Index

 30 August 2001

 
Overacting Resistence to IBRA's New System
Kompas Cybermedia (Bahasa Indonesia only)

Resistensi Berlebihan terhadap Sistem Baru BPPN

Jakarta, Kompas

WAJAH Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) di bawah pemimpin baru, I Putu Gede Ary Suta tampaknya akan berbeda dibandingkan dengan pemimpin sebelumnya. Hanya saja, penyikapan pihak luar tetap cenderung sama, yakni mencoba melihat secara kritis. Bahkan dengan pendekatan yang cenderung seperti berpikir negatif (negative thinking).Cukup tidak wajar dan perlu dicari jawaban latar belakang dan motivasi atas kuatnya daya tahan (resistensi) beberapa pihak terhadap adanya reorganisasi BPPN yang dijalankan Ketua BPPN I Putu Gede Ary Suta. Kritikan tersebut umumnya berasal dari pihak yang mengaku sebagai kaum profesional, tetapi jangan sampai, atau bahkan patut diduga sebagai corong juru bicara untuk mengemukakan pendapat dari pihak-pihak tertentu yang merasa dirugikan atas reorganisasi yang akan dijalankan BPPN. Adalah tidak adil (fair) dan penilaian yang prematur jika sistem baru belum diuji dan diimplementasikan, sedangkan struktur organisasi BPPN yang lama telah teruji dan terbukti tidak dapat memberikan hasil yang optimal bagi BPPN. Seperti program penyehatan perbankan nasional, malah memberikan ladang baru bagi pejabat di BPPN sebagai "raja-raja kecil" di wilayah teritorial masing-masing. Sangatlah menarik tulisan Lin Che Wei CFA, Research Director SG Securities (Kompas, 27/8; Di Balik Dilema Reorganisasi BPPN, Jangan Sampai Kehilangan Momentum). Dia menyatakan bahwa seorang profesional adalah orang yang lebih mementingkan tujuan organisasi dan pencapaian tugas di atas kepentingan pribadi semata. Masyarakat akan menilai kinerja dari Pejabat BPPN berdasarkan nilai yang dicapai, bukan hanya retorika belaka. Sebagai pihak di luar kepentingan tertentu dalam menyikapi BPPN, hendaknya melihat sesuatu dari dua sisi yang seimbang. Bukankah suatu sistem yang baru hendaknya diimplementasikan dan diuji keandalan dan diperbaiki kekurangan yang ada, berdasarkan fakta. Jika sistem tersebut memang tidak dapat mengakomodir tujuan yang hendak dicapai, sudah selayaknya sistem tersebut tidak dilaksanakan. BPPN lama Organisasi lama BPPN sebelum mengalami reorganisasi terdiri dari Kepala dan Wakil Kepala dengan lima deputi, masing-masing Deputi Kepala Asset Management Investment (AMI), Deputi Kepala Asset Management Credit (AMC), Deputi Kepala Restrukturisasi Bank (BRU), Deputi Kepala Manajemen Risiko, dan Deputi Kepala Support dan Administrasi. Struktur ini telah teruji selama empat tahun usia BPPN dengan dibawah komando empat orang kepala, dimulai dari Bambang Subianto, Iwan Prawiranata, Glenn MS Yusuf, Cacuk Sudarjanto, dan Edwin Gerungan. Kelemahan sistem yang diterapkan para pengurus lama BPPN telah memberikan berbagai implikasi fakta dan kenyataan. Kantor Akuntan Publik Hans Tuanakotta & Mustofa dalam laporan auditornya, misalnya, tidak memberikan pendapat (disclaimer) atas audit laporan keuangan BPPN untuk tiga tahun buku, yaitu tahun 1998, 1999, dan tahun buku 2000. Disclaimer atas laporan keuangan tersebut terjadi bukan karena faktor eksternal, melainkan lebih disebabkan karena kurang profesionalnya dan bertumpuknya segudang masalah pada bagian-bagian di BPPN. Selain masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), maslah yang menyebabkan disclaimer-nya laporan keuangan BPPN tiga tahun buku adalah: (i) AMC dengan jumlah karyawan dan tenaga konsultan yang paling banyak, bagian ini paling banyak memberikan selisih perhitungan aset, tidak memverifikasi aset yang dialihkan (sebagai sumber masalah asset transfer kit); (ii) BRU sendiri telah melakukan kesalahan menghitung biaya rekapitalisasi pada beberapa bank sehingga kelebihan nilai rekap. Hal ini lebih merupakan kesalahan dalam penghitungan harga saham pada saat rekapitalisasi dengan harga yang tinggi dan pada saat divestasi dengan harga yang rendah, seperti kasus BCA rekap pemerintah sebesar Rp 10.425 per saham dan divestasi Rp 1.400 setiap saham. Demikian juga kegiatan penjaminan yang tidak seharusnya dilakukan dengan kasus BII (Sinar Mas); (iii) AMI melakukan kesalahan dalam hal tidak adanya verifikasi penyerahan aset dan cenderung bekerja sama dengan pemilik utang dalam penghitungan nilai aset yang harus diserahkan. Persoalan lain, total biaya yang dikeluarkan BPPN selama tiga tahun buku sebesar Rp 1.401,8 milyar. Resistensinya pejabat BPPN yang berbuat hal-hal bertentangan dengan profesionalisme seperti semangat selalu melakukan outsourcing seluruh pekerjaan kepada konsultan, di mana hal itu belum tentu dibutuhkan. Selain itu semangat untuk membayar atas program penjaminan ketimbang memperkecil dampak penjaminan, seorang deputi/pejabat menjadi komisaris atau direktur di 15 perusahan Holdiko dan induk perusahaan lainnya. Hal lain yang ironis adalah tindakan yang lebih kepada rekomendasi nilai minimal terhadap proses divestasi suatu perusahaan (seperti kasus di bawah harga atau under price dan dugaan manipulasi harga secondary offering 10 persen saham BCA). Yang menonjol adalah akuntabilitas publik dan transparansi yang dilaksanakan pejabat BPPN saat ini belum mendekati arah yang ideal. Pejabat BPPN, untuk mengambil kebijakan, tidak memiliki risiko apa-apa karena rentang kendali yang ada adalah pada lapis supporting. Tidak ada pejabat yang berani memutuskan sesuatu tanpa persetujuan KKSK, pejabat yang ada tidak mempunyai risiko atas keputusan BPPN. Panjangnya rentang kendali saat ini tidak memberikan sumbangan langsung kepada kualitas kebijakan (keputusan) yang diambil BPPN. Kerancuan pun sering terjadi di mana KKSK sebagai pengambil kebijakan juga berada di wilayah pengambil keputusan. Rentang kendali yang ada hanya membebani secara komersial. Realitas yang ada seluruh keputusan ada di Kepala BPPN dan melalui persetujuan KKSK. Sangatlah berlebihan jika Lin Che Wei CFA hanya melihat kinerja BPPN menjadi tidak bergerak hanya berdasarkan mandeknya divestasi Holdiko (divestasi BCA). Perlu dipertanyakan mengapa analisis kinerja BPPN hanya berdasarkan divestasi (sisi aset), sisi lainnya tidak dilihat dan dianalisis. Perlu pemahaman yang menyeluruh dalam melihat seluruh proses divestasi sebagai penerimaan negara yang harus dikaitkan dari sisi pembiayaannya. Sebutlah misalnya Kasus Salim Grup, apakah semua warga negara tahu jumlah uang negara yang telah disalurkan ke grup ini mencapai Rp 89,973 trilyun, (lihat tabel). Sementara, selama ini yang didengung-dengungkan oleh kita semua adalah divestasi Holdiko. Seperti yang dijelaskan Direktur AMI BPPN Dasa Sutantio, bahwa jumlah penerimaan tunai yang berasal dari penjualan aset Holdiko Perkasa tahun 2001 sebesar Rp 7,128 trilyun, tetapi kita lupa berapa beban negara yang seluruh rakyat menanggungnya. Mari kita melihat ini. Prestasikah atau suatu kegagalan dari sistem organisasi BPPN lama?. Organisasi baru Kepala BPPN bertekad melakukan reorganisasi BPPN untuk menjawab besarnya tantangan yang harus dihadapi dalam konteks penyehatan perbankan nasional. Tidaklah berlebihan jika Kepala BPPN I Putu Gede Ary Suta menyatakan bahwa suatu proses restrukturisasi harus melalui 14 (empat belas) tanda tangan pejabat BPPN. Melihat organisasi BPPN yang kompleks tersebut, harus berdasarkan pemahaman yang secara integrasi, tidak dapat dipisahkan adalah BPPN, Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dan OC (Oversightboard Comittee) BPPN. Yang jadi masalah saat ini adalah, apakah BPPN berwenang menjual aset yang dimilikinya? Praktiknya, yang mempunyai wewenang menjual bukan BPPN, melainkan KKSK. Artinya, BPPN hanya sebagai penyedia informasi, sedangkan pengambil kebijakan selama ini ada di tangan KKSK. Maka seberapa besar rentang kendali yang ada, sentralistiknya keputusan akan diambil Kepala BPPN, akan menjadi tidak berarti kalau semuanya tetap harus persetujuan KKSK. Secara taktis, pengambilan keputusan harus didelegasikan dalam pencerminan rentang kendali, maka dapat saja dibuat aturan main bahwa setiap pejabat BPPN dalam tingkatan tertentu dapat mengambil keputusan yang strategis. Artinya, jika keputusan yang diambil memberikan implikasi tertentu terhadap akuntabilitas dan transparansi serta keberpihakan kepada rakyat menjadi terpinggirkan, sudah selayaknya pejabat pengambil keputusan tersebut mempertanggungjawabkannya secara hukum dan komersil. Ini jauh lebih bagus untuk akuntabilitas publik yang transparansi. Pengertian sentralistiknya organisasi baru dari reorganisasi BPPN, tentu tidak memberi makna apa-apa, jika lingkungan organisasi BPPN, yakni KKSK masih didesain sebagai pengambil kebijakan dan pengambil keputusan. Artinya, panjang atau pendeknya rentang kendali pada lapis supporting hanya memberikan makna kepada beban operasi yang tinggi. Untuk mengukur kinerja BPPN atau dalam istilahnya key performance, kata kunci yang harus dijadikan acuan untuk aturan main pemerintah sebagai pemilik dan Kepala BPPN sebagai pelaksana, tentunya kinerja (performance) yang diinginkan harus sesuatu nilai yang terukur, secara riil dapat dicapai. Artinya performance yang diinginkan telah ditetapkan pada tahap awal bagi seseorang untuk dapat menerima suatu penugasan. Pemerintah sendiri secara terukur hanya mengindikasikan bahwa target kinerja yang harus dicapai baru pada besaran setoran yang harus diberikan BPPN dalam memenuhi defisit Anggaran Pendapatan Belanja Negara. Dengan fakta nyata tidak terbuktinya dan terujinya keandalan struktur BPPN, merupakan hal yang naif. Jika kebijakan pembenahan yang akan dilakukan Kepala BPPN tidak diberikan kesempatan yang cukup untuk kita bersama menguji dan membuktikan keandalan sistem yang dibentuk. Kritik yang perlu disampaikan kepada Kepala BPPN baru, haruslah jelas bahwa reorganisasi yang dilakukan berdasarkan keinginan dan tujuan untuk memperbaiki BPPN, agar tetap berada pada jalur yang sebenarnya. Bukan untuk keberpihakan pada satu kelompok, apalagi hal itu dapat dilihat sebagai keinginan pejabat baru yang mengeluarkan kebijakan baru, suatu hal yang tidak relevan dijalankan. (Deni Daruri, Presiden Direktur Center For Banking Crisis)

 

Index

 
Mar'ie : Running slow if publicated on October
Kompas Cybermedia (Bahasa Indonesia only)

Mar'ie: Lambat jika Dipublikasikan Oktober

Jakarta, Kompas

Ketua Oversight Committee (OC) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Mar'ie Muhammad menilai, terlalu lambat kalau hasil kaji ulang (review) restrukturisasi utang 10 obligor, diumumkan pada bulan Oktober 2001. Seharusnya pemerintah bisa mengumumkannya pada saat memberikan tanggapan atas empat obligor hasil temuan OC BPPN sebelumnya.Demikian dikemukakan Mar'ie kepada wartawan menanggapi target letter of intent (LoI) untuk memublikasikan hasil kajian OC BPPN tahap II terhadap restrukturisasi 10 obligor besar pada bulan Oktober 2001. Mar'ie mengatakan, sebaiknya pemerintah mengumumkan saja pada pertengahan bulan September, pada saat memberikan tanggapan terhadap temuan OC BPPN. Total 32 kasus restrukturisasi utang obligor yang harus dikaji ulang oleh OC BPPN. "Menurut saya, tidak usah menunggu begitu lama. Jadi pada saat pemerintah memberikan tanggapan terhadap temuan OC BPPN atas empat obligor yang pertama, pada saat itu, sekaligus mengumumkan yang lainnya," tegas Mar'ie. Ketika ditanya apakah kajian terhadap sepuluh obligor sudah selesai semua, Mar'ie mengatakan sudah diselesaikan seluruhnya oleh OC BPPN. Kini hasilnya sudah diserahkan kepada Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). Mengenai temuan yang ada, Mar'ie mengatakan dari hasil kajian memang ditemukan penyimpangan obligor yang signifikan maupun tidak signifikan. Semuanya itu lebih baik diumumkan secepatnya, bersamaan pada saat pemerintah memberikan tanggapan atas empat obligor. Keempat obligor itu, PT Chandra Asri Petrochemical Center, PT Tirtamas Majutama, PT Seamless Pipe Indonesia Jaya dan PT Permadani Khatulistiwa Nusantara dari kelompok Kodel. Hasil kajiannya diumumkan oleh Menko Perekonomian merangkap Ketua KKSK, Dorodjatun Kuntjoro-Jakti. Hasil kajian itu menyatakan, banyak yang tidak sesuai keputusan KKSK dan merugikan BPPN. Lima persen Di tempat terpisah, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Meneg BUMN) Laksamana Sukardi menyatakan optimistis pertumbuhan ekonomi dapat mencapai lima persen tahun 2002 jika restrukturisasi utang-utang perusahaan swasta diselesaikan. Sebab, dengan selesainya restrukturisasi tersebut, industri dapat kembali berjalan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. "Kalau restrukturisasi selesai dengan baik, diharapkan dapat menjadi stimulus roda perekonomian sehingga pertumbuhan perekonomian dapat mencapai lima persen," ujar Laksamana dalam acara penandatanganan kerja sama antara Ketua Prakarsa Jakarta, Bacelius Ruru dan Direktur Utama Bursa Efek Jakarta, Mas Achmad Daniri mengenai insentif untuk emiten yang melakukan restrukturisasi melalui Prakarsa Jakarta. Penandatanganan tersebut dilakukan di Jakarta, Rabu (29/8). Dalam LoI baru, pertumbuhan ekonomi ditargetkan sebesar tiga hingga 3,5 persen pada tahun 2001 ini. Laksamana mengakui, tercapainya pertumbuhan ekonomi sebesar lima persen tersebut, juga tergantung pada faktor stabilitas politik dan keamanan serta kepastian hukum. "Kami optimistis dapat memenuhi target lewat pendaftaran penyelesaian kredit serta pelimpahan kasus dari BPPN dan KKSK. Sampai akhir tahun akan ada tambahan lagi sebesar 10 hingga 11 milyar dollar AS," ujar Ketua Prakarsa Jakarta, Bacelius Ruru. Restrukturisasi utang swasta ditangani Prakarsa Jakarta. Prakarsa Jakarta ditargetkan secara kumulatif dapat menyelesaikan restrukturisasi utang senilai 14-15 milyar dollar AS hingga akhir 2001. Hingga 24 Agustus 2001 di Prakarsa Jakarta, terdaftar 120 kasus senilai 21,3 milyar dollar AS, 58 kasus senilai 12,2 milyar dollar AS sudah selesai ditangani, sedangkan 62 kasus lainnya senilai 9,1 milyar sedang dalam proses penyelesaian. Dari 120 kasus tersebut, 48 persen atau 57 kasus merupakan kasus utang perusahaan publik (emiten) dengan jumlah total utang sebesar 14,4 milyar dollar AS. Di antaranya 28 emiten dengan total utang sebesar 8 milyar dollar AS telah mencapai kesepakatan. Penyempurnaan Nota kesepakatan baru ini dimaksudkan untuk menyempurnakan insentif untuk emiten yang tengah direstrukturisasi melalui Prakarsa Jakarta. Emiten yang mengikuti program Prakarsa Jakarta selain memperoleh perlindungan dari kriteria delisting selama jangka waktu tertentu dan memiliki itikad baik juga secara otomatis akan dinyatakan sebagai debitor kooperatif dan diumumkan kepada publik. Emiten kooperatif yang terkena suspensi, dapat ditunda selama 30 hari atau lebih. Sebaliknya, emiten yang tidak kooperatif dapat dituntut pailit oleh Kejaksaan Agung atas usulan KKSK. (boy/joe)

 

Index

 
 
 

[Main Page] [Client Needs] [Global Presence ] [Country Focus ]
[Financial Services ][Confidentiality] [Management Team]
[Information System] [Site Map ][Contact Us ]

 

 

PT Corfina Mitrakreasi
Menara Kebon Sirih 21st Floor, Jl. Kebon Sirih 17-19
Jakarta 1034, INDONESIA
Tel:(62-21) 392-2401  |  Fax:(62-21) 392-2403
e-mail: marketing@corfina.com