|
Warung Internet segera diwajibkan mendata pengunjungnya
menyusul pemberlakuan Permenkominfo tentang pengamanan pemanfaatan
jaringan telekomunikasi berbasis protokol Internet pekan ini.
Menkominfo A. Sofyan Djalil mengatakan peraturan tentang Pengamanan
Pemanfataan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet itu
diberlakukan mulai pekan ini.
Pemerintah sejak beberapa bulan lalu menyiapkan aturan mengenai
pengawasan jaringan Internet di antaranya menyangkut pendataan pengguna
warnet serta pembentukan tim pengawas jaringan Internet. Konsultasi
publik mengenai hal tersebut telah digelar bulan lalu.
Menurut Menkominfo, penggunaan e-mail di jam tertentu akan bisa
diperiksa mengingat kejahatan dunia maya baik penipuan atau hacking
biasa dilakukan melalui warnet.
"Sebenarnya pengamanan itu relatif mudah meskipun menambah beban bagi
pemilik warnet, namun itu agar pemilik tidak dianggap terlibat tindak
kejahatan," ujarnya usai membuka gelar konferensi Asia Bellua Cyber
Security kemarin.
Selama ini pengunjung warnet tidak ada datanya, nantinya pengunjung
yang akan memakai Internet dapat meninggalkan kartu tanda penduduk
(KTP).
Menurut Sofyan, kasus penipuan kartu kredit kerap terjadi dan praktis
kartu kredit dari Indonesia terkadang tidak bisa digunakan di
mana-mana. "Kejahatan itu selama ini dapat dijerat dengan ancaman Kitab
UU Hukum Pidana, namun setelah UU Informasi dan Transaksi Elektronik
berlaku sanksi akan lebih tegas lagi."
Tak ada jaminan
Dia mengatakan Permenkominfo itu berlaku pekan ini yang di antaranya
juga menekan serangan hacking dan penyusup yang masuk dan merusak
sistem dan dinilai sangat mengancam keamanan terutama sistem bank dan
pemerintah. Di sisi lain tidak ada yang dapat menjamin 100% keamanan
Internet, namun pemerintah dapat mereduksi melalui regulasi.
Sistem yang dibangun itu nantinya digunakan untuk merekam data trafik
(log-file) bukan konten dari pengguna Internet.
Rudy Rusdiah, Ketua Asosiasi Pengusaha Warnet Komunitas Telematika,
berpendapat sebagian pemilik warnet sudah siap dengan arah regulasi
itu. Namun, dia menyayangkan ketentuan itu belum memerhatikan kesiapan
di lapangan dan penjelasan petunjuk pelaksanaannya.
Menurut Rudy, ketentuan penggunaan KTP itu masih membuka celah bagi
pengunjung warnet pelaku kejahatan yang menggunakan KTP palsu atau
ganda.
Menurut dia, akses Internet melalui warnet mencapai di atas 40% atau 8
juta pengguna dari potensi yang bisa diakses warnet yaitu 20 juta
pengguna yang merupakan penduduk yang tinggal di sekitar warnet.
Sedangkan Indonesia masih membutuhkan 10.000 warnet pada 2015 dari
5.000 warnet yang ada saat ini untuk daerah perkotaan.
Rudy mengatakan bisnis warnet berharap agar pemerintah selain aktif
bersosialisasi kepada warnet, juga tidak terburu-buru menerbitkan
regulasi yang belum jelas yang dikhawatirkan memberi dampak yang tidak
kondusif bagi dunia usaha terutama warnet yang di perkotaan yang sangat
mengandalkan swasta.
Permenkominfo tersebut juga mengatur pembentukan ID-SIRTII (Indonesia
Security Incident Response Team on Information Infrastructure) yang
bertugas melakukan pengawasan jaringan Internet.
|