Index

 5 April 2000

 
IBRA requested the usage of an ad hoc judge
Bisnis Indonesia (Bahasa Indonesia Only)
BPPN minta gunakan hakim ad hoc

JAKARTA (Bisnis): Badan Penyehatan Perbankan Nasional mengajukan pailit PT Ometraco Corp., ALatief Corp., dan PT Sumi Asih serta meminta pengadilan niaga menugaskan hakim ad hoc untuk menangani setiap perkara kepailitan.

Team Leader Litigation AMC BPPN Robertus Bilitea mengatakan penggunaan lembaga hakim ad hoc dibenarkan oleh undang-undang. "Untuk setiap pengajuan pailit, BPPN meminta pengadilan untuk menugaskan hakim ad hoc."

Lembaga tersebut, lanjutnya, memang disediakan untuk kasus-kasus rumit. Robertus menyangkal bahwa penggunaan hakim ad hoc ini karena BPPN selalu kalah dalam pengadilan niaga.

"Itu bukan berarti kami tidak mempercayai dunia peradilan. Juga bukan berarti kami kalah terus. Namun, hanya keinginan untuk menggunakan lembaga yang sudah ada," tuturnya kepada pers di Jakarta Senin lalu.

Permohonan pailit terhadap ALatief, Ometraco dan Sumi Asih itu karena ketiganya dinilai tidak kooperatif. Permohonan pailit tersebut disampaikan ke pengadilan niaga akhir Maret.

Sementara, terhadap PT Mas Murni Indonesia Tbk (Surabaya) BPPN melakukan sita eksekusi karena sampai batas waktu tidak menyerahkan surat kesanggupan. BPPN juga mengajukan gugatan perdata biasa terhadap PT Samurindo Swadaya Sejahtera.

Legal AMC Division Head BPPN Agustus Sani Nugroho mengatakan penggunaan hakim ad hoc merupakan salah satu opsi dalam mencari keadilan. Selama ini, tuturnya, lembaga tersebut tidak pernah dimanfaatkan oleh hukum karena memang tidak ditawarkan oleh pengadilan untuk dimanfaatkan.

"Kami akan terus meminta dan mencoba untuk memanfaatkan lembaga ini. Nanti akan ketahuan perbandingan performance hakim ad hoc dan hakim biasa," kata Agustus.

Penggunaan hakim ad hoc, kata Agustus, bukan berarti BPPN tidak mempercayai pengadilan, tetapi justru BPPN mempercayai dan memberikan kesempatan kepada pengadilan untuk berbenah diri.

ALatief per November memiliki total pinjaman US$16,93 juta. Kredit yang dialihkan ke BPPN itu berasal dari Bank Danamon senilai US$10,36 juta dan Bank Pelita US$6,57 juta. Perusahaan tersebut dimiliki oleh Yayasan Alatief (95%) dan Yayasan Pengembangan Sumber daya Manusia Indonesia (5%).

BPPN menilai kewajiban ALatief kepada BPPN sampai saat ini belum dilunasi karena debitur itu tidak serius menyelesaikan kewajiban.

Sebab, ujar Agustus, ALatief meminta seluruh bunga pinjaman dihapuskan dan meminta tingkat suku bunga yang dibebankan sebesar 7% per tahun. Tenure yang diusulkan untuk pembayaran cicilan pokok terlalu lama.

Team Leader Litigatian Group II AMC Tubagus A. Adhi R. Faiz mengatakan nilai jaminan ALatief tidak mencukupi untuk membayar utang. Jaminan utang hanya berupa saham ALatief di PT ALatief Freeport Hotel Corporation dan PT Alatief Freeport Infrastructure Corporation dan jaminan pribadi Abdul Latief (mantan Menaker). (yn)

©COPYRIGHT 1998 BISNIS INDONESIA
PT Jurnalindo Aksara Grafika

 

 

Index

 
 
Revitalization of the banking sector should be within 18 months
Bisnis Indonesia (Bahasa Indonesia Only)
Penyehatan bank maksimal 18 bulan

JAKARTA (Bisnis): BPPN berkewajiban menyelesaikan program penyehatan bank dengan status Bank Dalam Penyehatan (BDP) selama 18 bulan.

Dalam pasal 3 kesepakatan bersama antara Gubernur Bank Indonesia (BI) dan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) menyebutkan BPPN wajib menyelesaikan program penyehatan bank dengan status BDP selama 18 bulan. Jangka waktu tersebut tidak termasuk proses hukum yang diperlukan dalam rangka penyelesaian tindakan-tindakan penyehatan oleh BPPN.

"Jika jangka waktu telah terlampaui, BPPN dapat menyampaikan rekomendasi kepada BI untuk perpanjangan waktu penyehatan atau bisa perubahan status bank dari BDP menjadi BBKU. Tentunya disertai dengan penjelasan mengenai masing-masing opsi yang diambil," tulis aturan yang diterima Bisnis akhir pekan lalu.

BPPN juga dapat menyampaikan rekomentasi kepada BI jika sebelum jangka waktu yang ditentukan bank status BDP dinilai tidak mampu melaksanakan program penyehatan. "BI akan mengubah status bank dari BDP menjadi bank beku kegiatan usaha (BBKU) atas dasar rekomendasi BPPN."

Sementara terhadap bank-bank berstatus BBKU, BPPN wajib menyelesaikan langkah-langkah yang diperlukan selama dua tahun. BPPN dapat merekomendasikan perpanjangan waktu penyelesaian BBKU kepada BI, jika diperlukan.

Status bank BDP bisa lepas jika memenuhi lima kriteria. Pertama, memiliki rasio Kewajiban Penyedian Modal Minimum (CAR-capital adequacy ratio) lebih dari 4%. Kedua, memiliki rasio Giro Wajib Minimum (GWM) dalam rupiah setara atau lebih dari 5%.

Ketiga, memiliki kredit bermasalah dengan perkembangan yang membaik dan dinilai dapat diturunkan menjadi 5% sampai akhir tahun 2001. Keempat, tidak terdapat pelanggaran ketentuan BI diantaranya BMPK dan Posisi Devisa Neto. Kelima, kriteria lain yang ditetapkan Ketua BPPN.

"Pengalihan bank kepada BPPN untuk tujuan pengalihan aset bermasalah, program penyehatan bank dinyatakan selesai dilaksanaan dalam waktu tiga hari kerja." (yn)

 

Index

 
 
'Ad hoc' judges sought to try bankruptcy cases
The Jakarta Post


JAKARTA: The Indonesian Bank Restructuring Agency (IBRA) has filed bankruptcy petitions against four "uncooperative" debtors at the commercial court, the head of the agency's legal department Agustus Sani Nugroho, said here on Monday.

Agustus said that the agency, which has suffered serious blows in its previous efforts to liquidate recalcitrant debtors through bankruptcy proceedings, had also asked for independent "ad hoc" judges to examine the four bankruptcy cases.

But Agustus denied suggestions that the demand for ad hoc judges was based on distrust against regular local judges.

"We still have faith in the (regular) judges. But we want to make use of the existing (ad hoc judges) institution because the cases brought up by IBRA are specific and complicated," he told a press conference.

Ad hoc judges are experts recruited by the government from outside the court.

The Jakarta Commercial Court rejected last month demands from IBRA to declare trading group PT Tirtamas Comexindo bankrupt, granting instead the company six months to settle its debts.

Tirtamas is owned by prominent businessman Hashim Djojohadikusumo, the son-in-law of former president Soeharto.

The commercial court judges also rejected two bankruptcy proceedings filed by two different groups of Tirtamas creditors.

The decisions of the commercial court have also disappointed the International Monetary Fund.

The Fund decided last week to postpone the disbursement of some US$400 million in loans to the country until the government makes significant progress with its economic reform measures, including its corporate restructuring program.

Agustus said that the four recalcitrant debtors to be brought to the commercial court included trading firms A Latief Corporation which owed the agency some $16.93 million in bad debts, PT Samurindo Swadaya Sejahtera (Rp 4.52 billion and $5.03 million), crude palm oil processor PT Sumi Asih (Rp 73.94 billion and $6.73 million), and diversified group PT Ometraco Corporation ($53.18 million).

The companies initially owed debts to banks closed down or nationalized by the agency, which then acquired the loans.

Agustus said that the agency would also exercise its legal power to seize the assets property firm PT Mas Murni Indonesia which owed the agency some Rp 294.04 billion and $33.82 million in debts.

Asked on the development with Tirtamas, another IBRA legal officer Robertus Bilitae said that the company would propose a composition plan to settle its obligations.

But he said that by law the court would have to rule Tirtamas bankrupt.

"The initial composition plan has been rejected by (Tirtamas) creditors," Robertus said. (rei)

 

Index

 
 
 

[Main Page] [Client Needs] [Country Focus] [Financial Services]
[Confidentiality] [Management Team] [Information System]
[Site Map] [Contact Us]

 

 

PT Corfina Mitrakreasi
Menara Kebon Sirih 21st Floor, Jl. Kebon Sirih 17-19
Jakarta 1034, INDONESIA
Tel:(62-21) 392-2401  |  Fax:(62-21) 392-2403
e-mail: marketing@corfina.com