Index

 27 August 2006

 
'Aturan restitusi pajak belum efektif'
Bisnis

Peraturan terbaru mengenai penyelesaian permohonan pembayaran restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) sebagaimana ditetapkan

Peraturan Ditjen Pajak No.122/ 2006 per 15 Agustus 2006 ternyata belum efektif di lapangan.

Petugas pajak di daerah dikabarkan belum mengimplementasikan peraturan tersebut sebagaimana digariskan. Beberapa bahkan

dilaporkan masih mempersulit permohonan pembayarannya.

"Kami tidak mau memfitnah. Tapi selama hampir dua pekan ini kami terus mendapat keluhan dari teman-teman di daerah,

permohonan restitusi ternyata masih berbelit," kata Sekjen Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ernovian G. Ismy di Jakarta,

kemarin.

Bahkan, dia mengatakan ada beberapa eksportir tekstil dan produk tekstil (TPT) di daerah yang melaporkan adabya petugas pajak

belum mengetahui duduk perkara menyangkut peraturan No.122 tersebut.

Di luar itu, "Kan ada syarat berupa 'dokumen lain' selain dokumen ekspor dan bukti transaksi untuk mengajukan permohonan

restitusi PPN. Nah, syarat mengenai 'dokumen lain' ini juga jadi alasan untuk mempersulit," tambahnya.

Dia mendesak pemerintah agar memberi penekanan khusus kepada aparat pajak, terutama yang di daerah, agar masalah pembayaran

restitusi PPN ekspor bisa berlaku sebagaimana tercantum dalam peraturan.

Atas masih adanya keluhan tersebut, Ernovian menduga, Ditjen Pajak tidak optimal melakukan sosialisasi peraturan baru

tersebut baik kepada aparatnya sendiri maupun kepada para pengusaha kena pajak (PKP) yang jadi objek kebijakannya.

Senada dengan dugaan Ernovian, puluhan surat elektronik dikirim ke Bisnis selama dua pekan terakhir. Inti surat-surat itu

adalah meminta kejelasan isi persis Perdirjen Pajak No.122/2006.

Seperti diketahui, 15 Agustus lalu Dirjen Pajak menerbitkan peraturan No.122/2006 yang ditujukan guna mempercepat proses

permohonan sekaligus memastikan syarat dan batas waktu pembayaran restitusi PPN.

Dalam aturan itu, penyelesaian restitusi PPN dibedakan jadi empat, yaitu 1 bulan PKP kriteria tertentu (WP patuh), dua bulan

PKP kegiatan tertentu (risiko rendah), empat bulan PKP kegiatan tertentu (risiko tinggi), dan 12 bulan untuk PKP lainnya.

Terkait dengan tunggakan restitusi periode 2001-2005 senilai Rp6,46 triliun yang belum dibayarkan, Ditjen Pajak meminta

perpanjangan waktu satu tahun. Pokok yang terakhir dikritik Kadin Indonesia, yang berpandangan waktu satu tahun itu terlalu

lama.

Menumpuk di kanwil

Ditemui akhir pekan lalu, Dirjen Pajak Darmin Nasution mengatakan sulit baginya untuk memenuhi permintaan Kadin tersebut.

Alasannya, tunggakan itu tidak menyebar di setiap kanwil, tapi menumpuk di dua sampai tiga kanwil pajak.

"Jadi kalau dipaksakan tiga bulan, saya kira risikonya sangat tinggi. Kecermatannya akan sangat rendah. Kita mesti harus

telusuri dulu mengapa dulu tidak cair. Jangan sampai gara-gara ini, staf saya dibawah kena lagi urusan fiktif-lah,

macam-macam," katanya.

Darmin menambahkan perhitungan Ditjen Pajak butuh waktu dua sampai tiga bulan per satu putaran atau satu kelompok. Dengan

waktu tambahan satu tahun, berarti dari 5.327 tunggakan restitusi yang terjadi per 2001-2005, akan dibuat empat sampai 6

kelompok.

"Perhitungan itu, terus terang bisa lebih cepat dalam praktiknya nanti. Cuma kalau kita umumkan sekarang kurang dari setahun

ternyata nanti lebih setahun, image-nya [Ditjen Pajak] jelek. Dan kita tidak berniat memaksa itu lebih dari 12 bulan,"

akunya.

Dia menjelaskan pertimbangan pengelompokan itu nanti tidak kaku seperti urut kacang. Jadi, tetap memungkinkan pergeseran dari

kelompok pertama ke kedua, agar tidak ada satu perusahaan yang terus-menerus mendapat restitusi.

Pembagiannya sendiri, jika ditambah dengan tunggakan semester I 2006 atau senilai total Rp10,5 triliun, maka antara Rp2,5-3

triliun per bulan. Namun, uang yang dibayar tidak pasti bisa sejumlah itu, masih tergantung dari berbagai pihak.

Pasalnya, lanjut dia, basis data pembayaran itu merupakan data lama, sehingga mau tidak mau harus dilakukan audit. "Memorinya

mungkin tidak ada lagi yamg punya dengan baik, ini bagaimana dulu ceritanya, karena mutasi sudah terjadi," katanya.

Apalagi sebagian dari tunggakan itu selain karena alasan tidak lengkap, sebagian karena pada waktu kanwil khusus dibentuk

masih belum modern. Lalu banyak perusahaan yang pindah kanwil dengan membawa restitusi dari kanwil daerah.

[Main Page] [Client Needs] [Country Focus] [Financial Services]
[Confidentiality] [Management Team] [Information System]
[Site Map] [Contact Us]

 

PT Corfina Mitrakreasi
Menara Kebon Sirih 21st Floor, Jl. Kebon Sirih 17-19
Jakarta 1034, INDONESIA
Tel:(62-21) 392-2401  |  Fax:(62-21) 392-2403
e-mail: marketing@corfina.com