Index

 17 April 2000

 
IBRA's Bankrupt charges are not correct
Bisnis Indonesia (Bahasa Indonesia Only)
'Gugatan pailit BPPN tidak tepat'

JAKARTA (Bisnis): PT Sumi Asih menilai gugatan pailit oleh Badan Penyehaan Perbankan Nasional (BPPN) tidak tepat karena masih terjadi dispute soal verifikasi angka kredit bermasalah dan siap bertarung di pengadilan.

Presdir PT Sumi Asih Alexius Darmadi mengatakan gugatan pailit BPPN itu sangat lemah karena masih ada perbedaan pendapat soal besarnya kredit bermasalah.

"Mestinya perkara ini ke pengadilan perdata, bukan niaga, karena kami tidak dalam posisi menolak membayar tagihan, misalnya. Persoalan utamanya, kami tidak bersedia menandatangani letter of commitment (LoC), karena angka kredit yang disampaikan BPPN tidak benar," ujarnya kemarin.

PT Sumi Asih merupakan salah satu dari tiga perusahaan yang digugat pailit oleh BPPN bersama Alatief Corp. dan Ometraco Corp. karena tidak kooperatif. Sidang gugatan itu akan berlangsung besok (Selasa, 18 April).

Menurut Alexius, BPPN berpegang pada plafon kredit sesuai Surat Persetujuan Kredit (SPK), bukan pada oustanding kredit yang benar-benar dipakai dan telah disalurkan oleh Bank Umum Nasional (BUN) dan Bank Pelita.

Sumi Asih, lanjutnya, optimistis akan mengalahkan BPPN di pengadilan niaga, karena kasus itu sangat lemah dan tidak didukung bukti yang valid.

Menurut Alexius, sesuai hasil verifikasi yang dilakukan akuntan publik KPMG (yang ditunjuk majority lenders), outstanding PT Sumi Asih ke BPPN adalah US$1,4 juta (eks Bank Pelita) dan Rp 3,5 miliar (eks BUN). Sementara BPPN berpegang pada SPK dengan jumlah kredit US$6,73 juta dan Rp 73,94 miliar.

"Karena itu, kami menolak menandatangani LoC, sehingga dikategorikan sebagai debitur tidak kooperatif," ujarnya. (ya)

©COPYRIGHT 1998 BISNIS INDONESIA
PT Jurnalindo Aksara Grafika

 

Index

 
 
IBRA offers truce with PT Sumi Asih
Kompas Cybermedia (Bahasa Indonesia Only)
BPPN Tawarkan Berdamai dengan PT Sumi Asih

JAKARTA: Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) mengajukan tawaran berdamai kepada PT Sumi Asih (SA), debitor yang pekan lalu dimohonkan kepailitannya di Pengadilan Niaga Jakarta. Setelah diteliti lebih jauh, BPPN menilai tidak sepatutnya BPPN mempailitkan PT SA karena adanya perbedaan jumlah kewajiban yang harus dipenuhi debitornya itu. Hal ini dikemukakan kuasa hukum PT SA, Hotman Paris Hutapea kepada Kompas, di Jakarta, Minggu (16/4) petang. "Klien kami, PT SA melalui direksinya, memberitahu bahwa pada hari Sabtu (15/4) lalu, pihak BPPN melalui senior advisor (penasihat senior) BPPN telah mengadakan pendekatan untuk mengajukan tawaran damai," ujarnya.

Hutapea menilai, adanya tawaran damai dari BPPN ini menunjukkan betapa kacaunya dokumentasi hukum lembaga ini dalam menghadapi peradilan niaga, di mana belakangan diketahui permohonan kepailitannya sendiri kurang siap menghadapi upaya hukum para kuasa hukum debitor-debitornya.

"Dengan adanya tawaran damai ini, BPPN menunjukkan dirinya sendiri sebagai lembaga yang kurang siap. Seharusnya mereka lebih menyiapkan diri menghadapi upaya hukum kuasa debitor di peradilan niaga," papar Hutapea.

Ia juga mempertanyakan soal adanya pembayaran kewajiban PT SA ke rekening pribadi anggota Tim Pemberesan II BPPN dalam kasus PT SA. "Apakah BPPN tidak mempunyai rekening sendiri sehingga kewajiban debitor dikirim ke rekening pribadi. Lalu soal perbedaan kewajiban antara 1,4 juta dollar menurut perhitungan Kantor Akuntan Prasetyo Utomo. Belakangan BPPN menyebut Rp 73,9 milyar. Ini mana yang benar? Dari prinsip hukum, tidak ada perkara hukum soal kewajiban pembayaran utang jika nilainya masih diperdebatkan," tegasnya.

Humas BPPN Franklin Richard yang dimintai komentarnya mengenai masalah ini hanya mengatakan, semua aktivitas pembayaran utang oleh debitor harus melalui rekening resmi yang ditunjuk BPPN.

"Kalau memang PT Sumi Asih merasa ada pihak yang melakukan penyimpangan seperti itu, silakan saja berikan bukti lengkapnya kepada Komite Pemantauan Penyimpangan Perilaku (KPPP) BPPN, di PO Box 7000, Jakarta 10070. Di situ ada tim indipenden yang akan menilai benar atau tidaknya penyimpangan tersebut terjadi," ujar Franklin.

Debat terbuka

Dalam kesempatan itu, Hutapea juga menangkis adanya anggapan bahwa para kuasa hukum debitor telah melakukan praktik kolusi dengan hakim di peradilan niaga.

"Saya tantang pimpinan tertinggi divisi hukum BPPN, Sani Nugroho, untuk debat terbuka dengan saya di mana pun dan disaksikan umum. Boleh di stasiun televisi mana pun. Saya akan buktikan bahwa dalam melakukan pembelaan Hotman Paris tidak pernah melakukan praktik kolusi di peradilan niaga. Semua karena argumentasi hukum dan dokumen yang ada," tegasnya.

Hutapea juga menantang sekaligus menyatakan siap membuka semua dokumen dan argumentasi hukum di mana BPPN kalah, contohnya kasus PT Tirtamas Comexindo (TC), PT Tirtamas Majutama (TM) dan PT Semen Cibinong (SC). "Saya akan tunjukkan kesalahan-kesalahan BPPN berdasarkan argumentasi hukum dan dokumen yang ada. Sehingga BPPN tahu mengapa pihaknya kerap kalah ketimbang menang di Peradilan Niaga," paparnya.

Jika BPPN menampik undangan debat terbuka yang akan digelar Hutapea untuk menangkis anggapan bahwa dirinya melakukan kolusi, pihak DPR yang telah dihubunginya siap mengundang BPPN. "Saya mendapatkan jaminan dari dua orang anggota DPR, masing-masing Pak Marzuki Achmad dan Pak Yasril Ananta Baharuddin. DPR siap mengundang BPPN untuk meminta penjelasan mengapa lembaga ini kerap kalah di pengadilan niaga melawan para debitornya sendiri," demikian Hutapea. (bw/fey)

 

Index

 
 
 

[Main Page] [Client Needs] [Country Focus] [Financial Services]
[Confidentiality] [Management Team] [Information System]
[Site Map] [Contact Us]

 

 

PT Corfina Mitrakreasi
Menara Kebon Sirih 21st Floor, Jl. Kebon Sirih 17-19
Jakarta 1034, INDONESIA
Tel:(62-21) 392-2401  |  Fax:(62-21) 392-2403
e-mail: marketing@corfina.com