| |
BI
turns Mandiri over to IBRA
Bisnis
Indonesia
(Bahasa Indonesia Only) |
|
BI serahkan Mandiri ke BPPN
JAKARTA (Bisnis): Bank In-donesia (BI) menyerahkan Bank Mandiri ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dengan status Bank Dalam Penyehatan (BDP) kemarin untuk memperlancar pengalihan kredit macet kategori lima bank tersebut.
"Hari ini [kemarin] diserahkan," kata Gubernur BI Syahril Sabirin ketika ditanyakan kapan Bank Mandiri dialihkan ke BPPN, usai sholat Jum'at di Jakarta kemarin.
Syahril mengatakan Bank Mandiri akan berada di BPPN selama satu hingga tiga hari. Pengalihan Bank Mandiri itu dilakukan menyusul perubahan peraturan BI tentang penyerahan bank ke BPPN untuk keperluan penyerahan aset bermasalah. "Itu yang penting."
Dia mengaku tidak mengetahui persis nomor peraturan tersebut karena baru ditandatangani pada Kamis.
Ketentuan umum dalam peraturan BI itu tetap seperti yang menyangkut rasio kecukupan modal (CAR), kata Syahril. Tetapi ada satu ketentuan lagi yang mengatakan bahwa BI dapat menyerahkan bank ke BPPN untuk keperluan penyerahan aset yang bermasalah.
Pengalihan kredit macet kategori lima Bank Mandiri itu sudah selesai dengan men-BDP-kan bank itu, kata Syahril.
Program rekapitalisasi yang menyangkut dua bank lain yakni BNI dan BRI, Syahril mengatakan bahwa masalah itu ditangani Depkeu dan BPPN.
Mengenai rekapitalisasi BRI, lanjut dia, letter of intent (LoI) menyebutkan harus dilaksanakan pada akhir Maret 2000, tetapi jadwal itu akan dilewati sehingga pelaksanaannya diperkirakan baru awal April 2000. "Tertunda sedikit tidak apa-apa."
Penundaan rekapitalisasi BRI itu, lanjut dia, hanya menyangkut masalah teknis seperti yang menyangkut fit and proper test terhadap para pengurus yang hampir
selesai. (msw)
©COPYRIGHT 1998 BISNIS INDONESIA
PT Jurnalindo Aksara Grafika
|
| |
Index
|
|
| |
Mandiri
Bank handed over to IBRA
Kompas
Cybermedia |
Bank Mandiri Diserahkan ke BPPN
Jakarta, Kompas
Bank Indonesia (BI) hari Jumat (31/3), telah menyerahkan Bank Mandiri kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Penyerahan Bank Mandiri kepada BPPN itu diperlukan agar kredit macet Bank Mandiri dapat dialihkan ke BPPN. Demikian Gubernur BI Syahril Sabirin kepada pers, di Jakarta.
"Hari ini Bank Mandiri diserahkan kepada BPPN untuk waktu satu hingga tiga hari. Penyerahan Bank Mandiri itu berkenaan dengan berubahnya peraturan BI tentang penyerahan bank ke BPPN untuk keperluan penyerahan aset yang bermasalah," kata Syahril.
Secara terpisah, Division Head Asset Management Credit BPPN, Hendro Santoso, menyatakan, hingga Jumat malam BPPN masih menunggu penyerahan Bank Mandiri dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) kepada BPPN. "BPPN sih siap, sampai malam ini masih ditunggu penyerahan dokumentasinya," kata Hendro.
Syahril mengatakan, salah satu perubahan dalam peraturan BI yang baru ditandatanganinya Kamis lalu itu menyangkut CAR (capital adequacy ratio/perbandingan modal dengan aset tertimbang menurut risiko) bank yang akan diserahkan ke BPPN.
Dalam peraturan sebelumnya disebutkan, hanya bank yang memiliki CAR kurang dari empat persen yang dapat diserahkan ke BPPN. Berkenaan dengan itu, Bank Mandiri selama ini tidak dapat diserahkan ke BPPN, karena bank tersebut sudah direkapitalisasi dan memiliki CAR 12,44 persen per Desember 1999.
Syahril Sabirin tidak menyebutkan berapa jumlah kredit macet Bank Mandiri yang akan dialihkan ke BPPN. Hendro juga mengaku belum mengetahui berapa besar kredit macet yang akan dialihkan Bank Mandiri dan BRI ke BPPN. "Daftar nominal dan jumlahnya masih di bank masing-masing," kata Hendro.
Rp 16,5 trilyun
Pertengahan Maret lalu, Dirut Bank Mandiri Robby Djohan mengatakan, kredit macet yang hendak diserahkan Bank Mandiri ke BPPN mencapai Rp 16,5 trilyun. Menurut Robby, jumlah tersebut sudah dihapusbukukan oleh Bank Mandiri, tetapi secara legal belum diserahkan kepada BPPN.
Di samping jumlah Rp 16,5 trilyun itu, Robby mengakui Bank Mandiri masih memiliki kredit macet sekitar Rp 9 trilyun yang hendak direstrukturisasi sendiri oleh Bank Mandiri hingga Juni 2000. Jika sampai Juni 2000 Bank Mandiri belum berhasil merestrukturisasi kredit Rp 9 trilyun itu, barulah kredit macet tersebut akan dialihkan ke BPPN.
Keinginan Bank Mandiri untuk merestrukturisasi sendiri kredit macetnya sebesar Rp 9 trilyun itu bertentangan dengan surat Menkeu Bambang Sudibyo kepada seluruh direksi bank pemerintah bernomor S-25/ MK 01/ 2000, bertanggal 1 Februari 2000.
Dalam suratnya, Menkeu menginstruksikan kepada direksi semua bank pemerintah untuk mentransfer semua kredit macet dan kredit lain yang memiliki provisi di atas 50 persen ke BPPN.
Beberapa waktu lalu, ketika Kompas meminta tanggapannya tentang keinginan Bank Mandiri untuk mempertahankan sejumlah kredit macet itu, Menkeu mengatakan, "Dalam surat itu semuanya tertulis sangat jelas, yaitu semua kredit macet dan kredit dengan provisi di atas 50 persen harus ditransfer ke
BPPN." (fey)
|
| |
Index
|
|
| |
|
|
|
|