Kepala BPPN Kembali "Jalan Sendiri" dengan Debitor
Jakarta, Kompas
Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Cacuk Sudarijanto kembali "jalan sendiri" dalam merestrukturisasi kredit macet debitor. Cacuk secara pribadi menyetujui penundaan pembayaran bunga (deferred interest) kredit sindikasi Grup Raja Garuda Mas (RMG) sebesar 165 juta dollar AS (setara Rp 1,2375 trilyun dengan kurs Rp 7.500 per dollar AS) selama 18 bulan, padahal BPPN sebagai lembaga menyatakan telah menolak adanya deferred interest tersebut. Cacuk, hingga Rabu (12/4), tidak datang ke kantornya, sehingga tidak dapat dimintai konfirmasi mengenai tindakannya itu. Beberapa staf Cacuk mengatakan, sejak Rabu pekan lalu, saat demonstrasi yang menuntut Cacuk dicopot dari jabatan Kepala BPPN dimulai, Cacuk tidak pernah datang ke kantor.
Sementara itu, Deputi Kepala BPPN yang membidangi Asset Management Credit (AMC), Irwan Siregar, menolak berkomentar mengenai penanganan kredit macet RGM oleh Cacuk secara pribadi itu. "Saya nggak tahu," kata Siregar singkat.
Berdasarkan data BPPN yang diperoleh Kompas, pada 7 Maret 2000 di Gedung Bank Mandiri, Jakarta, Cacuk bersama seorang Direktur Bank Mandiri, seorang Direktur BNI, dan pihak RGM berkumpul guna membahas restrukturisasi kredit macet Grup RGM, milik Sukanto Tanoto. Grup RGM adalah debitor BPPN dengan kredit macet 290 juta dollar AS (setara Rp 2,175 trilyun).
Sukanto Tanoto juga pemegang saham mayoritas (51 persen) PT Inti Indorayon Utama (IIU), produsen bubur kertas di Sumatera Utara, yang pada Januari lalu direkomendasikan Menneg Lingkungan Hidup Sonny Keraf untuk ditutup.
Pada pertemuan itu, Cacuk, Direktur Bank Mandiri, Direktur BNI, dan pihak RGM setuju restrukturisasi kredit macet sindikasi RGM dikembalikan pada sebuah kesepakatan bersama (memorandum of understanding/MoU) yang dibuat pada 27 Agustus 1999.
MoU itu dibuat antara Bank Mandiri, BNI, Bank Panin, Bank PDFCI, Bank Universal, Bank Niaga, BPPN, serta tiga perusahaan Grup RGM yaitu PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), PT Riau Andalan Kertas (RAK), PT Riau Prima Energi (RPE).
Total kredit PT RAPP, PT RAK dan PT RPE kepada kreditor lokal dan asing mencapai 2,1 milyar dollar AS (setara Rp 15,75 trilyun). Dari jumlah itu, sekitar 2 milyar dollar AS merupakan utang sindikasi kepada kreditor lokal, dan 220 juta dollar AS di antaranya merupakan kredit macet yang ditangani BPPN. Selain itu, BPPN juga menangani 70 juta dollar AS kredit macet tujuh perusahaan lain milik Sukanto Tanoto, sehingga total kredit macet RGM di BPPN mencapai 290 juta dollar AS.
Aset di Cina
Pada MoU Agustus 1999 itu disebutkan, sindikasi Bank Mandiri, BNI, Bank Panin, Bank PDFCI, Bank Universal, Bank Niaga, dan BPPN akan melakukan penjadwalan kembali (rescheduling) kredit macet yang diperoleh PT RAK, PT RPE, dan PT RAPP, ke tahun 2006.
Dalam hal ini, BPPN menangani kredit macet RGM di Bank Panin, Bank PDFCI, Bank Universal, dan Bank Niaga. Selain itu disebutkan pula, sindikasi akan memberi deferred interest sebesar Rp 165 juta dollar AS selama 18 bulan.
Namun demikian, pada saat MoU itu dibuat, Glenn MS Yusuf yang ketika itu menjabat Kepala BPPN, serta seluruh jajaran pimpinan dan staf BPPN menolak menandatangani MoU itu. Alasannya, MoU itu hanya menguntungkan RGM. Sementara, Bank Mandiri dan BNI menyetujui isi MoU tersebut.
Waktu itu, BPPN mengetahui Sukanto Tanoto sebenarnya masih mempunyai aset di Cina, yang bisa dijual kepada pihak ketiga dan dapat mendatangkan uang bagi RGM. Perusahaan induk (holding company) PT RAK, PT RPE, dan PT RAPP, yaitu Asia Pacific Resources Holding Limited (APRIL), yang juga dimiliki Sukanto Tanoto, menguasai 49 persen saham perusahaan Asia Pacific Forest Product (Suzhou) Limited di Cina.
Selain oleh APRIL, saham Asia Pacific Forest Product (Suzhou) Limited juga dimiliki langsung oleh Sukanto Tanoto (dua persen) dan perusahaan Finlandia UPM Keymene (49 persen). BPPN mengetahui UPM Keymene amat berminat membeli saham milik APRIL dan Sukanto Tanoto, guna menjadi pemegang saham mayoritas di Asia Pacific Forest Product (Suzhou) Limited. Namun, Sukanto sengaja tidak menjual sahamnya dan saham milik APRIL.
Setelah Cacuk menjabat Kepala BPPN menggantikan Glenn MS Yusuf, Cacuk "jalan sendiri" dalam merestrukturisasi kredit macet RGM. Pada 29 Februari, Eko S Budianto yang ketika itu masih menjabat Deputi Kepala BPPN Bidang AMC menyetujui penghapusan deferred interest bagi RGM, tetapi Cacuk tidak menyetujui hal itu.
Pada 7 Maret 2000, tanpa persetujuan kelembagaan BPPN, Cacuk menandatangani MoU Agustus 1999 itu. Selanjutnya, pada 14 Maret 2000, Cacuk menulis memo kepada bawahannya, yang berbunyi, Mohon konsisten dengan kembali ke MoU, dan untuk keperluan BPPN agar dibuat "side letter" dengan RGM (bilateral). (fey)
|