Index

 02 September 2006

 
Tim Tarif sepakati pembebasan PPN produk primer
Bisnis

Tim Tarif akhirnya merampungkan daftar produk primer yang akan dibebaskan dari pajak pertambahan nilai (PPN). Hasil pleno tim itu kini berada di meja Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menunggu pengesahan.

Erwidodo, Wakil Ketua Tim Tarif, mengatakan beberapa komoditas primer yang sempat menjadi perdebatan akhirnya disepakati diusulkan mendapat pembebasan PPN.

"Rapat pleno tim tarif menerima semua usulan departemen teknis. Itu segera diumumkan di rakortas [rapat koordinasi terbatas]," katanya di Jakarta, kemarin.

Beberapa produk primer yang sempat diperdebatkan, sambungnya, setelah dibahas dengan departemen teknis-Departemen Pertanian, Departemen Kehutanan, Departemen Kelautan dan Perikanan-disepakati tetap diusulkan masuk daftar pembebasan PPN.

Sejumlah produk primer yang sempat 'mengganggu' pembahasan itu antara lain crude palm oil (CPO), kayu arang, dan produk pertanian seperti ikan asin dan ikan pindang.

Pembebasan PPN untuk produk primer itu direncanakan dipayungi peraturan pemerintah, karena relatif lama jika menunggu penyelesaian RUU Perpajakan.

Pembebasan PPN produk primer itu dijanjikan tetap sejalan dengan UU No. 18/ 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

"Nanti [diatur] dengan PP. Daftar komoditas primernya banyak sekali. [Tapi] saya mau lapor kepada Menteri Perdagangan [Mari Elka Pangestu] dulu," kata Erwidodo yang juga Kepala Pusat Litbang Departemen Perdagangan itu.

Komoditas primer yang akan mendapat pembebasan itu diperkirakan seluruh produk hortikultura dan produk primer diolah sederhana, dikeringkan, dan dapat disimpan seperti gaplek.

Erwidodo melanjutkan Tim Tarif juga sudah membahas dengan Ditjen Pajak dan direktorat lain di Departemen Keuangan karena pembebasan PPN produk primer itu akan berpengaruh terhadap penerimaan negara dalam jangka pendek.

Cari keuntungan

Meski demikian, Tim Tarif memperkirakan pemerintah akan mencari keuntungan yang lebih besar dari pembebasan PPN produk primer itu.

Keuntungan tersebut antara lain meningkatkan pendapatan petani, memperbaiki margin keuntungan produsen, dan dalam jangka menengah-panjang memperluas penyerapan tenaga kerja.

"Dalam jangka menengah dan panjang [fasilitas fiskal itu] akan mendorong industri processing atau kegiatan hilir. Bukan hanya nilai tambahnya saja, tapi juga menciptakan lapangan kerja," kata Eriwidodo.

Menurut dia, keputusan pembebasan PPN produk primer sebaiknya dilakukan dalam waktu dekat. "Jangan ditunda-tunda lagi."

Mengenai kekhawatiran dampak pembebasan PPN itu terkait dengan produk primer impor, Eriwidodo mengatakan fasilitas fiskal tersebut memang tidak dimaksudkan untuk membendung impor.

Fasilitas pembebasan produk primer, katanya, hanya ditujukan untuk meningkatkan daya saing produk primer dalam negeri.

"Tidak bisa satu instrumen untuk mengatasi seluruhnya. Kalau ingin bendung impor produk primer dari luar jangan pakai instrumen ini. Tujuan kita kan adalah peningkatan produk primer dalam negeri itu," ungkapnya.

[Main Page] [Client Needs] [Country Focus] [Financial Services]
[Confidentiality] [Management Team] [Information System]
[Site Map] [Contact Us]

 

PT Corfina Mitrakreasi
Menara Kebon Sirih 21st Floor, Jl. Kebon Sirih 17-19
Jakarta 1034, INDONESIA
Tel:(62-21) 392-2401  |  Fax:(62-21) 392-2403
e-mail: marketing@corfina.com