|
Anoop
Singh: Sejauh Ini Program Berjalan Baik
Jakarta,
KCM
Laporan:
Erlangga Djumena
Dana
Moneter Internasional (IMF) sangat terkesan
pada kinerja tim ekonomi Indonesia yang terus
berupaya untuk melaksanakan program yang telah
disepakati dengan lembaga keuangan internasional
itu.
Hal itu dikemukakan Deputi Direktur IMF untuk
Asia Pasifik Anoop Singh usai bertemu dengan
Menkeu Boediono serta jajaran eselon I Depkeu
yang membahas mengenai APBN di gedung Depkeu,
Jakarta, Selasa (21/8).
Anoop
menjelaskan, program berjalan sesuai dengan
yang telah disepakati. “Sejauh ini program berjalan
dengan baik,” ujarnya. Ia mengatakan, dalam
pertemuan tersebut didiskusikan mengenai tiga
agenda utama, yaitu progress APBN 2001, agenda
untuk besok (Rabu, 22/8) dan Kamis (23/8) mendatang.
Sementara itu staf ahli Menkeu Anggito Abimanyu
menyebutkan, pertemuan dengan IMF membahas letter
of intent (LoI) yang berkaitan dengan APBN 2001.
“Kepastiannya hari Kamis, kita berharap selesai.
Kita akan maju terus membicarakan paragraf demi
paragraf, seperti desentralisai, defisit anggaran
dan kompensasi. Pokoknya segala sesuatu yang
berhubungan dengan APBN 2001,” papar Anggito.
Ia menambahkan, kedatangan tim IMF itu hanya
monitoring hingga membicarakan berbagai masalah,
termasuk prior actions. “Sejauh mana kebijakan
tersebut dijalankan, juga dibicarakan masalah
audit BPKP dan bank-bank pemerintah,” ujar Anggito.
(ima)
|
|
Pemerintah
Harus Tanggung Utang BII 70 Juta Dollar AS
Jakarta,
Kompas
Pemerintah
Indonesia dipastikan harus menanggung pembayaran
utang luar negeri Bank Internasional Indonesia
(BII) sebesar 70 juta dollar AS, jika bank yang
kini dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP)
di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)
tersebut tak sanggup membayar kewajibannya pada
kreditor asing. Utang itu akan jatuh tempo pada
Kamis (23/8) mendatang. Pembayaran utang tersebut
merupakan konsekuensi dari Kesepakatan Frankfurt
(Frankfurt Agreement) yang ditandatangani oleh
Pemerintah Indonesia dengan perwakilan kreditor
asing di Frankfurt, Jerman, Juni 1998. Demikian
disampaikan oleh anggota Sub Perbankan Komisi
IX DPR Paskah Suzetta kepada Kompas, Senin kemarin.
Sementara, secara terpisah Direktur Asset Management
Investment (AMI) BPPN Dasa Sutantio mengatakan,
kewajiban pembayaran utang BII kepada kreditor
asing melalui skema Kesepakatan Frankfurt tersebut
sangat tergantung pada kondisi likuiditas BII
saat ini. "Pembayarannya tergantung pada kondisi
likuiditas BII. Yang harus membayar kewajibannya
lebih dulu adalah bank itu sendiri. Jika banknya
tidak mampu membayar, baru Bank Indonesia (BI)
yang membayar atas permintaan pemerintah. Sebab,
dalam Kesepakatan Frankfurt, kewajiban pembayaran
itu sepenuhnya dijamin oleh BI atas dasar permintaan
pemerintah," kata Dasa. Ditanya sejauh mana
kemampuan BII untuk membayar kewajiban tersebut,
Dasa menyatakan, "Sejauh yang saya tahu, BII
saat ini tengah menyiapkan dana untuk pembayaran
tersebut." Secara terpisah, Menteri Keuangan
(Menkeu) Boediono mengaku belum tahu menahu
mengenai utang jatuh tempo BII sebagai konsekuensi
dari Kesepakatan Frankfurt tersebut. "Cobalah
tanya ke BI lebih dulu. Saya belum tahu," jawabnya
singkat. Kesepakatan Frankfurt merupakan kesepakatan
yang dicapai antara Tim Perunding Utang Luar
Negeri Swasta Indonesia (diketuai oleh mantan
Menkeu Radius Prawiro-Red) dengan 13 bank wakil
kreditor asing di Frankfurt, Jerman. Kesepakatan
ini memperpanjang pengembalian utang swasta
Indonesia menjadi maksimal delapan tahun dengan
masa tenggang (grace period) tiga tahun, dan
bisa dibayarkan dalam mata uang lokal. Penandatanganan
kesepakatan ini merupakan inisiatif Pemerintah
Indonesia untuk mengatasi utang swasta Indone-sia
yang semakin membengkak akibat adanya exchange
offer (pengaruh nilai tukar rupiah terhadap
dollar AS). Dari Kesepakatan Frankfurt terungkap,
sebanyak 38 bank di Indonesia memiliki kewajiban
pembayaran utang luar negeri senilai delapan
milyar dollar AS. Salah satu dari debitor tersebut
adalah BII, yang mulai Kamis besok dijadwalkan
harus membayar kewajibannya sebesar 70 juta
dollar AS. Percepat jual aset Menurut Paskah,
hingga September 2001 utang pokok yang dijadwalkan
harus dibayar oleh BII adalah sebesar 100 juta
dollar AS. "Jika minggu ketiga Agustus ini mereka
tidak sanggup membayar, ini akan menyebabkan
default (gagal bayar). Akibatnya, ini akan berpengaruh
terhadap pertemuan Paris Club pada awal September
mendatang," ujarnya. Dikatakan, BPPN sudah memberikan
opsi untuk melaksanakan penjaminan, tanpa harus
membebani APBN 2001. "Apalagi saat ini BII berada
dalam status BDP. Jadi, pemerintah harus bersiap-siap
membayar kewajiban BII kalau kondisi keuangan
BII negatif," tambahnya. Paskah sendiri mengungkapkan
kepesimisannya bahwa BII akan mampu membayar
kewajiban tersebut. "Masalahnya, Sinar Mas Grup
saja sudah wanprestasi, tak mampu membayar bunga
akhir Juni lalu, yang (jatuh temponya) sudah
diperpanjang sampai akhir Juli. Belum lagi ketidakmampuan
BII untuk membayar 20 persen dari pembagian
beban secara tunai akibat tagihan antarbank
yang tidak layak sebesar Rp 300 milyar lebih
itu. Sulit bagi BII membayar utangnya sesuai
dengan Kesepakatan Frankfurt tersebut," sebutnya.
Oleh karena itu, menurut Paskah, satu-satunya
jalan yang harus dilakukan BPPN saat ini adalah
mempercepat penjualan terhadap aset-aset Sinar
Mas Grup sebesar 145 persen, yang saat ini sudah
diikat. "Karena (BII) ini bank yang berada dalam
status BDP maka BPPN harus mencairkan aset jaminannya
sebesar 145 persen lebih untuk membayar kewajiban
BII yang terkait pada Sinar Mas Grup. Proses
penjualan aset-aset Sinar Mas Grup itu lamban
sekali. Dengan kelambanan itu maka kewajiban
terhadap pemerintah makin bertumpuk-tumpuk saja,"
ujarnya. (har/joe)
|