|
Pemerintah lebih baik memilih opsi merger dibandingkan opsi
pengurangan kepemilikan saham atau pembentukan holding company
dalam implementasi kebijakan kepemilikan tunggal perbankan (single
presence policy).
Direktur BNI Bien Subiantoro mengatakan opsi merger atau penggabungan
empat bank BUMN (Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN)
merupakan pilihan yang paling mungkin dilakukan.
"Merger membuat pemerintah tidak perlu keluar dana besar guna membentuk
satu bank besar skala internasional sebagaimana
diinginkan BI dalam konsep Arsitektur Perbankan Indonesia," katanya,
akhir pekan lalu.
Dia menjelaskan skenario merger membuat aset bank BUMN mencapai Rp553.3
triliun dengan ekuitas Rp49 triliun atau tertinggi di
antara seluruh bank yang beroperasi di Indonesia dengan share aset 39%.
Nilai aset tersebut, katanya, akan diikuti BCA (Rp149 triliun dan Rp15
triliun), BII-Danamon-DBS (Rp124,7 triliun dan Rp14,7
triliun), Niaga-Lippo (Rp70,5 triliun dan Stanchart-Permata (Rp54,3
triliun dan Rp3,8 triliun), dan seterusnya.
Menurut dia, merger selain akan menciptakan bank skala internasional
juga akan membuat Bank Indonesia lebih mudah mengawasi
perbankan sementara pemerintah masih tetap mendapatkan dividen.
Bien mengungkapkan opsi pengurangan kepemilikan saham sulit dilakukan
karena jumlah saham yang dijual sangat banyak, akan
tetapi daya serap pasar masih terbatas akibat keadaan ekonomi dan
moneter yang belum mendukung.
Opsi pengurangan saham, katanya, otomatis akan membuat pemerintah tidak
lagi memiliki wewenang mengawasi bank BUMN sehingga
akan berdampak berkurangnya dividen pemerintah dan menurunnya minat
investor masuk ke Indonesia.
"Sementara opsi holding company akan membuat pemerintah tidak bisa
mengontrol bank secara langsung, harus menyediakan dana
besar untuk akuisisi, dan memunculkan pertentangan tentang siapa bank
yang akan menjadi holding."
Kendala lainnya dalam dua opsi tadi, sambung Bien, adalah proses
restrukturisasi yang akan memakan waktu lama sehingga akan
menghambat pertumbuhan bisnis bank yang dipayunginya.
Sementara itu, Kementerian BUMN memperkirakan kinerja bank BUMN akan
meningkat setelah terbitnya peraturan baru mengenai tata
cara penghapusan piutang.
Sekretaris Menneg BUMN Muhammad Said Didu menjelaskan fatwa MA mengenai
definisi kekayaan negara yang dipisahkan atas revisi
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14/2005 tentang Tata Cara Penghapusan
Piutang Negara/Daerah akan Mempercepat Pembenahan BUMN.
"Fatwa MA yang ditindaklanjuti dengan revisi PP 14/2005 bisa menjadi
dasar pemerintah dalam memperbaiki kinerja BUMN.".
|