Dana Nasabah Eks Bank Putera
Dibayar Melalui BCA
JAKARTA: Badan Penyehatan Perbankan
Nasional (BPPN) menunjuk Bank Central Asia (BCA) sebagai bank
pembayar dana nasabah eks Bank Putera Multikarsa yang dibekukan
pemerintah pekan lalu. Pembayaran dana nasabah Bank Putera yang
merupakan bagian dari program penjaminan pemerintah mulai dapat
dilakukan Kamis, 3 Februari 2000.
Demikian Humas BPPN Franklin
Richard, Minggu (30/1) di Jakarta. Bank Putera Jumat lalu
dibekukan pemerintah antara lain karena tidak dapat memenuhi rasio
kecukupan modal. (Kompas, 29/1)
Franklin menuturkan, pada
prinsipnya pembayaran dana nasabah Bank Putera sama seperti
penarikan tabungan biasa. Bedanya, pada pembayaran dana nasabah
yang diberikan kepada nasabah bukanlah uang tunai, melainkan
berbentuk cek tunai BCA.
"Nasabah dipersilakan datang
langsung ke kantor Bank Putera tempat mereka membuka rekening.
Selanjutnya, pembayaran atas dana nasabah yang telah diverifikasi
akan langsung dilakukan dalam bentuk cek tunai BCA yang diserahkan
kantor Bank Putera tersebut. Perhitungan bunga nasabah akan tetap
dilakukan hingga hari Rabu 2 Februari 2000," jelas Franklin.
Verifikasi yang dilakukan antara
lain bertujuan meneliti apakah rekening nasabah yang bersangkutan
merupakan rekening terafiliasi Bank Putera yang tergabung dalam
kelompok usaha Texmaco. Rekening terafiliasi tidak termasuk dalam
program penjaminan pemerintah.
Sebagaimana saat hendak menarik
tabungan, nasabah yang akan mengambil dananya dari Bank Putera
diwajibkan membawa bukti identitas asli, bukti pemilikan rekening,
dan datang langsung ke kantor Bank Putera tanpa dapat diwakilkan.
Dalam waktu dekat, demikian
Franklin, pemerintah akan meminta pertanggungjawaban pemegang
saham pengendali Bank Putera terhadap segala kewajiban yang timbul
atas pembekuan bank tersebut, khususnya dalam rangka program
penjaminan. (fey)
|