| |
Development
of RGM Debt Restructuring
Still has assets, but ask for a leeway
Kompas
Cybermedia (Bahasa Indonesia Only) |
Perkembangan Restrukturisasi Kredit Macet RGM
Masih Punya Aset, tetapi Minta Keringanan
KELOMPOK usaha Raja Garuda Mas (RGM) memang tidak termasuk salah satu dari 20 obligor terbesar Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Namun, kredit macet RGM di BPPN mencapai Rp 2,175 trilyun, dua kali lipat dari obligor terbesar ke-20, Bahana, yang terlibat kredit macet Rp 1,04 trilyun. Menurut BPPN, hal itu terjadi karena ada "kesalahan teknis" saat mengurut 20 obligor terbesar.
BISNIS utama kelompok usaha milik Sukanto Tanoto itu adalah industri kertas. Sukanto adalah juga pemegang saham mayoritas PT Inti Indorayon Utama, pabrik bubur kertas di Sumatera Utara yang tersangkut konflik berkepanjangan dengan warga sekitar lokasi, sehubungan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Sukanto memiliki Asia Pacific Resources Holding Limited (APRIL), produsen bubur kertas terbesar di Asia yang bermarkas di Singapura. Pada Maret 1995, APRIL mencatatkan sahamnya di bursa saham Wall Street, New York. Melalui APRIL, Sukanto membuka tiga perusahaan di Riau, yakni PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), PT Riau Andalan Kertas (RAK), PT Riau Prima Energi (RPE). Ketiga perusahaan itu populer dengan nama Riau Complex.
Menurut Manajer Humas RGM, Rizani Usman, total kredit Riau Complex kepada kreditor lokal dan asing mencapai 1,26 milyar dollar AS (setara Rp 9,45 trilyun dengan kurs Rp 7.500 per dollar AS). Namun, menurut kesepakatan bersama (memorandum of understanding/MoU) yang dibuat Agustus 1999 antara Riau Complex dengan kreditor lokal, total kredit ketiga perusahaan itu kepada kreditor lokal dan asing mencapai 1,327 milyar dollar AS (Rp 9,9525 trilyun).
MoU Agustus 1999 itu dibuat antara Riau Complex dan kreditor lokal yang terdiri dari Bank Mandiri, BNI, Bank Panin, Bank PDFCI, Bank Universal, Bank Niaga dan BPPN, yang tergabung dalam komite pengarah (steering committee). Sementara, kreditor asing tergabung dalam wadah Club Banks.
MoU itu antara lain menyinggung dua hal penting. Pertama, penundaan pembayaran pokok kredit sindikasi ke tahun 2006. Kedua, diberlakukannya penundaan pembayaran bunga (deferred interest) kredit sindikasi sebesar 165 juta dollar AS (Rp 1,2375 trilyun) selama 18 bulan.
Pemberlakuan deferred interest itu berkenaan dengan pembangunan sebuah perusahaan bernama RAPP Pulp Line 2A yang juga berlokasi di Riau. Pulp Line 2A diharapkan oleh RGM dapat mendatangkan dana untuk merestrukturisasi Riau Complex.
Dalam MoU dikatakan, pembangunan Pulp Line 2A membutuhkan dana 350 juta dollar AS. Dari jumlah itu, 100 juta dollar AS disediakan pemegang saham, 85 juta dollar AS disediakan pemasok (supplier), dan 165 juta dollar AS diharapkan berasal dari deferred interest. Deferred interest sebesar 165 juta dollar AS ini dapat dianggap sebagai tambahan utang.
Rizani Usman mengemukakan, deferred interest itu dikenakan bunga berbunga (compound interest) minimal 12 persen per tahun, yang pada akhirnya memberikan keuntungan kepada kreditor. Dari situ, sudah sangat jelas harus ada bunga yang dikenakan pada fasilitas deferred interest tersebut, karena-sekali lagi-fasilitas itu dapat dianggap sebagai tambahan
utang.
***
SELAIN menangani kredit macet Riau Complex yang bernilai 220 juta dollar AS, BPPN juga menangani kredit macet dari tujuh perusahaan RGM lainnya sebesar 70 juta dollar. Dengan demikian, total kredit macet RGM yang ditangani BPPN mencapai 290 juta dollar AS (setara Rp 2,175 trilyun).
Ketujuh perusahaan RGM di luar Riau Complex yang juga ditangani BPPN adalah PT Sola Gratia (kayu lapis), PT Asia Forestama Raya (kayu lapis), PT Mitra Unggul Pusaka (karet), PT RGM Sejati (karet), PT RGM Lestari (pengelola hutan), PT Unimegah Utama Raya (hotel), dan PT Inter Buana Medan Perkasa (perkapalan). Ketujuh perusahaan itu dikenal dengan Non-Riau Complex.
Berbeda dengan Bank Mandiri dan BNI yang menyetujui MoU itu, BPPN meminta MoU tersebut direvisi. BPPN menghendaki restrukturisasi Non-Riau Complex menggunakan pola debt to equity swap (pengalihan piutang menjadi kepemilikan modal) ke saham perusahaan RGM yang tercatat di bursa efek New York, misalnya APRIL. BPPN juga menyatakan, waktu 18 bulan terlalu lama untuk dilakukannya deferred interest.
Sementara itu, ternyata Sukanto Tanoto baik langsung ataupun melalui APRIL masih mempunyai perusahaan kertas di Cina bernama Asia Pacific Forest Product (Suzhou) Limited. Sukanto menguasai dua persen kepemilikan Asia Pacific Forest Product (Suzhou) Limited, APRIL 49 persen, dan sisanya sebesar 49 persen dimiliki perusahaan Finlandia bernama UPM Kymene.
UPM Kymene amat berminat membeli saham milik APRIL dan Sukanto Tanoto, guna menjadi pemegang saham mayoritas di Asia Pacific Forest Product (Suzhou) Limited. Namun, Sukanto sengaja tidak menjual sahamnya dan saham milik APRIL.
Sadar RGM masih mempunyai aset di Cina dan bahwa RGM mempunyai kesempatan untuk menjual aset tersebut kepada pihak ketiga, membuat ketidaksetujuan BPPN atas MoU Agustus 1999 itu bertambah besar. Kepala Grup Loan Work Out (LWO) III Asset Management Credit (AMC) BPPN yang menangani RGM, Andreas A Bunanta, dan Kepala Divisi LWO AMC BPPN Irwan Siregar, dalam sebuah memo bertanggal 29 Februari 2000 sempat mengajukan penghapusan deferred interest.
Memo tersebut juga disetujui dua Deputi Kepala BPPN, yaitu Eko S Budianto dan Chandra Purnama, serta Wakil Kepala BPPN Arwin Rasyid. Namun, Kepala BPPN Cacuk Sudarijanto tidak menyetujui memo bernomor 0480/IM/ LWO/ BPPN/0200 tersebut. Cacuk menanggapi memo tersebut dengan meminta Irwan Siregar dan Andreas A Bunanta untuk konsisten dengan kembali ke MoU Agustus 1999.
Kreditor Riau Complex lainnya, ING Barings yang mewakili Club Banks, juga menyatakan kecewa dengan sikap pemegang saham Riau Complex yang tidak menanggapi tawaran pihak ketiga (atas aset di Cina), yang sebenarnya dapat dipakai untuk membiayai proyek Pulp Line 2A. Sementara itu, Bank Danamon yang khusus mewakili sindikasi PT RPE juga tidak menyetujui adanya deferred interest selama 18 bulan.
Selanjutnya, pada 7 Maret 2000 siang, Cacuk bersama Dirut Bank Mandiri Robby Djohan dan Dirut BNI Saifuddien Hasan, serta pihak RGM, mengadakan pertemuan di Gedung Bank Mandiri, Jakarta. Pertemuan itu menghasilkan keputusan antara lain, Bank Mandiri, BNI dan BPPN setuju kembali ke MoU Agustus 1999, dan penggunaan deferred interest akan dimonitor melalui rekening penampung (escrow account), serta Bank Mandiri dan BNI disepakati menjadi lead dalam proses restrukturisasi Riau Complex.
Sementara itu, Rizani Usman menyatakan, program restrukturisasi kredit macet Riau Complex seharusnya menjadi contoh, karena tidak adanya potongan utang (haircut), sehingga program restrukturisasi tersebut seharusnya menguntungkan kreditor, perusahaan, dan negara. (ferry
irwanto)
|
| |
Index
|
|
| |
PT
Sumi Asih Refuses
Kompas
Cybermedia (Bahasa Indonesia Only) |
Sidang Pailit Dua Debitor BPPN
PT Sumi Asih Menolak
Jakarta, Kompas
PT Sumi Asih (PT SA) menolak permohonan kepailitan yang diajukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Debitor BPPN ini mempertanyakan jumlah kewajiban utang sebenarnya yang harus ditanggung karena adanya perbedaan perhitungan, dan pihaknya merasa telah beberapa kali melakukan pembayaran kewajiban yang disetorkan kepada sejumlah anggota Tim Pemberesan II BPPN.
Sementara dalam sidang gugatan pailit PT Ometraco, kuasa hukum BPPN menuding Ometraco beritikad buruk untuk tak memenuhi kewajibannya.
"Selaku kuasa hukum PT SA kami menolak permohonan kepailitan BPPN. Ini karena adanya perbedaan angka kewajiban utang yang diajukan BPPN," ujar Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum PT SA di Pengadilan Niaga Jakarta, Kamis (13/4). Sidang dipimpin hakim I Gusti Nyoman Putera.
"Berdasarkan audit Kantor Prasetyo Utomo yang disepakati BPPN dan PT SA, tercantum nilai kewajiban kami 1,4 juta dollar AS. Tetapi, BPPN mempunyai angka nilai kewajiban PT SA lebih Rp 70 milyar. Sementara PT SA sejak awal beritikad baik menyelesaikan kewajibannya. Tetapi, seperti biasa tidak ditanggapi BPPN," kata Hutapea.
Kuasa hukum BPPN, Kitty Soegondho Kramadibrata, dalam persidangan itu menyatakan tetap pada permohonannya, yaitu meminta agar Pengadilan Niaga Jakarta menetapkan hakim ad hoc dan menyatakan pailit PT SA karena tidak menjalankan kewajibannya sebesar Rp 73,94 milyar. "Selaku kuasa hukum BPPN, kami tetap pada permohonan kepailitan terdahulu," kata Kitty.
PT Sumi Asih adalah perusahaan yang bergerak di bidang industri minyak kelapa sawit, perdagangan umum, dan ekspor-impor. Per Januari tahun 2000, PT Sumiasih tersangkut kredit macet sebesar Rp 73,94 milyar dan 6,73 juta dollar AS (setara Rp 50,5 milyar) yang bersasal dari Bank Pelita dan Bank Umum Nasional.
Dalam persidangan permohonan kepailitan PT Ometraco, kuasa hukum BPPN Benny K Harman mempertanyakan upaya PT Ometraco menyelesaikan kewajibannya. "Mengapa? Karena PT Ometraco menempuh upaya likuidasi yang dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan awal bulan ini. Ini jelas Ometraco mempunyai itikad buruk untuk lepas dari kewajibannya," tegas Benny.
(bw)
|
| |
Index
|
|
| |
|
|
|
|