|
"Recycled
Bond" Tak Boleh Diperpanjang
Jakarta,
Kompas
DPR
tidak akan menyetujui apabila Badan Penyehatan
Perbankan Nasional (BPPN) memperpanjang penggunaan
recycled bond (obligasi daur ulang) di Bank
Internasional Indonesia (BII) seri FR004 senilai
Rp 1,176 trilyun, yang jatuh tempo pada Jumat
(3/8) lalu. Alasannya, obligasi daur ulang yang
diagunkan BPPN untuk menutup tagihan antarbank
di bank tersebut hanyalah bersifat sementara
dan berjangka waktu tiga bulan. Tugas BPPN menarik
sebesar-besarnya obligasi rekapitalisasi yang
membebani APBN, dan bukannya mempertahankannya.Demikian
disampaikan oleh Wakil Ketua Sub Perbankan Komisi
IX DPR Paskah Suzetta, di Jakarta, Sabtu (4/8).
"Dengan perpanjangan itu, siapa yang akan membayar
bunganya? Sejauh mana jaminan yang 145 persen
itu sudah dijual oleh BPPN untuk menutup kewajiban
Sinar Mas Grup (SMG) kepada BII? Vitamin apa
yang sudah diberikan BPPN kepada BII, agar dapat
menutup tagihan antarbank tersebut?" tanyanya.
Paskah mengungkapkan hal ini menanggapi pernyataan
Kepala BPPN I Putu Gede Ary Suta yang menyatakan
bahwa BPPN tidak akan mencabut recycled bond
pemerintah senilai Rp 1,176 trilyun yang jatuh
tempo Jumat lalu itu. Menurut Ary Suta, BPPN
justru akan memperpanjang recycled bond tersebut
sampai dilaksanakannya right issue (penerbitan
saham baru untuk menambah modal).
Pernyataan Ary Suta itu sendiri dikeluarkan
menanggapi pernyataan pejabat BPPN lainnya yang
menyatakan BPPN akan mencabut dan mengkategorikan
tagihan antarbank itu sebagai aset macet. Akibat
pencabutan obligasi tersebut, BII dipastikan
akan mengalami kekurangan modal. Kata Paskah,
BPPN justru diminta melaksanakan secara konsisten
kesepakatan awal antara BPPN, BII, dan Sinar
Mas Grup (SMG) tanggal 27 April 2000, untuk
penyelesaian tagihan antarbank tersebut. Dalam
kesepakatan tersebut, 80 persen dari tagihan
antarbank ini akan ditanggung pemerintah melalui
mekanisme asset swap (pertukaran aset) yang
akan dibayarkan dalam bentuk obligasi. Sedangkan
20 persen sisanya, atau Rp 253,3 milyar, akan
dibayar secara tunai oleh pemegang saham pengendali.
Dipanggil DPR Secara terpisah, Ketua Sub Perbankan
Komisi IX DPR Faisal Baasir mengatakan, DPR
akan mempertanyakan lebih dulu sejauh mana BPPN
melaksanakan kriteria yang ditetapkan selama
penggunaan recycled bond tersebut. Kriteria
tersebut di antaranya adalah, agunan recycled
bond itu bukan merupakan rekapitalisasi kedua,
yang akan membebani APBN.
Kriteria
lainnya, sejauh mana BPPN sudah melakukan percepatan
restrukturisasi dan penjualan aset-aset SMG
untuk mengurangi beban kewajiban BII, akibat
tagihan antarbank dan utang terafiliasi SMG
kepada BII. DPR juga meminta selama recycled
bond diagunkan kepada BII, beban bunga obligasinya
tidak boleh ditanggung oleh APBN, akan tetapi
dibebankan kepada SMG, melalui cara penjualan
aset-aset SMG. Menurut Faisal, dengan memperpanjang
recycled bond, berarti BPPN tidak menarik jumlah
obligasi rekapitalisasi yang seharusnya dikurangi
jumlahnya, tetapi justru terus mempertahankannya.
"Sebab, itu, setelah reses 15 Agustus nanti,
Sub Perbankan Komisi IX DPR akan mengundang
BPPN dan menanyakan apa yang sudah mereka lakukan
selama ini berkaitan dengan recycled bond yang
sudah diizinkan untuk diagunkan selama tiga
bulan itu. Bisa saja perpanjangan itu diterima
kalau BPPN sudah melakukan kriteria yang diminta
DPR," katanya. Karena perpanjangan recycled
bond berdampak pada APBN, maka sebaiknya perpanjangan
recycled bond itu mendapat persetujuan dari
Menteri Keuangan. Akan tetapi, karena Menkeu-nya
sekarang dalam keadaan demisioner, tentu saja
kita harus menunggu terbentuknya kabinet itu,"
ujarnya. (har)
|
|
Pengadaan
Konsultan BPPN Disentralisasikan
Jakarta,
Kompas
Badan
Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) akan mensentralisasikan
kebutuhan dan pengadaan jasa konsultan di lingkungan
BPPN, dengan cara membentuk Consultant Management
Unit (CMU). Unit khusus yang tugas utamanya
melaksanakan pengadaan jasa konsultan di BPPN
tersebut berada di bawah tanggung jawab langsung
Kepala BPPN I Putu Gede Ary Suta. Sebelumnya,
pengadaan jasa konsultan ditentukan oleh setiap
unit kerja di BPPN.
Tujuan
dari pembentukan CMU adalah untuk meningkatkan
transparansi, penghematan, dan efisiensi anggaran
BPPN. Penggunaan anggaran untuk jasa konsultan
di BPPN selama ini mencapai sepertiga dari total
anggaran BPPN. CMU yang akan dibentuk merupakan
salah satu dari lima unit kerja yang dibentuk.
Demikian Kepala BPPN I Putu Gede Ary Suta, dalam
keterangan pers, akhir pekan lalu. Secara terpisah,
Wakil Ketua Sub Perbankan Komisi IX DPR Paskah
Suzetta menolak jika BPPN masih menggunakan
jasa konsultan untuk melaksanakan tugas-tugasnya
melakukan percepatan penjualan aset dan penyehatan
perbankan. Sebab, BPPN sebenarnya tidak lagi
memerlukan jasa konsultan.
"BPPN yang sudah berjalan dua tahun lebih itu
sudah memiliki pola dalam mengadakan restrukturisasi,
penjualan aset dan penyehatan perbankan. Untuk
apa lagi jasa-jasa konsultan itu?" tanyanya.
Dikatakan, yang justru diperlukan adalah appraisal
atau lembaga penilai.
Sebab, penggunaan lembaga penilai ini adalah
bersifat insidental dan tidak permanen seperti
penggunaan jasa konsultan. Dalam menjalankan
tugasnya, appraisal selalu mengacu kepada harga-harga
pasar, yang secara faktual ada dan tidak mungkin
di-mark-up (digelembungkan dari nilai sesungguhnya).
(har)
|