Tujuan BPPN Baik, tetapi Caranya
Salah
JAKARTA: Pengamat pasar modal, Jasso
Winarto, di Jakarta kemarin mengatakan tujuan Badan Penyehatan
Perbankan Nasional (BPPN) menjual saham Astra International adalah
baik yaitu demi tercapainya target penerimaan APBN 2000. Namun,
caranya salah karena sejak awal BPPN memang telah melanggar hukum,
yaitu Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang
tentang Pasar Modal.
"BPPN telah melanggar
Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas mengenai merger dan
akuisisi, yakni pembicaraan merger dan akuisisi harus
mengikutsertakan pihak manajemen. BPPN juga melanggar
Undang-Undang Pasar Modal soal tender offer (penawaran
saham ke pihak lain secara terbuka) kerena perjanjian strictly
confidential antara BPPN dengan Global Gilbert Equity Capital
Asia Ltd (Hongkong) serta Newbridge Capital Pte Ltd (Singapura),"
kata Jasso.
Menurut Jasso, isi perjanjian
tersebut telah merugikan pemerintah karena antara lain menyebutkan
bahwa jika BPPN melepas saham Astra di bawah 30 persen akan dibeli
dengan harga Rp 3.000 per lembar saham. "Padahal kalau dijual
ke investor lainnya harganya bisa Rp 4.100 per lembar saham,"
katanya.
Perjanjian tersebut, katanya,
memperlihatkan bahwa ada semacam kongkalikong (antara BPPN dan
GGEC/NB) untuk merugikan pemerintah yang dilakukan Kepala BPPN,
Cacuk Sudarijanto, dengan usulannya soal pergantian direksi Astra.
Soal informasi rahasia yang diminta
pihak GGEC sebelum membeli saham Astra, menurut Jasso, permintaan
itu tidak wajar. "Seterbuka apa pun perusahaan pasti ada
rahasianya dan ini tidak bisa dibuka ke umum kecuali atas
permintaan rapat umum pemegang saham. Mereka 'kan bukan pemegang
saham, baru akan membeli," katanya.
Jasso menyarankan agar BPPN kembali
ke peraturan yang berlaku (UU tentang Perseroan Terbatas dan UU
Pasar Modal). Jika tidak, penjualan saham Astra akan semakin ruwet
karena sejak awal BPPN telah melanggar hukum. Demikian juga
sebaiknya dilakukan dialog dengan pihak manajemen dan Bapepam
untuk mencari solusi yang sebaik-baiknya. Jika itu tidak dilakukan,
kepemilikan GGEC nantinya bisa batal demi hukum.
"BPPN harus memperlakukan
semua pembeli sesuai hukum yang berlaku, fair, dan
transparan. Saya juga tidak tahu mengapa tiba-tiba muncul GGEC dan
BPPN menolak Credit Lyonnais. Ini mengherankan, tetapi soal itu
yang tahu hanya Cacuk dan Farid Harianto (Wakil Ketua BPPN),"
jelas Jasso.
"Sebetulnya kita harapkan
Cacuk bisa membenahi BPPN dan mengemudikan BPPN ke jalur hukum.
Akan tetapi dari segi hukum, tindakannya soal Astra ini malah
lebih keras. Usulan Cacuk (mengganti direksi Astra) kasar dan
emosional. Ini menujukkan bahwa BPPN tidak dewasa. Akan tetapi
semua itu masih belum terlambat," katanya.
Menurut Jasso, tipe-tipe hostile
take over yang dilakukan BPPN kurang tepat, lebih bagus kalau
dilakukan secara friendly take over. "Ini lebih bagus
dan di masa datang akan dapat memperbaiki emiten," katanya.
Perjanjian
Sementara itu BPPN
menandatangani perjanjian yang isinya, antara lain GGEC dan NB
diberikan periode eksklusif selama 35 hari, mulai dari 9 Desember
1999 sampai 28 Februari 2000. Jika tidak ada kesepakatan yang
dicapai selama periode itu, perjanjian bisa diakhiri. Jika
perjanjian dibatalkan, kemudian yang dibayarkan adalah biaya
transaksi.
Pembayaran biaya-biaya pengeluaran
kepada investor dilakukan, jika terjadi kegagalan melakukan
transaksi sebelum tanggal 31 Desember 2000. BPPN menjual saham
Astra ke pihak ketiga dengan nilai minimum 100 juta dollar AS,
atas kepemilikan sahamnya di Astra.
Jika pembayaran atas biaya yang
sudah dikeluarkan sudah dilakukan, kemudian investor (GGEC dan NB)
berhak menuntut ganti kerugian serta pengeluaran-pengeluaran yang
terjadi pada dan setelah 9 Desember 1999, hingga tanggal
pengakhiran perjanjian dengan jumlah 1,5 juta dollar AS.
Biaya penghentian transaksi hanya
dibayarkan jika kepastian soal transaksi (disepakati atau tidak),
terjadi sebelum tanggal 28 Februari. Menurut sumber di BPPN, soal
perjanjian itu masih dimungkinkan untuk dibatalkan. (ika/mon)
|