|
Peraturan terbaru mengenai penyelesaian permohonan pembayaran
restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) sebagaimana ditetapkan
Peraturan Ditjen Pajak No.122/ 2006 per 15 Agustus 2006 ternyata belum
efektif di lapangan.
Petugas pajak di daerah dikabarkan belum mengimplementasikan peraturan
tersebut sebagaimana digariskan. Beberapa bahkan
dilaporkan masih mempersulit permohonan pembayarannya.
"Kami tidak mau memfitnah. Tapi selama hampir dua pekan ini kami terus
mendapat keluhan dari teman-teman di daerah,
permohonan restitusi ternyata masih berbelit," kata Sekjen Asosiasi
Pertekstilan Indonesia (API) Ernovian G. Ismy di Jakarta,
kemarin.
Bahkan, dia mengatakan ada beberapa eksportir tekstil dan produk
tekstil (TPT) di daerah yang melaporkan adabya petugas pajak
belum mengetahui duduk perkara menyangkut peraturan No.122 tersebut.
Di luar itu, "Kan ada syarat berupa 'dokumen lain' selain dokumen
ekspor dan bukti transaksi untuk mengajukan permohonan
restitusi PPN. Nah, syarat mengenai 'dokumen lain' ini juga jadi alasan
untuk mempersulit," tambahnya.
Dia mendesak pemerintah agar memberi penekanan khusus kepada aparat
pajak, terutama yang di daerah, agar masalah pembayaran
restitusi PPN ekspor bisa berlaku sebagaimana tercantum dalam peraturan.
Atas masih adanya keluhan tersebut, Ernovian menduga, Ditjen Pajak
tidak optimal melakukan sosialisasi peraturan baru
tersebut baik kepada aparatnya sendiri maupun kepada para pengusaha
kena pajak (PKP) yang jadi objek kebijakannya.
Senada dengan dugaan Ernovian, puluhan surat elektronik dikirim ke
Bisnis selama dua pekan terakhir. Inti surat-surat itu
adalah meminta kejelasan isi persis Perdirjen Pajak No.122/2006.
Seperti diketahui, 15 Agustus lalu Dirjen Pajak menerbitkan peraturan
No.122/2006 yang ditujukan guna mempercepat proses
permohonan sekaligus memastikan syarat dan batas waktu pembayaran
restitusi PPN.
Dalam aturan itu, penyelesaian restitusi PPN dibedakan jadi empat,
yaitu 1 bulan PKP kriteria tertentu (WP patuh), dua bulan
PKP kegiatan tertentu (risiko rendah), empat bulan PKP kegiatan
tertentu (risiko tinggi), dan 12 bulan untuk PKP lainnya.
Terkait dengan tunggakan restitusi periode 2001-2005 senilai Rp6,46
triliun yang belum dibayarkan, Ditjen Pajak meminta
perpanjangan waktu satu tahun. Pokok yang terakhir dikritik Kadin
Indonesia, yang berpandangan waktu satu tahun itu terlalu
lama.
Menumpuk di kanwil
Ditemui akhir pekan lalu, Dirjen Pajak Darmin Nasution mengatakan sulit
baginya untuk memenuhi permintaan Kadin tersebut.
Alasannya, tunggakan itu tidak menyebar di setiap kanwil, tapi menumpuk
di dua sampai tiga kanwil pajak.
"Jadi kalau dipaksakan tiga bulan, saya kira risikonya sangat tinggi.
Kecermatannya akan sangat rendah. Kita mesti harus
telusuri dulu mengapa dulu tidak cair. Jangan sampai gara-gara ini,
staf saya dibawah kena lagi urusan fiktif-lah,
macam-macam," katanya.
Darmin menambahkan perhitungan Ditjen Pajak butuh waktu dua sampai tiga
bulan per satu putaran atau satu kelompok. Dengan
waktu tambahan satu tahun, berarti dari 5.327 tunggakan restitusi yang
terjadi per 2001-2005, akan dibuat empat sampai 6
kelompok.
"Perhitungan itu, terus terang bisa lebih cepat dalam praktiknya nanti.
Cuma kalau kita umumkan sekarang kurang dari setahun
ternyata nanti lebih setahun, image-nya [Ditjen Pajak] jelek. Dan kita
tidak berniat memaksa itu lebih dari 12 bulan,"
akunya.
Dia menjelaskan pertimbangan pengelompokan itu nanti tidak kaku seperti
urut kacang. Jadi, tetap memungkinkan pergeseran dari
kelompok pertama ke kedua, agar tidak ada satu perusahaan yang
terus-menerus mendapat restitusi.
Pembagiannya sendiri, jika ditambah dengan tunggakan semester I 2006
atau senilai total Rp10,5 triliun, maka antara Rp2,5-3
triliun per bulan. Namun, uang yang dibayar tidak pasti bisa sejumlah
itu, masih tergantung dari berbagai pihak.
Pasalnya, lanjut dia, basis data pembayaran itu merupakan data lama,
sehingga mau tidak mau harus dilakukan audit. "Memorinya
mungkin tidak ada lagi yamg punya dengan baik, ini bagaimana dulu
ceritanya, karena mutasi sudah terjadi," katanya.
Apalagi sebagian dari tunggakan itu selain karena alasan tidak lengkap,
sebagian karena pada waktu kanwil khusus dibentuk
masih belum modern. Lalu banyak perusahaan yang pindah kanwil dengan
membawa restitusi dari kanwil daerah.
|