'Gugatan
pailit BPPN tidak tepat'
JAKARTA (Bisnis): PT
Sumi Asih menilai gugatan pailit oleh Badan
Penyehaan Perbankan Nasional (BPPN) tidak tepat
karena masih terjadi dispute soal verifikasi
angka kredit bermasalah dan siap bertarung di
pengadilan.
Presdir PT Sumi
Asih Alexius Darmadi mengatakan gugatan pailit
BPPN itu sangat lemah karena masih ada perbedaan
pendapat soal besarnya kredit bermasalah.
"Mestinya
perkara ini ke pengadilan perdata, bukan niaga,
karena kami tidak dalam posisi menolak membayar
tagihan, misalnya. Persoalan utamanya, kami
tidak bersedia menandatangani letter of
commitment (LoC), karena angka kredit yang
disampaikan BPPN tidak benar," ujarnya
kemarin.
PT Sumi Asih
merupakan salah satu dari tiga perusahaan yang
digugat pailit oleh BPPN bersama Alatief Corp.
dan Ometraco Corp. karena tidak kooperatif.
Sidang gugatan itu akan berlangsung besok (Selasa,
18 April).
Menurut Alexius,
BPPN berpegang pada plafon kredit sesuai Surat
Persetujuan Kredit (SPK), bukan pada oustanding
kredit yang benar-benar dipakai dan telah
disalurkan oleh Bank Umum Nasional (BUN) dan
Bank Pelita.
Sumi Asih,
lanjutnya, optimistis akan mengalahkan BPPN di
pengadilan niaga, karena kasus itu sangat lemah
dan tidak didukung bukti yang valid.
Menurut Alexius,
sesuai hasil verifikasi yang dilakukan akuntan
publik KPMG (yang ditunjuk majority lenders),
outstanding PT Sumi Asih ke BPPN adalah US$1,4
juta (eks Bank Pelita) dan Rp 3,5 miliar (eks
BUN). Sementara BPPN berpegang pada SPK dengan
jumlah kredit US$6,73 juta dan Rp 73,94 miliar.
"Karena itu,
kami menolak menandatangani LoC, sehingga
dikategorikan sebagai debitur tidak kooperatif,"
ujarnya. (ya)
©COPYRIGHT
1998 BISNIS
INDONESIA
PT Jurnalindo Aksara Grafika
|
BPPN
Tawarkan Berdamai dengan PT Sumi Asih
JAKARTA: Badan
Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) mengajukan
tawaran berdamai kepada PT Sumi Asih (SA),
debitor yang pekan lalu dimohonkan kepailitannya
di Pengadilan Niaga Jakarta. Setelah diteliti
lebih jauh, BPPN menilai tidak sepatutnya BPPN
mempailitkan PT SA karena adanya perbedaan
jumlah kewajiban yang harus dipenuhi debitornya
itu. Hal ini dikemukakan kuasa hukum PT SA,
Hotman Paris Hutapea kepada Kompas, di
Jakarta, Minggu (16/4) petang. "Klien kami,
PT SA melalui direksinya, memberitahu bahwa pada
hari Sabtu (15/4) lalu, pihak BPPN melalui senior
advisor (penasihat senior) BPPN telah
mengadakan pendekatan untuk mengajukan tawaran
damai," ujarnya.
Hutapea menilai,
adanya tawaran damai dari BPPN ini menunjukkan
betapa kacaunya dokumentasi hukum lembaga ini
dalam menghadapi peradilan niaga, di mana
belakangan diketahui permohonan kepailitannya
sendiri kurang siap menghadapi upaya hukum para
kuasa hukum debitor-debitornya.
"Dengan
adanya tawaran damai ini, BPPN menunjukkan
dirinya sendiri sebagai lembaga yang kurang siap.
Seharusnya mereka lebih menyiapkan diri
menghadapi upaya hukum kuasa debitor di
peradilan niaga," papar Hutapea.
Ia juga
mempertanyakan soal adanya pembayaran kewajiban
PT SA ke rekening pribadi anggota Tim Pemberesan
II BPPN dalam kasus PT SA. "Apakah BPPN
tidak mempunyai rekening sendiri sehingga
kewajiban debitor dikirim ke rekening pribadi.
Lalu soal perbedaan kewajiban antara 1,4 juta
dollar menurut perhitungan Kantor Akuntan
Prasetyo Utomo. Belakangan BPPN menyebut Rp 73,9
milyar. Ini mana yang benar? Dari prinsip hukum,
tidak ada perkara hukum soal kewajiban
pembayaran utang jika nilainya masih
diperdebatkan," tegasnya.
Humas BPPN
Franklin Richard yang dimintai komentarnya
mengenai masalah ini hanya mengatakan, semua
aktivitas pembayaran utang oleh debitor harus
melalui rekening resmi yang ditunjuk BPPN.
"Kalau
memang PT Sumi Asih merasa ada pihak yang
melakukan penyimpangan seperti itu, silakan saja
berikan bukti lengkapnya kepada Komite
Pemantauan Penyimpangan Perilaku (KPPP) BPPN, di
PO Box 7000, Jakarta 10070. Di situ ada tim
indipenden yang akan menilai benar atau tidaknya
penyimpangan tersebut terjadi," ujar
Franklin.
Debat terbuka
Dalam
kesempatan itu, Hutapea juga menangkis adanya
anggapan bahwa para kuasa hukum debitor telah
melakukan praktik kolusi dengan hakim di
peradilan niaga.
"Saya
tantang pimpinan tertinggi divisi hukum BPPN,
Sani Nugroho, untuk debat terbuka dengan saya di
mana pun dan disaksikan umum. Boleh di stasiun
televisi mana pun. Saya akan buktikan bahwa
dalam melakukan pembelaan Hotman Paris tidak
pernah melakukan praktik kolusi di peradilan
niaga. Semua karena argumentasi hukum dan
dokumen yang ada," tegasnya.
Hutapea juga
menantang sekaligus menyatakan siap membuka
semua dokumen dan argumentasi hukum di mana BPPN
kalah, contohnya kasus PT Tirtamas Comexindo (TC),
PT Tirtamas Majutama (TM) dan PT Semen Cibinong
(SC). "Saya akan tunjukkan
kesalahan-kesalahan BPPN berdasarkan argumentasi
hukum dan dokumen yang ada. Sehingga BPPN tahu
mengapa pihaknya kerap kalah ketimbang menang di
Peradilan Niaga," paparnya.
Jika BPPN
menampik undangan debat terbuka yang akan
digelar Hutapea untuk menangkis anggapan bahwa
dirinya melakukan kolusi, pihak DPR yang telah
dihubunginya siap mengundang BPPN. "Saya
mendapatkan jaminan dari dua orang anggota DPR,
masing-masing Pak Marzuki Achmad dan Pak Yasril
Ananta Baharuddin. DPR siap mengundang BPPN
untuk meminta penjelasan mengapa lembaga ini
kerap kalah di pengadilan niaga melawan para
debitornya sendiri," demikian Hutapea. (bw/fey)
|