| |
BPPN Umumkan Investor Astra Hari Ini
Jakarta, Kompas
Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) akan mengumumkan nama-nama calon investor yang sudah diseleksi oleh BPPN untuk mengajukan penawaran (shortlisted bidders) terhadap saham PT Astra International Tbk yang dikuasainya, Rabu (23/2) ini. Deputi Kepala BPPN Mahmuddin Yasin menuturkan, hingga saat ini ada tiga investor besar dari sejumlah investor yang menyatakan berminat terhadap saham Astra.
Namun ia tak bersedia menyebut nama ketiga investor itu maupun jumlah investor yang sudah menyatakan minat terhadap saham Astra. "Tunggu saja pengumumannya besok, pukul 12.00," ujarnya menjawab pers di sela rapat Panitia Anggaran, di Gedung DPR/ MPR, di Jakarta, Selasa (22/2).
Mahmuddin juga tidak menjawab ketika ditanya apakah dua investor AS yang sebelumnya pernah menandatangani confidentiality agreement dengan BPPN dan ditunjuk sebagai preferred bidder saham Astra, yakni Gilbert Global Equity Partners-Newbridge Capital Ltd, merupakan salah satu dari tiga investor besar yang dimaksudnya.
Begitu masuk dalam shortlisted bidders, investor-investor dimaksud akan diizinkan melakukan audit due diligence terhadap Astra. Investor lain yang selama ini juga sering disebut-sebut adalah pialang ternama AS, George Soros, melalui perusahaan Quantum Fund miliknya, yang menawar lewat Indonesia Restructuring Capital Ltd (IRCL), anak perusahaan PT Bhakti Investama yang 14,5 persen sahamnya juga dimiliki Soros.
Kelompok lainnya adalah konsorsium dari Singapura, yang antara lain melibatkan badan promosi investasi Pemerintah Singapura, Government Investment Corp, perusahaan distributor kendaraan Singapura, Cycle & Carriage (C&C) dan Batavia Management Ltd. C&C sudah menegaskan, pihaknya akan bergabung dalam konsorsium ini untuk mengakuisisi 30,40 - 40,60 persen saham Astra. Sebagai penasihat keuangan konsorsium, ditunjuk JP Morgan.
Juga disebutkan, C&C bakal menjadi pemegang saham tunggal terbesar dalam konsorsium ini, dan menginginkan 20 persen kepemilikan langsung di PT Astra. Untuk ini, Direktur Keuangan C&C Neville Venter memperkirakan, pihaknya harus mengeluarkan dana sekitar 400 juta-500 juta dollar Singapura.
Berbeda dengan anggota konsorsium lainnya yang kebanyakan lembaga investasi (investment funds), C&C juga menegaskan pihaknya berniat menjadi investor jangka panjang di Astra. "Mengingat tingginya utang Astra yang akan menyebabkan dilusi penerimaan, Cycle & Carriage tidak tertarik untuk mengambil kurang dari 20 persen dari kepemilikan Astra," demikian disebutkan.
Venter menggambarkan, Astra sekarang ini sebagai perusahaan yang memiliki prospek pertumbuhan dan pangsa pasar yang baik, namun neraca keuangannya buruk. Namun meskipun digayuti utang sangat besar, Astra dinilai "peluang unik dan cukup menarik".
Sebelumnya juga pernah disebut-sebut calon investor lain, yakni pengusaha dari Filipina, John Gokongwei dari JG Summit Holdings dengan Goldman Sachs dari AS sebagai konsultan keuangannya, yang disebutkan akan memberikan harga pena-waran hingga Rp 4.000/saham. Namun belakangan kelompok ini membantah tertarik atau akan ikut dalam penawaran kompetitif saham Astra.
(fey/tat/AFX-Asia)
|
|
|
| |
IBRA
Claimed BII is not proper Bisnis
Indonesia (Bahasa
Indonesia Only) |
BPPN Klaim BII tak layak
JAKARTA (Bisnis): BPPN mengungkapkan tagihan antarbank milik PT Bank Internasional Indonesia (BII) Tbk termasuk yang tidak layak untuk dibayar karena disalurkan kepada pihak terkait.
Wakil Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Arwin Rasyid menjelaskan salah satu tagihan antarbank dalam jumlah besar yang tidak layak dibayar BPPN berasal dari Bank BII. "Tagihan BII tersebut salah satu dari tiga tagihan terbesar ke sejumlah bank yang ada di BPPN."
Tagihan bank tersebut tidak layak, tutur dia, antara lain karena pengurus bank memasukkan deposito yang dibarengi dengan pinjaman ke perusahaan satu kelompok. Selain itu, bisa juga salah satu anggota keluarga pengurus maupun komisaris bank mendapat kredit dari BBKU. "Praktek seperti itu tidak eligible."
Mantan Presdir BII Indra Widjaja mengakui dana antarbank milik BII yang sampai saat ini nyangkut di BPPN mencapai Rp 3 triliun. "BII sudah berusaha agar dana itu bisa dicairkan, namun hingga kini tidak bisa," paparnya.
Arwin tidak menyebut secara spesifik transaksi yang menyebabkan tagihan BII tidak layak. Namun dia mengisyaratkan tagihan bank tersebut tidak dijamin oleh pemerintah lantaran transaksi antarperusahaan dalam satu kelompok.
Deputi Ketua BPPN Jerry Ng menjelaskan dari 216 klaim antarbank itu, 11 item di antaranya sudah dibayar, 48 item tidak layak senilai Rp 2,08 triliun dan US$62,7 juta dan 157 klaim belum diverifikasi. Nilai ke-216 klaim tersebut-yang merupakan hasil audit Ernest & Young-sebesar Rp 6,3 triliun dan US$466 juta.
Dia menambahkan dari 157 klaim yang belum diverifikasi, sebanyak 20 klaim sudah diselesaikan baik secara bilateral maupun berbentuk lokal L/C. Jadi, tuturnya, tinggal 137 klaim yang terdiri dari 34 klaim dinilai layak, 15 tidak layak dan 63 klaim yang dikeluarkan dari populasi.
"Ke-63 klaim tersebut senilai Rp 1,34 triliun dan US$96,9 juta. Klaim tersebut dikeluarkan karena diselesaikan secara bilateral atau cara lainnya," tutur Jerry.
Sampai saat ini, lanjutnya, BPPN tinggal menunggu verifikasi 25 klaim antarbank senilai Rp 126 miliar ditambah US$ 39,4 juta. "Pemeriksaan atas 25 klaim tersebut akan diselesaikan akhir Februari 2000. Setelah itu bagi tagihan yang memang layak dibayar, semuanya akan dibayar."
Arwin pada kesempatan tersebut mengungkapkan BPPN telah menyelesaikan 35 laporan final financial due diligence dan 27 laporan final legal due diligence terhadap 38 BBKU. Sementara laporan tiga bank lainnya akan diselesaikan dalam satu minggu.
Tujuan due diligence itu untuk menentukan pertanggungjawaban pemegang saham dan besarnya kerugian yang menjadi beban pemegang saham.
"Sudah diketahui pemegang saham tiga bank dibebaskan dari kewajiban untuk turut menanggung kerugian karena tidak dapat pelanggaran berkaitan dengan pengelolaan bank."
(yn/dj)
©COPYRIGHT
1998 BISNIS INDONESIA
PT Jurnalindo Aksara Grafika
|
|
|
| |
IBRA
suggests to release the hold on 37 BBKU bankers Bisnis
Indonesia (Bahasa Indonesia Only) |
BPPN usulkan lepas cekal 37 bankir BBKU
JAKARTA (Bisnis): Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) telah mengajukan rekomendasi pelepasan pencekalan terhadap 37 orang pemegang saham maupun mantan pengurus 38 BBKU, ujar pejabatnya.
Wakil Ketua BPPN Arwin Rasyid menegaskan dari 38 BBKU sebanyak 171 mantan pengurus dan pemiliknya diproses melalui finasial dan legal due diligence. "Sampai saat ini 37 orang yang sudah dilepaskan pencekalannya. Sementara ada beberapa yang tengah dalam proses," papar dia seusai coffee morning di Jakarta kemarin.
Dia menjelaskan dalam due diligence diantaranya diketahui apakah bankir tersebut melanggar BMPK. BPPN, lanjutnya, bekerja profesional berdasarkan peraturan yang ditetapkan.
"Boleh saja ada permintaan atau tekanan dari beberapa pihak. itu hal yang wajar. Karena segala macam orang berkepentingan terhadap BPPN. Khusus mengenai cekal, yang dilepaskan sesuai dengan finansial dan legal due diligence tidak melakukan pelanggaran," ujar Arwin.
Sedangkan bagi yang melanggar, lanjutnya, BPPN tengah memikirkan tindakan yang pantas. Apakah memang tetap akan dicekal atau diapakan. Dia mengelak dugaan adanya tekanan dalam pelepasan cekal 37 orang tadi. Kata Arwin, beberapa diantaranya mengajukan surat yang berisi kekecewaannya atas pencekalan.
Misalnya, ada direktur kredit yang merasa tidak pernah menandatangani perjanjian kredit yang menguntungkan pemilik, namun dicekal. "Dari sini, BPPN akan meneliti laporan-laporan tersebut."
Data yang diperoleh Bisnis menyebutkan bankir Bank Aken, Bank Namura, Bank Orient, Bank Ciputra dan Bank Dagang Indusstri (BDI) termasuk dalam daftar 37 yang lolos.
Minta perlakuan sama
Sementara itu kuasa hukum sekretaris bersama 38 BBKU meminta kesamaan perlakuan hukum dengan pelepasan status cekal para mantan bankir 38 BBKU karena belum diproses dalam penyelesaian kewajiban BBKU kepada BPPN.
Sarman Damanik dari Kantor Pengacara Rama S. Damanik SH & Rekan, kuasa hukum mantan bankir 38 BBKU, mengungkapkan para bankir BBKU tersebut mendapat tekanan psikologis dengan status cekal tersebut. Pihaknya mempertanyakan mengapa dari 171 bankir BBKU baru 37 orang yang akan diproses lepas cekalnya.
"Bagaimana dengan yang lainnya. Jangan karena lambatnya proses di BPPN maka hak pribadi mantan bankir itu jadi dirugikan."
Indra Cahaya dari Kantor Pengacara M. Kamal Singadirata & Rekan, kuasa hukum 38 BBKU lainnya, menegaskan karena proses [di BPPN] yang terlalu lama maka pelepasan status cekal dilakukan secara tidak seragam, yaitu pada satu bank ada bankir yang dilepas cekalnya namun ada yang tetap dicekal dengan alasan tak pasti.
"Bila BPPN tidak mampu memproses para bankir itu maka kasus tersebut sebaiknya diserahkan ke Kepolisian untuk diketahui bersalahnya atau tidak bankir yang dicekal," tegas dia.
Sementara pemilik Bank Ciputra, Ciputra mengakui belum mendengar secara detil mengenai pelepasan cekal atas pengurus bank tersebut yang diumumkan BPPN.
"Saya belum mengetahui secara detil. Namun Bank Ciputra tidak melanggar BMPK juga tidak ada BLBI. Sekarang pun tagihan-tagihan yang harus dibayar berjalan dengan normal," ujar dia kepada pers di Jakarta
kemarin. (yn/gps)
©COPYRIGHT
1998 BISNIS INDONESIA
PT Jurnalindo Aksara Grafika
|
| |
Index
|
|
|
| |
|