|
BPPN
di Bawah Menneg BUMN
Jakarta,
Kompas
Presiden
Megawati Soekarnoputri memutuskan, mulai saat
ini pengelolaan dan pendayagunaan badan-badan
usaha milik negara (BUMN), termasuk pengendalian
operasional Badan Penyehatan Perbankan Nasional
(BPPN), tidak lagi ditangani oleh Menteri Keuangan
(Menkeu), tetapi akan dilaksanakan oleh Menteri
Negara BUMN Laksamana Sukardi. Menkeu Boediono
sendiri diharapkan dapat berkonsentrasi penuh
pada peningkatan dan pengamanan penerimaan negara,
pengadministrasian Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) dan perbendaraan negara. Sementara
itu, kepada Menneg Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Bappenas Kwik Kian Gie, Presiden minta untuk
berkonsentrasi pada perencanaan pembangunan,
pencarian sumber-sumber pembiayaan, berikut
pengalokasian dana yang diperlukan.
Demikian
antara lain hasil Sidang Kabinet Paripurna pertama
pemerintahan Megawati Soekarnoputri, sebagaimana
disampaikan oleh Menko Polkam Susilo Bambang
Yudhoyono kepada pers di Gedung Utama Sekretariat
Negara, Jakarta, Senin (13/8). "Dengan demikian,
menurut beliau (Presiden), di kemudian hari
Bappenas tidak perlu lagi melibatkan diri dalam
pengadministrasian proyek, apalagi bertindak
sebagai pengendali proyek," ujar Susilo. Sidang
Kabinet dihadiri Presiden dan Wapres Hamzah
Haz serta para menteri Kabinet Gotong Royong.
Menyangkut peran baru Kantor Menneg BUMN, Menko
Polkam menjelaskan, agar segala sesuatunya dapat
berlangsung efektif maka Menneg BUMN akan bertindak
selaku kuasa pemegang saham.
Menko Perekonomian, menurut Susilo, akan mengoordinasikan
Menkeu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral,
Menperindag, Mentan, Menhut, Menhub, Menteri
Kelautan dan Perikanan, Mennakertrans, Menkimpraswil,
Menneg Perce-patan Pembangunan Kawasan Timur
Indonesia, Menristek, Menkop dan Usaha Kecil
Menengah, Menneg Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Bappenas, dan Menneg BUMN. Penjelasan sinkron
Dalam Sidang Kabinet kemarin, secara spesifik
Presiden memberikan arahan bagi menteri-menteri
tertentu. Menyangkut bidang perekonomian, Presiden
menggarisbawahi pentingnya pengelolaan informasi
dan pemberian penjelasan yang tepat mengenai
hal-hal yang berkenaan dengan ekonomi dan keuangan
dengan negara-negara atau lembaga pemberi pinjaman.
"Hal ini dianggap perlu, karena menurut beliau,
di masa lalu ada penjelasan yang tampak kurang
sinkron antara satu menteri dengan menteri lain.
Oleh karena itu, beliau menugaskan dan memberikan
kewenangan kepada Menko Perekonomian untuk memberikan
penjelasan yang berkaitan dengan hal-hal itu,"
kata Menko Polkam. Kemudian untuk sektor perindustrian
dan perdagangan, Presiden meminta Menperindag
melaksanakan langkah-langkah yang konseptual,
termasuk merevitalisasi industri dalam negeri
dan sumber pembiayaannya.
Selain
itu, untuk memperkuat strategi dan perdagangan
luar negeri, terutama dalam kaitannya dengan
akan mulai diberlakukannya ASEAN sebagai kawasan
perdagangan bebas (AFTA) tahun 2003, dan kesesuaian
segala kebijakan dengan peraturan Organisasi
Perdagangan Dunia (WTO). Dalam kaitan dengan
perdagangan luar negeri, Deplu dan departemen
lain akan bertindak sebagai pendukung. Presiden
juga meminta Menperindag Rini Soewandi bekerja
sama dengan Menristek dalam mengaitkan industri
dengan kebijakan, kegiatan, serta pemanfaatan
hasil-hasil penemuan atau pengembangan teknologi.
(gun)
|
|
Pemindahan
Wewenang atas BPPN, Dipuji dan Dicurigai
Jakarta,
Kompas
Langkah
Presiden Megawati Soekarnoputri untuk mengalihkan
kontrol atas Badan Penyehatan Perbankan Nasional
(BPPN) dari semula di bawah Menkeu menjadi di
bawah Menneg BUMN, dinilai oleh sementara kalangan
mensinyalkan upaya serius pemerintah untuk menekan
para debitor bandel. Sebaliknya, beberapa pengamat
lain menduga langkah itu akan mendapat protes
keras dari kalangan DPR. Langkah ini bisa dicurigai
kalangan partai politik lain di DPR sebagai
upaya Megawati untuk menempatkan BPPN yang menguasai
aset senilai sekitar Rp 600 trilyun di bawah
kontrol partainya, demi kepentingan Pemilu 2004.
Laksamana Sukardi selama ini merupakan tokoh
yang sangat vokal mengkritik kesepakatan-kesepakatan
restrukturisasi utang yang dibuat oleh pemerintahan
Abdurrahman Wahid dengan para konglomerat besar,
seperti Texmaco.
Ia juga mendukung perkuatan sistem hukum, termasuk
prosedur kepailitan, untuk memaksa para debitor
menyerahkan lebih banyak aset-asetnya untuk
menutup utang. Kalangan investor asing yang
selama ini menunda investasinya karena keprihatinan
terhadap kesepakatan-kesepakatan yang dibuat
pemerintah dengan kroni, diperkirakan akan menyambut
baik langkah ini. Demikian pula Dana Moneter
Internasional (IMF) yang selama ini mengeluhkan
lambannya penjualan aset-aset BPPN. Tiga aspek
Boediono sendiri mengatakan, pengalihan ini
akan membuat tugas dan pelaksanaan tugas Menkeu
dan Menneg BUMN menjadi semakin terfokus (refocusing)
dan efektif, sehingga kinerja juga membaik,
baik dari sisi fiskal untuk Menkeu maupun sisi
pengelolaan dan manajemen aset negara untuk
Menneg BUMN.
Meskipun demikian, ditekankan, pengalihan ini
harus memenuhi tiga aspek yang terkait pada
Depkeu. Ketiga aspek itu yakni nilai aset BPPN
jangan sampai turun atau dijual pada harga terlalu
murah, target penerimaan negara atas privatisasi
dan penjualan aset BPPN tinggi, serta anggaran
BPPN jangan terlalu boros, baik saat melakukan
restrukturisasi maupun saat melakukan penjualan
aset. Menurut Boediono, Depkeu merupakan departemen
yang sangat besar, dan beban tugasnya luas sekali,
ke mana-mana. "Padahal, tugas utamanya adalah
fiscal policy, yang mengurus berbagai aspek
keuangan negara dari sisi makro," ujarnya.
Dengan
adanya pembagian tugas dengan Menneg BUMN, akan
terjadi sinergi antara keduanya. Boediono juga
menampik kekhawatiran sejumlah pihak bahwa BPPN
nantinya akan digunakan untuk kepentingan politik.
"Dari awal jangan dicoba nanti begini, nanti
begitu. Bisa repot kalau begitu. Lihat saja
nanti. Saya optimis dengan refocusing itu akan
baik," tambahnya. Ditegaskan oleh Boediono,
ia hanya tertarik untuk memaksimalkan penerimaan
negara. Ia juga mengatakan akan protes jika
terjadi hal-hal di luar sasaran tersebut. Menurut
Menkeu, pemindahan tanggung jawab atas BPPN
ke Menneg BUMN juga terkait dengan target yang
dibebankan ke BPPN.
"Ada hubungannya dengan target, tapi intinya
target harus tercapai," lanjut Boediono. Target
yang dibebankan pada BPPN untuk APBN 2001 adalah
tunai sebesar Rp 27 trilyun, dan penarikan kembali
obligasi rekapitalisasi sebesar Rp 10 trilyun.
Ditanya menyangkut target tunai BPPN yang dinaikkan
Kepala BPPN IPG Ary Suta dari Rp 27 trilyun
menjadi Rp 29 trilyun lebih, Boediono mengatakan
belum dapat mengomentari. Menkeu juga belum
mau berkomentar saat ditanya implikasi keputusan
Sidang Kabinet tersebut dengan Keputusan Pemerintah
No 27/1998 yang mendasari berdirinya BPPN dan
menyatakan BPPN berada di bawah Menteri Keuangan.
Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti
juga enggan berkomentar soal BPPN. "Saya baru
akan rapat besok (hari ini), belum mau berbicara
tentang BPPN, sabar dulu," ujarnya. (gun/har/joe/tat/Dow
Jones)
|