Index

 11 April 2000

 
IBRA Failed to put Ometraco to Bankruptcy
Kompas Cybermedia (Bahasa Indonesia Only)
BPPN Gagal Pailitkan Ometraco

JAKARTA:  Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta belum dapat memenuhi permintaan penunjukan hakim ad hoc sebagai anggota majelis hakim dalam perkara gugatan kepailitan yang diajukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) atas PT Ometraco. Ini karena Ketua Pengadilan Niaga Jakarta ma-sih belum dapat mengambil sumpah empat orang hakim ad hoc yang diminta BPPN, karena tidak adanya tanggapan yang memadai dari dua hakim ad hoc, yakni Prof Dr CFG Sunaryati Hartono SH dan Elijana SH.

Demikian Ketua Pengadilan Niaga Jakarta Sihol Sitompul menjawab pertanyaan Kompas di Jakarta, Senin (10/4), usai sidang permohonan pailit BPPN atas PT Ometraco. Di ruang sidang, kuasa hukum BPPN Abdul Hakim Garuda Nasution dan Benny K Harman meminta kepada ketua majelis hakim Mahdi Nasution agar menunjuk hakim ad hoc sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 3/1999 tentang hakim ad hoc MA. Sidang permohonan kepailitan itu sendiri ditunda sampai Kamis depan untuk memberi kesempatan pada kuasa hukum PT Ometraco menyiapkan surat kuasanya.

PT Ometraco adalah salah satu debitor yang dilitigasi oleh BPPN Maret lalu, dengan total kewajiban yang ditangani BPPN per 29 Maret 2000 mencapai 53,18 juta dollar AS (setara Rp 398,85 milyar).

Mengenai belum dapat ditunjuknya hakim ad hoc dalam perkara ini, Sitompul mengungkapkan pihaknya sudah mengundang empat hakim ad hoc terkait, namun tidak mendapatkan tanggapan semestinya. Keempat hakim ad hoc adalah Prof CFG Sunaryati Hartono SH, Elijana SH, Setiawan SH dan Rudy Prasetya SH.

Sebagai hakim ad hoc, menurut Sitompul, keempatnya meminta agar diberi wewenang khusus berupa hak dissenting opinion (hak menyatakan perbedaan pendapat dengan anggota majelis hakim dan dicatat/ditulis dalam putusan pengadilan niaga). Untuk itu mereka masih melakukan pertemuan dengan pihak MA dan belum diketahui hasilnya. (bw)

 

 

Index

 
 
IBRA filled with Political and Personal Interests
Kompas Cybermedia (Bahasa Indonesia Only)
BPPN Sarat Kepentingan Politik dan Pribadi

JAKARTA:  Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dinilai ahli hukum perbankan Pradjoto dan pengamat ekonomi Hartojo Wignjowijoto, semakin sarat dengan kepentingan politik dan kepentingan pribadi dalam penanganan kredit macet para debitornya.

"Melihat sepak terjang oknum-oknum di BPPN, saya khawatir indemnitas (prinsip tidak bisa dituntut di kemudian hari atas kebijakan yang dikeluarkan di waktu lampau) yang diminta BPPN dan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 18/2000 akan disalahgunakan. Jangan-jangan indemnitas itu disalahgunakan oknum-oknum di BPPN untuk 'jalan sendirian'. Itu jelas salah kaprah besar-besaran," tegas Pradjoto, di Jakarta, Senin (10/4).

Di antara tindakan yang disoroti adalah pendekatan pribadi kepala BPPN terhadap para debitor BPPN, serta pemberian hak istimewa BPPN kepada sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjadi debitor BPPN.

Menanggapi pernyataan Pradjoto dan Hartojo, Humas BPPN Franklin Richard menjawab, "Apa ukuran kepentingan pribadi dan kepentingan politik itu? Sebaiknya kita mengukur BPPN dari hasil akhirnya, secara kuantitas maupun kualitas berapa yang bisa dikembalikan bagi negara. Sangat subyektif untuk mengatakan BPPN sarat kepentingan politik dan pribadi seperti itu."

Pradjoto menilai, penanganan 33 BUMN yang diserahkan BPPN ke Departemen keuangan dan Kantor Menneg Penanaman Modal/PBUMN, mencerminkan BPPN memberikan keistimewaan terhadap debitor BUMN. Keistimewaan itu berupa tidak dilakukannya due diligence (pemeriksaan menyeluruh dan mendalam) oleh auditor independen terhadap debitor BUMN, sementara debitor biasa diwajibkan melakukan due diligence.

Diskriminatif

Menurut Pradjoto, hanya karena debitor tersebut adalah BUMN yang dimiliki pemerintah, tak berarti BPPN bisa seenaknya memakai alasan "dari kantung kiri ke kantung kanan". "Kalau BPPN menggunakan alasan 'dari kantung kiri ke kantung kanan', artinya BPPN hanya mengantungi kotoran di kedua kantungnya. Itu artinya BPPN hanya mengukuhkan kekacauan, tidak lain," tandasnya.

Secara terpisah, Hartojo mempertanyakan adanya permainan politik dalam penempatan orang di BPPN. "Semua itu permainan politik, bagi-bagi kue politik untuk membiayai pemilu mendatang. Sekarang pun BPPN sudah kelihatan diskriminatif dan kehilangan obyektivitas. Contohnya adalah penagananan 33 BUMN tersebut, serta pendekatan-pendekatan pribadi pimpinan BPPN yang dilakukan terhadap debitor dengan deal-deal pribadi," katanya.

Hartojo bahkan menyebutkan, saat ini hampir tidak ada lagi orang bersih di BPPN karena kepentingan politik sudah kian merasuki tubuh BPPN. "Satu demi satu orang yang relatif baik harus keluar," katanya tanpa menyebut nama.

Sementara itu, Kepala Divisi Loan Work Out Asset Management Credit BPPN Hendro Santoso dalam siaran persnya mengatakan, 16 dari 33 BUMN yang ditangani BPPN sudah melalui due diligence. Tidak dijelaskan siapa yang melakukan due diligence 16 BUMN itu.

Sebelumnya, dalam memo penyerahan 33 BUMN yang ditandatanganinya tanggal 21 April 2000, Hendro antara lain mengatakan, penyerahan 33 BUMN itu diperlukan agar restrukturisasi kredit BUMN menghasilkan dukungan politik pemerintah yang lebih kuat. (fey)

 

Index

 
 
The Sale of IBRA's Assets is predicted to slow down
Kompas Cybermedia (Bahasa Indonesia Only)
Penjualan Aset BPPN Diperkirakan Kian Seret

JAKARTA:  Setelah penjualan saham PT Astra International Tbk yang dinilai sukses bulan lalu, proses penjualan aset-aset lain yang berada di bawah penanganan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), diperkirakan kalangan pengamat asing akan semakin seret, akibat masih mandulnya pengadilan kepailitan yang ada di Indonesia.

Padahal, BPPN diharapkan mampu menyetor dana lebih besar dari target keseluruhan Tahun Anggaran (TA) 1999/2000 lalu yang Rp 17 trilyun, yakni Rp 19 trilyun selama TA 2000 yang hanya berlangsung sembilan bulan (April-Desember), ke APBN 2000.

Hal ini juga diakui sendiri oleh BPPN. Group Head Asset Management Investment (AMI) BPPN, Dasa Sutantio mengatakan, sistem hukum yang ada saat ini merugikan BPPN dalam upaya menjual aset perbankan. Karena sistem hukum tidak dapat diandalkan, banyak calon investor asing dan domestik khawatir tidak dapat berbuat apa-apa di jalur hukum, jika mereka menghadapi kesulitan dalam menagih kredit yang dijual BPPN.

"Misalkan investor domestik yang mau membeli tagihan eks milik pengusaha Prajogo Pangestu. Si investor pasti akan berpikir berulang kali, apakah nanti kalau ada apa-apa dia bisa menang di pengadilan, apakah dia bisa memailitkan. Pasti dia berpikir, dalam beberapa kasus pemailitan BPPN sendiri banyak kalahnya, apalagi dia," ujar Dasa, di Jakarta, Senin. Menurut Dasa, ketakutan terbesar investor (terutama asing) adalah dalam pembelian portofolio pinjaman yang dalam waktu dekat akan dilakukan Asset Management Credit (AMC) BPPN.

Sementara di AMI, lanjut Dasa, yang dikhawatirkan investor asing adalah keabsahan menurut hukum. "Contohnya transfer saham PT Astra ke BPPN beberapa waktu lalu. Menurut BPPN, transfer itu sudah sah. Namun investor asing tetap khawatir. Untuk itu, BPPN memberikan indemnity selama setahun. Artinya, jika dalam waktu setahun ada masalah yang berhubungan dengan transfer itu, BPPN akan bertanggung jawab," katanya. Meskipun demikian, dia yakin buruknya sistem hukum itu tak akan sampai membuat kredit yang ditawarkan BPPN tidak laku.

Pesimis

Para investor dan pengamat asing terutama dibuat semakin pesimis terhadap keefektifan sistem pengadilan kepailitan di Indonesia dalam penyelesaian utang-utang para debitor, terutama setelah majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akhir bulan lalu memutuskan membatalkan status BTO Bank Bali.

Kemenangan pihak pemilik lama Bank Bali dalam kasus ini dinilai menunjukkan bahwa pemerintah (dalam hal ini Bank Indonesia dan BPPN) sulit mempailitkan perusahaan-perusahaan yang memiliki koneksi (well-connected debtors).

Bank-bank yang diambil alih pemerintah (BTO) yang akan ditawarkan pada tahun ini, diperkirakan tak akan menarik minat pembeli selama para hakim di pengadilan kepailitan tak memiliki gigi untuk mempailitkan para debitor yang memiliki koneksi tersebut. "Siapa yang mau membeli sebuah bank di sebuah negara di mana pengadilan-pengadilan kepailitannya tak berfungsi?" ujar seorang bankir asing seperti dikutip Dow Jones, kemarin.

Berdasarkan rencana BPPN, selain melalui penawaran saham bank-bank take Over (BTO) termasuk BCA dan Bank Bali, dana Rp 19 trilyun akan diupayakan diperoleh dengan menjual aset senilai trilyunan rupiah dari lima konglomerat yakni Salim, Nusamba, Gadjah Tunggal, Danamon dan Modern.

Selain itu, BPPN juga akan menjual sekitar 200 perusahaan yang kini ada dalam penanganannya, termasuk stasiun TV Indosiar, sebuah produsen ban besar, sebuah industri pengolahan bubur kertas dan kertas, serta sebuah resor di Bali dan Lombok. (fey/tat/Dow Jones)

 

Index

 
 
IBRA Targets a Maximum of Rp 1.54 Trillion from BCA's IPO
Kompas Cybermedia (Bahasa Indonesia Only)
BPPN Targetkan Maksimal Rp 1,54 Trilyun dari IPO BCA

JAKARTA:  Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) hanya menetapkan target perolehan maksimal
Rp 1,5456 trilyun dari penawaran saham perdana (initial public offering/IPO) PT Bank Central Asia (BCA), yang menurut rencana dilangsungkan bulan Juni 2000. Jumlah ini jauh di bawah target yang disebutkan Kepala BPPN Cacuk Sudarijanto sebelumnya, yakni Rp 3 trilyun. Presiden Direktur BCA DE Setijoso pada public expose rencana IPO BCA, Senin (10/4) di Jakarta menyatakan, jumlah maksimal saham BCA yang ditawarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) mencapai 883,2 juta lembar.

Sementara harga kisaran penjualan saham BCA pada IPO berkisar antara Rp 1.350 - Rp 1.750 per lembar. Artinya, target perolehan maksimal BPPN mencapai Rp 1,5456 trilyun. Sebagai penjamin emisi (underwriter) adalah PT Danareksa Sekuritas dan PT Bahana Sekuritas.

Namun demikian, Deputi Kepala BPPN Jerry Ng secara terpisah menyatakan, BPPN tidak menetapkan target perolehan dari IPO BCA tersebut. "Harga indikasi saham BCA sekitar
Rp 1.350 - Rp 1.850 per lembar, tetapi itu pun masih bisa berubah. Sementara jumlah saham yang dijual antara 15 - 30 persen," katanya.

Beberapa waktu lalu, Cacuk dan Jerry menyatakan sangat optimistis IPO BCA dapat menghasilkan dana Rp 3 trilyun bagi BPPN. Saat pers mengingatkan hal ini, Jerry hanya mengatakan, "Target kan boleh."

Direksi baru

Pada public expose juga dijelaskan susunan baru Dewan Komisaris dan Direksi BCA. Presiden komisaris dijabat M Djoeana Koesoemahardja, sedangkan komisaris meliputi Djunaedi Hadisumarto, Sumantri Slamet, dan Mardi Henko Sutanto. Sedangkan Presdir DE Setijoso, dengan direktur Suyono Sudirun, I Dewa Gde Suthapa, Fero Poerbonegoro, Aswin Wirjadi, dan Jahja Setiaatmadja.

Setijoso menjelaskan, sebelum direkapitalisasi, saham BCA 100 persen dikuasai oleh Grup Salim dan lainnya. "Setelah direkapitalisasi, sesuai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa 21 September 1999, BPPN menguasai 92,8 persen, sedangkan Grup Salim dan lainnya menguasai 7,2 persen," kata Setijoso.

Tentang jumlah saham, Setijoso memaparkan, sebelum IPO, BPPN menguasai 2.731.988.269 lembar saham BCA (92,8 persen), Anthony Salim 85.210.889 lembar (2,89 persen), Soedono Salim 63.195.964 lembar (2,15 persen), Andree Halim 63.195.964 lembar (2,15 persen), lain-lain 395.061 lembar (0,01 persen). Dengan demikian, jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh mencapai 2.943.986.000 lembar saham BCA.

"Yang akan ditawarkan pada IPO hanyalah saham yang dikuasai BPPN, sehingga sesudah IPO BPPN akan menguasai 1.848.788.269 lembar saham (62,8 persen), sedangkan kepemilikan saham Anthony Salim, Soedono Salim, Andree Halim, dan lain-lain tetap. Sementara masyarakat akan memiliki 883.200.000 lembar saham (30 persen)," ujar Setijoso.

Dalam IPO nanti BCA tidak akan mengeluarkan saham baru, karena capital base BCA dinilai sudah mencukupi. Lebih lanjut dijelaskan, per 31 Desember 1999 total aktiva BCA mencapai Rp 96,5 trilyun, total simpanan Rp 87 trilyun, laba bersih Rp 641 milyar, dan CAR (capital adequacy ratio/perbandingan modal dengan aset tertimbang menurut risiko) 41,95 persen. Untuk tahun 2000, diperkirakan posisi kredit mencapai Rp 7,8 trilyun.

Berkaitan dengan rencana IPO ini, road show domestik akan dilakukan 10-13 April, road show internasional 26 April-9 Mei, penentuan harga di London 9 Mei, penandatanganan perjanjian penjaminan emisi 10 Mei, dan tanggal efektif 12 Mei.

Selanjutnya, masa penawaran 19-23 Mei, penjatahan 29 Mei, refund 30 Mei, distribusi saham secara elektronik 30 Mei, serta pencatatan di Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES) 31 Mei 2000.

Investor Singapura

Menjawab pertanyaan peserta public expose mengenai pendekatan Goverment of Singapore Investement Limited (GSIL) yang disebut-sebut tertarik dengan saham BCA, Arsianto Purwanto dari Danareksa membenarkan. "GSIL memang telah melakukan pendekatan kepada BCA dan BPPN, tetapi belum bisa ditentukan berapa persen dan nilai yang akan dibeli, karena hingga saat ini pertemuan masih dalam bentuk diskusi saja," katanya.

Para analis sendiri berpendapat, harga Rp 1.350 - Rp 1.750 merupakan harga yang wajar dilihat dari kinerja BCA selama ini. Dr Sjahrir dari Sjahrir Securities mengatakan, ia sendiri lebih menyukai saham BCA dilepas pada kisaran harga
Rp 1.350 - Rp 1.400.

"Kalau harga terlalu tinggi ditawarkan, dikhawatirkan kapasitas serapan sahamnya oleh pasar masih terlalu kecil karena likuiditas dari pasar modal masih telalu rendah," ujarnya. Sementara analis dari Bhakti Investama Budi Ruseno memperkirakan saham akan dilepas pada harga pertengahan yaitu Rp 1.500.

Meskipun demikian, Sjahrir berpendapat momentum pelepasan saham BCA sudah tepat. "Tetapi jangan diharapkan BPPN akan mampu meraup dana Rp 3 trilyun dari BCA ini. Dapat satu sampai satu setengah trilyun saja sudah bagus," katanya. (fey/joe)

 

Index

 
 
 

[Main Page] [Client Needs] [Country Focus] [Financial Services]
[Confidentiality] [Management Team] [Information System]
[Site Map] [Contact Us]

 

 

PT Corfina Mitrakreasi
Menara Kebon Sirih 21st Floor, Jl. Kebon Sirih 17-19
Jakarta 1034, INDONESIA
Tel:(62-21) 392-2401  |  Fax:(62-21) 392-2403
e-mail: marketing@corfina.com