|
Sebagaimana telah diketahui beberapa waktu yang lalu telah
terjadi penggelapan pajak dengan cara faktur pajak fiktif PPN,
sehingga Ditjen Pajak telah memberikan pengembalian PPN yang seharusnya
tidak diberikan.
Hal ini dapat terjadi karena telah dilakukan pemalsuan atas dokumen
kepabeanan dan faktur pajak. Restitusi tersebut
menyangkut restitusi PPN dalam rangka ekspor barang. Kasus tersebut
mengakibatkan restitusi PPN menjadi terhambat karena
Ditjen Pajak (dalam hal ini KPP) menjadi ekstra hati-hati.
Kehati-hatian ini antara lain dapat diketahui dari persyaratan
konfirmasi dari PEB.
Keadaan tersbut mengakibatkan restitusi sangat terlambat dan bagi
perusahaan hal ini mengakibatkan masalah dalam cash
flow-nya.
Ditjen Pajak menanggapi keluhan ini dengan cara penerbitan peraturan
yang mengatur restitusi PPN menjadi lebih cepat. Dengan
perkataan lain, peraturan tersebut dimaksudkan agar hambatan yang
selama ini ada dalam proses restitusi akan dihilangkan.
Peraturan dimaksud adalah Peraturan Dirjen Pajak Nomor 122/PJ/2006
tanggal 15 Agustus 2006.
Prioritas utama diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang
melakukan kegiatan tertentu, yaitu:
kegiatan ekspor barang kena pajak (BKP); dan/atau
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada
pemungut pajak.
Di samping itu peraturan tersebut juga menegaskan tentang pemberian
kelebihan pembayaran PPN pendahuluan kepada PKP yang
memenuhi kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 17C UU No.
16/2000, UU Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan.
Secara garis Pasal 17C memberikan wewenang kepada Dirjen Pajak untuk
menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan
Kelebihan Pajak lebih cepat sepanjang permohonan kelebihan pajak
tersebut diajukan oleh wajib pajak dengan kriteria tertentu.
Yang dimaksud dengan kriteria tertentu antara lain:
kepatuhan wajib pajak yang meliputi penyampaian Surat Pemberitahuan,
tidak mempunyai tunggakan pajak;
laporan keuangan diaudit oleh Akuntan Publik dengan mendapat wajar
tanpa pengecualian;
perhitungan peredaran usaha dan pajaknya mudah diketahui karena
berkaitan dengan aturan Pemerintah lainnya.
Prinsip umum dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak
adalah bahwa pengembalian tersebut harus melalui
pemeriksaan.
Kategori PKP
Kriteria yang dipakai dalam menentukan PKP yang dapat memperoleh
pengembalian PPN dalam waktu lebih cepat adalah PKP yang
melakukan kegiatan tertentu, dan memenuhi kreiteria tertentu
sebagaimana diatur dalam Pasal 17C UU KUP.
Di dalam Peraturan Dirjen Pajak tersebut PKP yang melakukan kegiatan
tertentu dibedakan menjadi tiga kelompok PKP sebagaimana
diuraikan di bawah ini.
a) Pengusaha Kena Pajak yang berisiko rendah
Pada dasarnya pemberian restitusi akan diperlancar dan dipermudah
kepada Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan
tertentu yang dimasukkan dalam kategori berisiko rendah, yaitu:
produsen;
perusahaan terbuka; atau
perusahaan yang pemegang saham terbesarnya adalah Pemerintah pusat atau
daerah.
Pengusaha Kena Pajak yang dimaksud di atas adalah PKP yang melakukan
penyerahan kepada Pemungut PPN dan/atau PKP yang
melakukan kegiatan ekspor barang Kena Pajak, yang merupakan produsen,
yang paling sedikit 75% dari jumlah penyerahan tahun
sebelumnya merupakan produksi yang dihasilkan dari mesin dan/atau
peralatan pabrik yang dimiliki sendiri.
|