Index

 07 September 2006

 
Warnet wajib data tamu
Bisnis

Warung Internet segera diwajibkan mendata pengunjungnya menyusul pemberlakuan Permenkominfo tentang pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol Internet pekan ini.

Menkominfo A. Sofyan Djalil mengatakan peraturan tentang Pengamanan Pemanfataan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet itu diberlakukan mulai pekan ini.

Pemerintah sejak beberapa bulan lalu menyiapkan aturan mengenai pengawasan jaringan Internet di antaranya menyangkut pendataan pengguna warnet serta pembentukan tim pengawas jaringan Internet. Konsultasi publik mengenai hal tersebut telah digelar bulan lalu.

Menurut Menkominfo, penggunaan e-mail di jam tertentu akan bisa diperiksa mengingat kejahatan dunia maya baik penipuan atau hacking biasa dilakukan melalui warnet.

"Sebenarnya pengamanan itu relatif mudah meskipun menambah beban bagi pemilik warnet, namun itu agar pemilik tidak dianggap terlibat tindak kejahatan," ujarnya usai membuka gelar konferensi Asia Bellua Cyber Security kemarin.

Selama ini pengunjung warnet tidak ada datanya, nantinya pengunjung yang akan memakai Internet dapat meninggalkan kartu tanda penduduk (KTP).

Menurut Sofyan, kasus penipuan kartu kredit kerap terjadi dan praktis kartu kredit dari Indonesia terkadang tidak bisa digunakan di mana-mana. "Kejahatan itu selama ini dapat dijerat dengan ancaman Kitab UU Hukum Pidana, namun setelah UU Informasi dan Transaksi Elektronik berlaku sanksi akan lebih tegas lagi."

Tak ada jaminan

Dia mengatakan Permenkominfo itu berlaku pekan ini yang di antaranya juga menekan serangan hacking dan penyusup yang masuk dan merusak sistem dan dinilai sangat mengancam keamanan terutama sistem bank dan pemerintah. Di sisi lain tidak ada yang dapat menjamin 100% keamanan Internet, namun pemerintah dapat mereduksi melalui regulasi.

Sistem yang dibangun itu nantinya digunakan untuk merekam data trafik (log-file) bukan konten dari pengguna Internet.

Rudy Rusdiah, Ketua Asosiasi Pengusaha Warnet Komunitas Telematika, berpendapat sebagian pemilik warnet sudah siap dengan arah regulasi itu. Namun, dia menyayangkan ketentuan itu belum memerhatikan kesiapan di lapangan dan penjelasan petunjuk pelaksanaannya.

Menurut Rudy, ketentuan penggunaan KTP itu masih membuka celah bagi pengunjung warnet pelaku kejahatan yang menggunakan KTP palsu atau ganda.

Menurut dia, akses Internet melalui warnet mencapai di atas 40% atau 8 juta pengguna dari potensi yang bisa diakses warnet yaitu 20 juta pengguna yang merupakan penduduk yang tinggal di sekitar warnet. Sedangkan Indonesia masih membutuhkan 10.000 warnet pada 2015 dari 5.000 warnet yang ada saat ini untuk daerah perkotaan.

Rudy mengatakan bisnis warnet berharap agar pemerintah selain aktif bersosialisasi kepada warnet, juga tidak terburu-buru menerbitkan regulasi yang belum jelas yang dikhawatirkan memberi dampak yang tidak kondusif bagi dunia usaha terutama warnet yang di perkotaan yang sangat mengandalkan swasta.

Permenkominfo tersebut juga mengatur pembentukan ID-SIRTII (Indonesia Security Incident Response Team on Information Infrastructure) yang bertugas melakukan pengawasan jaringan Internet.

[Main Page] [Client Needs] [Country Focus] [Financial Services]
[Confidentiality] [Management Team] [Information System]
[Site Map] [Contact Us]

 

PT Corfina Mitrakreasi
Menara Kebon Sirih 21st Floor, Jl. Kebon Sirih 17-19
Jakarta 1034, INDONESIA
Tel:(62-21) 392-2401  |  Fax:(62-21) 392-2403
e-mail: marketing@corfina.com