Index

 8 August 2001

 
IBRA will accelerate asset selling which hasn't been restructured
Kompas Cybermedia (Bahasa Indonesla only)

BPPN Akan Percepat Penjualan Aset yang Belum Direstrukturisasi

Jakarta, Kompas

Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) akan menempuh langkah drastis untuk mempercepat penjualan berbagai aset yang belum direstrukturisasi (unrestructuring) di BPPN, karena aset tersebut berpotensi merugikan negara jika dibiarkan. "Tentang harganya nanti kita serahkan kepada Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dan kita akan laporkan ke DPR.

Hal itu, saya kira Menkeu yang akan membicarakannya," kata Kepala BPPN IPG Ary Suta pertemuan dengan pimpinan dan anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA) di Jakarta, Selasa (7/8). Menurut Putu, secara sepintas penjualan aset yang belum direstrukturisasi akan merugikan negara, namun kerugian negara akan lebih besar jika aset itu dibiarkan saja atau tidak segera dijual.

"Aset itu akan istirahat seumur hidup," katanya. Langkah drastis tersebut merupakan salah satu upaya BPPN untuk meringankan beban negara dan mempercepat kinerja BPPN. Di samping itu, BPPN juga akan terus mempercepat penjualan aset lainnya dan di sisi lain akan menarik obligasi pemerintah yang ada di perbankan dan masyarakat.

"Dengan cara begini, maka kita akan meringankan beban negara," katanya. Diperpanjang Putu mengatakan pula, untuk mengamankan dan mempercepat proses right issue (penerbitan saham baru untuk menambah modal) sampai proses akuisisi Bank Internasional Indonesia (BII) oleh Bank Mandiri, BPPN akan meminta DPR menyetujui rencana perpanjangan penggunaan recycled bond atau "obligasi daur ulang" seri FR004 dengan nilai Rp 1,176 trilyun, yang jatuh tempo pada Jumat (3/8) lalu di BII.

Rencana perpanjangan itu akan disampaikan kepada DPR setelah DPR mengakhiri masa resesnya, Kamis (16/8) mendatang. Sebelum dilaporkan kepada DPR, BPPN akan melaporkan lebih dulu kepada Menteri Keuangan yang baru menyangkut rencana perpanjangan penggunaan kelebihan obligasi dari bank yang telah disuntik dana rekapitalisasi perbankan tersebut.

Sebelumnya, Ketua Sub Perbankan dan Wakil Ketua Sub Perbankan Komisi IX DPR Faisal Baasir dan Paskah Suzetta, menolak dan mempertanyakan rencana BPPN memperpanjang penggunaan recycled bond atau "obligasi daur ulang" di BII. DPR juga meminta BPPN konsisten melaksanakan Perjanjian Kesepakatan Awal yang mengatur pembagian beban (burden sharing) penyelesaian tagihan antarbank di BII.

Alasannya, obligasi daur ulang yang diagunkan BPPN untuk menutup tagihan antarbank di BII tersebut hanyalah bersifat sementara dan berjangka waktu tiga bulan. Tugas BPPN adalah menarik obligasi rekapitalisasi yang saat ini membebani APBN dan bukannya mempertahankannya. Ditanya soal penolakan sejumlah kalangan DPR, khususnya dari Sub Perbankan Komisi IX DPR, Ary Suta menyatakan bahwa pihaknya akan segera melaporkan kepada DPR menyangkut rencana perpanjangan recycled bond tersebut.

Ary Suta sendiri tidak merinci beban bunga dari recycled bond yang harus ditanggung pemerintah terhadap akibat adanya obligasi untuk agunan tagihan antarbank di BII sebesar Rp 1,176 trilyun itu. Tidak dijelaskan pula perjanjian kesepakatan awal antara BPPN, BII, dan Sinar Mas Grup (SMG) yang ditandatangani tanggal 27 April 2000 menyangkut penyelesaian tagihan antarabank yang pembagian bebannya (burden sharing) dibagi sebesar 80 persen untuk pemerintah dan 20 persen oleh pemegang saham pengendali BII. (har/fer/joe)

 

Index

 
 
 

[Main Page] [Client Needs] [Global Presence ] [Country Focus ]
[Financial Services ][Confidentiality] [Management Team]
[Information System] [Site Map ][Contact Us ]

 

 

PT Corfina Mitrakreasi
Menara Kebon Sirih 21st Floor, Jl. Kebon Sirih 17-19
Jakarta 1034, INDONESIA
Tel:(62-21) 392-2401  |  Fax:(62-21) 392-2403
e-mail: marketing@corfina.com