|
Agen penjual efek reksa dana (APERD) dilarang merangkap
fungsi sebagai bank kustodian dari penerbitan efek reksa dana, kecuali
mempunyai kemampuan untuk memisahkan fungsi kerjanya.
Selain itu, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
(Bapepam-LK) juga akan mengatur perilaku APERD dan wakil agen penjual
efek reksa dana (WAPERD) sebagaimana tertuang dalam tiga peraturan
barunya.
Peraturan itu adalah No.V.B.2 tentang Perizinan Wakil Agen Penjual Efek
Reksa Dana (WAPERD), yang merupakan penyempurnaan dari peraturan
Bapepam sebelumnya.
Serta dua peraturan baru yakni peraturan No.V.B.3 tentang Pendaftaran
Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD), dan peraturan No.V.B.4 tentang
Perilaku APERD.
Kepala Bapepam-LK Ahmad Fuad Rahmany mengatakan penerbitan tiga
peraturan itu merupakan tindak lanjut dari peluncuran Paket Kebijakan
Sektor Keuangan yang dikeluarkan pemerintah pada Juli.
"Penerbitan ketiga peraturan ini dimaksudkan pula untuk memberikan
kepastian hukum bagi keberadaan APERD dan WAPERD mengingat kontribusi
kedua lembaga tersebut terhadap pertumbuhan reksa dana sangat
signifikan," kata Fuad dalam siaran persnya kemarin.
Dalam peraturan No. V.B.4, APERD dilarang bertindak sebagai bank
kustodian atas reksa dana yang dijualnya. Jika terjadi demikian, maka
APERD wajib mempunyai sistem pengendalian interen yang memadai dalam
hal melakukan pemisahan fungsi, melakukan evaluasi secara berkala dan
berkesinambungan, serta berupaya untuk memperbaiki penyimpangan yang
terjadi.
Aktivitas APERD wajib didasarkan atas kontrak kerja sama yang dibuat
dengan manajer investasi. APERD juga bertanggung jawab atas segala
tindakan yang dilakukan wakil perusahaan efek maupun WAPERD.
|