|
Utang UKM di BPPN Sebaiknya
Dialihkan ke BI
Jakarta,
Kompas
Utang
usaha kecil dan menengah (UKM) yang saat ini
ditangani Badan Penyehatan Perbankan Nasional
(BPPN) sebaiknya dikelola Bank Indonesia. Pihak
BPPN akan mengalami kesulitan bila mengurus
dari debitor kecil hingga debitor besar. Sementara
para debitor kecil tidak akan mendapat perlakuan
yang sesuai bila disamakan dengan debitor besar.
"Sebaiknya utang UKM dan perusahaan besar di
BPPN dipisah. Biar masalah utang UKM bisa dilihat
tersendiri dan diurus sendiri. Saya mengusulkan
utang UKM ini diurus Bank Indonesia," kata pengamat
UKM dan koperasi, Prof Thoby Mutis kepada wartawan
di Jakarta, Senin (27/8).
Dilihat dari nilai utang UKM sekitar Rp 7 trilyun
dari total utang yang ditangani BPPN sebesar
Rp 600 trilyun, maka porsi perhatian BPPN, terhadap
pengusaha UKM juga kecil. "Supaya jangan jadi
korban, maka utang UKM ini mendapat perlakuan
yang lain," katanya. Sebelumnya, BPPN telah
menegaskan untuk tetap memberlakukan kebijakan
diskon pokok 25 persen bagi debitor UKM yang
memiliki utang pokok di bawah Rp 5 milyar yang
masih ditangani BPPN.
Mengacu pada surat Keputusan KKSK No Kep 01/KKSK/09/2000,
ditetapkan bahwa kegiatan crash program penyelesaian
utang debitor UKM di bawah nilai Rp 5 milyar
akan diberi diskon pokok sebesar 25 persen untuk
fasilitas yang digunakan dalam rangka kegiatan
produktif dan bukan bersifat konsumtif.
Itu
berarti, selain menikmati diskon pokok 25 persen,
(UKM) otomatis memperoleh penghapusan bunga
100 persen dan penghapusan denda/penalti 100
persen. Thoby menegaskan, perlakuan yang lain
itu bukan bermaksud membuat diskriminasi terhadap
para debitor, namun pemerintah perlu membuat
deferensiasi terhadap para pengutang.
"Saya katakan tidak ada diskriminasi, semuanya
tetap berdasarkan efisiensi dan profesional,"
katanya. Deferensiasi itu dapat dilihat dari
perlakuan terhadap debitor yang mengalami kredit
macet akibat kesalahan birokrasi atau akibat
kesalahan pengusaha UKM itu sendiri. (mar)
|