|
BPPN Akan Percepat Penjualan
Aset yang Belum Direstrukturisasi
Jakarta,
Kompas
Badan
Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) akan menempuh
langkah drastis untuk mempercepat penjualan
berbagai aset yang belum direstrukturisasi (unrestructuring)
di BPPN, karena aset tersebut berpotensi merugikan
negara jika dibiarkan. "Tentang harganya nanti
kita serahkan kepada Komite Kebijakan Sektor
Keuangan (KKSK) dan kita akan laporkan ke DPR.
Hal
itu, saya kira Menkeu yang akan membicarakannya,"
kata Kepala BPPN IPG Ary Suta pertemuan dengan
pimpinan dan anggota Dewan Pertimbangan Agung
(DPA) di Jakarta, Selasa (7/8). Menurut Putu,
secara sepintas penjualan aset yang belum direstrukturisasi
akan merugikan negara, namun kerugian negara
akan lebih besar jika aset itu dibiarkan saja
atau tidak segera dijual.
"Aset itu akan istirahat seumur hidup," katanya.
Langkah drastis tersebut merupakan salah satu
upaya BPPN untuk meringankan beban negara dan
mempercepat kinerja BPPN. Di samping itu, BPPN
juga akan terus mempercepat penjualan aset lainnya
dan di sisi lain akan menarik obligasi pemerintah
yang ada di perbankan dan masyarakat.
"Dengan cara begini, maka kita akan meringankan
beban negara," katanya. Diperpanjang Putu mengatakan
pula, untuk mengamankan dan mempercepat proses
right issue (penerbitan saham baru untuk menambah
modal) sampai proses akuisisi Bank Internasional
Indonesia (BII) oleh Bank Mandiri, BPPN akan
meminta DPR menyetujui rencana perpanjangan
penggunaan recycled bond atau "obligasi daur
ulang" seri
FR004 dengan nilai Rp 1,176 trilyun, yang jatuh
tempo pada Jumat (3/8) lalu di BII.
Rencana
perpanjangan itu akan disampaikan kepada DPR
setelah DPR mengakhiri masa resesnya, Kamis
(16/8) mendatang. Sebelum dilaporkan kepada
DPR, BPPN akan melaporkan lebih dulu kepada
Menteri Keuangan yang baru menyangkut rencana
perpanjangan penggunaan kelebihan obligasi dari
bank yang telah disuntik dana rekapitalisasi
perbankan tersebut.
Sebelumnya,
Ketua Sub Perbankan dan Wakil Ketua Sub Perbankan
Komisi IX DPR Faisal Baasir dan Paskah Suzetta,
menolak dan mempertanyakan rencana BPPN memperpanjang
penggunaan recycled bond atau "obligasi daur
ulang" di BII. DPR juga meminta BPPN konsisten
melaksanakan Perjanjian Kesepakatan Awal yang
mengatur pembagian beban (burden sharing) penyelesaian
tagihan antarbank di BII.
Alasannya, obligasi daur ulang yang diagunkan
BPPN untuk menutup tagihan antarbank di BII
tersebut hanyalah bersifat sementara dan berjangka
waktu tiga bulan. Tugas BPPN adalah menarik
obligasi rekapitalisasi yang saat ini membebani
APBN dan bukannya mempertahankannya. Ditanya
soal penolakan sejumlah kalangan DPR, khususnya
dari Sub Perbankan Komisi IX DPR, Ary Suta menyatakan
bahwa pihaknya akan segera melaporkan kepada
DPR menyangkut rencana perpanjangan recycled
bond tersebut.
Ary Suta sendiri tidak merinci beban bunga dari
recycled bond yang harus ditanggung pemerintah
terhadap akibat adanya obligasi untuk agunan
tagihan antarbank di BII sebesar Rp 1,176 trilyun
itu. Tidak dijelaskan pula perjanjian kesepakatan
awal antara BPPN, BII, dan Sinar Mas Grup (SMG)
yang ditandatangani tanggal 27 April 2000 menyangkut
penyelesaian tagihan antarabank yang pembagian
bebannya (burden sharing) dibagi sebesar 80
persen untuk pemerintah dan 20 persen oleh pemegang
saham pengendali BII. (har/fer/joe)
|