|
Menneg BUMN Minta Obligor
Serahkan Harta untuk Tutup Utang
Jakarta,
Kompas
Menteri
Negara Badan Usaha Milik Negara (Menneg BUMN)
Laksamana Sukardi menyatakan, pihaknya akan
memanggil satu per satu obligor di Badan Penyehatan
Perbankan Nasional (BPPN) yang hingga saat ini
masih belum menyelesaikan restrukturisasi utang-utang
mereka. Para obligor ini selanjutnya akan diminta
untuk menyerahkan sisa-sisa hartanya untuk mempercepat
penyelesaian utang-utangnya. "Kita akan menyerukan
kepada obligor-obligor yang belum menyelesaikan
utang-utangnya di BPPN untuk memberikan pengorbanannya
kepada bangsa dan negara. Paling tidak, sisa-sisa
harta mereka untuk mempercepat penyelesaian
utang-utang tersebut," ujar Laksamana Sukardi
menjawab pers, pekan lalu. Menurut Laksamana,
pemanggilan para obligor akan dilakukan setelah
ia menyelesaikan konsolidasi intern di kementeriannya.
"Kita harapkan dengan pemerintah baru ini, penegakan
hukum menjadi lebih jelas dan pasti sehingga
mereka dapat menghormati undangan kita untuk
penyelesaian masalahnya," katanya. Laksamana
sendiri tidak menjelaskan obligor-obligor mana
yang akan dipanggil untuk mempercepat penyelesaian
utang-utangnya di BPPN. Pada tahun 2001, melalui
Asset Management Credit (AMC), BPPN telah menargetkan
merestrukturisasi kredit milik 50 obligor terbesar.
Targetnya diharapkan mencapai 90 persen. Nilai
portofolio 50 obligor terbesar BPPN mencapai
Rp 130,048 trilyun, yang terdiri dari 625 debitor.
Letter of intent (LoI) Pemerintah RI dengan
Dana Moneter Internasional (IMF) tahun lalu
menargetkan restrukturisasi kredit 21 obligor
AMC BPPN harus mencapai 100 persen pada akhir
tahun 2000. Namun, kenyataannya AMC BPPN hanya
mampu menyelesaikan 89 persen restrukturisasi
kredit 21 obligor terbesar yang bernilai total
Rp 87,355 trilyun. Obligor tersebut di antaranya
Grup Bimantara, Grup Tirtamas, Grup Barito,
Grup Napan, Grup Mohammad "Bob" Hasan, Texmaco
Grup, dan sejumlah obligor lainnya. (Kompas,
18/1/2001) Pada bagian lain Laksamana juga menyatakan,
pihaknya pada tahap awal itu akan bertekad menghilangkan
vested interest (kepentingan), baik kelompok
maupun perorangan, dalam pengelolaan aset negara
di BPPN maupun di BUMN. "Yang membuat kita gagal
selama ini adalah ketidakmpuan kita mengontrol
adanya vested interest. Kalau itu terjadi, kita
tidak sanggup menyelesaikan masalah yang semudah
apa pun," ujarnya. Dikatakan, Pidato Kenega-raan
Presiden Megawati Soekarnoputri soal penutupan
peluang KKN akan menjadi acuan pihaknya dalam
bekerja. "Paling penting dan modal utama dalam
penyelenggaraan negara adalah good governance.
Jadi, dalam kerangka acuan tadi kami akan gunakan
kebijakan yang transparansi agar tidak terjadi
kepentingan grup atau pribadi," tambahnya. Ditanya
soal mekanisme kontrol terhadap vested interest
dimaksud, Laksamana mengatakan, itu akan dilakukan
melalui pelaporan kekayaan pengelola BPPN dan
BUMN, mulai dari komisaris sampai direksi sebelum
ia dikukuhkan pada jabatannya. Menneg BUMN akan
memberikan target waktu untuk pelaporan kekayaan
tersebut ke Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat
Negara (KPKPN). "Saya sudah bicara dengan Kepala
KPKPN untuk masalah pelaporan tersebut," ujarnya.
Kejar MSAA Pengamat ekonomi Indef, Didik J Rachbini
mengatakan, pemerintah harus terus mengejar
para pemilik bank yang telah menandatangani
Master of Settlement and Acquisition Agreement
(MSAA-penyelesaian utang Bantuan Likuiditas
Bank Indonesia/BLBI dan pelanggaran Batas Maksimum
Pemberian Kredit/BMPK dengan jaminan aset).
Apalagi kalau jaminan aset yang diserahkan ternyata
hanya "pepesan kosong". Menurut Didik, sebenarnya
pemerintah berhak menjawab kontroversi yang
berkembang mengenai MSAA dengan melakukan pembatalan
perjanjian, karena aset yang disetor tidak sesuai
dengan yang diharapkan. Pemerintah, kata dia,
harus betul-betul melakukan revisi terhadap
perjanjian tersebut karena perjanjian itu hanya
akan membebani rakyat yang harus menanggung
utang-utang dari pengusaha yang bersangkutan.
Seharusnya perjanjian hanya bisa jalan kalau
memang memberikan manfaat bagi kedua pihak.
Dengan menandatangani MSAA, bukan berarti para
pemilik bank sudah bebas dari tuntutan yang
ada. Harus dievaluasi sejauh mana para bankir
tersebut telah melakukan kewajibannya dengan
menandatangani MSAA tersebut. Jika hasil evalusi
menunjukkan bahwa aset yang diberikan ternyata
tidak mencukupi untuk membayar utang-utang para
pengusaha tersebut maka pemerintah masih harus
mengejar kekurangan tersebut. Para pemilik bank
tersebut tetap harus membayar utang BLBI atau
kelebihan BMPK-nya. (har/boy)
|