|
Permintaan asuransi dengan polis standar asuransi kebakaran
Indonesia (PSAKI) yang diperluas dengan risiko gempa bumi meningkat
hingga 60%-70% setelah terjadi beberapa gempa berkekuatan masif dengan
kerugian besar.
Dirut PT Asuransi Bintang Tbk Muhaimin Iqbal mengatakan banyaknya
kejadian gempa bumi yang diikuti tsunami membuat banyak masyarakat
mulai membeli asuransi.
Polis asuransi yang laku, ujarnya, bisa terlihat dari naiknya
permintaan PSAKI yang diperluas dengan risiko gempa bumi karena pihak
tertanggung menghendaki jaminan asuransi yang komprehensif.
"Permintaan memang nampaknya meningkat belakangan ini," ujarnya.
Menurut dia, nasabah ritel pun banyak yang memulai membeli polis untuk
menutup risiko yang terkait dengan gempa bumi terhadap aset properti,
semisal perumahan.
Satu sumber Bisnis di industri perasuransian mengatakan naiknya
permintaan ini dikarenakan keberadaan produk pertanggungan risiko
kebakaran aset properti itu, dengan tuntutan kondisi terkini, tidak
bisa lagi berdiri sendiri dan harus bersifat following insurance.
"Setelah gempa bumi Aceh naiknya permintaan sekitar 30%, sekarang malah
mencapai 60%-70%," kata dia kepada Bisnis, baru-baru ini.
Menurut dia, PSAKI yang diperluas dengan risiko gempa itu menerima
pertanggungan risiko atas kerusakan akibat gempa (tektonik dan
vulkanik), kebakaran akibat gempa bumi dan tsunami dan lainnya.
Namun, dia menjelaskan polis asuransi tersebut juga menetapkan sejumlah
kondisi seperti penentuan tarif premi yang berdasarkan zona
pertanggungan dari wilayah satu hingga tiga.
Zona tiga semisal wilayah Sumatra, Jawa dan Papua memiliki risiko besar
dengan premi tinggi sementara Kalimantan ditempatkan pada zona satu.
Selain itu, patokan rate premi polis untuk properti komersial juga
ditentukan dengan tinggi bangunan. Semakin tinggi lantai semakin besar
risiko sehingga rate preminya juga makin mahal.
Sementara Managing Director Asuransi Sinar Mas I Ketut Pasek Swastika
menyebutkan asuransi gempa bumi mulai laku, namun bukan polis PSAKI
yang diperluas.
"Permintaan memang banyak tetapi untuk polis standar asuransi gempa
bumi Indonesia [PSGBI] yang sudah berdiri sendiri, jadi tidak menempel
pada polis lain," ujar dia.
Dia menyebutkan pihak tertanggung kebanyakan berasal dari pengelola
gedung serta perhotelan yang dinilai memiliki manajemen risiko dengan
baik.
Selain itu, Pasek Swastika mengatakan naiknya permintaan polis gempa
bumi karena faktor rate premi yang cenderung turun. "Saat ini sekitar
1,2 per mil untuk bangunan dengan enam lantai," ungkapnya.
Berdasarkan pengalaman klaim Aceh dan Yogyakarta, pemegang polis PSAKI
yang diperluas risiko gempa bumi maupun PSGBI yang mendapat jaminan
asuransi bersama polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia
(PSAKBI) atau sejumlah polis named perils lainnya yang diperluas dengan
jaminan risiko gempa bumi.
Selain itu pertanggungan juga diberikan terhadap sejumlah polis all
risks, polis asuransi kecelakaan diri atau polis asuransi jiwa yang
tidak mengecualikan risiko gempa bumi.
|