Index

 6 April 2000

 
Tender for Appraisal Firms at IBRA deemed to be unfair
Bisnis Indonesia (Bahasa Indonesia Only)
Tender perusahaan penilai di BPPN dinilai tidak fair

JAKARTA (Bisnis): BPPN dinilai tidak fair dalam menentukan pemenang tender perusahaan penilai yang mengakibatkan 12 peserta terpinggirkan hanya karena tidak membubuhkan paraf pada data administrasi.

"Syarat membubuhkan paraf pada data administrasi belum pernah terjadi sebelumnya, kecuali pada lembar surat penawaran. Persyaratan itu nampaknya cuma rekayasa panitia untuk memenangkan perusahaan tertentu," kata sumber Bisnis yang juga peserta tender Senin.

Tender yang berlangsung pekan kemarin itu diikuti 17 perusahaan penilai dan hanya lima perusahaan yang dinyatakan sebagai pemenang. Perusahaan penilai itu diminta BPPN mendata dan menilai sedikitnya 5.000 unit aset properti milik eks bank beku operasi (BBO) dan bank beku kegiatan usaha (BBKU).

"Kami dianggap gagal cuma karena tidak membubuhkan paraf pada data administrasi yang jumlah halamannya mencapai lebih dari 1.000 lembar. Ini tidak fair," kata dia.

Keduabelas perusahaan penilai yang dinyatakan gugur itu adalah PT Actual Kencana Appraisal, PT Aditya Appraisal, PT Penilai, PT Bintang Dharma Hurip, PT Seruling Bambu Kuning, PT Kreasi Laksana, PT Piesta Penilai, PT Sucofindo, PT Ujatex, PT Anima Krida Usaha, PT Penilai Artha Sedaya dan PT Insal Utama.

Sedangkan lima perusahaan yang dinyatakan menang untuk mendata & menilai non core asset eks BBO dan BBKU itu adalah PT Satyatama Graha Tara, PT Artanila, PT Vigers, PT Asean Appraisal dan PT Tetrindo Persada. Setiap perusahaan hanya berhak atas tiga paket.

Proses pendataan dan penilaian, kata dia, sangat penting artinya bagi BPPN, terutama sebagai langkah awal untuk menjual aset BBO dan BBKU yang nilainya perlu dievaluasi ulang sesuai keadaan riil di lapangan.

Sehingga, kata dia, majunya lima perusahaan penilai sebagai pemenang tender sebenarnya justru merugikan pihak BPPN, karena badan itu tidak bisa mendapatkan harga pembanding.

Sementara itu, Head PR Department BPPN Franklin Richard mengatakan sistem tender yang diterapkan BPPN menggunakan mekanisme yang ketat, sebagaimana diinginkan oleh seluruh peserta saat dikumpulkan BPPN.

"Mereka sendiri yang inginkan mekanisme itu. Sehingga jangankan paraf, amplop cacat saja sudah harus gugur. Itu konsekwensi dari kesepakatan mereka sendiri," kata Franklin. (k11/lh)

©COPYRIGHT 1998 BISNIS INDONESIA
PT Jurnalindo Aksara Grafika

 
 

Index

 
 
Perbanas: BI, IBRA & Bank Bali owners should negotiate
Bisnis Indonesia (Bahasa Indonesia Only)
Perbanas: BI, BPPN & pemilik Bank Bali agar berembuk

JAKARTA (Bisnis): Perhimpunan Bank-Bank Nasional Swasta (Perbanas) minta agar masing-masing pihak yang bersengkata dalam kasus Bank Bali duduk bersama untuk menata masa depan bank tersebut yang lebih baik, kata pengurusnya

Sekjen Perbanas Wibowo Ngaserin berpendapat bila masing-masing pihak mempertahankan gengsinya dengan mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang emosional, tidak akan membawa manfaat apa-apa bagi Bank Bali.

Pernyataan-pernyataan yang dilontarkan baik dari pihak Bank Indonesia (BI), Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) maupun pihak mantan pemilik Bank Bali, tidak kondusif bagi pulihnya bank tersebut.

"Sebaiknya masing-masing pihak duduk bersama mencari jalan keluar yang terbaik, tapi dengan dasar kepentingan yang lebih besar ketimbang mengumbar emosi," ujarnya kepada Bisnis di Jakarta kemarin.

Wibowo menjelaskan kepentingan yang lebih besar dimaksud adalah bagaimana mempercepat pemulihan perekonomian nasional. Untuk mempercepat pulihnya ekonomi memerlukan perbankan yang sehat dan solid sebagai penopangnya.

"Tapi kalau masing-masing pihak hanya mengurusi gengsi, masalah Bank Bali tidak segera selesai. Malah sebaliknya kondisi bank tersebut makin memburuk," papar dia.

Sebelumnya mantan Presdir Bank Bali Rudy Ramli memenangkan gugatan atas status bank take over (BTO) atas Bank Bali. Rudy menggugat Gubernur BI dan BPPN yang menetapkan bank peninggalan Jaya Ramli itu sebagai BTO.

Gugatan Rudy yang disampaikan melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) ternyata dikabulkan dan untuk sementara Rudy memenangkan pengadilan. Sementara Gubernur BI dan BPPN sebagai pihak tergugat menyatakan banding atas putusan PTUN itu, bahkan sempat keluar ancaman dari BI bahwa Bank Bali akan dilikuidasi.

Wibowo berpendapat pernyataan-pernyataan tersebut sama sekali tidak memberikan iklim yang kondusif bagi pemulihan sektor perbankan. Karena kalau BI mengancam akan melikuidasi suatu bank, maka dampak ikutannya cukup luas.

"Pasar sangat tidak mendukung kejadian-kejadian terakhir ini," jelasnya.

Karena itu, Wibowo menyarankan meskipun kasus Bank Bali tidak perlu ditutup dan tetap perkara perdata maupun pidananya diserahkan kepada penegak hukum, namun kedua belah pi-hak yang berseteru tetap harus berkepala dingin. (dj)

©COPYRIGHT 1998 BISNIS INDONESIA
PT Jurnalindo Aksara Grafika

 

Index

 
 
Tirtamas Comexindo is in threat of bankruptcy 
Bisnis Indonesia (Bahasa Indonesia Only)
Tirtamas Comexindo terancam pailit

JAKARTA (Bisnis): PT Tirtamas Comexindo terancam akan pailit demi hukum jika selama enam bulan masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perjanjian perdamaian yang diajukan tidak disetujui para kreditur, ujar pejabat BPPN.

"Debitur yang masuk ke PKPU tidak terbebas dari kepailitan. Tentunya tergantung dari para kreditur. Apakah mereka happy atau tidak dengan usulan perdamaian," tutur Agustus Sani Nugroho, division head legal AMC Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), kepada pers di Jakarta Senin.

Dia menjelaskan jika jangka waktu PKPU lewat dan ternyata proporsal perdamaian tidak disetujui para preditur, maka demi hukum Tirtamas Comexindo jatuh pailit.

Sebelumnya majelis hakim yang diketuai oleh Mahdi Nasution memutuskan PKPU Sementara dari 45 hari menjadi PKPU Tetap selama enam bulan. "Sampai saat ini BPPN belum menerima turunan putusan dari pengadilan niaga. Padahal biasanya putusan PKPU tidak terlalu lama diterima BPPN," tutur Sani.

Team Leader Litigation AMC BPPN Robertus Bilitea menjelaskan pihak Tirtamas harus merevisi kembali perjanjian damai yang ditawarkan sejak awal. "Jika tetap bertahan maka tidak akan ada solusi. Padahal yang bisa menyelamatkan Tirtamas Comexindo dari kepailitan ya...pihak Tirtamas sendiri, bukan kreditur. Jadi jangan dibalik-balik." (yn)

©COPYRIGHT 1998 BISNIS INDONESIA
PT Jurnalindo Aksara Grafika

 

Index

 
 
'Chandra Asri's Debt Settlement should be commercial' 
Bisnis Indonesia (Bahasa Indonesia Only)
'Penyelesaian utang Chandra Asri secara komersial'

JAKARTA (Bisnis): BPPN tetap menginginkan restrukturisasi utang PT Chandra Asri dilakukan secara komersial dan private to private bukan G to G (government to government).

Menurut Kepala BPPN Cacuk Sudarijanto, penyelesaian G to G hanya dimungkinkan jika Marubeni-kreditur Chandra Asri-berhasil mengajak pemerintah Jepang untuk terlibat dalam penyelesaian masalah itu.

"Kami menilai penyelesaian restrukturisasi Chandra Asri tetap dalam konteks komersial. Tapi masalah ini memang sudah diambil alih pemerintah yaitu KKSK (Komite Kebijakan Sektor Keuangan)," jelasnya di Bina Graha Rabu.

Restrukturisasi utang Chandra Asri sebesar US$1,035 miliar yang terdiri dari US$710 juta bersumber dari perbankan Jepang dan US$325 juta dari perbankan Indonesia.

Persoalan restrukturisasi kemudian menjadi alot menyusul sikap Marubeni, kreditur yang ikut memodali Chandra Asri lewat Japan Indonesia Petrochemical Center (JIPIC). Marubeni ngotot meminta BPPN melunasi pinjamannya US$710 juta, sedangkan pinjaman BPPN kepada Chandra Asri dikonversikan menjadi saham (debt to equity swap).

Marubeni menginginkan agar penyelesaian pinjaman mereka diselesaikan secara G to G yakni dengan memanfaatkan jaminan dari Miyazawa Plan (paket US$950 juta).

Menanggapi hal itu, tegas Cacuk, pihaknya tetap menilai bahwa penyelesaian pinjaman Chandra Asri secara antar swasta. "Saya menganggap penyelesaiannya private to private kecuali Marubeni bisa menggalang unsur dari pemerintahnya."

Cacuk menolak mengomentari rencana dilibatkanya Pertamina dalam menyelesaikan restrukturisasi Chandra Asri. "Saya tidak tahu. Tapi itu bukan berarti kita lepas tangan. BPPN tetap membantu Pak Kwik [Ketua KKSK]," jelasnya.

Chandra Asri merupakan perusahaan yang didirikan dengan investasi US$1,67 miliar yang terdiri dari ekuitas US$400 juta dan pinjaman sebesar US$1,27 miliar.

Dari porsi ekuitas tersebut pemegang saham Indonesia (Prajogo Pangestu, Bambang Trihatmodjo, Henry Pribadi dkk) menguasai 75% sedangkan sisanya pemegang saham Jepang. Sedangkan porsi pinjaman adalah dari perbankan nasional dan Jepang masing-masing 50%. (ens)

©COPYRIGHT 1998 BISNIS INDONESIA
PT Jurnalindo Aksara Grafika

 

Index

 
 
 

[Main Page] [Client Needs] [Country Focus] [Financial Services]
[Confidentiality] [Management Team] [Information System]
[Site Map] [Contact Us]

 

 

PT Corfina Mitrakreasi
Menara Kebon Sirih 21st Floor, Jl. Kebon Sirih 17-19
Jakarta 1034, INDONESIA
Tel:(62-21) 392-2401  |  Fax:(62-21) 392-2403
e-mail: marketing@corfina.com