| |
Foreigners
Critizes IBRA & Jakarta Initiative
Bisnis
Indonesia
(Bahasa Indonesia Only) |
Asing gencar kritik BPPN & Prakarsa Jakarta
JAKARTA (Bisnis): Para pakar asing melancarkan gelombang kritik pada BPPN dan Prakarsa Jakarta yang dinilai amat lambat dalam melaksanakan restrukturisasi sehingga pemulihan ekonomi Indonesia masih akan panjang.
Menurut Francis X. Shea, senior technical advisor Arthur Andersen Prasetio Utomo, jalan panjang pemulihan ekonomi Indonesia masalahnya terletak pada slow recovery di industri perbankan dan perusahaan.
"Restrukturisasi industri perbankan sampai saat ini belum terjadi. Negosiasi praktikal [restrukturisasi perusahaan] juga belum terjadi," ujar Shea pada konferensi Indonesian debt restructuring and assets sales di Jakarta kemarin.
Shea menyebut ada beberapa faktor yang berpotensi menunda keputusan restrukturisasi perusahaan ke depan, termasuk ketidakpastian di seputar Sidang Umum MPR Agustus nanti.
Selain itu, ujar dia, lambatnya reformasi peradilan serta kemampetan dalam memulai restrukturisasi dikhawatirkan akan menunda pengambilan keputusan berkaitan dengan restrukturisasi perusahaan. "Jadi tidak ada keraguan prosesnya akan memakan waktu panjang," tegasnya.
Padahal, dia memperkirakan biaya bersih restrukturisasi hingga terjadi pemulihan di Indonesia bakal mencapai US$200 miliar. Khusus total biaya restrukturisasi perbankan sendiri dia perkirakan mencapai US$100 miliar.
Morgan McGrath, regional managing director Southeast Asia& India The Chase Manhattan Bank, juga menilai kurangnya kredibilitas peradilan kepailitan di Indonesia sehingga kemajuan restrukturisasi tertinggal ketimbang Thailand maupun Korea Selatan.
Namun dia menilai, pemulihan Asia yang kini tampak, lebih merupakan pemulihan siklikal ketimbang
struktural. (ab)
©COPYRIGHT 1998 BISNIS INDONESIA
PT Jurnalindo Aksara Grafika
|
| |
Index
|
|
| |
Danamon's
Merger is a political decision
Kompas
Cybermedia |
Merger Bank Danamon Merupakan Keputusan Politik
Jakarta, Kompas
Merger (penggabungan) antara Bank Danamon dengan delapan bank yang diambil alih oleh pemerintah (bank take over/ BTO), yang menurut rencana Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) akan dilaksanakan akhir Mei 2000, merupakan keputusan politik di luar wewenang Bank Indonesia (BI). Demikian Deputi Senior Gubernur BI Anwar Nasution, di Jakarta, Rabu (19/4).
"Kenapa delapan BTO yang buruk itu dipaksakan tetap hidup, itu suatu keputusan politik, sama dengan mengapa bank-bank pemerintah, juga mengapa Bank Bali dibiarkan tetap hidup. Itu keputusan politik, keputusan DPR dan pemerintah," kata Nasution.
Mengenai CAR (capital adequacy ratio/perbandingan modal dengan aset tertimbang menurut risiko) kedelapan BTO yang negatif, Nasution mengatakan, itu harus diselesaikan oleh Kepala BPPN Cacuk Sudarijanto. "Itu bukan tugas BI, itu tugas Cacuk. BI hanya mengawasi pelaksanaan aturan, titik," katanya.
Delapan BTO yang akan
dimerger dengan Bank Danamon itu adalah Bank Rama, Bank Duta, Jaya Bank In-ter-nasional, Bank Tamara, Bank Nusa Nasional, Bank Risjad Salim Internasional, Bank Pos, dan Bank Tiara. Hampir semua bank ini memiliki CAR negatif.
Merger itu sendiri dinilai Nasution cara lebih elegan dibandingkan pembubaran. Ia juga menegaskan, kedelapan BTO harus menambah modal agar masing-masing mencapai CAR di atas empat persen. "Mereka harus cari uang supaya CAR-nya jangan minus. Dari mana bank-bank itu cari uang, itu bukan urusan BI," ujarnya. (fey)
|
| |
Index
|
|
| |
BI
& IBRA agree upon Bank Remediation
Bisnis
Indonesia
(Bahasa Indonesia Only) |
BI & BPPN sepakat soal penyehatan bank
JAKARTA (Bisnis): Bank Indonesia (BI) dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) nampaknya sudah menemukan jalan keluar masalah penyehatan bank.
Sebelumnya tarik ulur mengenai siapa yang 'menanggung beban' menyehatkan bank begitu kencang antara kedua lembaga tersebut. Maka melalui PBI No. 2/11/ PBI/2000 tanggal 31 Maret 2000, bank yang mengalami kesulitan tidak langsung masuk ke BPPN tapi 'mampir' dulu dalam pengawasan khusus (special survellance) BI.
Sejak awal pembentukan BPPN, konflik dengan BI seperti tinggal menunggu waktu saja. Bahkan boleh dikata pertentangan justru merupakan konsekuensi dari keputusan pemerintah membentuk BPPN. Karena selama ini tugas untuk mengawasi bank itu berada di tangan BI. BPPN sendiri tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap bank.
Dalam kasus Bank Putera sangat gamblang adanya tarik ulur antara BI dan BPPN. Satu sisi BPPN dengan jadwal yang ketat dan padat tidak ingin menerima begitu saja bank-bank bermasalah. Pada sisi lain, BI tidak ingin lama-lama mengurus bank yang kesulitan likuiditas. Wajar jika saat itu, pejabat kedua lembaga tersebut memberikan pernyataan yang kerap bertentangan. Sebelum akhirnya, Bank Putera resmi masuk BPPN dengan status Bank Dalam Penyehatan (BDP).
Tentunya BPPN ingin lebih dahulu mengetahui kejelasan status maupun kinerja bank. Meski BPPN didirikan memang untuk mengurus aset-aset bermasalah namun lembaga ini tetap memerlukan landasan hukum yang jelas untuk eksekusi aset.
Pasalnya bisa saja kesulitan bank tidak semata-mata terjadi saat itu. Sangat dimungkinkan, kesulitan diakibatkan pengawasan BI yang kedodoran. Sehingga terjadi akumulasi permasalahan struktural yang meledak ketika bank benar-benar mendapatan masalah. Selain itu, BPPN harus mengeluarkan sejumlah biaya untuk menyehatkan bank. Seperti pada Bank Putera, BPPN harus menanggung Rp 1 triliun untuk nomboki keperluan bank milik Kelompok Texmaco itu.
PBI No. 2/2000 pada dasarnya mengatur hubungan BI dan BPPN agar lebih harmonis. Bank yang mengalami kesulitan lebih dulu ditempatkan dalam pengawasan khusus BI kurang lebih selama tiga sampai enam bulan. Kesulitan bank dikategorikan oleh faktor solvabilitas (CAR, NPL dan BMPK) dan likuiditas (GWM dan trendnya).
Selama dalam pengawasan khusus, BI dapat menjual bank kepada pihak lain, mengganti pengurus bank, penghapus bukuan, meminta merger sampai membekukan kegiatan usaha. Tindakan ini didasarkan UU No. 10/1998 tentang Perbankan pasal 37 ayat 1. Sebelumnya tindakan-tindakan tersebut berada ditangan BPPN melalui PP No. 17/1999. Jadi BPPN nantinya benar-benar menerima bank-bank yang memang sudah tidak bisa disehatkan lagi.
Deputi Gubernur BI Subarjo Joyosumarto menyangkal jika PBI No. 2 ini dimaksudkan untuk mengakomdasi ketidakharmonisan dengan BPPN. Secara diplomatis dia menjelaskan bahwa PBI dibentuk untuk kepentingan bersama. "Tidak begitu [menyelesaikan masalah keberatan-keberatan BPPN], tapi ini [PBI No. 2] untuk kepentingan bersama. Baik BI dan BPPN sama-sama mengurus aset negara," papar Subarjo.
Pengamat perbankan Marjanto Danusaputro mengatakan BPPN seharusnya hanya mengurusi aset bank yang bermasalah. BPPN, kata dia, hanya memegang aset yang merupakan utang kepada negara. "Seharusnya sekarang kerja BPPN hanya mengurusi itu. Selama ini tidak pernah BPPN mengurus bank yang tidak sehat menjadi sehat. Idealnya, bank yang sehat maupun yang tidak sehat diserahkan ke BI. BPPN tidak punya alat untuk menyehatkan perbankan," ujar Marjanto.
Subarjo menambahkan pembentukan pengawasan khusus terhadap bank-bank merupakan tindakan realistis menghadapi kondisi perbankan nasional.
"Tugas BPPN sangat penting untuk memenuhi target APBN dan pemulihan sektor korporat. Jangan diserahi tugas terlalu banyak. Jadi bank yang sakit tidak langsung diserahkan ke BPPN. Ya...dirawat di sini [BI] dulu untuk disehatkan karena memang belum perlu masuk 'rumah sakit," papar dia.
Jika tidak lolos dari pengawasan khusus, tegas Subarjo, bank itu diserahkan ke BPPN dengan statu BBKU. Kategori BBKU CAR dibawah 4% dan dinilai tidak dapat ditingkatkan jadi 8% akhir 2001. Serta GWM-nya negatif dan tidak dapat diselesaikan.
Masih bias
Sementara jika bank tidak menunjukkan perkembangan makin membaik, selama pengawasan khusus, akan diserahkan ke BPPN. Dengan kriteria diantaranya bank tersebut dinilai memiliki pengaruh terhadap perekonomian nasional dan daerah. Kriteria seperti ini bisa dikatakan 'banci' alias mengandung ketidakjelasan dan kerancuan. Apalagi tidak dijelaskan apa status bank yang masuk BPPN ini.
Nampaknya kriteria ini tidak mempertingkan pengalaman dalam pengambilalihan bank (BTO-bank take over) di masa lalu. Pasalnya, bank yang diambilalih sebenarnya sudah tidak mempunyai kemampuan untuk tetap beroperasi. Posisi modal masing-masing bank sudah negatif. Dengan alasan sama yaitu kekhawatiran dampak kepada perekonomian secara makro. Demikian juga ketika BI mem-BTO Bank Bali.
Subarjo sendiri mengakui sebenarnya Bank Bali beruntung tidak ditutup. "Menteri Keuangan dan Gubernur BI bermurah hati agar Bank Bali tetap beroperasi dengan diberikan status BTO," ujar dia.
Dalam PBI itu nampaknya bank sentral melonggarkan ketentuan bank-bank yang akan berstatus BBKU. Jika memang tidak lolos dari pengawasan khusus, mengapa BI harus menurunkan kriteria CAR sampai 2% baru di-BBKU. Timbul kesan bahwa pengawasan khusus sebenarnya hanya mengulur waktu kematian bank.
Kalau memang bank tersebut tidak mempunyai kemampuan solvabilitas maupun likuiditas akan lebih aman jika segera diselesaikan. Kerugian setiap bulan nilainya cukup besar. Makin dibiarkan, makin membengkak kerugian tersebut. Minimal bank harus menanggung kerugian maksimal tujuh bulan selama berada dalam pengawan khusus. Lantas siapa yang menanggung kerugian tersebut.
Selain meminta persyaratan yang jelas, BPPN juga tidak ingin lama-lama mengurus bank yang dititipkan kepadanya. Kesepakatan antara Gubernur BI dan Ketua BPPN menyebutkan, BPPN berkewajiban menyelesaikan program penyehatan bank dengan status Bank Dalam Penyehatan (BDP) selama 18 bulan.
Namun sebelum sampai ke status BDP, BPPN mempunyai persyaratan sendiri mengenai layak tidaknya bank disehatkan. Jika tidak memenuhi persyaratan bank itu, statusnya turun menjadi BBKU. Bank yang lolos dari BDP jika mempunyai CAR diatas 4%, tidak ada masalah BMPK, GWM melebihi 5%, kredit bermasalah turun menjadi 5% sampai 2001 dan kriteria lain yang ditetapkan Ketua BPPN. *M. Yunan Hilmi
©COPYRIGHT 1998 BISNIS INDONESIA
PT Jurnalindo Aksara Grafika |
| |
Index
|
|
| |
Auction
of IBRA's non core assets reach Rp 315 Billion
Bisnis
Indonesia
(Bahasa Indonesia Only) |
Lelang aset non core BPPN Rp 315 miliar
JAKARTA (Bisnis): Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dalam satu tahun telah berhasil melelang aset non core sebesar Rp 315 miliar dari Rp 8 triliun yang harus dijualnya dalam tempo empat tahun.
Godlip Pasaribu, grup head Administrasi BPPN, menjelaskan beban penjualan aset non core sebesar Rp 8 triliun sebenarnya dinilai berdasarkan nilai buku. Secara riil nilai itu bisa saja bertambah atau berkurang, sesuai dengan kondisi pasar dan kondisi ekonomi dan politik dalam negeri.
"Mudah-mudahan dalam tiga tahun lagi nilai Rp 8 triliun itu sudah bisa dijual dan disetorkan uangnya kepada negara," ujarnya kepada pers di sela-sela lelang properti yang pra lelangnya diselenggarakan oleh PT Balai Lelang Royal di Jakarta pekan ini.
Godlip mengatakan sebagian besar aset-aset bergerak telah terlelang, hanya tinggal beberapa unit kendaraan yang pelelangannya hampir tuntas. Tahap berikutnya adalah pelelangan aset-aset tak bergerak yang nilainya lebih besar namun tetap menggunakan prinsip mendahulukan melelang aset yang sudah tidak bermasalah.
"Harus diakui masih banyak aset-aset eks BBO dan BBKU yang administrasinya masih bersengketa, sehingga perlu di-review dan diselesaikan," paparnya.
Godlip mengatakan target penjualan aset non core melalui proses lelang sampai April 2000 yang mencapai Rp 291 miliar, melewati target yang ditetapkan semula yakni Rp 250 miliar. Diharapkan sampai Desember 2000 lelang aset yang ditargetkan mencapai Rp 365 miliar, realisasinya bisa melampaui target.
Dalam masa tiga tahun sisa waktu penjualan aset non core BPPN tersebut, kata dia, BPPN akan mempercepat pencapaian target tersebut dengan mengupayakan nilai jual yang optimal.
Lelang properti
Godlip mengungkapkan BPPN saat ini telah siap untuk melelang 5.000 unit properti baik berupa tanah, bangunan dan tanah maupun bangunan yang tersebar di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut ditargetkan menghasilkan nilai jual yang optimal, mengingat harga properti saat ini mulai merangkak naik.
Berdasarkan lelang properti perdana, lanjutnya, hasilnya cukup memuaskan karena berhasil menjual harga properti tersebut 45% di atas harga pasar. (dj)
©COPYRIGHT 1998 BISNIS INDONESIA
PT Jurnalindo Aksara Grafika |
| |
Index
|
|
| |
|
|
|
|