Index

 26 January 2000

 
IBRA's Intentions are Good, but their Ways are Wrong
Kompas Cybermedia (Bahasa Indonesia Only)
Tujuan BPPN Baik, tetapi Caranya Salah

JAKARTA: Pengamat pasar modal, Jasso Winarto, di Jakarta kemarin mengatakan tujuan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) menjual saham Astra International adalah baik yaitu demi tercapainya target penerimaan APBN 2000. Namun, caranya salah karena sejak awal BPPN memang telah melanggar hukum, yaitu Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang tentang Pasar Modal.

"BPPN telah melanggar Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas mengenai merger dan akuisisi, yakni pembicaraan merger dan akuisisi harus mengikutsertakan pihak manajemen. BPPN juga melanggar Undang-Undang Pasar Modal soal tender offer (penawaran saham ke pihak lain secara terbuka) kerena perjanjian strictly confidential antara BPPN dengan Global Gilbert Equity Capital Asia Ltd (Hongkong) serta Newbridge Capital Pte Ltd (Singapura)," kata Jasso.

Menurut Jasso, isi perjanjian tersebut telah merugikan pemerintah karena antara lain menyebutkan bahwa jika BPPN melepas saham Astra di bawah 30 persen akan dibeli dengan harga Rp 3.000 per lembar saham. "Padahal kalau dijual ke investor lainnya harganya bisa Rp 4.100 per lembar saham," katanya.

Perjanjian tersebut, katanya, memperlihatkan bahwa ada semacam kongkalikong (antara BPPN dan GGEC/NB) untuk merugikan pemerintah yang dilakukan Kepala BPPN, Cacuk Sudarijanto, dengan usulannya soal pergantian direksi Astra.

Soal informasi rahasia yang diminta pihak GGEC sebelum membeli saham Astra, menurut Jasso, permintaan itu tidak wajar. "Seterbuka apa pun perusahaan pasti ada rahasianya dan ini tidak bisa dibuka ke umum kecuali atas permintaan rapat umum pemegang saham. Mereka 'kan bukan pemegang saham, baru akan membeli," katanya.

Jasso menyarankan agar BPPN kembali ke peraturan yang berlaku (UU tentang Perseroan Terbatas dan UU Pasar Modal). Jika tidak, penjualan saham Astra akan semakin ruwet karena sejak awal BPPN telah melanggar hukum. Demikian juga sebaiknya dilakukan dialog dengan pihak manajemen dan Bapepam untuk mencari solusi yang sebaik-baiknya. Jika itu tidak dilakukan, kepemilikan GGEC nantinya bisa batal demi hukum.

"BPPN harus memperlakukan semua pembeli sesuai hukum yang berlaku, fair, dan transparan. Saya juga tidak tahu mengapa tiba-tiba muncul GGEC dan BPPN menolak Credit Lyonnais. Ini mengherankan, tetapi soal itu yang tahu hanya Cacuk dan Farid Harianto (Wakil Ketua BPPN)," jelas Jasso.

"Sebetulnya kita harapkan Cacuk bisa membenahi BPPN dan mengemudikan BPPN ke jalur hukum. Akan tetapi dari segi hukum, tindakannya soal Astra ini malah lebih keras. Usulan Cacuk (mengganti direksi Astra) kasar dan emosional. Ini menujukkan bahwa BPPN tidak dewasa. Akan tetapi semua itu masih belum terlambat," katanya.

Menurut Jasso, tipe-tipe hostile take over yang dilakukan BPPN kurang tepat, lebih bagus kalau dilakukan secara friendly take over. "Ini lebih bagus dan di masa datang akan dapat memperbaiki emiten," katanya.

Perjanjian

Sementara itu BPPN menandatangani perjanjian yang isinya, antara lain GGEC dan NB diberikan periode eksklusif selama 35 hari, mulai dari 9 Desember 1999 sampai 28 Februari 2000. Jika tidak ada kesepakatan yang dicapai selama periode itu, perjanjian bisa diakhiri. Jika perjanjian dibatalkan, kemudian yang dibayarkan adalah biaya transaksi.

Pembayaran biaya-biaya pengeluaran kepada investor dilakukan, jika terjadi kegagalan melakukan transaksi sebelum tanggal 31 Desember 2000. BPPN menjual saham Astra ke pihak ketiga dengan nilai minimum 100 juta dollar AS, atas kepemilikan sahamnya di Astra.

Jika pembayaran atas biaya yang sudah dikeluarkan sudah dilakukan, kemudian investor (GGEC dan NB) berhak menuntut ganti kerugian serta pengeluaran-pengeluaran yang terjadi pada dan setelah 9 Desember 1999, hingga tanggal pengakhiran perjanjian dengan jumlah 1,5 juta dollar AS.

Biaya penghentian transaksi hanya dibayarkan jika kepastian soal transaksi (disepakati atau tidak), terjadi sebelum tanggal 28 Februari. Menurut sumber di BPPN, soal perjanjian itu masih dimungkinkan untuk dibatalkan. (ika/mon)

 

Index

 
  
 

[Main Page] [Client Needs] [Country Focus] [Financial Services]
[Confidentiality] [Management Team] [Information System]
[Site Map] [Contact Us]

 

 

PT Corfina Mitrakreasi
Menara Kebon Sirih 21st Floor, Jl. Kebon Sirih 17-19
Jakarta 1034, INDONESIA
Tel:(62-21) 392-2401  |  Fax:(62-21) 392-2403
e-mail: marketing@corfina.com