|
Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan (Bapepam-LK) dan Ditjen Pajak sepakat merealisasikan dua
keringanan pajak bagi industri asuransi yang selama ini kurang efektif
di lapangan.
Kebijakan perpajakan asuransi itu meliputi dua hal yakni pengurangan
pajak bagi pengakuan klaim yang dibayar perusahaan asuransi jiwa, dan
penghapusan keharusan mendapat pengesahan besarnya cadangan premi oleh
Bapepam-LK.
Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan (Bapepam-LK) Isa Rach-matarwata menjelaskan dua kebijakan
tersebut termasuk dalam Paket Kebijakan Sektor Keuangan.
"Targetnya kebijakan itu dapat direalisasikan pada September tahun ini.
Sebenarnya kami telah berkoordinasi sejak lama mengenai ini dengan
Ditjen Pajak. Sekarang tinggal penegasannya, dan menunggu SK [Ditjen]
Pajak yang akan diperbarui," tuturnya kepada Bisnis, kemarin.
Kedua kebijakan itu akan dimasukkan dalam perubahan KMK No.80/
KMK.04/1995 yang mengatur soal besarnya cadangan yang dapat dikurangkan
sebagai biaya.
Pada prinsipnya, jelas Isa, dua kebijakan itu sebenarnya sudah disahkan
di tingkatan Biro Perasuransian Bapepam-LK sejak beberapa tahun yang
lalu. Namun dalam praktiknya, ketentuan tersebut sering
diinterpretasikan secara berbeda di tingkat kantor wilayah (kanwil)
Pajak.
Hal itu, ungkap dia, berujung pada kurang efisiennya fasilitas pajak
itu yang seharusnya bisa dinikmati perusahaan asuransi.
"Intinya kami nanti akan mempertegas agar persoalan perpajakan asuransi
yang sudah disepakati itu bisa dijalankan."
Lebih jauh dia menjelaskan fasilitas pajak itu adalah pengakuan bahwa
klaim yang dibayar pada tahun bersangkutan bisa menjadi pengurang beban
pajak bagi perusahaan asuransi jiwa pada tahun itu.
Sedangkan satu kebijakan lainnya yakni penghapusan keharusan me-minta
pengesahan Bapepam-LK untuk menetapkan besarnya cadangan premi,
dipastikan dapat mengefisienkan birokrasi sehingga membantu industri
mengurangi beban administratif.
Pahami
industri
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Frans
Y. Sahusilawane menilai Ditjen Pajak perlu lebih memahami karakteristik
industri asuransi agar dapat menetapkan kebijakan perpajakan yang
mendukung pertumbuhan industri asuransi.
Menurut dia, faktor perpajakan masih menjadi salah satu penghambat
perkembangan indsutri asuransi. Ada beberapa internastional best
practice soal pajak yang belum diterapkan di Indonesia.
"Satu contoh, misalnya tax relief asuransi jiwa yang banyak dijalankan
secara internasional. Seharusnya pajak hanya dikenakan pada saat
benefit dicairkan," tuturnya.
Sementara premi yang dibayarkan masyarakat, jelas dia, seharusnya bisa
dimasukkan sebagai tax deductible. Hal tersebut, bukanlah kebijakan
istimewa bagi industri asuransi karena pada kenyataannya menjadi
praktik wajar di negara lain.
Menurut dia, jika pemerintah membutuhkan dukungan dana jangka panjang
seperti asuransi, maka kebijakan pajak pun seharusnya disesuaikan
dengan international best practice yang ada.
|