Index

 22 April 2000

 
PT Sumi Asih questions IBRA's Attorney
Kompas Cybermedia (Bahasa Indonesia Only)
Direktur Sumi Asih Persoalkan Kuasa Hukum BPPN
Jakarta, Kompas 
Direktur PT Sumi Asih (SA) BK Hadisoebroto mempersoalkan kehadiran kuasa hukum Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang diwakilkan kepada Kitty Soegondho Kramadibrata. 

"Saya mohon izin mengajukan keberatan kepada majelis hakim yang terhormat. Saya selaku Direktur PT SA merasa keberatan karena Ibu Kitty Soegondho Kramadibrata yang kini duduk sebagai kuasa hukum BPPN pernah memegang kasus kami di PT SA. Saya kuatir akan ada sudut pandang yang berbeda dalam melihat obyek hukum yang sama dalam hal ini PT SA saat berhadapan dengan BPPN yang kini diwakilkannya," ujarnya pada sidang lanjutan gugatan pailit BPPN atas PT SA di Pengadilan Niaga Jakarta, Kamis (20/4).

Menanggapi hal ini, Kitty Kramadibrata menyatakan bahwa keberataan tentang adanya benturan kepentingan seharusnya tidak perlu ditanggapi. 

Saat pemeriksaan alat bukti dari kedua pihak, kuasa hukum BPPN menilai dokumen yang diajukan PT SA tidak semestinya diterima sebagai alat bukti yang sah. "Dokumen yang dipegang oleh PT SA harus dilihat sebagai dokumen ad informandum atau keberadaannya bukan sebagai alat bukti," katanya.

Menyinggung soal perbedaan angka utang PT SA, Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum PT SA tetap berpegang pada pernyataan BPPN dan PT SA soal utang senilai 1,4 juta dollar AS. "Sejak awal kami siap membayar, tetapi pihak BPPN selalu menolak. Sekarang pun kalau kesepakatan terjadi, PT SA siap membayar kewajibannya," tegas Hutapea.

Sidang ditunda Kamis (27/4) untuk memberikan kesempatan majelis hakim memutuskan permohonan kepailitan yang diajukan BPPN atas PT SA. (bw)

 

 

Index

 
 
IBRA hands Small Businesses' Debts Management over to 11 Banks
Kompas Cybermedia
(Bahasa Indonesia Only)
BPPN Serahkan Pengelolaan Utang UKM ke 11 Bank
Jakarta, Kompas 
Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) untuk tahap pertama akan menyerahkan pengelolaan (outsourcing) kredit macet senilai Rp 6,7 trilyun milik usaha kecil dan menengah (UKM) dari total kredit UKM di BPPN yang mencapai Rp 30 trilyun, kepada 11 bank.

Deputi Ketua BPPN Irwan Siregar kepada wartawan di Bappenas, Jakarta, Kamis (20/4) mengatakan, kredit itu selanjutnya akan dikelola oleh ke-11 bank, yang di antaranya adalah merupakan bank berstatus bank take over (BTO/ bank yang diambil alih), bank BUMN, dan sebagian lagi bank asing. 

Kredit itu akan diserahkan kepada agen (bank) hari Senin lusa, dan diharapkan akhir Mei bank-bank tersebut sudah bisa mulai melakukan restrukturisasi terhadap kredit-kredit dimaksud.

K-11 bank itu masing-masing terpilih dan dipercaya BPPN untuk mengelola kredit UKM senilai antara Rp 5 milyar hingga Rp 50 milyar, setelah sebelumnya dilakukan tender yang diikuti oleh sekitar 70 bank lokal dan asing.

Pola outsourcing itu sendiri dilakukan bukan dengan cara menjual kredit tersebut, melainkan dengan meminta bank-bank untuk mengelola sementara kredit-kredit itu. Atas pengelolaan sementara ini, pihak bank akan memperoleh fee dari BPPN.

"Outsourcing itu akan dilakukan bertahap dan diharapkan pada Juni 2000 semua kredit UKM di BPPN sudah di-outsourcing dan bisa direstrukturisasi oleh agen," ujar Siregar. (AFEC/tat)
 

Index

 
 
 

[Main Page] [Client Needs] [Country Focus] [Financial Services]
[Confidentiality] [Management Team] [Information System]
[Site Map] [Contact Us]

 

 

PT Corfina Mitrakreasi
Menara Kebon Sirih 21st Floor, Jl. Kebon Sirih 17-19
Jakarta 1034, INDONESIA
Tel:(62-21) 392-2401  |  Fax:(62-21) 392-2403
e-mail: marketing@corfina.com