| |
Tight
"Due Diligence" unnecessary for BUMN
with small debt
Kompas
Cybermedia
(Bahasa Indonesia Only) |
BUMN Berutang Kecil tak Perlu "Due Diligence" Ketat
Jakarta, Kompas
Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tidak perlu melakukan due diligence (pemeriksaan menyeluruh dan mendalam dari berbagai aspek) rinci terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terlibat kredit macet yang nilainya hanya puluhan milyar rupiah. Due diligence yang ketat hanya perlu dilakukan bagi BUMN yang menjadi debitor BPPN dengan kredit macet ratusan milyar rupiah.
Demikian Wakil Kepala BPPN Arwin Rasyid menjawab pertanyaan Kompas, Senin (17/4) di Jakarta. Kepada Arwin ditanyakan soal due diligence sebuah BUMN yang menjadi debitor BPPN, sebelum BUMN itu diserahkan BPPN ke Departemen Keuangan dan Kantor Menteri Negara Penanaman Modal/PBUMN, sebagaimana direncanakan BPPN.
"Mengenai due diligence, jangan salah mengerti. Kita harus melihat besar kecilnya BUMN. Kalau utangnya beberapa ratus milyar rupiah, harus di-due diligence. Kalau utangnya cuma Rp 20 milyar-Rp 30 milyar, due diligence tetap dilakukan tetapi tidak usah sampai tingkatan yang tinggi dan memakai advisor (penasihat) segala macam. Bergantung situasinya," kata Arwin.
Beberapa waktu lalu, Group Head Loan Work Out (LWO) and Collection Asset Management Credit BPPN, Hendro Santoso (kini Division Head LWO and Collection BPPN), mengusulkan penyerahan restrukturisasi 33 BUMN kepada Depkeu dan Kantor Menneg Penanaman Modal/PBUMN. Dari 33 BUMN, 66 disebutkan sudah dilakukan due diligence, tetapi tidak dijelaskan siapa yang melakukan due diligence atas 16 BUMN itu.
Menurut Arwin Rasyid, hingga saat ini belum ada BUMN yang diserahkan, baik kepada Depkeu maupun Kantor Menneg Penanaman Modal/ PBUMN. (fey)
|
| |
Index
|
|
| |
IBRA
denies it offered peace to PT Sumi Asih
Kompas
Cybermedia (Bahasa Indonesia Only) |
BPPN Bantah Tawarkan Damai ke PT Sumi Asih
Jakarta, Kompas
Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) membantah telah mengajukan tawaran damai kepada PT Sumi Asih, salah satu debitor yang dimohonkan kepailitannya di Pengadilan Niaga Jakarta. BPPN juga membantah adanya transfer pembayaran kewajiban PT SA ke rekening pribadi beberapa orang di dalam lingkungan lembaga itu.
Hal itu disampaikan kuasa hukum BPPN dalam proses pemailitan PT SA, Kitty Sugondo, dan Ketua Divisi Legal Asset Management Credit (AMC) BPPN Agustus Sani Nugroho, di Jakarta, Senin (17/4). Kitty dan Nugroho berbicara kepada pers berkenaan dengan pernyataan kuasa hukum PT AS, Hotman Paris Hutapea (Kompas, 17/4) tentang tawaran perdamaian BPPN kepada PT SA.
"Tidak benar ada tawaran damai BPPN kepada PT SA. Kalau ada tawaran damai, berarti kuasa hukum BPPN dan BPPN jalan sendiri-sendiri. Jika kuasa hukum mengucapkan sesuatu tanpa sepengetahuan principal, atau sebaliknya, masing-masing bisa melakukan penyanggahan kebenaran. Dalam hal ini, hubungan saya dan BPPN baik-baik saja. Tidak ada yang jalan sendiri," kata Kitty.
Mengenai adanya transfer dana ke rekening pribadi sejumlah orang di dalam lingkungan BPPN, sebagaimana diungkapkan oleh Hutapea, Nugroho mengatakan, hal itu juga tidak benar. "Sudah dicek, itu tidak benar. Mereka mempersoalkan beberapa pembayaran sampai Februari. Kita sudah cek, semua pembayaran itu masuk, semua pembayaran itu dilakukan ke rekening resmi," papar Nugroho.
Ditemui terpisah, lima debitor BPPN yang enggan disebutkan jati dirinya, melalui pengurus masing-masing, kepada Kompas mengakui telah menyetorkan sejumlah dana sebagai pemenuhan kewajibannya ke rekening pribadi anggota Tim Pemberesan BPPN beberapa waktu lalu.
"Dalam waktu dekat, kami memperhitungkan dalam minggu ini juga, kami akan mengungkapkan kepada siapa kami telah menyetorkan dana terkait di BPPN. Yang kami pertanyakan, mengapa ke rekening pribadi anggota Tim Pemberesan, dan bukan ke rekening BPPN?" ucap sumber itu. Ditanya mengenai jumlah dana yang disetorkan, sumber itu berujar singkat, "Jutaan dollar AS."
Jumlah utang
Tentang perbedaan besarnya utang PT SA kepada BPPN, yang juga dipersoalkan Hutapea, Kitty menilai tidak ada masalah. "Alasannya, ini bukan gugatan biasa, ini permohonan kepailitan. Jumlahnya nanti bisa diverifikasi, yang penting syarat-syarat untuk mengajukan kepailitan itu sudah dipenuhi, yaitu ada utang yang sudah jatuh tempo, utang itu harus dibayar tetapi tidak dibayar, dan ada pihak lain yang mempunyai piutang," katanya.
Sedangkan Sani Nugroho berpendapat, PT SA sengaja menjadikan jumlah utang sebagai agenda untuk melihat apakah kepailitan bisa diproses atau tidak. "Kita akan mengawasi dari dekat apakah konsistensi penerapan hukum peradilan niaga akan benar-benar dijalankan. Kalau masalah utang dipersoalkan, menurut saya, tempatnya bukan di peradilan niaga," katanya.
Sementara itu, Ketua Tim Litigasi AMC BPPN Robertus Bilitea mengungkapkan, kuasa hukum BPPN dari Kantor Abdul Hakim Garuda Nusantara dan Partner telah mengajukan tangkisan terhadap eksepsi yang diajukan kuasa hukum PT Ometraco Corporation. PT Ometraco adalah debitor BPPN yang kepailitannya juga diajukan ke Pengadilan Niaga.
"Intinya, menurut kuasa hukum kami, sepanjang pembubaran perseroan PT Ometraco belum didaftarkan di berita negara, maka berdasarkan Undang-undang (UU) Perseoran Terbatas (PT) pembubaran tersebut belum mengikat ke pihak ketiga. Pembubaran itu baru mengikat ke pihak ketiga jika pendaftaran itu sudah diumumkan di berita negara. Dengan demikian, BPPN masih tetap pada pendirian untuk meminta majelis hakim memutuskan pailit terhadap PT Ometraco," kata Bilitea.
Sementara itu, salah seorang kuasa hukum PT Ometraco, Leonard Simorangkir, pada persidangan di Pengadilan Niaga Jakarta, mempertanyakan hak BPPN dalam mengklaim utang-utang perusahaan yang dikucurkan bank-bank yang ditangani BPPN. "Pasal 40 Peraturan Pemerintah No 17/1999 tentang BPPN tidak memberi BPPN kekuasaan absolut guna bertindak untuk dan di bawah namanya sendiri," kata
Simorangkir. (fey/bw/AFP)
|
| |
Index
|
|
| |
Humpuss
has one year to pay-off debt Bisnis
Indonesia (Bahasa Indonesia) |
Humpuss
punya waktu satu tahun lunasi utang
JAKARTA:
Kelompok usaha Humpuss memiliki opsi selama satu
tahun untuk menjual aset kepada pihak ketiga
guna memaksimalkan pelunasan utangnya sebesar Rp
2,7 triliun kepada Badan Penyehatan Perbankan
Nasional (BPPN).
Presdir PT
Humpuss Abdul Wahab B. mengatakan holding
kelompok Humpuss itu juga diberikan kesempatan
menggunakan aset perusahaan berupa gedung yang
telah diserahkan kepada BPPN paling lama satu
tahun. Pada masa tersebut Humpuss mengupayakan
mengembalikan utangnya kepada BPPN sesuai jadual
yang telah ditentukan.
"Untuk
maksud tersebut kami perlu membayar holding fee,
termasuk di dalamnya bunga yang besarnya sama
dengan bunga pasar. Untuk pinjaman rupiah
bunganya berkisar 18%, sedangkan pinjaman valas
bunganya 10%," jelasnya kepada pers di
Jakarta kemarin.
Wahab mengatakan
selama ini ada tiga skema penyelesaian utang
Humpuss kepada BPPN. Pertama, membayar kas
ditambah penyerahan aset yang berkaitan denga
pinjaman rupiah. Kedua, membayar kas ditambah
penyerahan aset yang berkaitan dengan pinjaman
dolar AS. Ketiga, dengan cara restrukturisasi
yang didahului dengan due diligence, penyampaian
rencana usaha, melakukan negosiasi hingga
kesepakatan final.
Dia mengatakan
aset-aset yang telah diserahkan Humpuss kepada
BPPN sendiri terdiri dari tiga jenis. Pertama,
tanah seluas 13.755 m2 di pasar minggu bernilai
pasar Rp 82,208 miliar. Namun BPPN inginnya
menilai dengan nilai likuidasi yang dikaitkan
dengan krisis sehingga tanah itu dinilai hanya
Rp 57,545 miliar.
Kedua, tanah
seluas 5.064 m2 di Jl. Batu (Merdeka Timur)
bernilai pasar Rp 21,533 miliar, namun nilai
likuidasinya hanya Rp 15,065 miliar. Ketiga,
gedung Humpuss dengan nilai pasar Rp 196,733
miliar, nilai likuidasinya hanya Rp 117,601
miliar.
"Praktis
aset yang kami serahkan senilai Rp 299,722
miliar hanya dinilai Rp 190,212 miliar oleh BPPN.
Tapi sudah kami sepakati."
Pada saat yang
bersamaan, lanjut Wahab, Humpuss telah memiliki
jadual pelunasan dan restrukturisasi utang
dengan BPPN, sehingga menurut jadual pada 30
Juni 2000 total utang sudah dilunasi dan
direstrukturisasi.
Berdasarkan
jadual yang tertera pada 24 April Humpuss harus
menyerahkan uang kas dan aset senilai Rp 85,072
miliar. Sementara pada 11 Mei 2000 jumlah utang
yang harus dilunasi dalam bentuk kas dan aset
senilai Rp 150,319 miliar.
Sementara total
utang yang perlu direstrukturisasi dengan dead
line 11 Mei 2000 senilai US$244,213 juta.
Lima investor
Presdir PT
Humpuss Terminal Petikemas (HTP) Ongki Sumarno
mengatakan bahwa perusahaan itu telah dilirik
sedikitnya oleh lima calon investor. Karena
sikap perusahaan, bagi investor yang berani
menawar paling tinggi dipersilakan untuk
memiliki perusahaan tersebut.
Dia mengatakan
nilai investasi plus opportunity cost yang telah
dikeluarkan holding sejak tiga tahun lalu telah
mencapai US$140 juta. Dengan demikian bagi calon
investor yang ingin memiliki perusahaan tersebut
harus berani menawar di atas nilai investasi
tersebut.
"Sejauh ini
minimal sudah lima perusahaan sudah menyatakan
minatnya kepada kami," ujarnya.
Ongki menjelaskan
sehubungan dengan berita rencana penjualan PT
HTP pada Hutchison Port Holdings (HPH) senilai
US$145 juta yang melibatkan Inghie Kwik (putera
Menko Ekuin Kwik Kian Gie), sama sekali tidak
benar. Sebab menurut aturan rencana penjualan
tersebut sekalipun oleh pemilik, tetap harus
sepengetahuan presiden direktur. (dj)
©COPYRIGHT
1998 BISNIS INDONESIA
PT Jurnalindo Aksara Grafika
|
|
|
| |
|
|
|
|