Index

 28 April 2000

 
IBRA: Bank Bali has advantage to be recapitulated
Bisnis Indonesia (Bahasa Indonesia Only)
BPPN: Bank Bali miliki kelebihan untuk direkap
JAKARTA (Bisnis): Wakil Ketua BPPN Arwin Rasyid mengatakan Bank Bali memiliki beberapa kelebihan sebagai sebuah bank yang layak untuk direkapitalisasi. 
"Bank Bali mempunyai SDM yang kompeten, kultur perusahaan bagus, distribusi nasabah baik, infrastruktur sudah ada, sistem dan prosedur juga sudah jalan. Nilai-nilai positif ini yang mendasari Bank Bali direkapitalisasi," ujarnya kemarin. 

Namun, lanjutnya, jika berbagai masalah hukum menjadi berlarut-larut, secara perlahan unggulan-unggulan yang dimiliki bisa hilang. "SDM-nya yang bagus bisa saja pindah ke bank lain. Sementara nasabah yang potensial bisa hijrah ke bank lain juga. Makanya masalah ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut." 

Dia menambahkan sangat prihatin dengan masalah hukum yang terjadi di Bank Bali. Pasalnya, ujar dia, akibat masalah itu implikasinya rekapitalisasi tertunda. "Padahal jauh-jauh hari Bank Bali merupakan bank yang layak di rekapitalisasi. Akan sangat penting jika Rudy Ramli mencabut gugatannya," ujar dia. 

Arwin menegaskan Bank Bali segera bisa direkapitalisasi bila pihak Rudy Ramli tidak mengajukan persyaratan apapun. Bila persyaratan itu bisa dipenuhi Rudy Ramli maka BPPN optimistis Bank Bali bisa segera direkap paling lambat tiga minggu. 

"Kemarin malam Rudy Ramli sudah komit untuk mencabut gugatannya kepada BI maupun BPPN, mudah-mudahan realisasi bisa berlangsung cepat." 

Namun demikian, jelas Arwin, sebagai bank publik Bank Bali siap menerima siapa saja termasuk Rudy Ramli bila ingin kembali. Bahkan menurut peraturan bila yang bersangkutan memiliki saham lebih dari 10% maka bisa menempatkan seorang komisaris di bank tersebut. 

Sementara Deputi Gubernur BI Subarjo Joyosumarto mengungkapkan bila Rudy Ramli ingin kembali ke BB tetap harus mengikuti prosedur fit and proper test. Hal itu berlaku bagi siapa saja dan bank mana saja tanpa memandang bulu. 

"Sekarang Rudy Ramli belum mengikuti fit and proper test, karena itu kita lihat saja nanti apakah yang bersangkutan mau masuk lagi atau tidak," jelasnya. 

Menurut Subarjo, realisasi penyelesaian hukum Bank Bali sedang diproses oleh kuasa hukum Rudy Ramli, kuasa hukum BPPN maupun kuasa hukum BI. Diharapkan prosesnya bisa berlangsung cepat, sehingga para nasabah maupun karyawan tidak perlu gelisah. 

Butuh kearifan 

Sementara Tim Pengawas Bank Bali I N. Suwandha berpendapat semua pihak yang berperkara sebaiknya jangan mengedepankan gengsi pribadi maupun lembaga. Sebab bila gengsi dikedepankan maka nasib rekapitalisasi Bank Bali bisa tertunda lagi. 

"Yang dibutuhkan sekarang adalah kearifan kedua belah pihak, baik pejabat BI maupun Rudy Ramli silakan siapa yang mendahului untuk segera menyelesaikan masalah hukum keduanya," jelasnya. 

Suwandha mengatakan sekat-sekat gengsi yang menyebabkan kedua belah pihak belum kunjung beruding sebaiknya segera dibongkar. 

Dengan demikian pembicaraan penyelesaian hukum Bank Bali bisa segera dimulai. Bila masalah hukum selesai maka rekapitalisasi Bank Bali bisa segera direalisasi. 

"Ingat lho kita punya target di letter of intent sampai Juni 2000 untuk mencapai CAR 4%," jelasnya. (yn/dj) 

©COPYRIGHT 1998 BISNIS INDONESIA
PT Jurnalindo Aksara Grafika

 

 

Index

 
 
IBRA failed to declare its Debitor bancrupt 
Kompas Cybermedia (Bahasa Indonesia Only)
BPPN Gagal Lagi Pailitkan Debitor

Jakarta, Kompas 
Setelah kekalahannya dalam gugatan pailit atas PT Ometraco di Pengadilan Niaga Jakarta, Rabu (26/4), Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Kamis, gagal lagi mempailitkan debitor lainnya, PT Sumi Asih (SA). Kekalahan tersebut, karena majelis hakim menilai BPPN tidak memiliki kualitas sebagai kreditor, berkaitan dengan adanya perjanjian cessie atau pengalihan utang dari Bank Pelita dan Bank Umum Nasional (BUN). Selain itu, majelis hakim juga menilai tidak ada kejelasan mengenai perbedaan jumlah utang atau kewajiban yang menjadi tanggung jawab PT SA selaku debitor BPPN.

Dalam amar pertimbangan hukumnya yang dibacakan oleh ketua majelis hakim I Gusti Nyoman Putera, majelis hakim menilai perjanjian pengalihan utang yang dilakukan BPPN cacat hukum. 

"Ini karena BPPN dalam permohonan kepailitannya secara tegas-tegas mengatasnamakan dirinya sendiri. Seharusnya cukup Bank Pelita dan Bank Umum Nasional di mana di dalam jajaran direksinya sudah terwakili oleh BPPN karena statusnya sebagai bank beku operasi. Oleh karena itu, pemohon dalam hal ini BPPN tidak dapat berkualitas sebagai kreditor dalam perkara ini," ucap Putera.

Perbedaan kewajiban

Mengenai perbedaan kewajiban PT SA, oleh BPPN disebutkan angkanya Rp 73,9 milyar dan 9,78 juta dollar AS. PT SA sebagai pihak termohon pailit kemudian mengajukan bukti adanya kesepakatan antara BPPN, Kantor Konsultan Prasetyo Utomo dan PT SA mengenai jumlah kewajiban yang tercantum, yakni 1,4 juta dollar AS. 

"Dengan adanya bantahan dari PT SA selaku termohon, maka telah nyata ada perbedaan soal kewajiban PT SA atas BPPN. Untuk menentukan berapa besarnya kewajiban itu sendiri memerlukan pembuktian yang lebih cermat," papar hakim ketua. 

Mengenai utang ini, hakim ketua Putera merujuk pada isi pasal 1 (1) UU No 4/1998 tentang Kepailitan. Disitu disebutkan, pengertian mengenai jumlah utang, adalah utang yang sudah pasti diakui kedua pihak, dan bukannya sebuah utang yang tidak jelas. "Majelis hakim juga tidak sependapat dengan pendapat pemohon atau BPPN bahwa soal jumlah utang yang sebenarnya adalah ada di dalam proses verifikasi setelah jatuh pailit," paparnya. 

"Pemohon dalam hal ini BPPN juga tidak mengajukan bukti-bukti yang kuat mengenai berapa besarnya kewajiban utang PT SA. Jumlah kewajiban PT SA menurut BPPN sebesar Rp 73,9 milyar dan 6,2 juta dollar AS itu seharusnya ada perinciannya. Jika memang ada perbedaan soal kewajiban, hal ini bukan wewenang Peradilan Niaga untuk memeriksanya," kata Putera.

Selain ditolak gugatannya, BPPN juga diwajibkan membayar biaya perkara Rp 5 juta. Dimintai tanggapannya soal keputusan ini, kuasa hukum BPPN Kitty Soegondho-Kramadibrata mengatakan, belum dapat menentukan upaya hukum selanjutnya. "Soal apakah akan kasasi, saya perlu konsultasi dulu dengan klien kami BPPN. Yang jelas saya menolak dan berbeda pendapat dengan keputusan majelis hakim," ujarnya. (bw)
 

Index

 
 
BCA returned to Bank Indonesia
Kompas Cybermedia (Bahasa Indonesia Only)
BCA Dikembalikan ke Bank Indonesia
Jakarta, Kompas 
Bank Central Asia (BCA) hari Kamis (27/4) secara resmi telah dikembalikan dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) ke Bank Indonesia (BI). Dengan pengembalian BCA ke BI ini, maka BCA menjadi bank dalam penyehatan (BDP)-bank take over (BTO) pertama yang berhasil keluar dari BPPN. "Setelah dua tahun menjadi 'pasien' BPPN, BCA kembali ke pengawasan BI lagi. BPPN telah menyehatkan BCA, sehingga mulai kemarin diserahkan kembali kepada BI," ujar Deputi Gubernur BI Subarjo Joyosumarto kepada pers di Jakarta, Kamis. Ia didampingi oleh Deputi Kepala BPPN Arwin Rasyid. 

Subardjo menjelaskan, dilihat dari kinerja keuangan dan manajemennya, BCA telah memenuhi seluruh persyaratan untuk menjadi bank sehat. Pengawasan yang akan dilakukan BI terhadap BCA nantinya, adalah pengawasan normal, bukan pengawasan khusus karena BCA saat ini telah termasuk bank dalam kategori A, dengan capital adequacy ratio (CAR/ perbandingan modal dengan aset tertimbang menurut risiko) mencapai 41 persen.

Keterangan pers BI menyebutkan berdasarkan ketentuan BI, pelaksanaan penyehatan bank dengan status BDP dinyatakan selesai, jika bank bersangkutan memenuhi ketentuan CAR minimum empat persen, Giro Wajib Minimum dalam rupiah sebesar lima persen, memiliki kredit bermasalah dengan perkembangan membaik dan dinilai dapat diturunkan menjadi lima persen pada akhir 2001.

Selama dalam proses penyehatan BPPN, BCA yang masuk BPPN Mei 1998 sebagai BTO, telah berhasil mengembalikan kinerjanya dari posisi rugi yang sangat besar menjadi laba. 

Selanjutnya, pemerintah yang diwakili oleh BPPN sebagai pemegang mayoritas saham BCA, akan melakukan langkah selanjutnya, yakni program divestasi atas saham pemerintah melalui penawaran saham perdana (IPO/Initial Public Offering). Menurut Deputi Kepala BPPN Jerry Ng, sejauh ini sambutan investor asing di dua kota tujuan roadshow internasional BCA dinilai sangat positif.

Arwin Rasyid menilai, penyerahan BCA kembali ke BI ini merupakan langkah maju dalam program restrukturisasi perbankan. Ketika ditanya mengapa BCA baru diserahkan sekarang, sementara menurut laporan keuangan per 31 Desember keadaannya telah membaik, Arwin mengatakan, sehatnya CAR BCA baru dicapai pekan lalu dan penyerahan ini juga sambil menunggu selesainya peraturan baru BI mengenai hal ini yang baru keluar 31 Maret lalu. 

Bank Bali

Tentang Bank Bali (BB), Subarjo mengatakan prihatin atas adanya ganjalan hukum yang menghambat proses rekapitalisasi BB. "BB itu pantas direkapitalisasi. Sebaiknya memang Rudi Ramli mencabut gugatannya terhadap BI dan BPPN. Kalau ada gugatan hukum terus berlangsung nilai-nilai positif BB akan hilang. Sumber daya manusianya akan hilang, nasabah akan ganti bank," ujarnya.

Ditanya mengenai kemungkinan Rudy Ramli kembali menguasai BB, Arwin mengatakan kemungkinan itu selalu terbuka karena rekapitalisasi BB dilakukan melalui right issue (penerbitan saham untuk menambah modal perusahaan) yang transparan. "Bahkan kalau tidak salah jika memiliki saham perbankan sebesar 10 persen, Rudy Ramli dapat mengusulkan komisaris," ujar Arwin.

Ketika ditanya lebih jauh apakah hal tersebut tidak terbentur pada proses fit and proper test mengingat track record Rudy Ramli selama ini, Subarjo hanya mengatakan pengajuan komisaris harus tetap mengikuti prosedur yang berlaku. 

Pengacara Rudy, John Azies, mengatakan Rudy Ramli tidak pernah menjadi penghalang dalam hal apa pun termasuk soal program rekapitalisasi. "Selalu dimunculkan kesan, seolah-olah Rudy itu menjadi penghalang. Kenyataannya tidaklah demikian," ujar Azies. "Mencabut gugatan tidak menjadi masalah bagi Rudy, asalkan BI memastikan langkah apa yang akan diambil BI soal posisi direksi dan komisaris lama Bank Bali," kata Azies.

Merger Bank Danamon

Arwin Rasyid juga menjelaskan mengenai BTO lain yang masih berada dalam pengawasan BPPN yaitu Bank Danamon dan Bank Niaga. Proses merger Bank Danamon dengan tujuh bank lain akan selesai akhir Mei, sedangkan pelaksanaan operasional merger akan dilaksanakan mulai awal Oktober.

Mengenai dana rekapitalisasi Bank Niaga, Arwin mengatakan ada pembengkakan dana sebesar Rp 700 milyar sehingga menjadi Rp 9,3 trilyun, dari perkiraan semula Rp 8,6 trilyun. "Pembengkakan dana ini disebabkan proses rekapitalisasi yang terus mundur sementara setiap bulannya Bank Niaga merugi sekitar Rp 100 milyar," jelas Arwin. 

Sedianya, proses rekapitalisasi Bank Niaga akan dimulai Agustus 1999 tetapi terus tertunda. Akhir April rekapitalisasi Bank Niaga akan dilakukan jika tidak memerlukan konsultasi dengan DPR dalam melakukan proses rekapitalisasi tersebut.

"Konsultasi dengan DPR diperlukan karena rekapitalisasi ini menyangkut penambahan obligasi perbankan," lanjut Arwin. Jika memang diperlukan konsultasi dengan DPR, rekapitalisasi ini akan dilaksanakan Mei mendatang. (joe/mon/tat/*)
 

Index

 
 
 

[Main Page] [Client Needs] [Country Focus] [Financial Services]
[Confidentiality] [Management Team] [Information System]
[Site Map] [Contact Us]

 

 

PT Corfina Mitrakreasi
Menara Kebon Sirih 21st Floor, Jl. Kebon Sirih 17-19
Jakarta 1034, INDONESIA
Tel:(62-21) 392-2401  |  Fax:(62-21) 392-2403
e-mail: marketing@corfina.com