Index

 28 August 2001

 
Small-Medium size companies should better be handled to Indonesian Central Bank
Kompas Cybermedia (Bahasa Indonesla only)

Utang UKM di BPPN Sebaiknya Dialihkan ke BI

Jakarta, Kompas

Utang usaha kecil dan menengah (UKM) yang saat ini ditangani Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebaiknya dikelola Bank Indonesia. Pihak BPPN akan mengalami kesulitan bila mengurus dari debitor kecil hingga debitor besar. Sementara para debitor kecil tidak akan mendapat perlakuan yang sesuai bila disamakan dengan debitor besar.

"Sebaiknya utang UKM dan perusahaan besar di BPPN dipisah. Biar masalah utang UKM bisa dilihat tersendiri dan diurus sendiri. Saya mengusulkan utang UKM ini diurus Bank Indonesia," kata pengamat UKM dan koperasi, Prof Thoby Mutis kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/8).

Dilihat dari nilai utang UKM sekitar Rp 7 trilyun dari total utang yang ditangani BPPN sebesar Rp 600 trilyun, maka porsi perhatian BPPN, terhadap pengusaha UKM juga kecil. "Supaya jangan jadi korban, maka utang UKM ini mendapat perlakuan yang lain," katanya. Sebelumnya, BPPN telah menegaskan untuk tetap memberlakukan kebijakan diskon pokok 25 persen bagi debitor UKM yang memiliki utang pokok di bawah Rp 5 milyar yang masih ditangani BPPN.

Mengacu pada surat Keputusan KKSK No Kep 01/KKSK/09/2000, ditetapkan bahwa kegiatan crash program penyelesaian utang debitor UKM di bawah nilai Rp 5 milyar akan diberi diskon pokok sebesar 25 persen untuk fasilitas yang digunakan dalam rangka kegiatan produktif dan bukan bersifat konsumtif.

Itu berarti, selain menikmati diskon pokok 25 persen, (UKM) otomatis memperoleh penghapusan bunga 100 persen dan penghapusan denda/penalti 100 persen. Thoby menegaskan, perlakuan yang lain itu bukan bermaksud membuat diskriminasi terhadap para debitor, namun pemerintah perlu membuat deferensiasi terhadap para pengutang.

"Saya katakan tidak ada diskriminasi, semuanya tetap berdasarkan efisiensi dan profesional," katanya. Deferensiasi itu dapat dilihat dari perlakuan terhadap debitor yang mengalami kredit macet akibat kesalahan birokrasi atau akibat kesalahan pengusaha UKM itu sendiri. (mar)

 

Index

 
 
 

[Main Page] [Client Needs] [Global Presence ] [Country Focus ]
[Financial Services ][Confidentiality] [Management Team]
[Information System] [Site Map ][Contact Us ]

 

 

PT Corfina Mitrakreasi
Menara Kebon Sirih 21st Floor, Jl. Kebon Sirih 17-19
Jakarta 1034, INDONESIA
Tel:(62-21) 392-2401  |  Fax:(62-21) 392-2403
e-mail: marketing@corfina.com