|
Resistensi
Berlebihan terhadap Sistem Baru BPPN
Jakarta,
Kompas
WAJAH
Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) di
bawah pemimpin baru, I Putu Gede Ary Suta tampaknya
akan berbeda dibandingkan dengan pemimpin sebelumnya.
Hanya saja, penyikapan pihak luar tetap cenderung
sama, yakni mencoba melihat secara kritis. Bahkan
dengan pendekatan yang cenderung seperti berpikir
negatif (negative thinking).Cukup tidak wajar
dan perlu dicari jawaban latar belakang dan
motivasi atas kuatnya daya tahan (resistensi)
beberapa pihak terhadap adanya reorganisasi
BPPN yang dijalankan Ketua BPPN I Putu Gede
Ary Suta. Kritikan tersebut umumnya berasal
dari pihak yang mengaku sebagai kaum profesional,
tetapi jangan sampai, atau bahkan patut diduga
sebagai corong juru bicara untuk mengemukakan
pendapat dari pihak-pihak tertentu yang merasa
dirugikan atas reorganisasi yang akan dijalankan
BPPN. Adalah tidak adil (fair) dan penilaian
yang prematur jika sistem baru belum diuji dan
diimplementasikan, sedangkan struktur organisasi
BPPN yang lama telah teruji dan terbukti tidak
dapat memberikan hasil yang optimal bagi BPPN.
Seperti program penyehatan perbankan nasional,
malah memberikan ladang baru bagi pejabat di
BPPN sebagai "raja-raja kecil" di wilayah teritorial
masing-masing. Sangatlah menarik tulisan Lin
Che Wei CFA, Research Director SG Securities
(Kompas, 27/8; Di Balik Dilema Reorganisasi
BPPN, Jangan Sampai Kehilangan Momentum). Dia
menyatakan bahwa seorang profesional adalah
orang yang lebih mementingkan tujuan organisasi
dan pencapaian tugas di atas kepentingan pribadi
semata. Masyarakat akan menilai kinerja dari
Pejabat BPPN berdasarkan nilai yang dicapai,
bukan hanya retorika belaka. Sebagai pihak di
luar kepentingan tertentu dalam menyikapi BPPN,
hendaknya melihat sesuatu dari dua sisi yang
seimbang. Bukankah suatu sistem yang baru hendaknya
diimplementasikan dan diuji keandalan dan diperbaiki
kekurangan yang ada, berdasarkan fakta. Jika
sistem tersebut memang tidak dapat mengakomodir
tujuan yang hendak dicapai, sudah selayaknya
sistem tersebut tidak dilaksanakan. BPPN lama
Organisasi lama BPPN sebelum mengalami reorganisasi
terdiri dari Kepala dan Wakil Kepala dengan
lima deputi, masing-masing Deputi Kepala Asset
Management Investment (AMI), Deputi Kepala Asset
Management Credit (AMC), Deputi Kepala Restrukturisasi
Bank (BRU), Deputi Kepala Manajemen Risiko,
dan Deputi Kepala Support dan Administrasi.
Struktur ini telah teruji selama empat tahun
usia BPPN dengan dibawah komando empat orang
kepala, dimulai dari Bambang Subianto, Iwan
Prawiranata, Glenn MS Yusuf, Cacuk Sudarjanto,
dan Edwin Gerungan. Kelemahan sistem yang diterapkan
para pengurus lama BPPN telah memberikan berbagai
implikasi fakta dan kenyataan. Kantor Akuntan
Publik Hans Tuanakotta & Mustofa dalam laporan
auditornya, misalnya, tidak memberikan pendapat
(disclaimer) atas audit laporan keuangan BPPN
untuk tiga tahun buku, yaitu tahun 1998, 1999,
dan tahun buku 2000. Disclaimer atas laporan
keuangan tersebut terjadi bukan karena faktor
eksternal, melainkan lebih disebabkan karena
kurang profesionalnya dan bertumpuknya segudang
masalah pada bagian-bagian di BPPN. Selain masalah
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), maslah
yang menyebabkan disclaimer-nya laporan keuangan
BPPN tiga tahun buku adalah: (i) AMC dengan
jumlah karyawan dan tenaga konsultan yang paling
banyak, bagian ini paling banyak memberikan
selisih perhitungan aset, tidak memverifikasi
aset yang dialihkan (sebagai sumber masalah
asset transfer kit); (ii) BRU sendiri telah
melakukan kesalahan menghitung biaya rekapitalisasi
pada beberapa bank sehingga kelebihan nilai
rekap. Hal ini lebih merupakan kesalahan dalam
penghitungan harga saham pada saat rekapitalisasi
dengan harga yang tinggi dan pada saat divestasi
dengan harga yang rendah, seperti kasus BCA
rekap pemerintah sebesar Rp 10.425 per saham
dan divestasi Rp 1.400 setiap saham. Demikian
juga kegiatan penjaminan yang tidak seharusnya
dilakukan dengan kasus BII (Sinar Mas); (iii)
AMI melakukan kesalahan dalam hal tidak adanya
verifikasi penyerahan aset dan cenderung bekerja
sama dengan pemilik utang dalam penghitungan
nilai aset yang harus diserahkan. Persoalan
lain, total biaya yang dikeluarkan BPPN selama
tiga tahun buku sebesar Rp 1.401,8 milyar. Resistensinya
pejabat BPPN yang berbuat hal-hal bertentangan
dengan profesionalisme seperti semangat selalu
melakukan outsourcing seluruh pekerjaan kepada
konsultan, di mana hal itu belum tentu dibutuhkan.
Selain itu semangat untuk membayar atas program
penjaminan ketimbang memperkecil dampak penjaminan,
seorang deputi/pejabat menjadi komisaris atau
direktur di 15 perusahan Holdiko dan induk perusahaan
lainnya. Hal lain yang ironis adalah tindakan
yang lebih kepada rekomendasi nilai minimal
terhadap proses divestasi suatu perusahaan (seperti
kasus di bawah harga atau under price dan dugaan
manipulasi harga secondary offering 10 persen
saham BCA). Yang menonjol adalah akuntabilitas
publik dan transparansi yang dilaksanakan pejabat
BPPN saat ini belum mendekati arah yang ideal.
Pejabat BPPN, untuk mengambil kebijakan, tidak
memiliki risiko apa-apa karena rentang kendali
yang ada adalah pada lapis supporting. Tidak
ada pejabat yang berani memutuskan sesuatu tanpa
persetujuan KKSK, pejabat yang ada tidak mempunyai
risiko atas keputusan BPPN. Panjangnya rentang
kendali saat ini tidak memberikan sumbangan
langsung kepada kualitas kebijakan (keputusan)
yang diambil BPPN. Kerancuan pun sering terjadi
di mana KKSK sebagai pengambil kebijakan juga
berada di wilayah pengambil keputusan. Rentang
kendali yang ada hanya membebani secara komersial.
Realitas yang ada seluruh keputusan ada di Kepala
BPPN dan melalui persetujuan KKSK. Sangatlah
berlebihan jika Lin Che Wei CFA hanya melihat
kinerja BPPN menjadi tidak bergerak hanya berdasarkan
mandeknya divestasi Holdiko (divestasi BCA).
Perlu dipertanyakan mengapa analisis kinerja
BPPN hanya berdasarkan divestasi (sisi aset),
sisi lainnya tidak dilihat dan dianalisis. Perlu
pemahaman yang menyeluruh dalam melihat seluruh
proses divestasi sebagai penerimaan negara yang
harus dikaitkan dari sisi pembiayaannya. Sebutlah
misalnya Kasus Salim Grup, apakah semua warga
negara tahu jumlah uang negara yang telah disalurkan
ke grup ini mencapai Rp 89,973 trilyun, (lihat
tabel). Sementara, selama ini yang didengung-dengungkan
oleh kita semua adalah divestasi Holdiko. Seperti
yang dijelaskan Direktur AMI BPPN Dasa Sutantio,
bahwa jumlah penerimaan tunai yang berasal dari
penjualan aset Holdiko Perkasa tahun 2001 sebesar
Rp 7,128 trilyun, tetapi kita lupa berapa beban
negara yang seluruh rakyat menanggungnya. Mari
kita melihat ini. Prestasikah atau suatu kegagalan
dari sistem organisasi BPPN lama?. Organisasi
baru Kepala BPPN bertekad melakukan reorganisasi
BPPN untuk menjawab besarnya tantangan yang
harus dihadapi dalam konteks penyehatan perbankan
nasional. Tidaklah berlebihan jika Kepala BPPN
I Putu Gede Ary Suta menyatakan bahwa suatu
proses restrukturisasi harus melalui 14 (empat
belas) tanda tangan pejabat BPPN. Melihat organisasi
BPPN yang kompleks tersebut, harus berdasarkan
pemahaman yang secara integrasi, tidak dapat
dipisahkan adalah BPPN, Komite Kebijakan Sektor
Keuangan (KKSK) dan OC (Oversightboard Comittee)
BPPN. Yang jadi masalah saat ini adalah, apakah
BPPN berwenang menjual aset yang dimilikinya?
Praktiknya, yang mempunyai wewenang menjual
bukan BPPN, melainkan KKSK. Artinya, BPPN hanya
sebagai penyedia informasi, sedangkan pengambil
kebijakan selama ini ada di tangan KKSK. Maka
seberapa besar rentang kendali yang ada, sentralistiknya
keputusan akan diambil Kepala BPPN, akan menjadi
tidak berarti kalau semuanya tetap harus persetujuan
KKSK. Secara taktis, pengambilan keputusan harus
didelegasikan dalam pencerminan rentang kendali,
maka dapat saja dibuat aturan main bahwa setiap
pejabat BPPN dalam tingkatan tertentu dapat
mengambil keputusan yang strategis. Artinya,
jika keputusan yang diambil memberikan implikasi
tertentu terhadap akuntabilitas dan transparansi
serta keberpihakan kepada rakyat menjadi terpinggirkan,
sudah selayaknya pejabat pengambil keputusan
tersebut mempertanggungjawabkannya secara hukum
dan komersil. Ini jauh lebih bagus untuk akuntabilitas
publik yang transparansi. Pengertian sentralistiknya
organisasi baru dari reorganisasi BPPN, tentu
tidak memberi makna apa-apa, jika lingkungan
organisasi BPPN, yakni KKSK masih didesain sebagai
pengambil kebijakan dan pengambil keputusan.
Artinya, panjang atau pendeknya rentang kendali
pada lapis supporting hanya memberikan makna
kepada beban operasi yang tinggi. Untuk mengukur
kinerja BPPN atau dalam istilahnya key performance,
kata kunci yang harus dijadikan acuan untuk
aturan main pemerintah sebagai pemilik dan Kepala
BPPN sebagai pelaksana, tentunya kinerja (performance)
yang diinginkan harus sesuatu nilai yang terukur,
secara riil dapat dicapai. Artinya performance
yang diinginkan telah ditetapkan pada tahap
awal bagi seseorang untuk dapat menerima suatu
penugasan. Pemerintah sendiri secara terukur
hanya mengindikasikan bahwa target kinerja yang
harus dicapai baru pada besaran setoran yang
harus diberikan BPPN dalam memenuhi defisit
Anggaran Pendapatan Belanja Negara. Dengan fakta
nyata tidak terbuktinya dan terujinya keandalan
struktur BPPN, merupakan hal yang naif. Jika
kebijakan pembenahan yang akan dilakukan Kepala
BPPN tidak diberikan kesempatan yang cukup untuk
kita bersama menguji dan membuktikan keandalan
sistem yang dibentuk. Kritik yang perlu disampaikan
kepada Kepala BPPN baru, haruslah jelas bahwa
reorganisasi yang dilakukan berdasarkan keinginan
dan tujuan untuk memperbaiki BPPN, agar tetap
berada pada jalur yang sebenarnya. Bukan untuk
keberpihakan pada satu kelompok, apalagi hal
itu dapat dilihat sebagai keinginan pejabat
baru yang mengeluarkan kebijakan baru, suatu
hal yang tidak relevan dijalankan. (Deni Daruri,
Presiden Direktur Center For Banking Crisis)
|
|
Mar'ie:
Lambat jika Dipublikasikan Oktober
Jakarta,
Kompas
Ketua
Oversight Committee (OC) Badan Penyehatan Perbankan
Nasional (BPPN) Mar'ie Muhammad menilai, terlalu
lambat kalau hasil kaji ulang (review) restrukturisasi
utang 10 obligor, diumumkan pada bulan Oktober
2001. Seharusnya pemerintah bisa mengumumkannya
pada saat memberikan tanggapan atas empat obligor
hasil temuan OC BPPN sebelumnya.Demikian dikemukakan
Mar'ie kepada wartawan menanggapi target letter
of intent (LoI) untuk memublikasikan hasil kajian
OC BPPN tahap II terhadap restrukturisasi 10
obligor besar pada bulan Oktober 2001. Mar'ie
mengatakan, sebaiknya pemerintah mengumumkan
saja pada pertengahan bulan September, pada
saat memberikan tanggapan terhadap temuan OC
BPPN. Total 32 kasus restrukturisasi utang obligor
yang harus dikaji ulang oleh OC BPPN. "Menurut
saya, tidak usah menunggu begitu lama. Jadi
pada saat pemerintah memberikan tanggapan terhadap
temuan OC BPPN atas empat obligor yang pertama,
pada saat itu, sekaligus mengumumkan yang lainnya,"
tegas Mar'ie. Ketika ditanya apakah kajian terhadap
sepuluh obligor sudah selesai semua, Mar'ie
mengatakan sudah diselesaikan seluruhnya oleh
OC BPPN. Kini hasilnya sudah diserahkan kepada
Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). Mengenai
temuan yang ada, Mar'ie mengatakan dari hasil
kajian memang ditemukan penyimpangan obligor
yang signifikan maupun tidak signifikan. Semuanya
itu lebih baik diumumkan secepatnya, bersamaan
pada saat pemerintah memberikan tanggapan atas
empat obligor. Keempat obligor itu, PT Chandra
Asri Petrochemical Center, PT Tirtamas Majutama,
PT Seamless Pipe Indonesia Jaya dan PT Permadani
Khatulistiwa Nusantara dari kelompok Kodel.
Hasil kajiannya diumumkan oleh Menko Perekonomian
merangkap Ketua KKSK, Dorodjatun Kuntjoro-Jakti.
Hasil kajian itu menyatakan, banyak yang tidak
sesuai keputusan KKSK dan merugikan BPPN. Lima
persen Di tempat terpisah, Menteri Negara Badan
Usaha Milik Negara (Meneg BUMN) Laksamana Sukardi
menyatakan optimistis pertumbuhan ekonomi dapat
mencapai lima persen tahun 2002 jika restrukturisasi
utang-utang perusahaan swasta diselesaikan.
Sebab, dengan selesainya restrukturisasi tersebut,
industri dapat kembali berjalan dan meningkatkan
pertumbuhan ekonomi. "Kalau restrukturisasi
selesai dengan baik, diharapkan dapat menjadi
stimulus roda perekonomian sehingga pertumbuhan
perekonomian dapat mencapai lima persen," ujar
Laksamana dalam acara penandatanganan kerja
sama antara Ketua Prakarsa Jakarta, Bacelius
Ruru dan Direktur Utama Bursa Efek Jakarta,
Mas Achmad Daniri mengenai insentif untuk emiten
yang melakukan restrukturisasi melalui Prakarsa
Jakarta. Penandatanganan tersebut dilakukan
di Jakarta, Rabu (29/8). Dalam LoI baru, pertumbuhan
ekonomi ditargetkan sebesar tiga hingga 3,5
persen pada tahun 2001 ini. Laksamana mengakui,
tercapainya pertumbuhan ekonomi sebesar lima
persen tersebut, juga tergantung pada faktor
stabilitas politik dan keamanan serta kepastian
hukum. "Kami optimistis dapat memenuhi target
lewat pendaftaran penyelesaian kredit serta
pelimpahan kasus dari BPPN dan KKSK. Sampai
akhir tahun akan ada tambahan lagi sebesar 10
hingga 11 milyar dollar AS," ujar Ketua Prakarsa
Jakarta, Bacelius Ruru. Restrukturisasi utang
swasta ditangani Prakarsa Jakarta. Prakarsa
Jakarta ditargetkan secara kumulatif dapat menyelesaikan
restrukturisasi utang senilai 14-15 milyar dollar
AS hingga akhir 2001. Hingga 24 Agustus 2001
di Prakarsa Jakarta, terdaftar 120 kasus senilai
21,3 milyar dollar AS, 58 kasus senilai 12,2
milyar dollar AS sudah selesai ditangani, sedangkan
62 kasus lainnya senilai 9,1 milyar sedang dalam
proses penyelesaian. Dari 120 kasus tersebut,
48 persen atau 57 kasus merupakan kasus utang
perusahaan publik (emiten) dengan jumlah total
utang sebesar 14,4 milyar dollar AS. Di antaranya
28 emiten dengan total utang sebesar 8 milyar
dollar AS telah mencapai kesepakatan. Penyempurnaan
Nota kesepakatan baru ini dimaksudkan untuk
menyempurnakan insentif untuk emiten yang tengah
direstrukturisasi melalui Prakarsa Jakarta.
Emiten yang mengikuti program Prakarsa Jakarta
selain memperoleh perlindungan dari kriteria
delisting selama jangka waktu tertentu dan memiliki
itikad baik juga secara otomatis akan dinyatakan
sebagai debitor kooperatif dan diumumkan kepada
publik. Emiten kooperatif yang terkena suspensi,
dapat ditunda selama 30 hari atau lebih. Sebaliknya,
emiten yang tidak kooperatif dapat dituntut
pailit oleh Kejaksaan Agung atas usulan KKSK.
(boy/joe)
|