Index

 28 January 2000

 
Bad Debts of Ongko Group more than Rp 2.6 Trillion
Kompas Cybermedia (Bahasa Indonesia Only)
Kredit Macet Grup Ongko Rp 2,6 Trilyun Lebih

JAKARTA:
Nilai pokok kredit macet kelompok usaha Ongko milik Kaharudin Ongko yang dilimpahkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional mencapai Rp 2,614 trilyun. Kredit macet tersebut berasal dari 25 perusahaan yang tergabung dalam Grup Ongko, yang sebagian besar di antaranya berbentuk paper company dan tidak memiliki nilai aset. Demikian Grup Head Divisi Loan Work Out and Collection Asset Management Credit BPPN, Ronald Sinaga, pada jumpa pers Kamis (27/1) di Jakarta. Grup Ongko merupakan obligor terbesar ke-14 BPPN, dengan total aset hanya sekitar 35 persen dari nilai pokok kredit macet Grup Ongko yang ditangani BPPN.

"Sebelas dari 25 perusahaan yang tergabung dalam Grup Ongko adalah paper company, yakni perusahaan bohong-bohongan yang dibentuk dengan tujuan menutup-nutupi pelanggaran batas maksimal pemberian kredit. Paper company itu tidak memiliki bisnis dan operasional, nilai asetnya adalah nol. Selain itu, hampir semua perusahaan Grup Ongko melakukan transaksi reciprocal (pinjaman berantai) dengan Grup Danamon (milik Usman Admadjaya)," papar Sinaga.

Transaksi reciprocal tersebut, demikian Sinaga, membuat penggunaan kredit sulit dilacak. Di samping itu, sebagian besar dari perusahaan yang tergabung dalam Grup Ongko tersebut semena-mena melakukan revisi terhadap surat kesanggupan mengikuti restrukturisasi kredit (letter of commitment/LoC).

Penyimpangan transaksi

Revisi yang dilakukan atas LoC adalah menghilangkan klausul pemegang saham harus bertanggung jawab jika di kemudian hari ditemukan penyimpangan-penyimpangan pada transaksi. "Masalahnya, banyak karyawan perusahaan Grup Ongko yang namanya dipinjam sebagai pemegang saham. Jelas saja mereka tidak bersedia bertanggung jawab. Akan tetapi, BPPN tidak akan menerima revisi tersebut," kata Sinaga.

Sinaga menambahkan, masalah lain adalah hampir semua jaminan yang dipakai perusahaan Grup Ongko untuk memperoleh kredit berupa paripasu, yakni suatu jaminan yang juga dipakai sebagai jaminan oleh perusahaan lain guna memperoleh fasilitas kredit yang berbeda.

Sebelas perusahaan Grup Ongko yang berbentuk paper company adalah PT Arya Bumi Graha, PT Arya Putra Graha, PT Aryagita Wahana International, PT Citra Mahkota Abadi, PT Indoland Jaya, PT Istana Prestisindo, PT Kreasi Supradinamika Multicorpora, PT Landasan Terus Sentosa, PT Mustika Niagatama, PT Ongkosurya Lokajaya, PT Sumber Keramik Kharisma Dinamika, dan PT Widiamulya Prima Multicorpora.

Perusahaan lain yang tergabung dalam Grup Ongko adalah PT Bunas Finance Indonesia, PT Bunas Multifinance Indonesia, PT Green Hill Garden, PT Indokisar Jaya, PT Keramik Indonesia Asosiasi, PT Misori Utama, PT Nusautama Medicalindo, PT Ongko Multicorpora, PT Sanggraha Dhika, PT Segitiga Atrium, PT Segitiga Plaza Hotel, dan PT Welwin Finance Hongkong. Selain itu, ada pula satu yayasan yang tergabung dalam Grup Ongko, yakni Yayasan Kesejahteraaan Karyawan (YKK) Bank Umum Nasional (BUN).

Pada tahun 1992, BUN memberikan kredit sebesar Rp 80 milyar kepada YKK BUN dengan jangka waktu pengembalian 20 tahun dan bunga satu persen per tahun. Kredit tersebut ternyata digunakan YKK BUN untuk membeli 4,6 juta lembar saham BUN. Saat ini, YKK BUN tengah ditangani bagian Legal-Litigasi AMC.

Pada kesempatan itu Sinaga juga menjelaskan, hanya ada dua cara dalam menyelesaikan masalah dengan paper company. Pertama, pembangkrutan disertai pengejaran sampai ke aset pribadi dan sanksi pidana. Kedua, share-holder settlement, yakni meminta pemegang saham menyerahkan aset yang dimiliki. "Saat ini, kecenderungannya mengarah ke pembangkrutan," kata Sinaga. (fey)

 

Index

 
 
Ongko Group's Debt at Rp 2.61 Trillion
IBRA has yet to approve Bunas Finance's proposal
Bisnis Indonesia (Bahasa Indonesia Only)
Utang Grup Ongko Rp 2,61 triliun
BPPN belum setujui proposal Bunas Finance
Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kemarin mengumumkan utang obligor Grup Ongko. Secara keseluruhan, obligor kelompok usaha ini belum menandatangani letter of credit.

JAKARTA (Bisnis): BPPN menegaskan obligor Grup Ongko secara keseluruhan obligor Ongko belum menandatangani letter of credit lantaran tidak menyetujui salah butir kesepakatan.

Berdasarkan transfer angka dari bank-bank yang masuk ke BPPN jumlah utang pokok Grup Ongko Rp 2,614 triliun. Utang itu berasal dari 25 perusahaan yang kepemilikan keluarga Ongko rata-rata 50%. Sementara PT Bunas Finance dan kepemilikannya tidak sampai 50%. Juga ada satu Yayasan Kesejahteraan Karyawan BUN yang masuk bagian legal.

Berikut beberapa contoh proses restrukturisasi dari beberapa anak perusahaan Grup Ongko, yang dikutip dari penjelasan BPPN.

PT Bunas Finance Indonesia, Tbk

Perusahaan multifinance ini-yang menjalankan kegiatan pembiayaan dalam bentuk dana atau barang modal-meliputi bidang usaha leasing, pembiayaan konsumen, dan factoring piutang dagang.

PT Bunas Finance Indonesia, Tbk. (BFI) didirikan pada 7 April 1982 dan semula bernama Manufacturers Hanover Leasing Indonesia. Kemudian pada 1990 mengganti nama jadi PT Bunas Finance Indonesia.

Pemegang saham BFI terakhir adalah PT Aryaputra Teguharta (32,32%), PT Ongko Multicorpora (28,44%), PT Bank Umum Nasional Tbk (8,07%), koperasi (0.28%), dan publik (30,89%).

Total tagihan yang dialihkan kepada BPPN Rp 259 miliar terdiri dari:

Y pinjaman bilateral berasal dari BDN Jakarta Rp 10,3 miliar, BNI Jakarta Rp 9,8 miliar, BDNJakarta (eks BDN AG ) DEM 8 juta;

Y pinjaman sindikasi berasal dari porsi BNI Hong Kong US$3 juta, BNI Singapura US$3 juta, Bank Danamon US$5 juta, Bank Exim-Singapura US$8 juta;

Y obligasi BFI Rp75,5 miliar yang dimiliki oleh Bank Bira Rp 12 miliar, PDFCI Rp 6 miliar, Bank Papan Rp 49 miliar, dan Bank Aspac Rp 8,5 miliar.

BFI yang berkantor pusat di Jakarta cukup agresif dalam ekspansi di bidang pembiayaan. Kini memiliki 25 kantor cabang. Pada 1996 total aset Rp 986 miliar, dan setahun kemudian menjadi Rp 2 triliun.

Pada 1997 BFI merupakan perusahaan keuangan publik ketiga terbesar di Indonesia, dan memperoleh net profit Rp 3,18 miliar.

Pada 1998, dimana krisis keuangan mencapai puncaknya, total aset perusahaan turun menjadi Rp 1 triliun, dan menderita kerugian Rp 1,4 triliun.

Penyebab terjadinya kredit macet a.l. buruknya tagihan dari piutang sekitar 75% tagihan kepada Grup Ongko dan Danamon Group. Juga akibat negative spread yang terjadi pada perusahaan multifinance pada umumnya yaitu akibat tingginya suku bunga yang dibebankan bank kepada BFI yang disesuaikan dengan suku bunga pasar, sedangkan BFI mengenakan bunga kepada debiturnya dengan suku bunga tetap.

Surat pernyataan kesanggupan telah diberikan kepada BPPN, namun masih ada beberapa revisi yang harus dilakukan.

Pada Maret 1999, BFI mengajukan restrukturisasi seluruh fasilitas pinjaman yang diperoleh dari sekitar 50 kreditur lokal dan asing, dan juga obligasi yang telah dikeluarkan BFI. Total fasilitas pinjaman yang akan direstruktur sekitar Rp 1,87 triliun.

Karena melibatkan banyak kreditur, maka untuk mempermudah melakukan negosiasi dengan BFI telah dibentuk informal co-ordinating committee dimana BPPN termasuk sebagai salah satu anggota.

Proses due diligence dan cash monitoring terhadap BFI telah dilakukan oleh PT Ernst & Young Consulting (E&Y). Laporan due diligence telah selesai pada Desember 1999. Adapun pola restrukturisasi yang diajukan adalah melakukan restrukturisasi atas seluruh kewajiban BFI, dimana 33% akan dibayar dengan tunai, 0,94% dijadikan pinjaman berjangka selama enam tahun, dan 66,06% dikonversi ke mandatory convertible bonds.

Saat ini proses restrukturisasi sudah pada tahapan pemberian persetujuan atas proposal restrukturisasi di atas, dimana diperlukan persetujuan 100% dari seluruh kreditur dan pemegang obligasi untuk dapat menjalankan pola restrukturisasi tersebut.

Dalam hal ini, BPPN belum dapat memberikan persetujuan terhadap proposal restrukturisasi yang diajukan tersebut di atas, diantaranya karena di dalam proposal tersebut terdapat unsur penghapusan 100% terhadap utang perusahaan Grup Ongko kepada BFI.

Hambatan yang ada pada umumnya karena melibatkan banyak kreditur, dimana masing-masing memiliki kepentingan dan kebijakan yang berbeda.

PT Ongko Multicorpora

PT Ongko Multicorpora (OM) adalah induk perusahaan (holding company ) dari Grup Ongko. Pada Februari 1997, PT OM mendapat pinjaman US$5 juta. Sedangkan outstanding pokok pinjaman per 26 April 1999 US$5 juta.

Kredit itu merupakan bagian dari total pinjaman sindikasi sebesar US$25 juta dari para kreditur yaitu Bank Bali, Bank Tamara, HSBC Singapura, HSBC Jakarta dan Korean Exchange Bank, Singapura.

Dampak krisis ekonomi dan moneter mengakibatkan kinerja perusahaan ini turun drastis. Apalagi sejak BUN dibekukan oleh pemerintah, maka hampir seluruh saham-saham PT OM atas anak-anak perusahannnya diserahkan ke BPPN.

Dengan kondisi begitu maka pendapatan perusahaan yang kebanyakan berupa dividen tidak dapat dihasilkan lagi dan perusahaan ini tidak mempunyai prospek lagi.

Jaminan yang diberikan untuk kredit ini adalah negative pledge dari aset debitur.

Surat pernyataan dan surat pernyataan & kesanggupan telah diberikan kepada BPPN, tapi masih ada beberapa revisi yang harus dilakukan.

Saat ini sedang dilakukan rekonsiliasi data antara BPPN dan Grup Ongko . BPPN telah meminta kepada Grup Ongko untuk mengajukan usulan penyelesaian yang konkret terhadap perusahaan ini. Salah satu kemungkinan penyelesaiannya adalah dengan menggabungkan kewajiban perusahaan ke dalam shareholder settlement Grup Ongko.

Hambatannya a.l. melibatkan sindikasi beberapa kreditur yang mempunyai kepentingan dan kebijakan yang berbeda.

YKK BUN

Yayasan Kesejahteraan Karyawan PT Bank Umum Nasional (YKK-BUN) adalah yayasan yang awalnya dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan BUN. Misalnya dengan menyediakan barang-barang kebutuhan karyawan sehari-hari dengan pembayaran secara angsuran.

Berdasarkan MoU No. 8 tertanggal 6/11/1992, yang ditandatangani oleh pengurus YKK dan Direksi BUN dihadapan notaris, BUN memberikan fasilitas langsung sebesar Rp 80 Miliar dengan tenor 20 tahun dan bunga 1% per tahun.

Fasilitas ini diberikan dengan latar belakang dan tujuan sebagai berikut:

Y Terjadi penurunan harga saham BUN di BEJ, sehingga BUN bermaksud untuk menstabilkan harga saham itu di pasar bursa.

Y Langkah yang ditempuh BUN adalah memberikan fasilitas pinjaman kepada lima perusahaan yang bergerak dalam lembaga keuangan untuk membeli saham-saham tersebut, diantaranya YKK-BUN.

Y YKK-BUN mengunakan pinjaman Rp 80 miliar itu untuk membeli 4,6 juta lembar saham BUN dan sisanya sekitar Rp 16 miliar dijaminkan di BUN dalam bentuk deposito dengan tingkat bunga 17,6% netto.

Sumber pelunasan pinjaman direncanakan akan berasal dari dividen, bunga deposito, dan hasil penjualan saham. Namun dengan perkembangan yang makin memburuk, harga saham terus menurun, sampai akhirnya BUN dibekukan, sehingga pelunasan pinjaman tidak dapat dilakukan.

Untuk penanganan account yang lebih efektif, maka debitur ini telah ditangani dan ditindak-lanjuti oleh AMC Legal - Litigasi, dengan pertimbangan fasilitas yang diberikan BUN tidak ada kaitannya dengan tujuan utama pendirian YKK BUN. Selain itu, pengurus dan dewan pengawas membubarkan diri, serta tidak bersedia untuk menyerahkan surat pernyataan dan SKP. Hal lainnya fasilitas pinjaman tidak dapat direstruktur, mengingat sumber pembayaran sudah tak ada lagi.

Hambatannya, setelah BUN dibekukan, Dewan Pengawas dan Pengurus YKK BUN membubarkan diri secara otomatis. Hasil pertemuan dengan mantan pengurus YKK BUN pada akhir Juli 1999 memutuskan mantan pengurus YKK BUN tidak bertanggung jawab atas pinjaman itu. Padahal, pengurus YKK BUN adalah karyawan BUN yang ditunjuk oleh pemilik BUN (Ongko) dan tidak digaji.

YKK BUN termasuk dalam gelombang 600 debitur dan sampai saat ini tidak bersedia untuk menyerahkan surat pernyataan dan SKP. (yn/tis)

©COPYRIGHT 1999 BISNIS INDONESIA
PT Jurnalindo Aksara Grafika

 

Index

 
  
 

[Main Page] [Client Needs] [Country Focus] [Financial Services]
[Confidentiality] [Management Team] [Information System]
[Site Map] [Contact Us]

 

 

PT Corfina Mitrakreasi
Menara Kebon Sirih 21st Floor, Jl. Kebon Sirih 17-19
Jakarta 1034, INDONESIA
Tel:(62-21) 392-2401  |  Fax:(62-21) 392-2403
e-mail: marketing@corfina.com