari ditekennya kontrak penunjukan tiga perusahaan sekuritas, ditambah Bahana dan Indo Premier, yang akan mendukung penawaran umum perdana saham Bank Bukopin.

Seperti mendengar halilintar di siang bolong, manajemen Bank Bukopin terkaget-kaget, tidak sempat mengantisipasi bahwa ABN Amro akan mundur dari IPO bank tersebut.

Mundurnya ABN Amro menjadi penjamin emisi diperkirakan lantaran investor asing kurang merespon penawaran saham bank tersebut, yang terindikasi dari mundurnya pengumpulan minat dari jadwal semula yang berakhir 16 Juni menjadi 23 Juni 2006.

Kurangnya minat investor bisa jadi karena kondisi pasar yang kurang bagus. Kenaikan suku bunga Federal Reserve membuat dana yang diharapkan masuk justru dialihkan ke portofolio aset berbasis dolar AS.

Sayangnya, Presiden Direktur ABN Amro Asia Securities Indonesia Benny Harving Surjadharma yang diminta konfirmasinya melalui layanan pesan singkat (SMS) mengenai alasan utama mengapa perusahaan itu mundur sebagai penjamin emisi, tidak memberikan jawaban.

Bank Bukopin tidak sendirian. Nasib yang sama juga dialami PT Central Proteinaprima yang memangkas target perolehan IPO dari semula Rp2 triliun menjadi maksimum Rp433 miliar.

Bahkan, Macquarie Securities juga memutuskan mundur dari posisinya sebagai penjamin pelaksana emisi penawaran umum saham Central Proteinaprima.

Kondisi pasar kali ini memang berbeda jauh dibandingkan saat Bank Mandiri go public pada 2003. Ketika itu sedikitnya 118 investor luar negeri-sekitar 35% berasal dari Asia, 25% dari Eropa, dan sisanya AS-menyatakan minatnya untuk membeli saham Bank Mandiri sehingga terjadi kelebihan pesanan (oversubscribed) hampir tujuh kali lipat.

Sah-sah saja

Direktur Bank Bukopin Tri Joko Prihanto menyatakan secara hukum sah-sah saja ABN Amro mundur sebagai penjamin emisi karena belum ada kontrak yang mengikat untuk menjadi underwriter. Yang ada baru sebatas kontrak penunjukan untuk penyerahan dokumen tahap pertama pernyataan pendaftaran ke Bapepam & LK.

Namun, di mata Presdir Bahana Securities Ito Warsito, secara operasional ABN Amro telah melakukan tindakan wanprestasi dalam melaksanakan tugasnya menawarkan saham Bukopin kepada investor asing.

Dia mengakui secara hukum perusahaan sekuritas tersebut tidak bisa dituntut meskipun perjanjian penjaminan emisi itu bersifat komitmen penuh.

Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) juga tidak bisa berbuat apa-apa terhadap kasus ABN Amro vs Bank Bukopin karena perhimpunan tersebut tidak memiliki kekuatan (enforcing power) terhadap anggotanya.

Menurut Ketua APEI Lily Wijaya, Bapepam lah yang berwenang menangani masalah tersebut kalau terjadi pelanggaran ketentuan. Namun, dia berkeyakinan ABN Amro tidak berani menarik diri sebagai penjamin emisi kalau sudah ada ikatan. "Mungkin belum ada perjanjian yang mengikat"

Sekalipun sudah ada perjanjian mengenai penjaminan emisi, Lily menduga kemungkinan ada klausul yang membolehkan ABN Amro mundur, atau tidak ada pasal yang mengatur hal itu.

Tak etis

Pengamat hukum pasar modal Indra Safitri berpendapat etis tidaknya penjamin emisi mengundurkan diri saat IPO kembali kepada sistem. Kalau hal itu dilakukan dalam satu periode yang masih memberikan peluang kepada calon emiten untuk mencari penjamin emisi yang lain boleh-boleh saja.

Namun, jika pengunduran diri itu dilakukan pada masa penawaran sehingga calon emiten tidak bisa mencari pengganti penjamin emisi, secara etika tidak bisa dibenarkan, karena hal itu memengaruhi penawaran dan permintaan saham yang berakibat pada penurunan harga saham yang ditawarkan.

"Ada dampak terhadap harga IPO itu sendiri jika tidak diatur dalam satu sistem. Di sini ada hubungan antara sistem yang dibangun dan daya tarik emiten untuk go public."

ABN Amro mundur saat Bank Bukopin akan menyerahkan dokumen yang kedua kali (second filing) ke Bapepam sehingga tidak cukup waktu bagi bank tersebut mencari pengganti penjamin emisi yang lain untuk pasar internasional.

"Tidak ada waktu untuk memilih [underwriter] yang baru. Kami hanya dibantu oleh dua underwriter itu saja [Indo Premier dan Bahana]," ujar Tri Joko.

Selain itu, dengan mundurnya ABN Amro, bank tersebut akhirnya memangkas target perolehan dana yang akan diraup dari IPO menjadi hanya Rp295,05 miliar dari prediksi semula Rp717,20 miliar-Rp1,06 triliun.

Hal itu terjadi seiring dengan pengurangan jumlah saham yang akan dilepas ke publik dari 2,05 miliar saham (30%) menjadi 843 juta saham (15%), meskipun ditegaskan oleh Tri, harga penawaran tetap Rp350 per saham dari kisaran Rp350-Rp520 per saham, tidak ada yang diturunkan.

Indra menyatakan secara teoritis, di dalam mekanisme penawaran umum perdana saham terlibat pihak lain sebagai penjamin pelaksana emisi yang bertanggung jawab untuk menjual. Ada penegasan jenis penjaminan dalam kontrak penjaminan emisi yang harus dipilih yakni komitmen penuh (full commitment), best effort, dan standby.

Ada satu kasus yang pernah ditangani Bapepam yang menyangkut penawaran umum perdana saham Miwon pada 1990-an. Penjamin emisi saham perusahaan tersebut ketika itu memegang kontrak full commitment.

Dalam realisasinya, saham yang terjual hanya 50% pada penawaran perdana. Bapepam lalu mewajibkan penjamin emisi untuk menyerap sisanya. Hal itu terjadi karena kontrak antara emiten (issuer) dan penjamin emisi sudah ditandatangani.

Dia mengaku dalam kasus ABN Amro vs Bank Bukopin tidak mengetahui apakah sudah ditandatangani kontrak penjaminan emisi? Jenis kesanggupan apa yang ditawarkan penjamin emisi? Apakah ada klausul kapan penjaminan dapat keluar atau tidak dari penjaminan emisi?

Pada masa lalu Bapepam mensyaratkan dan menuangkannya dalam satu aturan, selain sudah menjadi kebiasaan setiap penjaminan emisi, memegang full commitment untuk menjamin risiko dari satu penawaran umum perdana saham, agar pelaksanaan go public tersebut jadi terlaksana, tidak putus di tengah jalan.

Secara teoritis bagi pihak-pihak yang sudah meneken apa-apa yang sudah diperjanjikan, menurut Indra, bisa meminta kepada penjamin emisi untuk membeli jumlah saham yang disanggupinya.

Bagaimana sebaiknya Bapepam bersikap? Menurut Indra, hal itu kembali ke sistem pasar. Jika ada kepastian, ada kontrak yang dijalankan baik untuk semua pihak. Hal ini akan menjadi daya tarik untuk go public.

Kalau kembali ke peraturan di pasar modal, Bapepam sebaiknya tidak memandang hal itu sebagai kesepakatan para pihak. Harus ada sistem yang ditegakkan agar ada kepastian untuk go public.

Ketua Bapepam & LK Ahmad Fuad Rahmany yang diminta tanggapannya mengenai sikap badan tersebut terhadap kasus ABN Amro vs Bank Bukopin, melalui layanan pesan singkat, tidak memberikan jawaban.

Bapepam & LK perlu menjelaskan duduk masalah mundurnya ABN Amro dalam pelaksanaan IPO saham Bank Bukopin agar, seperti ditegaskan Indra, ada kepastian dalam proses go public. Bukankah pasar membutuhkan lebih banyak pilihan dalam memperdagangkan saham?.

[Main Page] [Client Needs] [Country Focus] [Financial Services]
[Confidentiality] [Management Team] [Information System]
[Site Map] [Contact Us]

 

PT Corfina Mitrakreasi
Menara Kebon Sirih 21st Floor, Jl. Kebon Sirih 17-19
Jakarta 1034, INDONESIA
Tel:(62-21) 392-2401  |  Fax:(62-21) 392-2403
e-mail: marketing@corfina.com