Index

 12 July 2006

 
Insentif pajak asuransi akan diberlakukan 
Bisnis

Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dan Ditjen Pajak sepakat merealisasikan dua keringanan pajak bagi industri asuransi yang selama ini kurang efektif di lapangan.

Kebijakan perpajakan asuransi itu meliputi dua hal yakni pengurangan pajak bagi pengakuan klaim yang dibayar perusahaan asuransi jiwa, dan penghapusan keharusan mendapat pengesahan besarnya cadangan premi oleh Bapepam-LK.

Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Isa Rach-matarwata menjelaskan dua kebijakan tersebut termasuk dalam Paket Kebijakan Sektor Keuangan.

"Targetnya kebijakan itu dapat direalisasikan pada September tahun ini. Sebenarnya kami telah berkoordinasi sejak lama mengenai ini dengan Ditjen Pajak. Sekarang tinggal penegasannya, dan menunggu SK [Ditjen] Pajak yang akan diperbarui," tuturnya kepada Bisnis, kemarin.

Kedua kebijakan itu akan dimasukkan dalam perubahan KMK No.80/ KMK.04/1995 yang mengatur soal besarnya cadangan yang dapat dikurangkan sebagai biaya.

Pada prinsipnya, jelas Isa, dua kebijakan itu sebenarnya sudah disahkan di tingkatan Biro Perasuransian Bapepam-LK sejak beberapa tahun yang lalu. Namun dalam praktiknya, ketentuan tersebut sering diinterpretasikan secara berbeda di tingkat kantor wilayah (kanwil) Pajak.

Hal itu, ungkap dia, berujung pada kurang efisiennya fasilitas pajak itu yang seharusnya bisa dinikmati perusahaan asuransi.

"Intinya kami nanti akan mempertegas agar persoalan perpajakan asuransi yang sudah disepakati itu bisa dijalankan."

Lebih jauh dia menjelaskan fasilitas pajak itu adalah pengakuan bahwa klaim yang dibayar pada tahun bersangkutan bisa menjadi pengurang beban pajak bagi perusahaan asuransi jiwa pada tahun itu.

Sedangkan satu kebijakan lainnya yakni penghapusan keharusan me-minta pengesahan Bapepam-LK untuk menetapkan besarnya cadangan premi, dipastikan dapat mengefisienkan birokrasi sehingga membantu industri mengurangi beban administratif.

Pahami industri

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Frans Y. Sahusilawane menilai Ditjen Pajak perlu lebih memahami karakteristik industri asuransi agar dapat menetapkan kebijakan perpajakan yang mendukung pertumbuhan industri asuransi.

Menurut dia, faktor perpajakan masih menjadi salah satu penghambat perkembangan indsutri asuransi. Ada beberapa internastional best practice soal pajak yang belum diterapkan di Indonesia.

"Satu contoh, misalnya tax relief asuransi jiwa yang banyak dijalankan secara internasional. Seharusnya pajak hanya dikenakan pada saat benefit dicairkan," tuturnya.

Sementara premi yang dibayarkan masyarakat, jelas dia, seharusnya bisa dimasukkan sebagai tax deductible. Hal tersebut, bukanlah kebijakan istimewa bagi industri asuransi karena pada kenyataannya menjadi praktik wajar di negara lain.

Menurut dia, jika pemerintah membutuhkan dukungan dana jangka panjang seperti asuransi, maka kebijakan pajak pun seharusnya disesuaikan dengan international best practice yang ada.

[Main Page] [Client Needs] [Country Focus] [Financial Services]
[Confidentiality] [Management Team] [Information System]
[Site Map] [Contact Us]

 

PT Corfina Mitrakreasi
Menara Kebon Sirih 21st Floor, Jl. Kebon Sirih 17-19
Jakarta 1034, INDONESIA
Tel:(62-21) 392-2401  |  Fax:(62-21) 392-2403
e-mail: marketing@corfina.com