Tender
perusahaan penilai di BPPN dinilai tidak fair
JAKARTA (Bisnis):
BPPN dinilai tidak fair dalam menentukan
pemenang tender perusahaan penilai yang
mengakibatkan 12 peserta terpinggirkan hanya
karena tidak membubuhkan paraf pada data
administrasi.
"Syarat
membubuhkan paraf pada data administrasi belum
pernah terjadi sebelumnya, kecuali pada lembar
surat penawaran. Persyaratan itu nampaknya cuma
rekayasa panitia untuk memenangkan perusahaan
tertentu," kata sumber Bisnis yang juga
peserta tender Senin.
Tender yang
berlangsung pekan kemarin itu diikuti 17
perusahaan penilai dan hanya lima perusahaan
yang dinyatakan sebagai pemenang. Perusahaan
penilai itu diminta BPPN mendata dan menilai
sedikitnya 5.000 unit aset properti milik eks
bank beku operasi (BBO) dan bank beku kegiatan
usaha (BBKU).
"Kami
dianggap gagal cuma karena tidak membubuhkan
paraf pada data administrasi yang jumlah
halamannya mencapai lebih dari 1.000 lembar. Ini
tidak fair," kata dia.
Keduabelas
perusahaan penilai yang dinyatakan gugur itu
adalah PT Actual Kencana Appraisal, PT Aditya
Appraisal, PT Penilai, PT Bintang Dharma Hurip,
PT Seruling Bambu Kuning, PT Kreasi Laksana, PT
Piesta Penilai, PT Sucofindo, PT Ujatex, PT
Anima Krida Usaha, PT Penilai Artha Sedaya dan
PT Insal Utama.
Sedangkan lima
perusahaan yang dinyatakan menang untuk mendata
& menilai non core asset eks BBO dan BBKU
itu adalah PT Satyatama Graha Tara, PT Artanila,
PT Vigers, PT Asean Appraisal dan PT Tetrindo
Persada. Setiap perusahaan hanya berhak atas
tiga paket.
Proses pendataan
dan penilaian, kata dia, sangat penting artinya
bagi BPPN, terutama sebagai langkah awal untuk
menjual aset BBO dan BBKU yang nilainya perlu
dievaluasi ulang sesuai keadaan riil di lapangan.
Sehingga, kata
dia, majunya lima perusahaan penilai sebagai
pemenang tender sebenarnya justru merugikan
pihak BPPN, karena badan itu tidak bisa
mendapatkan harga pembanding.
Sementara itu,
Head PR Department BPPN Franklin Richard
mengatakan sistem tender yang diterapkan BPPN
menggunakan mekanisme yang ketat, sebagaimana
diinginkan oleh seluruh peserta saat dikumpulkan
BPPN.
"Mereka
sendiri yang inginkan mekanisme itu. Sehingga
jangankan paraf, amplop cacat saja sudah harus
gugur. Itu konsekwensi dari kesepakatan mereka
sendiri," kata Franklin. (k11/lh)
©COPYRIGHT
1998 BISNIS INDONESIA
PT Jurnalindo Aksara Grafika
|