Index

 10 September 2006

 
Perppu KEK disiapkan 1 bulan
Bisnis

Wakil Presiden Jusuf Kalla memberi tenggang waktu satu bulan untuk terlebih dulu membuat peraturan pengganti undang-undang (Perppu) sebagai payung hukum pelaksanaan Kawasan Ekonomi Khusus di Batam, Bintan, dan Karimun.

Gubernur Kepulauan Riau Ismet Abdullah mengatakan saat ini yang sedang dinantikan sejumlah calon investor asing di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) adalah masalah payung hukum. Itu sebabnya dalam rapat koordinasi dengan Wapres Jusuf Kalla menyepakati segera dibentuk aturan tersebut.

Untuk mempercepat pelaksanaan KEK, pemerintah akan membuat Perppu terlebih dulu sambil menunggu selesainya pembahasan UU khusus tentang KEK.

"Pak Menteri Hukum dan HAM sudah ditugaskan, dan Wapres minta harus sudah selesai dalam satu bulan," ujar Ismet seusai rapat koordinasi di Kantor Wapres, kemarin.

Sementara untuk UU tentang KEK-nya sendiri, lanjutnya, akan didasarkan pada UU No.36/2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

"Tiga free trade itu nantinya dibuat satu undang-undang khusus untuk Batam, Bintan dan Karimun. Penyusunan UU ini pun sudah mulai dikerjakan. Dalam waktu dekat pemerintah juga akan membicarakannya dengan komisi VI DPR."

Sementara Kepala BKPM Muhammad Lutfi mengatakan untuk bisa segera melaksanakan kegiatan di Batam, Bintan, dan Karimun diperlukan Perppu. Aturan ini dimungkinkan sebagai bagian dari pasal yang ada dalam perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

[Main Page] [Client Needs] [Country Focus] [Financial Services]
[Confidentiality] [Management Team] [Information System]
[Site Map] [Contact Us]

 

PT Corfina Mitrakreasi
Menara Kebon Sirih 21st Floor, Jl. Kebon Sirih 17-19
Jakarta 1034, INDONESIA
Tel:(62-21) 392-2401  |  Fax:(62-21) 392-2403
e-mail: marketing@corfina.com