Index

 6 August 2001

 
"Recycled Bond" Can't be Extend
Kompas Cybermedia (Bahasa Indonesia only)

"Recycled Bond" Tak Boleh Diperpanjang

Jakarta, Kompas

DPR tidak akan menyetujui apabila Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) memperpanjang penggunaan recycled bond (obligasi daur ulang) di Bank Internasional Indonesia (BII) seri FR004 senilai Rp 1,176 trilyun, yang jatuh tempo pada Jumat (3/8) lalu. Alasannya, obligasi daur ulang yang diagunkan BPPN untuk menutup tagihan antarbank di bank tersebut hanyalah bersifat sementara dan berjangka waktu tiga bulan. Tugas BPPN menarik sebesar-besarnya obligasi rekapitalisasi yang membebani APBN, dan bukannya mempertahankannya.Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua Sub Perbankan Komisi IX DPR Paskah Suzetta, di Jakarta, Sabtu (4/8).

"Dengan perpanjangan itu, siapa yang akan membayar bunganya? Sejauh mana jaminan yang 145 persen itu sudah dijual oleh BPPN untuk menutup kewajiban Sinar Mas Grup (SMG) kepada BII? Vitamin apa yang sudah diberikan BPPN kepada BII, agar dapat menutup tagihan antarbank tersebut?" tanyanya. Paskah mengungkapkan hal ini menanggapi pernyataan Kepala BPPN I Putu Gede Ary Suta yang menyatakan bahwa BPPN tidak akan mencabut recycled bond pemerintah senilai Rp 1,176 trilyun yang jatuh tempo Jumat lalu itu. Menurut Ary Suta, BPPN justru akan memperpanjang recycled bond tersebut sampai dilaksanakannya right issue (penerbitan saham baru untuk menambah modal).

Pernyataan Ary Suta itu sendiri dikeluarkan menanggapi pernyataan pejabat BPPN lainnya yang menyatakan BPPN akan mencabut dan mengkategorikan tagihan antarbank itu sebagai aset macet. Akibat pencabutan obligasi tersebut, BII dipastikan akan mengalami kekurangan modal. Kata Paskah, BPPN justru diminta melaksanakan secara konsisten kesepakatan awal antara BPPN, BII, dan Sinar Mas Grup (SMG) tanggal 27 April 2000, untuk penyelesaian tagihan antarbank tersebut. Dalam kesepakatan tersebut, 80 persen dari tagihan antarbank ini akan ditanggung pemerintah melalui mekanisme asset swap (pertukaran aset) yang akan dibayarkan dalam bentuk obligasi. Sedangkan 20 persen sisanya, atau Rp 253,3 milyar, akan dibayar secara tunai oleh pemegang saham pengendali.

Dipanggil DPR Secara terpisah, Ketua Sub Perbankan Komisi IX DPR Faisal Baasir mengatakan, DPR akan mempertanyakan lebih dulu sejauh mana BPPN melaksanakan kriteria yang ditetapkan selama penggunaan recycled bond tersebut. Kriteria tersebut di antaranya adalah, agunan recycled bond itu bukan merupakan rekapitalisasi kedua, yang akan membebani APBN.

Kriteria lainnya, sejauh mana BPPN sudah melakukan percepatan restrukturisasi dan penjualan aset-aset SMG untuk mengurangi beban kewajiban BII, akibat tagihan antarbank dan utang terafiliasi SMG kepada BII. DPR juga meminta selama recycled bond diagunkan kepada BII, beban bunga obligasinya tidak boleh ditanggung oleh APBN, akan tetapi dibebankan kepada SMG, melalui cara penjualan aset-aset SMG. Menurut Faisal, dengan memperpanjang recycled bond, berarti BPPN tidak menarik jumlah obligasi rekapitalisasi yang seharusnya dikurangi jumlahnya, tetapi justru terus mempertahankannya.

"Sebab, itu, setelah reses 15 Agustus nanti, Sub Perbankan Komisi IX DPR akan mengundang BPPN dan menanyakan apa yang sudah mereka lakukan selama ini berkaitan dengan recycled bond yang sudah diizinkan untuk diagunkan selama tiga bulan itu. Bisa saja perpanjangan itu diterima kalau BPPN sudah melakukan kriteria yang diminta DPR," katanya. Karena perpanjangan recycled bond berdampak pada APBN, maka sebaiknya perpanjangan recycled bond itu mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. Akan tetapi, karena Menkeu-nya sekarang dalam keadaan demisioner, tentu saja kita harus menunggu terbentuknya kabinet itu," ujarnya. (har)

 

Index

 
Consultant at IBRA will be centralized
Kompas Cybermedia (Bahasa Indonesia only)

Pengadaan Konsultan BPPN Disentralisasikan

Jakarta, Kompas

Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) akan mensentralisasikan kebutuhan dan pengadaan jasa konsultan di lingkungan BPPN, dengan cara membentuk Consultant Management Unit (CMU). Unit khusus yang tugas utamanya melaksanakan pengadaan jasa konsultan di BPPN tersebut berada di bawah tanggung jawab langsung Kepala BPPN I Putu Gede Ary Suta. Sebelumnya, pengadaan jasa konsultan ditentukan oleh setiap unit kerja di BPPN.

Tujuan dari pembentukan CMU adalah untuk meningkatkan transparansi, penghematan, dan efisiensi anggaran BPPN. Penggunaan anggaran untuk jasa konsultan di BPPN selama ini mencapai sepertiga dari total anggaran BPPN. CMU yang akan dibentuk merupakan salah satu dari lima unit kerja yang dibentuk.

Demikian Kepala BPPN I Putu Gede Ary Suta, dalam keterangan pers, akhir pekan lalu. Secara terpisah, Wakil Ketua Sub Perbankan Komisi IX DPR Paskah Suzetta menolak jika BPPN masih menggunakan jasa konsultan untuk melaksanakan tugas-tugasnya melakukan percepatan penjualan aset dan penyehatan perbankan. Sebab, BPPN sebenarnya tidak lagi memerlukan jasa konsultan.

"BPPN yang sudah berjalan dua tahun lebih itu sudah memiliki pola dalam mengadakan restrukturisasi, penjualan aset dan penyehatan perbankan. Untuk apa lagi jasa-jasa konsultan itu?" tanyanya. Dikatakan, yang justru diperlukan adalah appraisal atau lembaga penilai.

Sebab, penggunaan lembaga penilai ini adalah bersifat insidental dan tidak permanen seperti penggunaan jasa konsultan. Dalam menjalankan tugasnya, appraisal selalu mengacu kepada harga-harga pasar, yang secara faktual ada dan tidak mungkin di-mark-up (digelembungkan dari nilai sesungguhnya). (har)

 

Index

 
 
 

[Main Page] [Client Needs] [Global Presence ] [Country Focus ]
[Financial Services ][Confidentiality] [Management Team]
[Information System] [Site Map ][Contact Us ]

 

 

PT Corfina Mitrakreasi
Menara Kebon Sirih 21st Floor, Jl. Kebon Sirih 17-19
Jakarta 1034, INDONESIA
Tel:(62-21) 392-2401  |  Fax:(62-21) 392-2403
e-mail: marketing@corfina.com