| Badan
Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kemarin
mengumumkan utang obligor Grup Ongko. Secara
keseluruhan, obligor kelompok usaha ini belum
menandatangani letter of credit.
JAKARTA (Bisnis):
BPPN menegaskan obligor Grup Ongko secara
keseluruhan obligor Ongko belum menandatangani
letter of credit lantaran tidak menyetujui
salah butir kesepakatan.
Berdasarkan
transfer angka dari bank-bank yang masuk ke
BPPN jumlah utang pokok Grup Ongko Rp 2,614
triliun. Utang itu berasal dari 25 perusahaan
yang kepemilikan keluarga Ongko rata-rata 50%.
Sementara PT Bunas Finance dan kepemilikannya
tidak sampai 50%. Juga ada satu Yayasan
Kesejahteraan Karyawan BUN yang masuk bagian
legal.
Berikut
beberapa contoh proses restrukturisasi dari
beberapa anak perusahaan Grup Ongko, yang
dikutip dari penjelasan BPPN.
PT Bunas
Finance Indonesia, Tbk
Perusahaan
multifinance ini-yang menjalankan kegiatan
pembiayaan dalam bentuk dana atau barang
modal-meliputi bidang usaha leasing,
pembiayaan konsumen, dan factoring piutang
dagang.
PT Bunas
Finance Indonesia, Tbk. (BFI) didirikan pada 7
April 1982 dan semula bernama Manufacturers
Hanover Leasing Indonesia. Kemudian pada 1990
mengganti nama jadi PT Bunas Finance
Indonesia.
Pemegang saham
BFI terakhir adalah PT Aryaputra Teguharta
(32,32%), PT Ongko Multicorpora (28,44%), PT
Bank Umum Nasional Tbk (8,07%), koperasi
(0.28%), dan publik (30,89%).
Total tagihan
yang dialihkan kepada BPPN Rp 259 miliar
terdiri dari:
Y pinjaman
bilateral berasal dari BDN Jakarta Rp 10,3
miliar, BNI Jakarta Rp 9,8 miliar, BDNJakarta
(eks BDN AG ) DEM 8 juta;
Y pinjaman
sindikasi berasal dari porsi BNI Hong Kong
US$3 juta, BNI Singapura US$3 juta, Bank
Danamon US$5 juta, Bank Exim-Singapura US$8
juta;
Y obligasi BFI
Rp75,5 miliar yang dimiliki oleh Bank Bira Rp
12 miliar, PDFCI Rp 6 miliar, Bank Papan Rp 49
miliar, dan Bank Aspac Rp 8,5 miliar.
BFI yang
berkantor pusat di Jakarta cukup agresif dalam
ekspansi di bidang pembiayaan. Kini memiliki
25 kantor cabang. Pada 1996 total aset Rp 986
miliar, dan setahun kemudian menjadi Rp 2
triliun.
Pada 1997 BFI
merupakan perusahaan keuangan publik ketiga
terbesar di Indonesia, dan memperoleh net
profit Rp 3,18 miliar.
Pada 1998,
dimana krisis keuangan mencapai puncaknya,
total aset perusahaan turun menjadi Rp 1
triliun, dan menderita kerugian Rp 1,4 triliun.
Penyebab
terjadinya kredit macet a.l. buruknya tagihan
dari piutang sekitar 75% tagihan kepada Grup
Ongko dan Danamon Group. Juga akibat negative
spread yang terjadi pada perusahaan
multifinance pada umumnya yaitu akibat
tingginya suku bunga yang dibebankan bank
kepada BFI yang disesuaikan dengan suku bunga
pasar, sedangkan BFI mengenakan bunga kepada
debiturnya dengan suku bunga tetap.
Surat
pernyataan kesanggupan telah diberikan kepada
BPPN, namun masih ada beberapa revisi yang
harus dilakukan.
Pada Maret
1999, BFI mengajukan restrukturisasi seluruh
fasilitas pinjaman yang diperoleh dari sekitar
50 kreditur lokal dan asing, dan juga obligasi
yang telah dikeluarkan BFI. Total fasilitas
pinjaman yang akan direstruktur sekitar Rp
1,87 triliun.
Karena
melibatkan banyak kreditur, maka untuk
mempermudah melakukan negosiasi dengan BFI
telah dibentuk informal co-ordinating
committee dimana BPPN termasuk sebagai salah
satu anggota.
Proses due
diligence dan cash monitoring terhadap BFI
telah dilakukan oleh PT Ernst & Young
Consulting (E&Y). Laporan due diligence
telah selesai pada Desember 1999. Adapun pola
restrukturisasi yang diajukan adalah melakukan
restrukturisasi atas seluruh kewajiban BFI,
dimana 33% akan dibayar dengan tunai, 0,94%
dijadikan pinjaman berjangka selama enam tahun,
dan 66,06% dikonversi ke mandatory convertible
bonds.
Saat ini proses
restrukturisasi sudah pada tahapan pemberian
persetujuan atas proposal restrukturisasi di
atas, dimana diperlukan persetujuan 100% dari
seluruh kreditur dan pemegang obligasi untuk
dapat menjalankan pola restrukturisasi
tersebut.
Dalam hal ini,
BPPN belum dapat memberikan persetujuan
terhadap proposal restrukturisasi yang
diajukan tersebut di atas, diantaranya karena
di dalam proposal tersebut terdapat unsur
penghapusan 100% terhadap utang perusahaan
Grup Ongko kepada BFI.
Hambatan yang
ada pada umumnya karena melibatkan banyak
kreditur, dimana masing-masing memiliki
kepentingan dan kebijakan yang berbeda.
PT Ongko
Multicorpora
PT Ongko
Multicorpora (OM) adalah induk perusahaan
(holding company ) dari Grup Ongko. Pada
Februari 1997, PT OM mendapat pinjaman US$5
juta. Sedangkan outstanding pokok pinjaman per
26 April 1999 US$5 juta.
Kredit itu
merupakan bagian dari total pinjaman sindikasi
sebesar US$25 juta dari para kreditur yaitu
Bank Bali, Bank Tamara, HSBC Singapura, HSBC
Jakarta dan Korean Exchange Bank, Singapura.
Dampak krisis
ekonomi dan moneter mengakibatkan kinerja
perusahaan ini turun drastis. Apalagi sejak
BUN dibekukan oleh pemerintah, maka hampir
seluruh saham-saham PT OM atas anak-anak
perusahannnya diserahkan ke BPPN.
Dengan kondisi
begitu maka pendapatan perusahaan yang
kebanyakan berupa dividen tidak dapat
dihasilkan lagi dan perusahaan ini tidak
mempunyai prospek lagi.
Jaminan yang
diberikan untuk kredit ini adalah negative
pledge dari aset debitur.
Surat
pernyataan dan surat pernyataan &
kesanggupan telah diberikan kepada BPPN, tapi
masih ada beberapa revisi yang harus dilakukan.
Saat ini sedang
dilakukan rekonsiliasi data antara BPPN dan
Grup Ongko . BPPN telah meminta kepada Grup
Ongko untuk mengajukan usulan penyelesaian
yang konkret terhadap perusahaan ini. Salah
satu kemungkinan penyelesaiannya adalah dengan
menggabungkan kewajiban perusahaan ke dalam
shareholder settlement Grup Ongko.
Hambatannya a.l.
melibatkan sindikasi beberapa kreditur yang
mempunyai kepentingan dan kebijakan yang
berbeda.
YKK BUN
Yayasan
Kesejahteraan Karyawan PT Bank Umum Nasional (YKK-BUN)
adalah yayasan yang awalnya dibentuk untuk
meningkatkan kesejahteraan karyawan BUN.
Misalnya dengan menyediakan barang-barang
kebutuhan karyawan sehari-hari dengan
pembayaran secara angsuran.
Berdasarkan MoU
No. 8 tertanggal 6/11/1992, yang
ditandatangani oleh pengurus YKK dan Direksi
BUN dihadapan notaris, BUN memberikan
fasilitas langsung sebesar Rp 80 Miliar dengan
tenor 20 tahun dan bunga 1% per tahun.
Fasilitas ini
diberikan dengan latar belakang dan tujuan
sebagai berikut:
Y Terjadi
penurunan harga saham BUN di BEJ, sehingga BUN
bermaksud untuk menstabilkan harga saham itu
di pasar bursa.
Y Langkah yang
ditempuh BUN adalah memberikan fasilitas
pinjaman kepada lima perusahaan yang bergerak
dalam lembaga keuangan untuk membeli
saham-saham tersebut, diantaranya YKK-BUN.
Y YKK-BUN
mengunakan pinjaman Rp 80 miliar itu untuk
membeli 4,6 juta lembar saham BUN dan sisanya
sekitar Rp 16 miliar dijaminkan di BUN dalam
bentuk deposito dengan tingkat bunga 17,6%
netto.
Sumber
pelunasan pinjaman direncanakan akan berasal
dari dividen, bunga deposito, dan hasil
penjualan saham. Namun dengan perkembangan
yang makin memburuk, harga saham terus menurun,
sampai akhirnya BUN dibekukan, sehingga
pelunasan pinjaman tidak dapat dilakukan.
Untuk
penanganan account yang lebih efektif, maka
debitur ini telah ditangani dan
ditindak-lanjuti oleh AMC Legal - Litigasi,
dengan pertimbangan fasilitas yang diberikan
BUN tidak ada kaitannya dengan tujuan utama
pendirian YKK BUN. Selain itu, pengurus dan
dewan pengawas membubarkan diri, serta tidak
bersedia untuk menyerahkan surat pernyataan
dan SKP. Hal lainnya fasilitas pinjaman tidak
dapat direstruktur, mengingat sumber
pembayaran sudah tak ada lagi.
Hambatannya,
setelah BUN dibekukan, Dewan Pengawas dan
Pengurus YKK BUN membubarkan diri secara
otomatis. Hasil pertemuan dengan mantan
pengurus YKK BUN pada akhir Juli 1999
memutuskan mantan pengurus YKK BUN tidak
bertanggung jawab atas pinjaman itu. Padahal,
pengurus YKK BUN adalah karyawan BUN yang
ditunjuk oleh pemilik BUN (Ongko) dan tidak
digaji.
YKK BUN
termasuk dalam gelombang 600 debitur dan
sampai saat ini tidak bersedia untuk
menyerahkan surat pernyataan dan SKP. (yn/tis)
©COPYRIGHT
1999 BISNIS
INDONESIA
PT Jurnalindo Aksara Grafika
|