Perseteruan
Bank Bali vs BI & BPPN
Oleh Rijanto
Pengamat perbankan
JAKARTA: Sengketa
antara Bank Bali dengan Bank Indonesia (BI) dan
Badan Penyehatan Perbankan nasional (BPPN)
muncul berkaitan dengan Keputusan Gubernur BI
untuk menyerahkan Bank Bali kepada BPPN dengan
status sebagai bank take over (BTO). Dengan
status seperti ini maka pengoperasian dan
pengendalian Bank Bali dilakukan oleh BPPN,
disamping berpindahnya kepemilikan kepada
pemerintah.
Permasalahan
utama mengapa gugatan tersebut diajukan tidak
lain karena keputusan BI tersebut dinilai tidak
didasarkan atas ketentuan serta alasan yang
objektif, terutama berkaitan dengan prosedur dan
alasan diterbitkannya skep Gubernur BI tentang
penyerahan Bank Bali ke BPPN.
Sejumlah
argumentasi penting yang diajukan Bank Bali (penggugat)
a.l. adalah:
Y hasil pertemuan
antara BI dengan pengurus Bank Bali Oktober 1998
a.l. dinyatakan bahwa CAR Bank Bali sebesar
minus 8,17 % termasuk bank kategori B serta
wajib mengikuti program rekap. Pemegang saham
wajib menambah modal atau mencari investor baru
sehingga posisi CAR akhir Desember 1998 mencapai
minimal 4%.
YPada 13 Maret
1999 pemerintah mengumumkan sembilan bank rekap
termasuk Bank Bali. Keputusan tersebut dilakukan
oleh komite melalui seleksi dan penilaian
terutama evaluasi terhadap rencana kerja a.l.
tentang jadwal penyelesaian kredit ber-masalah,
pengembangan usaha, pemenuhan kepatuhan
ketentuan dan rencana penyelesaian BLBI, juga
penyelesaian pelanggaran/pelampauan BMPK.
Bila Bank Bali
sudah diputuskan mengikuti program rekap maka
berbagai hal penting yang dipersyaratkan
tersebut diatas berarti sudah terpenuhi.
Y Berbagai
ketentuan serta tindakan yang dianggap sangat
merugikan posisi Bank Bali a.l.
- Masalah
penerapan ketentuan tentang penjaminan yang
dinilai merugikan Bank Bali karena tidak
terbayarnya pinjaman antar bank (BNI, BUN dan
Bank Tiara) sebagai akibat kelambatan
mendaftarkan klaim tersebut ke BPPN. Apabila
tagihan sebesar Rp 1,2 triliun tsb dapat di
bayarkan maka posisi keuangan/likuiditas Bank
Bali menjadi sangat baik. Dengan tingkat bunga
yang berlaku waktu jatuh tagihan tersebut dapat
menghasilkan imbalan bunga sekitar Rp 1,6
triliun (posisi s/d Mei 1998).
- Untuk memenuhi
ketentuan permodalan dalam program rekap Bank
Bali telah mengundang sejumlah calon investor
(12 tidak termasuk Standar Chartered karena ada
pernyataan bahwa bank tersebut tidak berminat).
Dari sekian calon tersebut hanya tinggal GE
Capital yang dianggap serius sehingga secara
berkelanjutan dilakukan pendekatan dengan BI,
Departemen Keuangan dan BPPN.
Namun sedemikian
jauh tidak mendapat tanggapan sehingga ahirnya
batas waktu 21 April 1999 lewat, dan Bank Bali
tidak mampu memenui kewajibannya (sesuai
ketentuan) untuk menyetor modal tunai sebesar
20% dari biaya rekap.
- Kemudian muncul
SCB sebagai calon investor baru yang sejak 21
April 1999 menurut Bank Bali muncul ketidak
wajaran dalam proses masuknya SCB di Bank Bali.
Hal dimaksud a.l. berkaitan dengan masalah Head
of Agreement dimana Bank Bali "dipaksa"
untuk menandatangani, masalah due diligence oleh
SCB dimana Bank Bali tidak diikut sertakan dan
SCB bernegosiasi langsung dengan BPPN.
Selanjutnya SCB
menyerahkan ke BPPN agar Bank Bali di-BTO
sementara, yang dianggap tidak tepat karena SCB
hanya calon investor dan bukan penasehat
pemerintah/BPPN. Atas rekomendasi SCB, BPPN
menulis surat ke BI agar Bank Bali di BTO
sementara, dan atas dasar tersebut BI
mengeluarkan SK Gubernur BI yang isinya sama
dengan rekomendasi tsb.
Selain itu biaya
rekap semakin menggelembung dari Rp 2,57 triliun
(sesuai perhitungan KPMG) menjadi Rp 4,3 triliun
agar SCB dapat mengakuisisi Bank Bali dengan
harga murah.
Banyak masalah
lain yang dinilai cukup kurang wajar a.l.
masalah investment agreement dan management
agreement serta masuknya SCB yang
dipermasalahkan DPR.
Catatan
Pertama, Bank
Bali melalui pengacaranya menyampaikan
argumentasi yang menunjukkan kelemahan
pemerintah (Depkeu, BI dan BPPN) dalam
menerapkan berbagai kebijakan dan dinilai kurang
adil dan diskriminatip sehingga merugikan Bank
Bali.
Kedua, adanya
sikap diskriminatip dan bersifat memihak dan
bahkan pengacara Bank Bali menilai ada unsur
kolusi maka evaluasi terhadap posisi keuangan
Bank Bali menjadi kurang tepat dan merugikan.
Ketiga masuknya
SCB sebagai investor susulan dinilai oleh Bank
Bali melalui proses yang kurang wajar dan ada
indikasi memperoleh dukungan dan kemudahan dari
pemerintah. Berbagai saran dan pendapat terutama
yang berkaitan dengan usulan untuk pem-BTO-an
sementara Bank Bali ternyata mendapat respon
positip dari BPPN dan ditindak lanjuti dengan SK
Gubernur BI. Dan semuanya akhirnya menjadi
landasan lebih lanjut dalam mempermudah masuknya
SCB kedalam Bank Bali sehingga dengan lancar
dapat menanda tangani investment dan management
agreement.
Keempat terlepas
dari benar tidaknya argumentasi yang diajukan
pengacara Bank Bali tersebut, namun yang jelas
pernyataan itu telah memberi 'wawasan' kepada
pengadilan sehingga gugatan Bank Bali terha-dap
BI dan BPPN dikabulkan.
Walaupun BI dan
BPPN mengajukan banding, namun satu hal perlu
diperhatikan bahwa kebijakan maupun langkah
otoritas tersebut memiliki kelemahan yang dapat
ditembus dan dirubah. Di sisi lain keputusan
pengadilan ini juga akan menjadi preseden bagi
bank-bank lain yang ada waktu-waktu lalu (sebelum
adanya keputusan tanggal 13 Maret 1999)
mengalami tindakan yang dinilai kurang adil a.l.
beberapa bank yang sebelumnya masuk kategori A
tahu-tahu di-BBKU-kan, demikian pula terdapat
bank yang sudah menyiapkan dana untuk disetor
sebagai pelengkap atau tambahan agar tercapai
CAR 4% terpaksa ditolak karena atas pendapat dan
saran IMF.
Kelima, namun
apapun yang terjadi pengalaman selama ini
menunjukkan bahwa otoritas yang memiliki
kewenangan dan perangkat peraturan yang mampu
mendukung segala tindakan dan kebijakan yang
ditempuhnya sulit 'dikalahkan'.
Bank Bali dapat
saja 'bersuka ria' dengan kemenangannya namun
banyak kendala yang akan dihadapi apabila aturan
yang berlaku diterapkan yang a.l menyangkut:
- Apakah dalam
kondisi sekarang dimana posisi keuangan yang
sudah ambruadul pemegang saham maupun pengurus
mampu memenuhi aturan yang berlaku terutama
mengenai kewajiban tambahan setoran modal dalam
jangka waktu yang relatip singkat.
- Apakah Bank
Bali dapat memperoleh kemudahan khusus baik
dalam mengundang investor baru maupun melakukan
rights issue sebagai upaya menarik modal
tambahan. Di sisi lain apakah masih ada investor
langsung maupun publik yang masih bersedia
memasukkan modalnya dalam kondisi Bank Bali yang
kurang menentu tsb.
- Apakah para
pemegang saham maupun pengurus lama Bank Bali
dengan terjadinya kemelut dipengadilan maupun
kurang perform-nya bank tersebut mampu lolos
dari uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper
test). Walaupun posisi Bank Bali dimenangkan
oleh pengadilan namun dalam praktek akan tetap
terhadang oleh aturan dan kebijakan otoritas
yang berlaku dan sulit dilakukan kompromi karena
dinilai sudah 'mbalelo'
- Campur tangan
politik kemungkinan dapat dilakukan namun apakah
posisi BI yang independen sebagai lembaga dapat
ditembus, sebab campurtangan yang dapat memberi
kemudahan khusus dengan kondisi keterbukaan
dewasa ini dapat menimbulkan polemik yang dapat
lebih mempersulit posisi BI.
©COPYRIGHT
1998 BISNIS INDONESIA
PT Jurnalindo Aksara Grafika
|