| |
IBRA
Failed to put Ometraco to Bankruptcy
Kompas
Cybermedia
(Bahasa Indonesia Only) |
BPPN
Gagal Pailitkan Ometraco
JAKARTA:
Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta belum
dapat memenuhi permintaan penunjukan hakim ad
hoc sebagai anggota majelis hakim dalam
perkara gugatan kepailitan yang diajukan Badan
Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) atas PT
Ometraco. Ini karena Ketua Pengadilan Niaga
Jakarta ma-sih belum dapat mengambil sumpah
empat orang hakim ad hoc yang diminta
BPPN, karena tidak adanya tanggapan yang memadai
dari dua hakim ad hoc, yakni Prof Dr CFG
Sunaryati Hartono SH dan Elijana SH.
Demikian Ketua
Pengadilan Niaga Jakarta Sihol Sitompul menjawab
pertanyaan Kompas di Jakarta, Senin
(10/4), usai sidang permohonan pailit BPPN atas
PT Ometraco. Di ruang sidang, kuasa hukum BPPN
Abdul Hakim Garuda Nasution dan Benny K Harman
meminta kepada ketua majelis hakim Mahdi
Nasution agar menunjuk hakim ad hoc
sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah
Agung (Perma) No 3/1999 tentang hakim ad hoc
MA. Sidang permohonan kepailitan itu sendiri
ditunda sampai Kamis depan untuk memberi
kesempatan pada kuasa hukum PT Ometraco
menyiapkan surat kuasanya.
PT Ometraco
adalah salah satu debitor yang dilitigasi oleh
BPPN Maret lalu, dengan total kewajiban yang
ditangani BPPN per 29 Maret 2000 mencapai 53,18
juta dollar AS (setara Rp 398,85 milyar).
Mengenai belum
dapat ditunjuknya hakim ad hoc dalam
perkara ini, Sitompul mengungkapkan pihaknya
sudah mengundang empat hakim ad hoc
terkait, namun tidak mendapatkan tanggapan
semestinya. Keempat hakim ad hoc adalah
Prof CFG Sunaryati Hartono SH, Elijana SH,
Setiawan SH dan Rudy Prasetya SH.
Sebagai hakim ad
hoc, menurut Sitompul, keempatnya meminta
agar diberi wewenang khusus berupa hak dissenting
opinion (hak menyatakan perbedaan pendapat
dengan anggota majelis hakim dan dicatat/ditulis
dalam putusan pengadilan niaga). Untuk itu
mereka masih melakukan pertemuan dengan pihak MA
dan belum diketahui hasilnya. (bw)
|
| |
Index
|
|
| |
IBRA
filled with Political and Personal Interests
Kompas
Cybermedia (Bahasa Indonesia Only) |
BPPN
Sarat Kepentingan Politik dan Pribadi
JAKARTA:
Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)
dinilai ahli hukum perbankan Pradjoto dan
pengamat ekonomi Hartojo Wignjowijoto, semakin
sarat dengan kepentingan politik dan kepentingan
pribadi dalam penanganan kredit macet para
debitornya.
"Melihat
sepak terjang oknum-oknum di BPPN, saya khawatir
indemnitas (prinsip tidak bisa dituntut di
kemudian hari atas kebijakan yang dikeluarkan di
waktu lampau) yang diminta BPPN dan dituangkan
dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 18/2000 akan
disalahgunakan. Jangan-jangan indemnitas itu
disalahgunakan oknum-oknum di BPPN untuk 'jalan
sendirian'. Itu jelas salah kaprah besar-besaran,"
tegas Pradjoto, di Jakarta, Senin (10/4).
Di antara
tindakan yang disoroti adalah pendekatan pribadi
kepala BPPN terhadap para debitor BPPN, serta
pemberian hak istimewa BPPN kepada sejumlah
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjadi
debitor BPPN.
Menanggapi
pernyataan Pradjoto dan Hartojo, Humas BPPN
Franklin Richard menjawab, "Apa ukuran
kepentingan pribadi dan kepentingan politik itu?
Sebaiknya kita mengukur BPPN dari hasil akhirnya,
secara kuantitas maupun kualitas berapa yang
bisa dikembalikan bagi negara. Sangat subyektif
untuk mengatakan BPPN sarat kepentingan politik
dan pribadi seperti itu."
Pradjoto menilai,
penanganan 33 BUMN yang diserahkan BPPN ke
Departemen keuangan dan Kantor Menneg Penanaman
Modal/PBUMN, mencerminkan BPPN memberikan
keistimewaan terhadap debitor BUMN. Keistimewaan
itu berupa tidak dilakukannya due diligence
(pemeriksaan menyeluruh dan mendalam) oleh
auditor independen terhadap debitor BUMN,
sementara debitor biasa diwajibkan melakukan due
diligence.
Diskriminatif
Menurut
Pradjoto, hanya karena debitor tersebut adalah
BUMN yang dimiliki pemerintah, tak berarti BPPN
bisa seenaknya memakai alasan "dari kantung
kiri ke kantung kanan". "Kalau BPPN
menggunakan alasan 'dari kantung kiri ke kantung
kanan', artinya BPPN hanya mengantungi kotoran
di kedua kantungnya. Itu artinya BPPN hanya
mengukuhkan kekacauan, tidak lain,"
tandasnya.
Secara terpisah,
Hartojo mempertanyakan adanya permainan politik
dalam penempatan orang di BPPN. "Semua itu
permainan politik, bagi-bagi kue politik untuk
membiayai pemilu mendatang. Sekarang pun BPPN
sudah kelihatan diskriminatif dan kehilangan
obyektivitas. Contohnya adalah penagananan 33
BUMN tersebut, serta pendekatan-pendekatan
pribadi pimpinan BPPN yang dilakukan terhadap
debitor dengan deal-deal pribadi,"
katanya.
Hartojo bahkan
menyebutkan, saat ini hampir tidak ada lagi
orang bersih di BPPN karena kepentingan politik
sudah kian merasuki tubuh BPPN. "Satu demi
satu orang yang relatif baik harus keluar,"
katanya tanpa menyebut nama.
Sementara itu,
Kepala Divisi Loan Work Out Asset Management
Credit BPPN Hendro Santoso dalam siaran persnya
mengatakan, 16 dari 33 BUMN yang ditangani BPPN
sudah melalui due diligence. Tidak
dijelaskan siapa yang melakukan due diligence
16 BUMN itu.
Sebelumnya, dalam
memo penyerahan 33 BUMN yang ditandatanganinya
tanggal 21 April 2000, Hendro antara lain
mengatakan, penyerahan 33 BUMN itu diperlukan
agar restrukturisasi kredit BUMN menghasilkan
dukungan politik pemerintah yang lebih kuat. (fey)
|
| |
Index
|
|
| |
The
Sale of IBRA's Assets is predicted to slow down Kompas
Cybermedia (Bahasa Indonesia Only) |
Penjualan
Aset BPPN Diperkirakan Kian Seret
JAKARTA:
Setelah penjualan saham PT Astra International
Tbk yang dinilai sukses bulan lalu, proses
penjualan aset-aset lain yang berada di bawah
penanganan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN),
diperkirakan kalangan pengamat asing akan
semakin seret, akibat masih mandulnya pengadilan
kepailitan yang ada di Indonesia.
Padahal, BPPN
diharapkan mampu menyetor dana lebih besar dari
target keseluruhan Tahun Anggaran (TA) 1999/2000
lalu yang Rp 17 trilyun, yakni Rp 19 trilyun
selama TA 2000 yang hanya berlangsung sembilan
bulan (April-Desember), ke APBN 2000.
Hal ini juga
diakui sendiri oleh BPPN. Group Head Asset
Management Investment (AMI) BPPN, Dasa Sutantio
mengatakan, sistem hukum yang ada saat ini
merugikan BPPN dalam upaya menjual aset
perbankan. Karena sistem hukum tidak dapat
diandalkan, banyak calon investor asing dan
domestik khawatir tidak dapat berbuat apa-apa di
jalur hukum, jika mereka menghadapi kesulitan
dalam menagih kredit yang dijual BPPN.
"Misalkan
investor domestik yang mau membeli tagihan eks
milik pengusaha Prajogo Pangestu. Si investor
pasti akan berpikir berulang kali, apakah nanti
kalau ada apa-apa dia bisa menang di pengadilan,
apakah dia bisa memailitkan. Pasti dia berpikir,
dalam beberapa kasus pemailitan BPPN sendiri
banyak kalahnya, apalagi dia," ujar Dasa,
di Jakarta, Senin. Menurut Dasa, ketakutan
terbesar investor (terutama asing) adalah dalam
pembelian portofolio pinjaman yang dalam waktu
dekat akan dilakukan Asset Management Credit (AMC)
BPPN.
Sementara di AMI,
lanjut Dasa, yang dikhawatirkan investor asing
adalah keabsahan menurut hukum. "Contohnya
transfer saham PT Astra ke BPPN beberapa waktu
lalu. Menurut BPPN, transfer itu sudah sah.
Namun investor asing tetap khawatir. Untuk itu,
BPPN memberikan indemnity selama setahun.
Artinya, jika dalam waktu setahun ada masalah
yang berhubungan dengan transfer itu, BPPN akan
bertanggung jawab," katanya. Meskipun
demikian, dia yakin buruknya sistem hukum itu
tak akan sampai membuat kredit yang ditawarkan
BPPN tidak laku.
Pesimis
Para investor
dan pengamat asing terutama dibuat semakin
pesimis terhadap keefektifan sistem pengadilan
kepailitan di Indonesia dalam penyelesaian
utang-utang para debitor, terutama setelah
majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Jakarta akhir bulan lalu memutuskan membatalkan
status BTO Bank Bali.
Kemenangan pihak
pemilik lama Bank Bali dalam kasus ini dinilai
menunjukkan bahwa pemerintah (dalam hal ini Bank
Indonesia dan BPPN) sulit mempailitkan
perusahaan-perusahaan yang memiliki koneksi (well-connected
debtors).
Bank-bank yang
diambil alih pemerintah (BTO) yang akan
ditawarkan pada tahun ini, diperkirakan tak akan
menarik minat pembeli selama para hakim di
pengadilan kepailitan tak memiliki gigi untuk
mempailitkan para debitor yang memiliki koneksi
tersebut. "Siapa yang mau membeli sebuah
bank di sebuah negara di mana
pengadilan-pengadilan kepailitannya tak
berfungsi?" ujar seorang bankir asing
seperti dikutip Dow Jones, kemarin.
Berdasarkan
rencana BPPN, selain melalui penawaran saham
bank-bank take Over (BTO) termasuk BCA
dan Bank Bali, dana Rp 19 trilyun akan
diupayakan diperoleh dengan menjual aset senilai
trilyunan rupiah dari lima konglomerat yakni
Salim, Nusamba, Gadjah Tunggal, Danamon dan
Modern.
Selain itu, BPPN
juga akan menjual sekitar 200 perusahaan yang
kini ada dalam penanganannya, termasuk stasiun
TV Indosiar, sebuah produsen ban besar, sebuah
industri pengolahan bubur kertas dan kertas,
serta sebuah resor di Bali dan Lombok. (fey/tat/Dow
Jones)
|
|
|
| |
IBRA
Targets a Maximum of Rp 1.54 Trillion from BCA's
IPO
Kompas
Cybermedia (Bahasa Indonesia Only) |
| BPPN
Targetkan Maksimal Rp 1,54 Trilyun dari IPO BCA
JAKARTA:
Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) hanya
menetapkan target perolehan maksimal
Rp 1,5456 trilyun dari penawaran saham perdana (initial
public offering/IPO) PT Bank Central Asia (BCA),
yang menurut rencana dilangsungkan bulan Juni
2000. Jumlah ini jauh di bawah target yang
disebutkan Kepala BPPN Cacuk Sudarijanto
sebelumnya, yakni Rp 3 trilyun. Presiden
Direktur BCA DE Setijoso pada public expose
rencana IPO BCA, Senin (10/4) di Jakarta
menyatakan, jumlah maksimal saham BCA yang
ditawarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)
mencapai 883,2 juta lembar.
Sementara harga
kisaran penjualan saham BCA pada IPO berkisar
antara Rp 1.350 - Rp 1.750 per lembar. Artinya,
target perolehan maksimal BPPN mencapai Rp
1,5456 trilyun. Sebagai penjamin emisi (underwriter)
adalah PT Danareksa Sekuritas dan PT Bahana
Sekuritas.
Namun demikian,
Deputi Kepala BPPN Jerry Ng secara terpisah
menyatakan, BPPN tidak menetapkan target
perolehan dari IPO BCA tersebut. "Harga
indikasi saham BCA sekitar
Rp 1.350 - Rp 1.850 per lembar, tetapi itu pun
masih bisa berubah. Sementara jumlah saham yang
dijual antara 15 - 30 persen," katanya.
Beberapa waktu
lalu, Cacuk dan Jerry menyatakan sangat
optimistis IPO BCA dapat menghasilkan dana Rp 3
trilyun bagi BPPN. Saat pers mengingatkan hal
ini, Jerry hanya mengatakan, "Target kan
boleh."
Direksi baru
Pada public
expose juga dijelaskan susunan baru Dewan
Komisaris dan Direksi BCA. Presiden komisaris
dijabat M Djoeana Koesoemahardja, sedangkan
komisaris meliputi Djunaedi Hadisumarto,
Sumantri Slamet, dan Mardi Henko Sutanto.
Sedangkan Presdir DE Setijoso, dengan direktur
Suyono Sudirun, I Dewa Gde Suthapa, Fero
Poerbonegoro, Aswin Wirjadi, dan Jahja
Setiaatmadja.
Setijoso
menjelaskan, sebelum direkapitalisasi, saham BCA
100 persen dikuasai oleh Grup Salim dan lainnya.
"Setelah direkapitalisasi, sesuai dengan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa 21
September 1999, BPPN menguasai 92,8 persen,
sedangkan Grup Salim dan lainnya menguasai 7,2
persen," kata Setijoso.
Tentang jumlah
saham, Setijoso memaparkan, sebelum IPO, BPPN
menguasai 2.731.988.269 lembar saham BCA (92,8
persen), Anthony Salim 85.210.889 lembar (2,89
persen), Soedono Salim 63.195.964 lembar (2,15
persen), Andree Halim 63.195.964 lembar (2,15
persen), lain-lain 395.061 lembar (0,01 persen).
Dengan demikian, jumlah modal ditempatkan dan
disetor penuh mencapai 2.943.986.000 lembar
saham BCA.
"Yang akan
ditawarkan pada IPO hanyalah saham yang dikuasai
BPPN, sehingga sesudah IPO BPPN akan menguasai
1.848.788.269 lembar saham (62,8 persen),
sedangkan kepemilikan saham Anthony Salim,
Soedono Salim, Andree Halim, dan lain-lain tetap.
Sementara masyarakat akan memiliki 883.200.000
lembar saham (30 persen)," ujar Setijoso.
Dalam IPO nanti
BCA tidak akan mengeluarkan saham baru, karena capital
base BCA dinilai sudah mencukupi. Lebih
lanjut dijelaskan, per 31 Desember 1999 total
aktiva BCA mencapai Rp 96,5 trilyun, total
simpanan Rp 87 trilyun, laba bersih Rp 641
milyar, dan CAR (capital adequacy ratio/perbandingan
modal dengan aset tertimbang menurut risiko)
41,95 persen. Untuk tahun 2000, diperkirakan
posisi kredit mencapai Rp 7,8 trilyun.
Berkaitan dengan
rencana IPO ini, road show domestik akan
dilakukan 10-13 April, road show
internasional 26 April-9 Mei, penentuan harga di
London 9 Mei, penandatanganan perjanjian
penjaminan emisi 10 Mei, dan tanggal efektif 12
Mei.
Selanjutnya, masa
penawaran 19-23 Mei, penjatahan 29 Mei, refund
30 Mei, distribusi saham secara elektronik 30
Mei, serta pencatatan di Bursa Efek Jakarta (BEJ)
dan Bursa Efek Surabaya (BES) 31 Mei 2000.
Investor
Singapura
Menjawab
pertanyaan peserta public expose mengenai
pendekatan Goverment of Singapore Investement
Limited (GSIL) yang disebut-sebut tertarik
dengan saham BCA, Arsianto Purwanto dari
Danareksa membenarkan. "GSIL memang telah
melakukan pendekatan kepada BCA dan BPPN, tetapi
belum bisa ditentukan berapa persen dan nilai
yang akan dibeli, karena hingga saat ini
pertemuan masih dalam bentuk diskusi saja,"
katanya.
Para analis
sendiri berpendapat, harga Rp 1.350 - Rp 1.750
merupakan harga yang wajar dilihat dari kinerja
BCA selama ini. Dr Sjahrir dari Sjahrir
Securities mengatakan, ia sendiri lebih menyukai
saham BCA dilepas pada kisaran harga
Rp 1.350 - Rp 1.400.
"Kalau harga
terlalu tinggi ditawarkan, dikhawatirkan
kapasitas serapan sahamnya oleh pasar masih
terlalu kecil karena likuiditas dari pasar modal
masih telalu rendah," ujarnya. Sementara
analis dari Bhakti Investama Budi Ruseno
memperkirakan saham akan dilepas pada harga
pertengahan yaitu Rp 1.500.
Meskipun demikian,
Sjahrir berpendapat momentum pelepasan saham BCA
sudah tepat. "Tetapi jangan diharapkan BPPN
akan mampu meraup dana Rp 3 trilyun dari BCA ini.
Dapat satu sampai satu setengah trilyun saja
sudah bagus," katanya. (fey/joe) |
|
|
| |
|
|
|
|