|
Wakil Presiden Jusuf Kalla memberi tenggang waktu satu bulan
untuk terlebih dulu membuat peraturan pengganti undang-undang (Perppu)
sebagai payung hukum pelaksanaan Kawasan Ekonomi Khusus di Batam,
Bintan, dan Karimun.
Gubernur Kepulauan Riau Ismet Abdullah mengatakan saat ini yang sedang
dinantikan sejumlah calon investor asing di Kawasan Ekonomi Khusus
(KEK) adalah masalah payung hukum. Itu sebabnya dalam rapat koordinasi
dengan Wapres Jusuf Kalla menyepakati segera dibentuk aturan tersebut.
Untuk mempercepat pelaksanaan KEK, pemerintah akan membuat Perppu
terlebih dulu sambil menunggu selesainya pembahasan UU khusus tentang
KEK.
"Pak Menteri Hukum dan HAM sudah ditugaskan, dan Wapres minta harus
sudah selesai dalam satu bulan," ujar Ismet seusai rapat koordinasi di
Kantor Wapres, kemarin.
Sementara untuk UU tentang KEK-nya sendiri, lanjutnya, akan didasarkan
pada UU No.36/2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas.
"Tiga free trade itu nantinya dibuat satu undang-undang khusus untuk
Batam, Bintan dan Karimun. Penyusunan UU ini pun sudah mulai
dikerjakan. Dalam waktu dekat pemerintah juga akan membicarakannya
dengan komisi VI DPR."
Sementara Kepala BKPM Muhammad Lutfi mengatakan untuk bisa segera
melaksanakan kegiatan di Batam, Bintan, dan Karimun diperlukan Perppu.
Aturan ini dimungkinkan sebagai bagian dari pasal yang ada dalam
perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
|