|
Tim Tarif akhirnya merampungkan daftar produk primer yang
akan dibebaskan dari pajak pertambahan nilai (PPN). Hasil pleno tim itu
kini berada di meja Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menunggu
pengesahan.
Erwidodo, Wakil Ketua Tim Tarif, mengatakan beberapa komoditas primer
yang sempat menjadi perdebatan akhirnya disepakati diusulkan mendapat
pembebasan PPN.
"Rapat pleno tim tarif menerima semua usulan departemen teknis. Itu
segera diumumkan di rakortas [rapat koordinasi terbatas]," katanya di
Jakarta, kemarin.
Beberapa produk primer yang sempat diperdebatkan, sambungnya, setelah
dibahas dengan departemen teknis-Departemen Pertanian, Departemen
Kehutanan, Departemen Kelautan dan Perikanan-disepakati tetap diusulkan
masuk daftar pembebasan PPN.
Sejumlah produk primer yang sempat 'mengganggu' pembahasan itu antara
lain crude palm oil (CPO), kayu arang, dan produk pertanian seperti
ikan asin dan ikan pindang.
Pembebasan PPN untuk produk primer itu direncanakan dipayungi peraturan
pemerintah, karena relatif lama jika menunggu penyelesaian RUU
Perpajakan.
Pembebasan PPN produk primer itu dijanjikan tetap sejalan dengan UU No.
18/ 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN) dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
"Nanti [diatur] dengan PP. Daftar komoditas primernya banyak sekali.
[Tapi] saya mau lapor kepada Menteri Perdagangan [Mari Elka Pangestu]
dulu," kata Erwidodo yang juga Kepala Pusat Litbang Departemen
Perdagangan itu.
Komoditas primer yang akan mendapat pembebasan itu diperkirakan seluruh
produk hortikultura dan produk primer diolah sederhana, dikeringkan,
dan dapat disimpan seperti gaplek.
Erwidodo melanjutkan Tim Tarif juga sudah membahas dengan Ditjen Pajak
dan direktorat lain di Departemen Keuangan karena pembebasan PPN produk
primer itu akan berpengaruh terhadap penerimaan negara dalam jangka
pendek.
Cari keuntungan
Meski demikian, Tim Tarif memperkirakan pemerintah akan mencari
keuntungan yang lebih besar dari pembebasan PPN produk primer itu.
Keuntungan tersebut antara lain meningkatkan pendapatan petani,
memperbaiki margin keuntungan produsen, dan dalam jangka
menengah-panjang memperluas penyerapan tenaga kerja.
"Dalam jangka menengah dan panjang [fasilitas fiskal itu] akan
mendorong industri processing atau kegiatan hilir. Bukan hanya nilai
tambahnya saja, tapi juga menciptakan lapangan kerja," kata Eriwidodo.
Menurut dia, keputusan pembebasan PPN produk primer sebaiknya dilakukan
dalam waktu dekat. "Jangan ditunda-tunda lagi."
Mengenai kekhawatiran dampak pembebasan PPN itu terkait dengan produk
primer impor, Eriwidodo mengatakan fasilitas fiskal tersebut memang
tidak dimaksudkan untuk membendung impor.
Fasilitas pembebasan produk primer, katanya, hanya ditujukan untuk
meningkatkan daya saing produk primer dalam negeri.
"Tidak bisa satu instrumen untuk mengatasi seluruhnya. Kalau ingin
bendung impor produk primer dari luar jangan pakai instrumen ini.
Tujuan kita kan adalah peningkatan produk primer dalam negeri itu,"
ungkapnya.
|