| |
Slow,
the handling of Non Performing Loans
Kompas
Cybermedia
(Bahasa Indonesia Only) |
Lamban, Penanganan Kredit Bermasalah
Jakarta, Kompas
Penyelesaian kredit bermasalah (non performing loan/NPL) di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang lambat, kini menjadi sorotan. Hal itu telah menyebabkan lambatnya pemulihan ekonomi (recovery), bangkitnya perbankan dan tumbuhnya sektor riil. Keterlambatan itu jugalah yang membuat IMF menunda pencairan bantuannya. Untuk menyelesaikan NPL di BPPN, pemerintah diminta bersikap jujur dan adil dalam menyelesaikan setiap kredit bermasalah yang terjadi pada sejumlah perusahaan dan perbankan di BPPN. "Sebab, selama ini, pemerintah masih pilih kasih, tidak jujur dan tidak adil dalam penyelesaian NPL selama ini," ujar Paskah Suzetta, anggota Komisi IX DPR, Minggu (9/4) lalu.
Berdasarkan laporan Bank Dunia, yang berjudul Regional Economic Prospects, NPL perbankan Indonesia mencapai 60 hingga 80 persen dari total kredit yang dikucurkan. Gambaran yang kontras justru terjadi di Thailand, yang memiliki angka NPL 50 persen. Sedangkan di Malaysia dan Korea Selatan angka NPL-nya berada pada level manageable yaitu 10-15 persen.
Menurut Paskah, dalam penyelesaian kredit bermasalah di BPPN, pemerintah tidak bersungguh-sungguh menerapkan aspek kepentingan hukum dan ekonomi dalam kebijakannya. Pemerintah, lanjutnya berdiri pada dua sisi. Satu sisi pada aspek hukum, sisi lainnya pada aspek ekonomi.
"Pada sisi pertama, secara hukum memang dijalankan, tetapi tanpa menegakkan keadilan yang seadil-adilnya, melainkan kepentingan politis. Pada sisi ekonomi, penyelesaian itu justru memperburuk keadaan, karena tidak menyeluruh dan tidak berkeadilan," lanjutnya.
"Kita tahu perusahaan tersebut. Terlihat pemerintah tidak konsisten, tidak jujur dan adil dalam penyelesaiaan NPL sejumlah perusahaan dan perbankan belum lama ini. Pada sebuah perusahaan misalnya, pemerintah pilih kasih. Pemerintah menerapkan politik balas dendam dengan cara mem-bail out perusahaan yang bermasalah menjadi penyertaan modal pemerintah (PMP). Padahal perusahaan-perusahaan yang mengalami hal yang sama dalam kreditnya, tidak di-bail out, katanya.
"Ada kepentingan-kepentingan politis yang selalu muncul untuk meng-cover up (menutup-nutupi) persoalannya selama ini. Akibatnya, penyelesaian NPL selalu tertunda. Yang harus dilakukan pemerintah secara konsisten, adalah memilih penyelesaian secara yuridis ataukah secara ekonomi?" jelasnya.
Menurut Paskah, apabila sikap dan cara pendekatan pemerintah tidak berubah dalam menangani NPL dan masalah pemulihan ekonomi lainnya, Paskah yakin pemerintah bakal terlambat lagi memenuhi jadwal pemulihan ekonomi yang sudah disepakati bersama dengan IMF.
"Jangankan memenuhi jadwal IMF, membuka peluang bangkitnya perbankan dan sektor riil saja kita tidak akan mampu melakukannya. Sebab, dengan penyelesaian kredit bermasalah hal itu sangat berkaitan dengan restrukturisasi utang swasta dan rekapitalisasi
perbankan," jelasnya. (har)
|
| |
Index
|
|
| |
IBRA
has not handle State Owned Companies' debts
Kompas
Cybermedia (Bahasa Indonesia Only) |
BPPN Belum Tangani Kredit BUMN
Jakarta, Kompas
Sebanyak 33 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjadi debitor BPPN, belum disentuh. Kelompok BUMN dengan total kredit mencapai Rp 9,64 trilyun itu, termasuk PT Hutama Karya, PT Industri Pesawat Terbang Nasional, PT Rajawali Nusantara Indonesia, PT Hotel Indonesia International, PT Kertas Leces, PT Semen Baturaja, PT Perusahaan Listrik Negara, PT Merpati Nusantara, dan PT Garuda Indonesia Airways. BPPN bahkan melimpahkan wewenang kepada Kantor Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN serta Departemen Keuangan (Depkeu) untuk menentukan layak tidaknya ke-33 BUMN itu direstrukturisasi.
Selain itu, untuk 33 BUMN tersebut, BPPN tidak mewajibkan dilakukannya audit dan due diligence (pemeriksaan menyeluruh dan mendalam dari berbagai aspek) oleh auditor independen.
Hal itu terungkap dari salinan memo yang diajukan oleh Group Head Loan Work Out (LWO) and collection asset Management Credit BPPN, Hendro Santoso (kini menjabat Division Head LWO and Collection), yang diterima Sabtu (8/4) di Jakarta. Memo bertanggal 21 Maret 2000 itu ditujukan kepada Komite Eksekutif BPPN, dan disetujui serta ditandatangani Kepala BPPN Cacuk Sudarijanto tanggal 31 Maret 2000.
Kepala Humas, Danang Kemayan Jati, mengatakan belum mengetahui sama sekali informasi mengenai memo itu. Hanya itu yang bisa dia ucapakan, ketika dicoba ditanyai soal berbagai hal, hari Minggu (9/4) lalu.
Mantan Deputi Kepala BPPN Bidang Asset Management Credit dipegang Eko S Budianto, yang kini telah berhenti dari jabatannya, pernah menolak mentah-mentah isi memo itu.
Sementara terhadap para debitor biasa, sebelum melakukan restrukturisasi kredit macet, BPPN selalu mengharuskan dilaksanakannya audit finansial dan due diligence oleh auditor independen. Hal itu diperlukan untuk mengetahui adanya mark up (penggelembungan nilai) dan kecurangan lainnya. Selain itu, BPPN sendirilah yang menentukan kooperatif tidaknya debitor tersebut.
Dalam memo bernomor Mem-0877/HSa/LWO/BPPN/0300 itu disebutkan, piutang ke-33 BUMN itu berasal dari beberapa bank yang direkapitalisasi, bank yang diambil alih (bank take over), dan bank beku kegiatan usaha (BBKU).
Dalam memo itu Hendro mengakui, proses restrukturisasi standar yang dilakukan BPPN mewajibkan debitor untuk melaksanakan pengkajian terhadap kondisi usaha serta finansial oleh penasihat keuangan independen. Penasihat keuangan independen itu ditunjuk untuk mengevaluasi kelayakan usaha, kapasitas utang, dan nilai perusahaan debitor.
"Selaku institusi pemerintah, proses yang efisien dan efektif untuk merestrukturisasi utang BUMN dapat dilakukan melalui koordinasi dan inisiatif departemen pemerintah terkait, dalam hal ini Departemen Investasi dan Pendayagunaan BUMN (maksudnya Kantor Menteri Negara Penanaman Modal dan Pendayagunaan BUMN-Red) dan Depkeu," demikian Hendro dalam memonya.
Dipaparkan, BPPN akan memberikan daftar BUMN yang memiliki utang kepada BPPN itu, dan informasi lain yang tersedia, kepada Kantor Menteri Negara Penanaman Modal dan Pendayagunaan BUMN dan Depkeu. Kantor Menteri Negara Penanaman Modal dan Pendayagunaan BUMN dan Depkeu akan menentukan BUMN mana yang memiliki kondisi usaha yang layak dan/atau memiliki posisi
strategis. (fey)
|
| |
Index
|
|
| |
IBRA
has completed 80% of interbank payment request Bisnis
Indonesia (Bahasa Indonesia Only) |
BPPN rampungkan 80% tagihan antarbank
JAKARTA (Bisnis): Deputi Kepala BPPN Jerry Ng mengungkapkan bahwa pihaknya menyelesaikan 174 dari 217 tagihan antarbank dengan nilai Rp 7,8 triliun dan US$ 366,128 juta.
Jerry menjelaskan total tagihan an-tarbank yang menjadi tanggung jawab BPPN untuk menanganinya sampai dengan April 2000 terdapat 217 tagihan dengan nilai Rp 8,071 triliun dan US$429 juta, berikut sejumlah mata uang lainnya. Dari jumlah itu BPPN telah berhasil menyelesaikan, termasuk membayar lunas, hingga 80% lebih.
"BPPN mendapat pelajaran sangat berharga dari kasus Bank Bali, sehingga dalam penyelesaian tagihan antarbank kini dilakukan lebih profesional," jelasnya dalam acara afternoon tea BPPN di Jakarta akhir pekan lalu.
Jerry mengatakan sejak kasus Bank Bali meledak kesan bahwa penanganan oleh BPPN lambat memang sulit dihindari. Karena itu sejak itu penanganan antarbank yang semula ditangani bersama BPPN dan BI, semua dialihkan satu atap di BPPN.
Dari 217 klaim yang sebelumnya harus ditagih, lanjut dia, kini hanya 22 tagihan dengan nilai Rp 254 miliar dan US$45,64 juta yang tidak layak ditagih. Sisanya 21 kasus dengan nilai Rp 10 miliar dan US$17,91 juta sedang dalam penundaan tahap verifikasi sambil menunggu putusan pengadilan.
"Terhadap 22 kasus tagihan antar bank yang tidak layak ini akan dikerjasamakan dengan BI untuk penagihannya," jelasnya. Pada 5 April 2000, lanjut Jerry, klaim L/C lokal yang ada di BPPN terdapat 634 klaim dengan nilai Rp 287 miliar dan US$29,98 juta.
Dari jumlah tersebut, ujarnya, 629 klaim senilai Rp 287 miliar dan US$28,70 juta dibayarkan melalui program penjaminan pemerintah. Sedangkan dua klaim senilai US$667 ribu merupakan tagihan bilateral antara kreditur dan debitur, sementara tiga klaim senilai US$612 ribu merupakan penerimaan, namun pembayaran ditunda untuk data kepatuhan.
Obligasi tambahan
Lebih lanjut Jerry menjelaskan pemerintah terpaksa menerbitkan obligasi tambahan senilai Rp 1,6 triliun untuk merekapitalisasi Bank Internasional Indonesia (BII). Hal itu dilakukan menyusul adanya penolakan sejumlah klaim antarbank BII oleh BPPN.
Dia mengatakan penambahan biaya rekapitalisasi BII ini akan dilakukan melalui mekanisme asset swap. Mekanismenya, rekening penerimaan di BII senilai Rp 1,6 triliun yang akan diambil oleh BPPN diganti dengan obligasi.
Menurut Jerry, dampak dari penambahan biaya rekapitalisasi BII ini akan meningkatkan jumlah saham pemerintah di bank
tersebut. (dj)
©COPYRIGHT
1998 BISNIS INDONESIA
PT Jurnalindo Aksara Grafika
|
|
|
| |
|
|
|
|