Index

 20 August 2001

 
GMinister of The States ask obligors to gave their wealth to cover debt
Kompas Cybermedia (Bahasa Indonesla only)

Menneg BUMN Minta Obligor Serahkan Harta untuk Tutup Utang

Jakarta, Kompas

Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Menneg BUMN) Laksamana Sukardi menyatakan, pihaknya akan memanggil satu per satu obligor di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang hingga saat ini masih belum menyelesaikan restrukturisasi utang-utang mereka. Para obligor ini selanjutnya akan diminta untuk menyerahkan sisa-sisa hartanya untuk mempercepat penyelesaian utang-utangnya. "Kita akan menyerukan kepada obligor-obligor yang belum menyelesaikan utang-utangnya di BPPN untuk memberikan pengorbanannya kepada bangsa dan negara. Paling tidak, sisa-sisa harta mereka untuk mempercepat penyelesaian utang-utang tersebut," ujar Laksamana Sukardi menjawab pers, pekan lalu. Menurut Laksamana, pemanggilan para obligor akan dilakukan setelah ia menyelesaikan konsolidasi intern di kementeriannya. "Kita harapkan dengan pemerintah baru ini, penegakan hukum menjadi lebih jelas dan pasti sehingga mereka dapat menghormati undangan kita untuk penyelesaian masalahnya," katanya. Laksamana sendiri tidak menjelaskan obligor-obligor mana yang akan dipanggil untuk mempercepat penyelesaian utang-utangnya di BPPN. Pada tahun 2001, melalui Asset Management Credit (AMC), BPPN telah menargetkan merestrukturisasi kredit milik 50 obligor terbesar. Targetnya diharapkan mencapai 90 persen. Nilai portofolio 50 obligor terbesar BPPN mencapai Rp 130,048 trilyun, yang terdiri dari 625 debitor. Letter of intent (LoI) Pemerintah RI dengan Dana Moneter Internasional (IMF) tahun lalu menargetkan restrukturisasi kredit 21 obligor AMC BPPN harus mencapai 100 persen pada akhir tahun 2000. Namun, kenyataannya AMC BPPN hanya mampu menyelesaikan 89 persen restrukturisasi kredit 21 obligor terbesar yang bernilai total Rp 87,355 trilyun. Obligor tersebut di antaranya Grup Bimantara, Grup Tirtamas, Grup Barito, Grup Napan, Grup Mohammad "Bob" Hasan, Texmaco Grup, dan sejumlah obligor lainnya. (Kompas, 18/1/2001) Pada bagian lain Laksamana juga menyatakan, pihaknya pada tahap awal itu akan bertekad menghilangkan vested interest (kepentingan), baik kelompok maupun perorangan, dalam pengelolaan aset negara di BPPN maupun di BUMN. "Yang membuat kita gagal selama ini adalah ketidakmpuan kita mengontrol adanya vested interest. Kalau itu terjadi, kita tidak sanggup menyelesaikan masalah yang semudah apa pun," ujarnya. Dikatakan, Pidato Kenega-raan Presiden Megawati Soekarnoputri soal penutupan peluang KKN akan menjadi acuan pihaknya dalam bekerja. "Paling penting dan modal utama dalam penyelenggaraan negara adalah good governance. Jadi, dalam kerangka acuan tadi kami akan gunakan kebijakan yang transparansi agar tidak terjadi kepentingan grup atau pribadi," tambahnya. Ditanya soal mekanisme kontrol terhadap vested interest dimaksud, Laksamana mengatakan, itu akan dilakukan melalui pelaporan kekayaan pengelola BPPN dan BUMN, mulai dari komisaris sampai direksi sebelum ia dikukuhkan pada jabatannya. Menneg BUMN akan memberikan target waktu untuk pelaporan kekayaan tersebut ke Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN). "Saya sudah bicara dengan Kepala KPKPN untuk masalah pelaporan tersebut," ujarnya. Kejar MSAA Pengamat ekonomi Indef, Didik J Rachbini mengatakan, pemerintah harus terus mengejar para pemilik bank yang telah menandatangani Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA-penyelesaian utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia/BLBI dan pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit/BMPK dengan jaminan aset). Apalagi kalau jaminan aset yang diserahkan ternyata hanya "pepesan kosong". Menurut Didik, sebenarnya pemerintah berhak menjawab kontroversi yang berkembang mengenai MSAA dengan melakukan pembatalan perjanjian, karena aset yang disetor tidak sesuai dengan yang diharapkan. Pemerintah, kata dia, harus betul-betul melakukan revisi terhadap perjanjian tersebut karena perjanjian itu hanya akan membebani rakyat yang harus menanggung utang-utang dari pengusaha yang bersangkutan. Seharusnya perjanjian hanya bisa jalan kalau memang memberikan manfaat bagi kedua pihak. Dengan menandatangani MSAA, bukan berarti para pemilik bank sudah bebas dari tuntutan yang ada. Harus dievaluasi sejauh mana para bankir tersebut telah melakukan kewajibannya dengan menandatangani MSAA tersebut. Jika hasil evalusi menunjukkan bahwa aset yang diberikan ternyata tidak mencukupi untuk membayar utang-utang para pengusaha tersebut maka pemerintah masih harus mengejar kekurangan tersebut. Para pemilik bank tersebut tetap harus membayar utang BLBI atau kelebihan BMPK-nya. (har/boy)

 

Index

 
 
 

[Main Page] [Client Needs] [Global Presence ] [Country Focus ]
[Financial Services ][Confidentiality] [Management Team]
[Information System] [Site Map ][Contact Us ]

 

 

PT Corfina Mitrakreasi
Menara Kebon Sirih 21st Floor, Jl. Kebon Sirih 17-19
Jakarta 1034, INDONESIA
Tel:(62-21) 392-2401  |  Fax:(62-21) 392-2403
e-mail: marketing@corfina.com