Index

 31 January 2000

 
BPPN's Secret Pact on Astra is best canceled
Kompas Cybermedia (Bahasa Indonesia Only)
'Perjanjian Rahasia' BPPN soal Astra Sebaiknya Dibatalkan

Jakarta (Antara): "Perjanjian rahasia" antara Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dengan investor asing tentang penjualan saham PT Astra Internasional sebaiknya dibatalkan, dan penjualan saham itu dilaksanakan secara terbuka melalui mekanisme pasar modal.

Pengamat pasar modal Jasso Winarto dalam sebuah diskusi di Jakarta, Senin, menyatakan, dalam perjanjian antara BPPN dengan investor asing Gilbert dan Newbridges tentang penjualan saham PT Astra Internasional itu terdapat unsur yang bertentangan dengan aturan hukum atau mengandung cacat hukum.

"Di pasar modal jika ada perjanjian rahasia, akan susah jadinya. "Private bidder" tidak dikenal dalam peraturan perundangan pasar modal karena asas pasar modal adalah 'equal treatment', dimana penawaran saham di atas 20 persen, semua pihak harus mendapat perlakuan sama," tegas Jasso Winarto.

Senada dengan Jasso, praktisi hukum Indra Savitri berpendapat, mekanisme private bidder dalam penjualan saham PT Astra antara BPPN dengan investor asing menyebabkan munculnya konflik hukum di antara pihak terkait.
"Private bidder yang memberi hak eksklusif kepada investor harus dilihat kembali sehingga memberi keuntungan sebesarnya bagi penjualnya atau dalam hal ini negara melalui BPPN," kata Indra.

Semua pihak, katanya, boleh saja mengadakan perjanjian yang disepakati dan saling mengikat, namun dalam kasus rencana penjualan saham perusahaan publik kepada investor asing, di dalamnya melekat ketentuan yang harus diikuti melalui mekanisme pasar modal.
PT Astra Internasional diyakini merupakan perusahaan terbuka yang mapan sehingga siapapun pemegang sahamnya, perusahaan akan tetap berjalan dengan baik dengan syarat penjualan saham itu dilakukan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menanggapi masalah yang sama, pengamat hukum Pradjoto mengatakan, "Membatalkan suatu perjanjian yang yang keliru justru dilakukan untuk menegakkan hukum."
Perjanjian-perjanjian yang ada harus diluruskan kembali sehingga mengikuti peraturan perundangan yang ada, yaitu peraturan tentang pasar modal dan perseroan terbatas. Seberapa pun besar kekuasaan BPPN, badan itu tidak boleh melanggar peraturan atau undang-undang tentang pasar modal dan perseroan terbatas .

Siapa saja yang ingin masuk ke Astra, kata Pradjoto, apakah itu Gilbert atau Newbrigdes Capital, atau yang lain harus melalui jalan yang benar.
Menurut dia, Badan Pengawasan Penanaman Modal (Bappepam) harus turun tangan menyelesaikan masalah tersebut dengan menciptakan dan menegakkan mekanisme pasar modal yang jelas.
Saham Astra di BPPN juga masih mengundang kontroversi dari berbagai pihak, termasuk jumlah saham yang ada di tangan BPPN dan apakah badan itu mendapat kuasa secara benar dari pemegang saham sebelumnya.

Sejumlah pihak menyebutkan, BPPN menguasai sekitar 40 persen saham Astra Internasional yang antara lain diperoleh melalui penyitaan dari sejumlah pengusaha seperti Bob Hasan, Prayoga Pangestu, Sudono Salim, yang memiliki perusahaan bermasalah dengan bank yang ditangani BPPN.

 

Index

 
 
Development of Dharmala Group Bad Debt Restructuring (Part I)
Group that Conducted the most Intercompany Transactions

Kompas Cybermedia (Bahasa Indonesia Only)
Perkembangan Restrukturisasi Kredit Macet Grup Dharmala (Bagian I)
Grup yang Banyak Melakukan Transaksi Antarperusahaan

GRUP Dharmala merupakan obligor terbesar ke-13 Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), dengan pokok kredit macet yang dialihkan ke BPPN mencapai Rp 2,6 trilyun. Grup Dharmala adalah kelompok usaha milik Keluarga Gondokusumo. Banyaknya transaksi antarperusahaan dalam Grup Dharmala menyebabkan rumitnya penyelesaian kredit macet kelompok usaha tersebut. Kredit macet Grup Dharmala yang ditangani BPPN berasal dari 29 perusahaan-tujuh perusahaan di antaranya sudah tidak beroperasi. Keluarga Gon-dokusumo adalah juga pemilik Grup Putra Surya Perkasa (PSP) yang menduduki posisi obligor terbesar kelima BPPN dengan kredit macet Rp 5,1 trilyun.

Kredit macet perusahaan-perusahaan Grup Dharmala yang ditangani BPPN adalah kredit macet dari PT Dharmala Inti Utama (Ultimate Holding Company), yang terdiri atas PT Musco Sakti, PT Deemte Sakti Indo, dan PT Dharmala Realindo; PT Dharmala Sakti Sejahtera Tbk dengan anak-anak perusahaan PT Dharmala Sejahtera Finance dan PT BBL Dharmala Finance; serta PT Dharmala Intiland dengan anak-anak perusahaan PT Taman Harapan Indah, PT Dharmala Land, PT Sinar Puspa Persada, PT Graha Family View, PT Grand Interwisata, PT Dharmasejahtera Sakti.

Selanjutnya, PT Dharmala Agrifood dengan anak-anak perusahaan PT Dharmala Agrindo dan PT Arthacitra Terpadu Feedmill; PT Dharmindo Adhiduta dengan anak-anak perusahaan PT Mekasindo Dharma International dan PT Jaindo Metal Industry; serta PT Aster Dharma Industries dengan anak perusahaan PT Dharmala Sakti Elektronik.

Sementara itu, kredit macet perusahaan Grup Dharmala yang sudah tidak beroperasi atau telah melakukan self liquidation (melikuidasi diri) berasal dari DeMat Investment (China) Co Ltd, PT Dharmala, PT Palembang Jaya, PT Dharmala Lampung, PT Mansur Ekspor Impor, PT Muara Alas Prima, dan PT Probolinggo Pelletizing.

Selain banyak terjadi transaksi antaranak perusahaan, BPPN menilai Grup Dharmala banyak melakukan kecurangan, antara lain sebagian kredit digunakan untuk membeli saham anak perusahaan pada saat anak perusahaan itu melakukan right issue dan saham baru yang diterbitkan tidak dapat diserap oleh pasar. Antaranak perusahaan dan antarperusahan yang terafiliasi dengan perusahaan-perusahaan Grup Dharmala sering kali saling memberikan corporate guarantee. Grup Dharmala juga dinilai kerap terlambat dalam melakukan penugasan akuntan independen, advisor, dan penilai aset (appraisal). Di samping itu, dalam struktur organisasi Grup Dharmala kerap terdapat perangkapan jabatan, di mana orang yang sama memegang posisi penting pada beberapa perusahaan. Hal itu menyebabkan pengambilan keputusan menjadi lebih sulit, karena adanya benturan kepentingan antarperusahaan.

Grup Dharmala dianggap tidak terbuka dalam memberikan informasi, terutama tentang perusahaan yang disinyalir masih mempunyai aset yang tidak dijaminkan. Untuk mengatasi masalah tersebut, BPPN telah meminta debitor menunjuk auditor independen guna melakukan due diligence (pemeriksaan menyeluruh dan mendalam dari berbagai aspek).

***

PT Dharmala Inti Utama

PT Dharmala Inti Utama (PT DIU) merupakan ultimate holding company Grup Dharmala dengan kepemilikan PT Dharmala Realindo sebesar 43 persen, PT Gondo Atmaja Perkasa (secara tidak langsung dimiliki Keluarga Gondokusumo) 34 persen, PT Deemte Sakti Indo 21 persen, dan lainnya dua persen. PT DIU berdiri pada 1989 dan manajemen dipegang oleh Suyanto Gondokusumo sebagai Presiden Direktur.

PT DIU merupakan holding company yang mempunyai aktivitas treasury untuk kepentingan anak-anak perusahaan yang bergerak di bidang keuangan, properti, agrobisnis, alat berat dan bahan bangunan, serta elektronik dan pengepakan. Pinjaman-pinjaman yang dialihkan ke BPPN mencapai Rp 298 milyar dan 22 juta dollar AS, atau total setara Rp 452,54 milyar (dengan kurs Rp 7.000 per dollar AS).

Jaminan yang diajukan antara lain jaminan perusahaan masing-masing dari PT DIU, PT Seemte Sakti Indo, PT Dharmala Realindo, PT Dharmala Sakti Sejahtera, 10 juta lembar saham PT Aster Dharma Industri, serta jaminan pribadi Suyanto G dan Suhargo G.

Sebelum terjadi krisis moneter, beberapa anak perusahaan PT DIU yakni Bank Dharmala dan BBL Dharmala Finance (sektor keuangan), PT Arthacitra Terpadu (sektor agrobisnis), dan PT Taman Harapan Indah (sektor properti) telah memperoleh sertifikat ISO 9002.

Macetnya PT DIU disebabkan beberapa hal, yaitu besarnya pinjaman dalam mata uang dollar AS (sekitar 287 juta dollar AS) dan yen (sekitar 16 juta yen), di mana tidak dilakukan hedging (lindung nilai) secara memadai, sementara sebagian besar pendapatan perusahaan berbentuk rupiah.

Krisis ekonomi yang berpengaruh negatif terhadap kinerja anak-anak perusahaan PT DIU juga membuat anak-anak perusahaan tersebut tidak dapat memberikan pendapatan yang mencukupi kepada PT DIU.

Dampak negatif krisis ekonomi pada beberapa anak perusahaan adalah ditutupnya Bank Dharmala, Maret 1999, PT Dharmala Agrifood dinyatakan pailit oleh Mahkamah Agung pada April 1999, PT Aster Dharma Industri diputuskan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Agustus 1999. Selain itu, anak perusahaan PT ADI yaitu Detron Singapura diajukan pailit oleh kreditornya di Singapura, sedangkan PT Deemte Sakti Indo yang merupakan parent company PT DIU diputuskan pailit pada Oktober 1999 dan saat ini sedang mengajukan peninjauan kembali ke MA.

Penyebab lain adalah adanya mismanagement dalam intercompany transaction (transaksi antaranak perusahaan dan pihak terkait), di mana utang intercompany lebih besar daripada piutangnya dan tidak dapat tertagih. Sebagai akibat dari kekurang hati-hatian tersebut, dengan depresiasi rupiah terhadap dollar AS, kewajiban debitor menjadi bertambah besar dan tidak dapat terbayarkan.

Pada 1 Juli 1999, PT DIU telah menandatangani letter of commitment/LoC (surat sanggup) restrukturisasi kredit. Hambatan utama yang ditemui dalam proses restrukturisasi PT DIU adalah lambatnya penunjukkan financial advisor. BPPN telah menunjuk CIBA sebagai financial advisor pada 7 September 1999, tetapi sampai saat ini due diligence atas PT DIU belum juga dimulai, karena terdapat permasalahan yang berkaitan dengan cakupan perusahaan yang akan diaudit dan fee yang harus dibayarkan.

Guna mendapatkan gambaran yang lengkap atas kondisi holding company, BPPN meminta agar due diligence dilakukan untuk PT DIU dan holding termasuk Dharmala Realindo, Musco Sakti dan Deemte. Namun, PT DIU menyatakan fee yang harus dibayarkan tidak mungkin dibagi proposional antara perusahaan-perusahaan itu, karena Deemte sudah dipailitkan.

Sampai saat ini, CIBA telah mengajukan proposal untuk melakukan due diligence atas PT DIU, Dharmala Realindo dan Musco Sakti, tanpa Deemte. Untuk masalah fee, sedang dilakukan finalisasi negosiasi antara debitor dan CIBA paling lambat 31 Januari 2000. Apabila batas waktu tersebut terlewati, status debitor akan diturunkan ke klasifikasi debitor nonkooperatif.

PT Musco Sakti

PT Musco Sakti didirikan pada Mei 1990 dan merupakan salah satu holding company yang ada dalam Grup Dharmala. Kegiatan utama Musco adalah investasi pada anak perusahaan. Investasi mencolok pada anak perusahaan adalah investasi pada PT Deemte Sakti Indo dengan jumlah kepemilikan sebesar 79,68 persen, dan pada Dharma-la Realindo dengan jumlah kepemilikan 1,32 persen.

Musco dimiliki oleh PT Gondo Atmaja Perkasa (77,41 persen) dan PT Hastawidjojo Perdana (16,13 persen), Henry Chandra (1,26 persen), Thomas Chandra (0,95 persen), Tjeng Tjoe Kian (0,62 persen), Wirjanto Wangsawinata (2,32 persen), Herman Wijaya (0,37 persen), Arifin Wijaya (0,78 persen), dan Wim Soerjadhi (0,16 persen).

Karena Musco bukanlah operating company dan hanya merupakan holding company, pinjaman yang diperoleh terutama disalurkan kepada anak perusahaan. Dengan demikian penyelesaian kewajiban Musco sangat bergantung pada kemampuan anak perusahaan untuk mengembalikan pinjaman dan memberikan dividen kepada holding company.

Namun demikian, krisis ekonomi telah menyebabkan turunnya kemampuan keuangan anak perusahaan dalam mengembalikan pinjaman kepada holding, lebih-lebih memberikan dividen. Pada akhirnya, hal itu menyebabkan Musco tidak dapat mengembalikan pinjaman kepada kreditornya.

Pinjaman Musco yang dialihkan kepada BPPN mencapai Rp 12,25 milyar dengan jaminan berupa piutang serta jaminan perusahaan dari PT Dharmala Realindo dan PT Deemte Sakti Indo.

Saat ini debitor sedang menyelesaikan LoC. Sekitar 93 persen pemegang saham bersedia menandatangani LoC, sisanya tidak bersedia. BPPN akan melakukan evaluasi guna menentukan kelayakan dari Musco. Jika ternyata Musco tidak layak serta ada pemegang saham yang tidak bersedia menandatangani LoC, Musco akan diklasifikasikan sebagai debitor nonkooperatif. (fey)

   
 

Index

   
 
 

[Main Page] [Client Needs] [Country Focus] [Financial Services]
[Confidentiality] [Management Team] [Information System]
[Site Map] [Contact Us]

 

 

PT Corfina Mitrakreasi
Menara Kebon Sirih 21st Floor, Jl. Kebon Sirih 17-19
Jakarta 1034, INDONESIA
Tel:(62-21) 392-2401  |  Fax:(62-21) 392-2403
e-mail: marketing@corfina.com