BPPN
minta gunakan hakim ad hoc
JAKARTA (Bisnis):
Badan Penyehatan Perbankan Nasional mengajukan
pailit PT Ometraco Corp., ALatief Corp., dan PT
Sumi Asih serta meminta pengadilan niaga
menugaskan hakim ad hoc untuk menangani setiap
perkara kepailitan.
Team Leader
Litigation AMC BPPN Robertus Bilitea mengatakan
penggunaan lembaga hakim ad hoc dibenarkan oleh
undang-undang. "Untuk setiap pengajuan
pailit, BPPN meminta pengadilan untuk menugaskan
hakim ad hoc."
Lembaga tersebut,
lanjutnya, memang disediakan untuk kasus-kasus
rumit. Robertus menyangkal bahwa penggunaan
hakim ad hoc ini karena BPPN selalu kalah dalam
pengadilan niaga.
"Itu bukan
berarti kami tidak mempercayai dunia peradilan.
Juga bukan berarti kami kalah terus. Namun,
hanya keinginan untuk menggunakan lembaga yang
sudah ada," tuturnya kepada pers di Jakarta
Senin lalu.
Permohonan pailit
terhadap ALatief, Ometraco dan Sumi Asih itu
karena ketiganya dinilai tidak kooperatif.
Permohonan pailit tersebut disampaikan ke
pengadilan niaga akhir Maret.
Sementara,
terhadap PT Mas Murni Indonesia Tbk (Surabaya)
BPPN melakukan sita eksekusi karena sampai batas
waktu tidak menyerahkan surat kesanggupan. BPPN
juga mengajukan gugatan perdata biasa terhadap
PT Samurindo Swadaya Sejahtera.
Legal AMC
Division Head BPPN Agustus Sani Nugroho
mengatakan penggunaan hakim ad hoc merupakan
salah satu opsi dalam mencari keadilan. Selama
ini, tuturnya, lembaga tersebut tidak pernah
dimanfaatkan oleh hukum karena memang tidak
ditawarkan oleh pengadilan untuk dimanfaatkan.
"Kami akan
terus meminta dan mencoba untuk memanfaatkan
lembaga ini. Nanti akan ketahuan perbandingan
performance hakim ad hoc dan hakim biasa,"
kata Agustus.
Penggunaan hakim
ad hoc, kata Agustus, bukan berarti BPPN tidak
mempercayai pengadilan, tetapi justru BPPN
mempercayai dan memberikan kesempatan kepada
pengadilan untuk berbenah diri.
ALatief per
November memiliki total pinjaman US$16,93 juta.
Kredit yang dialihkan ke BPPN itu berasal dari
Bank Danamon senilai US$10,36 juta dan Bank
Pelita US$6,57 juta. Perusahaan tersebut
dimiliki oleh Yayasan Alatief (95%) dan Yayasan
Pengembangan Sumber daya Manusia Indonesia (5%).
BPPN menilai
kewajiban ALatief kepada BPPN sampai saat ini
belum dilunasi karena debitur itu tidak serius
menyelesaikan kewajiban.
Sebab, ujar
Agustus, ALatief meminta seluruh bunga pinjaman
dihapuskan dan meminta tingkat suku bunga yang
dibebankan sebesar 7% per tahun. Tenure yang
diusulkan untuk pembayaran cicilan pokok terlalu
lama.
Team Leader
Litigatian Group II AMC Tubagus A. Adhi R. Faiz
mengatakan nilai jaminan ALatief tidak mencukupi
untuk membayar utang. Jaminan utang hanya berupa
saham ALatief di PT ALatief Freeport Hotel
Corporation dan PT Alatief Freeport
Infrastructure Corporation dan jaminan pribadi
Abdul Latief (mantan Menaker). (yn)
©COPYRIGHT
1998 BISNIS INDONESIA
PT Jurnalindo Aksara Grafika
|