Perkembangan
Restrukturisasi Kredit Macet Grup Dharmala (Bagian I)
Grup yang Banyak
Melakukan Transaksi Antarperusahaan
GRUP Dharmala merupakan
obligor terbesar ke-13 Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN),
dengan pokok kredit macet yang dialihkan ke BPPN mencapai Rp 2,6
trilyun. Grup Dharmala adalah kelompok usaha milik Keluarga
Gondokusumo. Banyaknya transaksi antarperusahaan dalam Grup Dharmala
menyebabkan rumitnya penyelesaian kredit macet kelompok usaha tersebut.
Kredit macet Grup Dharmala yang ditangani BPPN berasal dari 29
perusahaan-tujuh perusahaan di antaranya sudah tidak beroperasi.
Keluarga Gon-dokusumo adalah juga pemilik Grup Putra Surya Perkasa (PSP)
yang menduduki posisi obligor terbesar kelima BPPN dengan kredit macet
Rp 5,1 trilyun.
Kredit macet perusahaan-perusahaan Grup
Dharmala yang ditangani BPPN adalah kredit macet dari PT Dharmala Inti
Utama (Ultimate Holding Company), yang terdiri atas PT Musco Sakti, PT
Deemte Sakti Indo, dan PT Dharmala Realindo; PT Dharmala Sakti
Sejahtera Tbk dengan anak-anak perusahaan PT Dharmala Sejahtera
Finance dan PT BBL Dharmala Finance; serta PT Dharmala Intiland dengan
anak-anak perusahaan PT Taman Harapan Indah, PT Dharmala Land, PT
Sinar Puspa Persada, PT Graha Family View, PT Grand Interwisata, PT
Dharmasejahtera Sakti.
Selanjutnya, PT Dharmala Agrifood
dengan anak-anak perusahaan PT Dharmala Agrindo dan PT Arthacitra
Terpadu Feedmill; PT Dharmindo Adhiduta dengan anak-anak perusahaan PT
Mekasindo Dharma International dan PT Jaindo Metal Industry; serta PT
Aster Dharma Industries dengan anak perusahaan PT Dharmala Sakti
Elektronik.
Sementara itu, kredit macet perusahaan
Grup Dharmala yang sudah tidak beroperasi atau telah melakukan self
liquidation (melikuidasi diri) berasal dari DeMat Investment
(China) Co Ltd, PT Dharmala, PT Palembang Jaya, PT Dharmala Lampung,
PT Mansur Ekspor Impor, PT Muara Alas Prima, dan PT Probolinggo
Pelletizing.
Selain banyak terjadi transaksi
antaranak perusahaan, BPPN menilai Grup Dharmala banyak melakukan
kecurangan, antara lain sebagian kredit digunakan untuk membeli saham
anak perusahaan pada saat anak perusahaan itu melakukan right issue
dan saham baru yang diterbitkan tidak dapat diserap oleh pasar.
Antaranak perusahaan dan antarperusahan yang terafiliasi dengan
perusahaan-perusahaan Grup Dharmala sering kali saling memberikan corporate
guarantee. Grup Dharmala juga dinilai kerap terlambat dalam
melakukan penugasan akuntan independen, advisor, dan penilai
aset (appraisal). Di samping itu, dalam struktur organisasi
Grup Dharmala kerap terdapat perangkapan jabatan, di mana orang yang
sama memegang posisi penting pada beberapa perusahaan. Hal itu
menyebabkan pengambilan keputusan menjadi lebih sulit, karena adanya
benturan kepentingan antarperusahaan.
Grup Dharmala dianggap tidak terbuka
dalam memberikan informasi, terutama tentang perusahaan yang
disinyalir masih mempunyai aset yang tidak dijaminkan. Untuk mengatasi
masalah tersebut, BPPN telah meminta debitor menunjuk auditor
independen guna melakukan due diligence (pemeriksaan menyeluruh
dan mendalam dari berbagai aspek).
***
PT Dharmala Inti Utama
PT Dharmala Inti Utama (PT DIU)
merupakan ultimate holding company Grup Dharmala dengan
kepemilikan PT Dharmala Realindo sebesar 43 persen, PT Gondo Atmaja
Perkasa (secara tidak langsung dimiliki Keluarga Gondokusumo) 34
persen, PT Deemte Sakti Indo 21 persen, dan lainnya dua persen. PT DIU
berdiri pada 1989 dan manajemen dipegang oleh Suyanto Gondokusumo
sebagai Presiden Direktur.
PT DIU merupakan holding company
yang mempunyai aktivitas treasury untuk kepentingan anak-anak
perusahaan yang bergerak di bidang keuangan, properti, agrobisnis,
alat berat dan bahan bangunan, serta elektronik dan pengepakan.
Pinjaman-pinjaman yang dialihkan ke BPPN mencapai Rp 298 milyar dan 22
juta dollar AS, atau total setara Rp 452,54 milyar (dengan kurs Rp
7.000 per dollar AS).
Jaminan yang diajukan antara lain
jaminan perusahaan masing-masing dari PT DIU, PT Seemte Sakti Indo, PT
Dharmala Realindo, PT Dharmala Sakti Sejahtera, 10 juta lembar saham
PT Aster Dharma Industri, serta jaminan pribadi Suyanto G dan Suhargo
G.
Sebelum terjadi krisis moneter,
beberapa anak perusahaan PT DIU yakni Bank Dharmala dan BBL Dharmala
Finance (sektor keuangan), PT Arthacitra Terpadu (sektor agrobisnis),
dan PT Taman Harapan Indah (sektor properti) telah memperoleh
sertifikat ISO 9002.
Macetnya PT DIU disebabkan beberapa hal,
yaitu besarnya pinjaman dalam mata uang dollar AS (sekitar 287 juta
dollar AS) dan yen (sekitar 16 juta yen), di mana tidak dilakukan hedging
(lindung nilai) secara memadai, sementara sebagian besar pendapatan
perusahaan berbentuk rupiah.
Krisis ekonomi yang berpengaruh negatif
terhadap kinerja anak-anak perusahaan PT DIU juga membuat anak-anak
perusahaan tersebut tidak dapat memberikan pendapatan yang mencukupi
kepada PT DIU.
Dampak negatif krisis ekonomi pada
beberapa anak perusahaan adalah ditutupnya Bank Dharmala, Maret 1999,
PT Dharmala Agrifood dinyatakan pailit oleh Mahkamah Agung pada April
1999, PT Aster Dharma Industri diputuskan pailit oleh Pengadilan Niaga
pada Agustus 1999. Selain itu, anak perusahaan PT ADI yaitu Detron
Singapura diajukan pailit oleh kreditornya di Singapura, sedangkan PT
Deemte Sakti Indo yang merupakan parent company PT DIU
diputuskan pailit pada Oktober 1999 dan saat ini sedang mengajukan
peninjauan kembali ke MA.
Penyebab lain adalah adanya mismanagement
dalam intercompany transaction (transaksi antaranak perusahaan
dan pihak terkait), di mana utang intercompany lebih besar
daripada piutangnya dan tidak dapat tertagih. Sebagai akibat dari
kekurang hati-hatian tersebut, dengan depresiasi rupiah terhadap
dollar AS, kewajiban debitor menjadi bertambah besar dan tidak dapat
terbayarkan.
Pada 1 Juli 1999, PT DIU telah
menandatangani letter of commitment/LoC (surat sanggup)
restrukturisasi kredit. Hambatan utama yang ditemui dalam proses
restrukturisasi PT DIU adalah lambatnya penunjukkan financial
advisor. BPPN telah menunjuk CIBA sebagai financial advisor
pada 7 September 1999, tetapi sampai saat ini due diligence
atas PT DIU belum juga dimulai, karena terdapat permasalahan yang
berkaitan dengan cakupan perusahaan yang akan diaudit dan fee
yang harus dibayarkan.
Guna mendapatkan gambaran yang lengkap
atas kondisi holding company, BPPN meminta agar due
diligence dilakukan untuk PT DIU dan holding termasuk
Dharmala Realindo, Musco Sakti dan Deemte. Namun, PT DIU menyatakan fee
yang harus dibayarkan tidak mungkin dibagi proposional antara
perusahaan-perusahaan itu, karena Deemte sudah dipailitkan.
Sampai saat ini, CIBA telah mengajukan
proposal untuk melakukan due diligence atas PT DIU, Dharmala
Realindo dan Musco Sakti, tanpa Deemte. Untuk masalah fee,
sedang dilakukan finalisasi negosiasi antara debitor dan CIBA paling
lambat 31 Januari 2000. Apabila batas waktu tersebut terlewati, status
debitor akan diturunkan ke klasifikasi debitor nonkooperatif.
PT Musco Sakti
PT Musco Sakti didirikan pada Mei
1990 dan merupakan salah satu holding company yang ada dalam
Grup Dharmala. Kegiatan utama Musco adalah investasi pada anak
perusahaan. Investasi mencolok pada anak perusahaan adalah investasi
pada PT Deemte Sakti Indo dengan jumlah kepemilikan sebesar 79,68
persen, dan pada Dharma-la Realindo dengan jumlah kepemilikan 1,32
persen.
Musco dimiliki oleh PT Gondo Atmaja
Perkasa (77,41 persen) dan PT Hastawidjojo Perdana (16,13 persen),
Henry Chandra (1,26 persen), Thomas Chandra (0,95 persen), Tjeng Tjoe
Kian (0,62 persen), Wirjanto Wangsawinata (2,32 persen), Herman Wijaya
(0,37 persen), Arifin Wijaya (0,78 persen), dan Wim Soerjadhi (0,16
persen).
Karena Musco bukanlah operating
company dan hanya merupakan holding company, pinjaman yang
diperoleh terutama disalurkan kepada anak perusahaan. Dengan demikian
penyelesaian kewajiban Musco sangat bergantung pada kemampuan anak
perusahaan untuk mengembalikan pinjaman dan memberikan dividen kepada holding
company.
Namun demikian, krisis ekonomi telah
menyebabkan turunnya kemampuan keuangan anak perusahaan dalam
mengembalikan pinjaman kepada holding, lebih-lebih memberikan
dividen. Pada akhirnya, hal itu menyebabkan Musco tidak dapat
mengembalikan pinjaman kepada kreditornya.
Pinjaman Musco yang dialihkan kepada
BPPN mencapai Rp 12,25 milyar dengan jaminan berupa piutang serta
jaminan perusahaan dari PT Dharmala Realindo dan PT Deemte Sakti Indo.
Saat ini debitor sedang menyelesaikan
LoC. Sekitar 93 persen pemegang saham bersedia menandatangani LoC,
sisanya tidak bersedia. BPPN akan melakukan evaluasi guna menentukan
kelayakan dari Musco. Jika ternyata Musco tidak layak serta ada
pemegang saham yang tidak bersedia menandatangani LoC, Musco akan
diklasifikasikan sebagai debitor nonkooperatif. (fey)
|