Index

 26 August 2006

 
'Pemerintah lebih baik merger bank BUMN'
Bisnis

Pemerintah lebih baik memilih opsi merger dibandingkan opsi pengurangan kepemilikan saham atau pembentukan holding company

dalam implementasi kebijakan kepemilikan tunggal perbankan (single presence policy).

Direktur BNI Bien Subiantoro mengatakan opsi merger atau penggabungan empat bank BUMN (Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN)

merupakan pilihan yang paling mungkin dilakukan.

"Merger membuat pemerintah tidak perlu keluar dana besar guna membentuk satu bank besar skala internasional sebagaimana

diinginkan BI dalam konsep Arsitektur Perbankan Indonesia," katanya, akhir pekan lalu.

Dia menjelaskan skenario merger membuat aset bank BUMN mencapai Rp553.3 triliun dengan ekuitas Rp49 triliun atau tertinggi di

antara seluruh bank yang beroperasi di Indonesia dengan share aset 39%.

Nilai aset tersebut, katanya, akan diikuti BCA (Rp149 triliun dan Rp15 triliun), BII-Danamon-DBS (Rp124,7 triliun dan Rp14,7

triliun), Niaga-Lippo (Rp70,5 triliun dan Stanchart-Permata (Rp54,3 triliun dan Rp3,8 triliun), dan seterusnya.

Menurut dia, merger selain akan menciptakan bank skala internasional juga akan membuat Bank Indonesia lebih mudah mengawasi

perbankan sementara pemerintah masih tetap mendapatkan dividen.

Bien mengungkapkan opsi pengurangan kepemilikan saham sulit dilakukan karena jumlah saham yang dijual sangat banyak, akan

tetapi daya serap pasar masih terbatas akibat keadaan ekonomi dan moneter yang belum mendukung.

Opsi pengurangan saham, katanya, otomatis akan membuat pemerintah tidak lagi memiliki wewenang mengawasi bank BUMN sehingga

akan berdampak berkurangnya dividen pemerintah dan menurunnya minat investor masuk ke Indonesia.

"Sementara opsi holding company akan membuat pemerintah tidak bisa mengontrol bank secara langsung, harus menyediakan dana

besar untuk akuisisi, dan memunculkan pertentangan tentang siapa bank yang akan menjadi holding."

Kendala lainnya dalam dua opsi tadi, sambung Bien, adalah proses restrukturisasi yang akan memakan waktu lama sehingga akan

menghambat pertumbuhan bisnis bank yang dipayunginya.

Sementara itu, Kementerian BUMN memperkirakan kinerja bank BUMN akan meningkat setelah terbitnya peraturan baru mengenai tata

cara penghapusan piutang.

Sekretaris Menneg BUMN Muhammad Said Didu menjelaskan fatwa MA mengenai definisi kekayaan negara yang dipisahkan atas revisi

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14/2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah akan Mempercepat Pembenahan BUMN.

"Fatwa MA yang ditindaklanjuti dengan revisi PP 14/2005 bisa menjadi dasar pemerintah dalam memperbaiki kinerja BUMN.".

[Main Page] [Client Needs] [Country Focus] [Financial Services]
[Confidentiality] [Management Team] [Information System]
[Site Map] [Contact Us]

 

PT Corfina Mitrakreasi
Menara Kebon Sirih 21st Floor, Jl. Kebon Sirih 17-19
Jakarta 1034, INDONESIA
Tel:(62-21) 392-2401  |  Fax:(62-21) 392-2403
e-mail: marketing@corfina.com