Index

 18 April 2000

 
Tight "Due Diligence" unnecessary for BUMN with small debt
Kompas Cybermedia (Bahasa Indonesia Only)
BUMN Berutang Kecil tak Perlu "Due Diligence" Ketat

Jakarta, Kompas 
Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tidak perlu melakukan due diligence (pemeriksaan menyeluruh dan mendalam dari berbagai aspek) rinci terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terlibat kredit macet yang nilainya hanya puluhan milyar rupiah. Due diligence yang ketat hanya perlu dilakukan bagi BUMN yang menjadi debitor BPPN dengan kredit macet ratusan milyar rupiah.

Demikian Wakil Kepala BPPN Arwin Rasyid menjawab pertanyaan Kompas, Senin (17/4) di Jakarta. Kepada Arwin ditanyakan soal due diligence sebuah BUMN yang menjadi debitor BPPN, sebelum BUMN itu diserahkan BPPN ke Departemen Keuangan dan Kantor Menteri Negara Penanaman Modal/PBUMN, sebagaimana direncanakan BPPN.

"Mengenai due diligence, jangan salah mengerti. Kita harus melihat besar kecilnya BUMN. Kalau utangnya beberapa ratus milyar rupiah, harus di-due diligence. Kalau utangnya cuma Rp 20 milyar-Rp 30 milyar, due diligence tetap dilakukan tetapi tidak usah sampai tingkatan yang tinggi dan memakai advisor (penasihat) segala macam. Bergantung situasinya," kata Arwin.

Beberapa waktu lalu, Group Head Loan Work Out (LWO) and Collection Asset Management Credit BPPN, Hendro Santoso (kini Division Head LWO and Collection BPPN), mengusulkan penyerahan restrukturisasi 33 BUMN kepada Depkeu dan Kantor Menneg Penanaman Modal/PBUMN. Dari 33 BUMN, 66 disebutkan sudah dilakukan due diligence, tetapi tidak dijelaskan siapa yang melakukan due diligence atas 16 BUMN itu.

Menurut Arwin Rasyid, hingga saat ini belum ada BUMN yang diserahkan, baik kepada Depkeu maupun Kantor Menneg Penanaman Modal/ PBUMN. (fey)
 
 

Index

 
 
IBRA denies it offered peace to PT Sumi Asih
Kompas Cybermedia (Bahasa Indonesia Only)
BPPN Bantah Tawarkan Damai ke PT Sumi Asih

Jakarta, Kompas 
Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) membantah telah mengajukan tawaran damai kepada PT Sumi Asih, salah satu debitor yang dimohonkan kepailitannya di Pengadilan Niaga Jakarta. BPPN juga membantah adanya transfer pembayaran kewajiban PT SA ke rekening pribadi beberapa orang di dalam lingkungan lembaga itu.

Hal itu disampaikan kuasa hukum BPPN dalam proses pemailitan PT SA, Kitty Sugondo, dan Ketua Divisi Legal Asset Management Credit (AMC) BPPN Agustus Sani Nugroho, di Jakarta, Senin (17/4). Kitty dan Nugroho berbicara kepada pers berkenaan dengan pernyataan kuasa hukum PT AS, Hotman Paris Hutapea (Kompas, 17/4) tentang tawaran perdamaian BPPN kepada PT SA.

"Tidak benar ada tawaran damai BPPN kepada PT SA. Kalau ada tawaran damai, berarti kuasa hukum BPPN dan BPPN jalan sendiri-sendiri. Jika kuasa hukum mengucapkan sesuatu tanpa sepengetahuan principal, atau sebaliknya, masing-masing bisa melakukan penyanggahan kebenaran. Dalam hal ini, hubungan saya dan BPPN baik-baik saja. Tidak ada yang jalan sendiri," kata Kitty.

Mengenai adanya transfer dana ke rekening pribadi sejumlah orang di dalam lingkungan BPPN, sebagaimana diungkapkan oleh Hutapea, Nugroho mengatakan, hal itu juga tidak benar. "Sudah dicek, itu tidak benar. Mereka mempersoalkan beberapa pembayaran sampai Februari. Kita sudah cek, semua pembayaran itu masuk, semua pembayaran itu dilakukan ke rekening resmi," papar Nugroho.

Ditemui terpisah, lima debitor BPPN yang enggan disebutkan jati dirinya, melalui pengurus masing-masing, kepada Kompas mengakui telah menyetorkan sejumlah dana sebagai pemenuhan kewajibannya ke rekening pribadi anggota Tim Pemberesan BPPN beberapa waktu lalu.

"Dalam waktu dekat, kami memperhitungkan dalam minggu ini juga, kami akan mengungkapkan kepada siapa kami telah menyetorkan dana terkait di BPPN. Yang kami pertanyakan, mengapa ke rekening pribadi anggota Tim Pemberesan, dan bukan ke rekening BPPN?" ucap sumber itu. Ditanya mengenai jumlah dana yang disetorkan, sumber itu berujar singkat, "Jutaan dollar AS."

Jumlah utang

Tentang perbedaan besarnya utang PT SA kepada BPPN, yang juga dipersoalkan Hutapea, Kitty menilai tidak ada masalah. "Alasannya, ini bukan gugatan biasa, ini permohonan kepailitan. Jumlahnya nanti bisa diverifikasi, yang penting syarat-syarat untuk mengajukan kepailitan itu sudah dipenuhi, yaitu ada utang yang sudah jatuh tempo, utang itu harus dibayar tetapi tidak dibayar, dan ada pihak lain yang mempunyai piutang," katanya.

Sedangkan Sani Nugroho berpendapat, PT SA sengaja menjadikan jumlah utang sebagai agenda untuk melihat apakah kepailitan bisa diproses atau tidak. "Kita akan mengawasi dari dekat apakah konsistensi penerapan hukum peradilan niaga akan benar-benar dijalankan. Kalau masalah utang dipersoalkan, menurut saya, tempatnya bukan di peradilan niaga," katanya.

Sementara itu, Ketua Tim Litigasi AMC BPPN Robertus Bilitea mengungkapkan, kuasa hukum BPPN dari Kantor Abdul Hakim Garuda Nusantara dan Partner telah mengajukan tangkisan terhadap eksepsi yang diajukan kuasa hukum PT Ometraco Corporation. PT Ometraco adalah debitor BPPN yang kepailitannya juga diajukan ke Pengadilan Niaga.

"Intinya, menurut kuasa hukum kami, sepanjang pembubaran perseroan PT Ometraco belum didaftarkan di berita negara, maka berdasarkan Undang-undang (UU) Perseoran Terbatas (PT) pembubaran tersebut belum mengikat ke pihak ketiga. Pembubaran itu baru mengikat ke pihak ketiga jika pendaftaran itu sudah diumumkan di berita negara. Dengan demikian, BPPN masih tetap pada pendirian untuk meminta majelis hakim memutuskan pailit terhadap PT Ometraco," kata Bilitea.

Sementara itu, salah seorang kuasa hukum PT Ometraco, Leonard Simorangkir, pada persidangan di Pengadilan Niaga Jakarta, mempertanyakan hak BPPN dalam mengklaim utang-utang perusahaan yang dikucurkan bank-bank yang ditangani BPPN. "Pasal 40 Peraturan Pemerintah No 17/1999 tentang BPPN tidak memberi BPPN kekuasaan absolut guna bertindak untuk dan di bawah namanya sendiri," kata Simorangkir. (fey/bw/AFP)
 

Index

 
 
Humpuss has one year to pay-off debt
Bisnis Indonesia (Bahasa Indonesia)
Humpuss punya waktu satu tahun lunasi utang

JAKARTA: Kelompok usaha Humpuss memiliki opsi selama satu tahun untuk menjual aset kepada pihak ketiga guna memaksimalkan pelunasan utangnya sebesar Rp 2,7 triliun kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Presdir PT Humpuss Abdul Wahab B. mengatakan holding kelompok Humpuss itu juga diberikan kesempatan menggunakan aset perusahaan berupa gedung yang telah diserahkan kepada BPPN paling lama satu tahun. Pada masa tersebut Humpuss mengupayakan mengembalikan utangnya kepada BPPN sesuai jadual yang telah ditentukan.

"Untuk maksud tersebut kami perlu membayar holding fee, termasuk di dalamnya bunga yang besarnya sama dengan bunga pasar. Untuk pinjaman rupiah bunganya berkisar 18%, sedangkan pinjaman valas bunganya 10%," jelasnya kepada pers di Jakarta kemarin.

Wahab mengatakan selama ini ada tiga skema penyelesaian utang Humpuss kepada BPPN. Pertama, membayar kas ditambah penyerahan aset yang berkaitan denga pinjaman rupiah. Kedua, membayar kas ditambah penyerahan aset yang berkaitan dengan pinjaman dolar AS. Ketiga, dengan cara restrukturisasi yang didahului dengan due diligence, penyampaian rencana usaha, melakukan negosiasi hingga kesepakatan final.

Dia mengatakan aset-aset yang telah diserahkan Humpuss kepada BPPN sendiri terdiri dari tiga jenis. Pertama, tanah seluas 13.755 m2 di pasar minggu bernilai pasar Rp 82,208 miliar. Namun BPPN inginnya menilai dengan nilai likuidasi yang dikaitkan dengan krisis sehingga tanah itu dinilai hanya Rp 57,545 miliar.

Kedua, tanah seluas 5.064 m2 di Jl. Batu (Merdeka Timur) bernilai pasar Rp 21,533 miliar, namun nilai likuidasinya hanya Rp 15,065 miliar. Ketiga, gedung Humpuss dengan nilai pasar Rp 196,733 miliar, nilai likuidasinya hanya Rp 117,601 miliar.

"Praktis aset yang kami serahkan senilai Rp 299,722 miliar hanya dinilai Rp 190,212 miliar oleh BPPN. Tapi sudah kami sepakati."

Pada saat yang bersamaan, lanjut Wahab, Humpuss telah memiliki jadual pelunasan dan restrukturisasi utang dengan BPPN, sehingga menurut jadual pada 30 Juni 2000 total utang sudah dilunasi dan direstrukturisasi.

Berdasarkan jadual yang tertera pada 24 April Humpuss harus menyerahkan uang kas dan aset senilai Rp 85,072 miliar. Sementara pada 11 Mei 2000 jumlah utang yang harus dilunasi dalam bentuk kas dan aset senilai Rp 150,319 miliar.

Sementara total utang yang perlu direstrukturisasi dengan dead line 11 Mei 2000 senilai US$244,213 juta.

Lima investor

Presdir PT Humpuss Terminal Petikemas (HTP) Ongki Sumarno mengatakan bahwa perusahaan itu telah dilirik sedikitnya oleh lima calon investor. Karena sikap perusahaan, bagi investor yang berani menawar paling tinggi dipersilakan untuk memiliki perusahaan tersebut.

Dia mengatakan nilai investasi plus opportunity cost yang telah dikeluarkan holding sejak tiga tahun lalu telah mencapai US$140 juta. Dengan demikian bagi calon investor yang ingin memiliki perusahaan tersebut harus berani menawar di atas nilai investasi tersebut.

"Sejauh ini minimal sudah lima perusahaan sudah menyatakan minatnya kepada kami," ujarnya.

Ongki menjelaskan sehubungan dengan berita rencana penjualan PT HTP pada Hutchison Port Holdings (HPH) senilai US$145 juta yang melibatkan Inghie Kwik (putera Menko Ekuin Kwik Kian Gie), sama sekali tidak benar. Sebab menurut aturan rencana penjualan tersebut sekalipun oleh pemilik, tetap harus sepengetahuan presiden direktur. (dj)

©COPYRIGHT 1998 BISNIS INDONESIA
PT Jurnalindo Aksara Grafika

 

Index

 
 
 

[Main Page] [Client Needs] [Country Focus] [Financial Services]
[Confidentiality] [Management Team] [Information System]
[Site Map] [Contact Us]

 

 

PT Corfina Mitrakreasi
Menara Kebon Sirih 21st Floor, Jl. Kebon Sirih 17-19
Jakarta 1034, INDONESIA
Tel:(62-21) 392-2401  |  Fax:(62-21) 392-2403
e-mail: marketing@corfina.com