Perkembangan Restrukturisasi Utang
Grup Tirtamas
Sebagian Utang Dilunasi, Lainnya Sedang
Dinegosiasikan
OBLIGOR (berbagai perusahaan
pengutang digabung menjadi satu) keenam yang mendapatkan giliran
dibeberkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) adalah anak
perusahaan Grup Tirtamas. Berikut analisis BPPN mengenai
perusahaan yang dimiliki Hashim S Djojohadikusumo dan rekannya itu.
PT Semen Cibinong
PT Semen Cibinong Tbk (PT SC)
didirikan pada tahun 1971 sebagai produsen semen swasta pertama di
Indonesia. Pemegang saham PT Semen Cibinong adalah PT Tirtamas
Majutama (41,46 persen), Holpac Limited (12,51 persen), beberapa
investor asing (36,19 persen) dan publik (9,84 persen). Pabrik PT
SC berlokasi di Narogong (Jawa Barat) dan Cilacap (Jawa Tengah)
dengan total kapasitas terpasang sebesar 9,7 juta ton per tahun.
PT SC mendapatkan beberapa pinjaman
modal kerja secara bilateral dari beberapa bank lokal termasuk
dari Bank Papan Sejahtera sebesar dua juta dollar AS pada Juli
1997, dan 6,5 juta dollar AS pada bulan Oktober 1997, tanpa
jaminan.
Selain itu, Bank Pelita (memberi
pinjaman Rp 55 milyar) juga memberikan fasilitas sejenis pada
Oktober 1997 dengan jaminan corporate guarantee dari PT
Tirtamas Majutama. PT SC mulai menunggak pembayaran
pinjaman-pinjaman tersebut antara Oktober 1997 sampai Januari
1998.
PT SC menerbitkan Euro bonds
tanpa jaminan dengan tenor lima tahun sebesar 170 juta dollar AS
yang digunakan untuk refinance sebagian utang PT SC pada
Desember 1993. BCA dan BRI membeli surat berharga tersebut
masing-masing sebesar 10 juta dollar AS dan 14,5 juta dollar AS.
Pada tahun 1996, PT SC melalui anak
perusahaannya, Cibinong International Finance, menerbitkan floating
rate note (FRN) sebesar 150 juta dollar AS, tanpa jaminan.
Salah satu investor yang membeli FRN ini adalah BankExim sebesar
lima juta dollar AS.
PT SC telah menunggak pembayarannya
sejak Maret 1998. Jumlah utang pokok atas kredit yang diberikan
oleh bank-bank tersebut kepada PT SC pada saat dialihkan ke BPPN
sebesar Rp 55 milyar dan 38 juta dollar AS. Sedangkan jumlah utang
keseluruhan PT SC per 31 Desember 1998 sebesar Rp 9,2 trilyun (dengan
menggunakan nilai kurs rupiah Rp 8.025 per dollar AS).
Penyebab utama macetnya kewajiban
PT SC antara lain termasuk menurunnya tingkat produksi sebagai
akibat terjadinya krisis moneter. Selain itu, melemahnya nilai
tukar rupiah terhadap dolar AS juga memperburuk keadaan, oleh
karena sebagian kewajiban PT SC dalam mata uang dollar AS,
sebaliknya sebagian besar pendapatan PT SC dalam mata uang rupiah.
Soal status restrukturisasinya,
pada awal bulan Juli 1999 PT SC dikategorikan tidak kooperatif
karena tidak dapat menyerahkan letter of commitment (LoC)
yang dapat diterima oleh BPPN. Namun pada akhir Juli 1999 kategori
PT SC ditingkatkan menjadi kooperatif setelah PT SC menyerahkan
Surat Pernyataan dan Kesanggupan yang dapat diterima BPPN serta
setuju untuk memenuhi beberapa persyaratan tambahan seperti
tambahan jaminan.
Namun demikian, sebenarnya sejak
bulan Maret 1998, PT SC telah memulai proses restrukturisasi
dengan para kreditor dan proses negosiasinya telah mendekati tahap
akhir pada akhir Juli 1999. Namun proses negosiasi tersebut
berhenti dengan adanya pernyataan PT SC bahwa dana 250 juta dollar
AS yang direncanakan sebagai bagian dari restrukturisasi utang
ternyata tidak tersedia.
Untuk klarifikasi permasalahan ini,
BPPN dan kreditor lainnya, termasuk Chase Manhattan Bank, US
EximBank, Itochu, ABN Amro Bank, dan lainnya, meminta PT SC
menyetujui penunjukan independent accountant untuk
melakukan special audit pada bulan awal Agustus 1999. Namun
persetujuan itu baru diberikan PT SC pada awal September 1999.
Soal hambatan restrukturisasi,
transparansi terhadap informasi dan dokumen dalam rangka
klarifikasi keberadaan dana 250 juta dollar AS kepada Deloitte
Touche sebagai independent accountant dirasakan sangat
kurang. Manajemen PT SC dinilai sangat lambat dalam memberikan
informasi dan dokumen yang dibutuhkan. Padahal proses ini telah
dimulai sejak September akhir tahun 1999.
***
PT Tirtamas Comexindo
PT Tirtamas Comexindo (PT TC),
awalnya bernama PT Prima Comexindo, kemudian pada tahun 1996
berganti nama menjadi PT Tirtamas Comexindo. PT TC adalah
perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan komoditas
antarnegara seperti pupuk urea, semen, teh, crude palm oil
(CPO). PT TC dimiliki Hashim S Djojohadikusumo (99,99 persen) dan
PT Inti Prabakti (0,01 persen).
Pada tahun 1994 pinjaman kepada PT
TC diberikan oleh Bank Bukopin (Rp 10,2 milyar) untuk pembayaran
atas transaksi jual-beli beras dengan Bulog dengan jaminan tagihan
atas piutang PT TC, personal guarantee Hashim S
Djojohadikusumo, dan corporate guarantee PT Era Persada dan
PT Inti Prahabakti.
Pada tahun yang sama PT TC
mendapatkan pinjaman dari Bank Umum Nasional (BUN) sebesar 40,9
juta dollar AS, yang dipergunakan untuk modal kerja dengan jaminan
saham PT Semen Cibinong sebanyak dua juta lembar saham yang
dimiliki oleh PT Tirtamas Majutama dan personal guarantee
dari Hashim S Djojohadikusumo.
BCA pada tahun 1995 juga memberikan
pinjaman sebesar 4,8 juta dollar AS, untuk investasi dengan
jaminan saham PT Semen Cibinong sebanyak tujuh juta lembar saham
yang dimiliki PT Tirtamas Majutama. Pada tahun yang sama, PT TC
mendapatkan fasilitas pinjaman dari Bank Pelita sebesar Rp 12,2
milyar dan 32,96 juta dollar AS, yang digunakan untuk modal kerja.
Demikian juga BII memberikan
pinjaman 40 juta dollar AS, dengan jaminan personal guarantee
dari Agus Anwar dan Hashim S Djojohadikusumo. Pada bulan Oktober
1996 PT TC mendapatkan pinjaman dari Bank Tamara sebesar Rp 21
milyar dengan jaminan personal guarantee Hashim S
Djojohadikusumo dan Agus Anwar, serta piutang usaha PT TC.
Pinjaman dari kedua bank tersebut
untuk kebutuhan modal kerja. Bank Uppindo pada bulan Februari dan
April 1997 memberikan fasilitas pinjaman 2,5 juta dollar AS dan Rp
9,7 milyar. Fasilitas pertama untuk modal kerja, sedangkan
fasilitas kedua timbul karena Bank Uppindo membeli pinjaman itu
dalam skema asset sales dari Bank Istismarat.
Akan tetapi, pada saat jatuh tempo
pada Februari 1997 Bank Istismarat tidak dapat membayar kembali
sehingga pada bulan Desember 1998 fasilitas tersebut diubah
menjadi fasilitas bilateral dalam bentuk pinjaman jangka pendek
oleh Komite Kredit Bank Uppindo.
Pada tahun yang sama, PT TC
mendapatkan pinjaman untuk modal kerja dari Bank Dharmala Rp 7
milyar, dengan jaminan corporate guarantee PT Induk
Prahabakti. PT TC pada bulan Maret 1998 mendapatkan pinjaman untuk
modal kerja dari Bank Tata Rp 9,6 milyar, yang telah jatuh tempo
pada bulan Maret 1999.
Jumlah utang pokok atas kredit yang
telah diberikan oleh bank-bank tersebut kepada PT TM sebesar Rp
69,7 milyar dan 95,7 juta dollar AS, yang seluruhnya telah
dialihkan ke BPPN. Berdasarkan laporan keuangan house figures,
total aset PT TC per 31 Oktober 1997 adalah Rp 1,736 trilyun.
Bicara soal proses
restrukturisasinya, pada awalnya (awal bulan Juli 1999) PT TC
dikategorikan tidak kooperatif karena tidak dapat memberikan
LoC-surat pernyataan dan kesanggupan melakukan restrukturisasi
dengan segala persyaratannya-yang dapat diterima oleh BPPN.
Namun pada akhir bulan Juli 1999,
kategori PT TC ditingkatkan menjadi debitor kooperatif setelah PT
TC menyerahkan LoC yang dapat diterima BPPN serta setuju memenuhi
beberapa persyaratan tambahan seperti tambahan jaminan.
Namun demikian, pada jadwal yang
telah ditentukan, PT TC tidak dapat menyerahkan tambahan jaminan
sesuai komitmen yang tertera dalam LoC, sehingga PT TC
dikategorikan kembali menjadi debitor tidak kooperatif.
Selanjutnya penyelesaian kewajiban PT TC kepada BPPN akan
dilakukan melalui jalur hukum.
PT Comexindo Maritime
PT Comexindo Maritime (PT CM),
adalah divisi perkapalan dari Grup Tirtamas yang bergerak di
bidang angkutan muatan kering (dry cargo) dengan sistem time
charter. Perusahaan itu didirikan khusus untuk melayani PT
Tirtamas Comexindo dan anak perusahan grup lainnya. PT CM dimiliki
oleh PT Tirtamas Comexindo (90 persen) dan Hashim S
Djojohadikusumo (10 persen).
PT CM mendapatkan pinjaman dari BUN
(Rp 3,5 milyar) untuk kebutuhan modal kerja yang berjangka waktu
pendek. Pembayaran bunganya telah tertunggak sejak bulan Januari
1998 dan fasilitas ini telah jatuh tempo pada bulan Agusutus 1998.
Adapun jaminannya adalah personal guarantee dari Hashim, corporate
guarantee PT Tirtamas Comexindo, dan cessie piutang (paripassu-ditanggung
renteng secara proporsional-bersama kreditor lainnya).
Soal status restrukturisasinya,
kini sedang dilakukan review terhadap PT CM. Dengan masih
terbatasnya ketersediaan data perusahaan, maka rencana penanganan
selanjutnya adalah:
- Mempercepat proses pengumpulan
segala data dan informasi yang berkaitan dengan debitor.
- Meminta perusahaan menandatangani
LoC dan mengajukan usulan rencana penyelesaian kreditnya.
- Melakukan evaluasi terhadap
perusahaan.
Berdasarkan evaluasi bila dipandang
perlu, maka akan ditunjuk auditor yang independen untuk melakukan
audit atas aspek keuangan perusahaan, dan/ atau penilai yang
independen untuk melakukan penilaian atas jaminan yang diberikan.
***
PT Panca Muspan
PT Panca Muspan (PT PM) adalah
perusahaan yang bergerak dalam usaha pengembangan dan jual-beli
properti dan didirikan pada tahun 1983. Pemegang saham PT PM
adalah Rudy Hartono (99 persen) dan Kusnadi Suryadiredja (1 persen).
PT PM memperoleh pinjaman pertama
kali dari BUN pada April 1994, berupa pinjaman jangka pendek
sebesar Rp 100 milyar dengan jaminan personal guarantee
Agus Anwar dan corporate guarantee dari PT Priska Prima
Internasional (holding company dari kelompok usaha Agus
Anwar) dan PT Bumi Suri Adilestari yang 25 persen sahamnya
dimiliki oleh PT Inti Prahabakti (penyertaan Hashim di PT Inti
Prahabakti sebesar lima persen).
Fasilitas pinjaman itu digunakan
untuk refinancing enterprise building di Jalan Rasuna Said
sebesar Rp 54,5 milyar, peningkatan modal kerja pada Bank Kredit
Asia sebesar Rp 15 milyar, dan untuk kebutuhan modal kerja sebesar
Rp 10,5 milyar. Sedangkan sisanya sebesar Rp 20 milyar digunakan
oleh PT Bumi Suri Adilestari untuk pembebasan tanah proyek
Bojongkoneng Resor seluas 300 hektar di Sentul.
Atas fasilitas pinjaman tersebut di
atas, sejumlah Rp 54,4 milyar telah dibayarkan pada bulan November
1994 di mana dananya berasal hasil penjualan properti enterprise
building. Selanjutnya terjadi pembayaran kembali sebesar Rp 7
milyar pada bulan Januari 1995, sehingga utang PT PM di BUN
menjadi Rp 38,6 milyar.
Pada bulan Desember 1995 PT PM
melakukan penarikan pin-jaman sebesar Rp 5 milyar sehingga total
pinjaman yang diterima PT PM pada saat itu menjadi Rp 43,60 milyar.
Pembayaran bunga atas pinjaman ini telah tertunggak sejak Oktober
1997. Jumlah utang pokok atas kredit PT PM yang berasal dari BUN
dan telah dialihkan ke BPPN sebesar Rp 42,14 milyar.
Status proses restrukturisasinya,
debitor telah menyerahkan LoC yang dapat diterima BPPN pada Juli
1999. Namun dengan masih terbatasnya ketersediaan data perusahaan
maka yang dilakukan saat ini adalah:
- Mengumpulkan data/informasi yang
berkaitan dengan debitor.
- Meminta perusahaan mengajukan
usulan rencana penyelesaian kreditnya.
- Melakukan evaluasi atas
perusahaan.
Berdasarkan hasil evaluasi bila
dipandang perlu, maka akan ditunjuk auditor yang independen untuk
melakukan audit atas penggunaan dana kredit dari bank, penasihat
keuangan yang independen untuk melakukan penyusunan paket
restrukturisasi atas penyelesaian kredit, dan/atau perusahaan
penilai yang independen untuk melakukan penilaian atas jaminan
yang diberikan.
Hambatan dalam restrukturisasi,
adalah tanggapan yang lambat dari manajemen PT PM dalam
menindaklanjuti permintaan data dari BPPN.
***
PT Harita Kencana Finance
PT HKF mendapatkan fasilitas
kredit investasi dari Bank Papan Sejahtera (Rp 3,17 milyar) dengan
jaminan 22 unit kendaraan bermotor. Status proses
restrukturisasinya, telah ditandai dengan fasilitas pinjaman yang
telah dilunasi pada bulan Agustus 1999. (gun/mon)
|