Index

 28 August 2006

 
Kebijakan baru restitusi PPN
Bisnis

Sebagaimana telah diketahui beberapa waktu yang lalu telah terjadi penggelapan pajak dengan cara faktur pajak fiktif PPN,

sehingga Ditjen Pajak telah memberikan pengembalian PPN yang seharusnya tidak diberikan.

Hal ini dapat terjadi karena telah dilakukan pemalsuan atas dokumen kepabeanan dan faktur pajak. Restitusi tersebut

menyangkut restitusi PPN dalam rangka ekspor barang. Kasus tersebut mengakibatkan restitusi PPN menjadi terhambat karena

Ditjen Pajak (dalam hal ini KPP) menjadi ekstra hati-hati. Kehati-hatian ini antara lain dapat diketahui dari persyaratan

konfirmasi dari PEB.

Keadaan tersbut mengakibatkan restitusi sangat terlambat dan bagi perusahaan hal ini mengakibatkan masalah dalam cash

flow-nya.

Ditjen Pajak menanggapi keluhan ini dengan cara penerbitan peraturan yang mengatur restitusi PPN menjadi lebih cepat. Dengan

perkataan lain, peraturan tersebut dimaksudkan agar hambatan yang selama ini ada dalam proses restitusi akan dihilangkan.

Peraturan dimaksud adalah Peraturan Dirjen Pajak Nomor 122/PJ/2006 tanggal 15 Agustus 2006.

Prioritas utama diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan kegiatan tertentu, yaitu:

kegiatan ekspor barang kena pajak (BKP); dan/atau

penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada pemungut pajak.

Di samping itu peraturan tersebut juga menegaskan tentang pemberian kelebihan pembayaran PPN pendahuluan kepada PKP yang

memenuhi kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 17C UU No. 16/2000, UU Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan.

Secara garis Pasal 17C memberikan wewenang kepada Dirjen Pajak untuk menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan

Kelebihan Pajak lebih cepat sepanjang permohonan kelebihan pajak tersebut diajukan oleh wajib pajak dengan kriteria tertentu.

Yang dimaksud dengan kriteria tertentu antara lain:

kepatuhan wajib pajak yang meliputi penyampaian Surat Pemberitahuan, tidak mempunyai tunggakan pajak;

laporan keuangan diaudit oleh Akuntan Publik dengan mendapat wajar tanpa pengecualian;

perhitungan peredaran usaha dan pajaknya mudah diketahui karena berkaitan dengan aturan Pemerintah lainnya.

Prinsip umum dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak adalah bahwa pengembalian tersebut harus melalui

pemeriksaan.

Kategori PKP

Kriteria yang dipakai dalam menentukan PKP yang dapat memperoleh pengembalian PPN dalam waktu lebih cepat adalah PKP yang

melakukan kegiatan tertentu, dan memenuhi kreiteria tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 17C UU KUP.

Di dalam Peraturan Dirjen Pajak tersebut PKP yang melakukan kegiatan tertentu dibedakan menjadi tiga kelompok PKP sebagaimana

diuraikan di bawah ini.

a) Pengusaha Kena Pajak yang berisiko rendah

Pada dasarnya pemberian restitusi akan diperlancar dan dipermudah kepada Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan

tertentu yang dimasukkan dalam kategori berisiko rendah, yaitu:

produsen;

perusahaan terbuka; atau

perusahaan yang pemegang saham terbesarnya adalah Pemerintah pusat atau daerah.

Pengusaha Kena Pajak yang dimaksud di atas adalah PKP yang melakukan penyerahan kepada Pemungut PPN dan/atau PKP yang

melakukan kegiatan ekspor barang Kena Pajak, yang merupakan produsen, yang paling sedikit 75% dari jumlah penyerahan tahun

sebelumnya merupakan produksi yang dihasilkan dari mesin dan/atau peralatan pabrik yang dimiliki sendiri.

[Main Page] [Client Needs] [Country Focus] [Financial Services]
[Confidentiality] [Management Team] [Information System]
[Site Map] [Contact Us]

 

PT Corfina Mitrakreasi
Menara Kebon Sirih 21st Floor, Jl. Kebon Sirih 17-19
Jakarta 1034, INDONESIA
Tel:(62-21) 392-2401  |  Fax:(62-21) 392-2403
e-mail: marketing@corfina.com