Menkeu akan Mundur, Jika BPPN Tidak
Dipercaya
JAKARTA: Menkeu Bambang
Subianto menyatakan akan mengundurkan diri jika Badan Penyehatan
Perbankan Nasional (BPPN) yang saat ini tengah menangani aset bank
terlikuidasi tidak mendapat kepercayaan masyarakat.
" Lembaga ini (BPPN) harus
me'recovery' utang dan menagih kepada banyak pihak, yang semuanya
berkepentingan agar tidak tertagih. Sehingga bisa saja segala cara
dipakai untuk menjelekkan BPPN. Kalau tidak dipercaya, kami siap
mundur," katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI
di Jakarta, Kamis.
Menteri mengutarakan hal itu
sehubungan dengan munculnya berbagai tekanan kepada lembaga itu,
baik oleh anggota DPR maupun bankir yang menyatakan bahwa BPPN
tidak lebih dari mafia penjualan aset.
Menteri mengatakan tidak ada
keinginan pihaknya untuk menguasai BPPN. "Kalau ada orang
yang menghendaki dan memang bisa, tidak masalah. Kami siap (mundur)
kapan saja," ujarnya.
Sebelumnya beberapa anggota DPR --
antara lain Thomas Suyatno yang Bank Aspac-nya dilikuidasi -- juga
tidak sependapat dengan langkah BPPN "mengajak"
Kejaksaan Agung menangani 38 Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU),
karena mereka berpendapat lembaga penegak hukum itu tidak "bersih".
Langkah itu dikhawatirkan juga akan
menimbulkan "pemerasan" kepada bankir oleh oknum
Kejagung.
Bambang menegaskan dalam
menjalankan tugas BPPN pasti memang akan banyak mendapat tekanan,
karena tugas BPPN adalah "merebut" kembali uang negara
yang sudah hilang.
"Pekerjaan ini seperti orang
berkelahi. Oleh karena itu, segala macam cara memang dapat saja
dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak ingin ditagih," katanya.
Sebagai contoh, ketika BPPN
mengusulkan pencekalan terhadap bankir dan debitur yang banknya
di-BTO dan di-BBO-kan, orang menuduh BPPN melakuan "psy-war",
padahal orang yang dicekal itu mantan direksi BTO dan prosedurnya
memang harus dicekal.
"Kita berpendapat orang yang
dicekal 'kan juga belum tentu jahat," katanya
Tak segera disetor
Sementara itu, Bambang juga
mengakui jika tindakan untuk tidak buru- buru menyetorkan hasil
penjualan aset BPPN ke kas negara (disetor ke BI) merupakan salah
satu kebijakan yang harus ditempuh, karena jika uang tersebut
langsung dimasukkan ke BI maka tidak mendapatkan bunga.
"Berdasarkan PP-nya
(PP17/1999) hal itu memang dimungkinkan. Kalau buru-buru disetor
di BI tidak mendapatkan bunga. Kita akan kehilangan 'time value'
dari dana ini," katanya.
Padahal prinsip pengelolaan aset di
BPPN adalah ingin mendapatkan yang lebih banyak. Bambang juga
meyakinkan bahwa semua kerja BPPN ada kontrolnya.
Tentang nilai riil aset BPPN yang
hanya 30 persen saja, Bambang mengungkapkan hal itu memang
disebabkan karena praktek "ever green" yang banyak
digunakan perbankan pada masa lampau, sehingga pasti nilai
estimasi riilnya lebih kecil daripada kredit yang tercatat.
"Yang namanya kredit macet,
didalamnya sudah mengandung bunga berbunga yang dijadikan pokok.
Dulu memang banyak yang membuat praktek evergreen. Seolah-olah
bayar bunga padahal tidak dibukukan, seolah-olah membayar, dan
kemudian mendapatkan kredit baru. Itu praktek-praktek lama yang
ada. Akibatnya nilai riil dari barangnya menjadi kecil,"
katanya.
Oleh karena itu, sesuai angka yang
disampaikan oleh ketua BPPN, estimasi nilai riilnya cuma 30 persen.
"Upaya kita harus mengusahakan
agar yang 70 persen hilang ini bisa ter'recover' lagi. Ini bisa
diperoleh lagi dengan upaya memperbaiki aset tersebut," kata
dia.
Ia mengumpamakan, "seperti
mobil yang sudah rusak, kita perbaiki, sehingga harga jualnya bisa
lebih tinggi. Estimasi awalnya memang cuma 30 persen, dan jika
kita tidak dapat melakukan apa-apa ya cuma itu yang kita dapat,"
katanya.
Lain halnya jika BPPN melakukan
perbaikan terhadap aset, maka "recovery"-nya akan lebih
tinggi, kata dia.
BUMN memalukan
Sementara itu, menyinggung buruknya
kinerja bank BUMN, Bambang juga menyatakan malu, mengapa justru
bank BUMN yang kinerjanya buruk.
"Kenyataanya itu terjadi
karena portofolio bank-bank BUMN memang sangat buruk, berarti
memang di bank BUMN proses pengambilan keputusan dalam
penyelenggaraan usaha kurang baik. Namun kalau sudah terjadi mau
diapakan," katanya.
Ia juga heran mengapa BUMN yang
sebenarnya memiliki kader-kader perbankan yang sudah oke, tidak
berani mengambil resiko mengambil tugas yang lebih berat.
Tentang usulan agar direksi
beberapa bank swasta perlu diganti, ia mengatakan hal itu tidak
masalah, sepanjang orang yang menggantikan merupakan orang terbaik.
Namun, tambahnya, yang terpenting
baginya ada pemberitahuan secara resmi dari Bank Indonesia, bahwa
yang bersangkutan tidak memenuhi kriteria "fit and
proper" (*)
|