ALatief Corp Lunasi Utang ke BPPN
Jakarta, Kompas
PT ALatief Corporation (ALC), perusahaan milik mantan Mennaker Abdul Latief, telah melunasi seluruh kredit macetnya senilai total 16,93 juta dollar AS ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Dana senilai itu telah dipindahbukukan dari rekening PT ALC di Chase Manhattan Bank New York, AS, ke rekening BPPN di Bank Central Asia (BCA) cabang Sudirman Jakarta Pusat.
Demikian dikemukakan kuasa hukum PT ALC Hotman Paris Hutapea dalam sidang kepailitan BPPN atas PT ALC di Pengadilan Niaga Jakarta, Senin (24/4).
"Dalam persidangan ini perlu dikemukakan bahwa hampir 99,99 persen akan terjadi perdamaian antara klien kami PT ALC dan BPPN sebagai pemohon kepailitan. Soal penyelesaian itu, kami mohon sidang diundur karena soal penyiapan pendokumentasian secara hukum saja," papar Hutapea.
"Senin pagi ini juga klien kami dan BPPN telah mencapai suatu kesepakatan bahwa ada pelunasan kewajiban utang kepada BPPN yang menjadi dasar permohonan kepailitan ini," kata Hutapea.
Di depan ketua majelis hakim Syamsuddin Manan Sinaga, kuasa hukum BPPN Tantawi Jauhari Nasution dari Kantor Konsultan Hukum Cemby, Kemalsjah & Avriline membenarkan pernyataan Hutapea. "Benar telah ada keepakatan antara BPPN dan PT ALC ke arah perdamaian karena telah ada kesepakatan pelunasan kewajiban yang dilaksakana pihak termohon PT ALC. Untuk itu kami butuh waktu pengunduran jadwal sidang antara 1-2 hari ini," kata Nasution.
Hakim ketua Sinaga menunda sidang sampai Rabu (26/4), untuk memberi kesempatan kedua pihak melengkapi dokumen perdamaian berdasarkan kesepakatan yang dicapai antara BPPN dan PT ALC.
Cacuk-Abdul Latief
Kepada wartawan, baik kuasa hukum BPPN maupun PT ALC membenarkan kesekapatan pelunasan kewajiban PT ALC itu dicapai berkat negosiasi langsung Ketua BPPN Cacuk Sudarijanto dan pimpinan Kelompok Usaha PT ALC Abdul Latief.
"Memang ada pembicaraan langsung antara Kepala BPPN Cacuk Sudarijanto dan pimpinan PT ALC Abdul Latief. Ini direalisasi di tingkat bawah lewat Kepala Divisi Legal BPPN A Sani Nugroho dan Usman Ja'far dari PT ALC. Disusul dengan transfer seluruh kewajiban PT ALC kepada BPPN melalui jasa perbankan Chase Manhattan Bank di New York ke rekening BPPN di BCA cabang Sudirman, Senin ini juga," kata Hutapea yang dibenarkan Nasution.
PT ALC adalah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan umum, ekspor-impor, industri kosmetika, pertanian, pertambangan, dan jasa. BPPN menangani kredit macet PT ALC yang berasal dari Bank Danamon 10,36 juta dollar dan dari Bank Pelita 6,57 juta dollar AS. Jaminan yang diajukan PT ALatief adalah saham PT ALatief di PT ALatief Freeport Hotel Corporation, PT ALatief Freeport Infrastructure Corporation dan jaminan pribadi Abdul Latief.
Sembilan puluh lima persen saham PT ALC dikuasai Yayasan ALatief, dan lima persen sisanya Yayasan Pengembangan Sumber Daya Manusia Indonesia. Total nilai nominal saham PT ALatief mencapai Rp 183,1 milyar. (bw)
|