Index

 28 June 1999

 
Debtors' debt exceeded Collaterals
Kompas Cybermedia (Bahasa Indonesia Only)
Utang Debitor Melampaui Nilai Jaminan

JAKARTA: Jumlah utang debitor yang berada di bawah wewenang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), jauh di atas nilai jaminan
(collateral) termasuk nilai aset yang ada. Karena itu penagihan
kredit 100 persen tidak akan mungkin tercapai. Harus ada kerelaan masyarakat menerima kenyataan seperti itu, terutama untuk debitor yang tidak prospektif usahanya.

Demikian antara lain diutarakan Wakil Ketua BPPN, Eko S Budianto, usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat Antara BPPN dengan Komisi VIII yang dipimpin Wakil Ketua, Lili Asdjudireja, Jakarta, Senin (28/6). Pertemuan tersebut juga dihadiri Kepala BPPN Glenn MS Yusuf.

"Jadi kalau kita menangani debitor dengan mengacu pada nilai jaminan saja, tidak akan memadai dibandingkan dengan utang-utang yang ada. Karena itulah restrukturisasi utang itu penting.
Tujuannya, mencoba memaksimalkan nilai aset, dengan membiarkannya berkembang sehingga mengalami peningkatan aset. Itu terutama dijalankan pada debitor yang usahanya prospektif," kata Eko menjelaskan, bahwa penanganan debitor, tidak semata-mata difokuskan pada penagihan kredit.

Sementara untuk usaha debitor yang tidak prospektif, kata Eko, dalam batas tertentu harus direlakan, adanya penagihan yang tidak akan menutupi utang-utangnya.

Eko tidak menjelaskan, berapa persen nilai aset serta jaminan yang ada terhadap jumlah utang-utang debitor tersebut. Aset di BPPN sekarang ini, sekitar Rp 600 trilyun. Itu terdiri dari bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rp 145 trilyun, kredit bermasalah dari bank-bank pemerintah, bank-bank swasta yang masih hidup dan sudah mati Rp 220 trilyun, surat utang Rp 96 trilyun, nilai investasi di bank Rp 103 trilyun, serta aset non inti di bank-bank seperti kendaraan.

Eko mengatakan, lebih besarnya nilai utang dibandingkan dengan nilai jaminan--termasuk aset debitor--merupakan hasil dari praktik mark-up yang dilakukan di masa lampau. Praktik mark-up itu, antara lain berupa pengelembungan nilai pinjaman yang diajukan pada saat proposal diajukan ke bank. Didapatkanlah modal dari bank, yang jauh lebih besar dari kebutuhan modal yang diperlukan sebenarnya Red).

Sementara konsultan hukum Pradjoto mengatakan, BPPN tidak bisa menyerah saja pada kenyataan bahwa nilai aset (termasuk jaminan) yang lebih kecil dari jumlah utang. "Bahwa utang lebih besar dari aset yang ada, sudah diketahui sejak lama. Namun penagihan kredit hasil dilakukan semaksimal mungkin, antara lain dengan mengejar aset pribadi yang tidak tercatat di dalam perusahaan. Wewenang itu ada di dalam PP 17 Tahun 1999 tentang BPPN," katanya.

Seorang Dirut Bank pemerintah kepada Kompas mengatakan,
kesalahan di masa lampau yang mengakibatkan posisi nilai utang
melebihi pinjaman, adalah ketidakberanian para direksi bank-bank
pemerintah menolak permohonan kredit dari pengusaha. "Memang susah sekali ketika itu menolak permohonan kredit pengusaha yang juga kroni dari para penguasa. Soalnya, jabatan bisa menjadi taruhannya.Keadaannya sulit, walau dari segi bisnis, direksi bank-bank pemerintah menilai permohonan kredit itu kurang layak," kata Dirut tersebut.

Terhadap maksimalisasi penagihan kredit itu dalam rapat
tersebut, Ketua BPPN Glenn MS Yusuf, mengatakan kendalanya adalah soal waktu. Dalam waktu singkat, katanya, jelas ada kendala mendapatkan nilai yang maksimal dalam waktu singkat, untuk mencapai keseimbangan antara kepentingan memaksimalkan hasil penjualan dengan kepentingan untuk menjual aset dalam waktu cepat. Namun Glenn mengatakan, target penerimaan Rp 17 trilyun dari penjualan aset, optimis bisa tecapai untuk keperluan APBN 1999/2000.

Biaya konsultasi
Pada rapat itu, Komisi VIII DPR-RI mempertanyakan adanya dugaan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) seperti penunjukkan konsultan asing Lehman Brothers Inc dan JP Morgan serta PT Danareksa dan PT Bahana. Sampai sekarang dana yang telah dikeluarkan BPPN untuk seluruh konsultan sekitar Rp 650 milyar yang diambil dari APBN dan sekitar 10 juta dollar AS dari proyek Bank Dunia.

DPR juga mempertanyakan, apakah konsultan asing itu membayar pajak? Berapa jumlah dana yang telah dikeluarkan BPPN untuk membayar tenaga asing? Apakah penggunaan tenaga asing sebanding dengan hasil yang diharapkan?

Menurut Glenn, dana yang telah dikeluarkan untuk seluruh
konsultan di BPPN jumlahnya sekitar Rp 650 milyar dari APBN. Dana ini sudah termasuk untuk pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh).

BPPN, jelas Glenn, juga telah mengeluarkan dana sekitar 10 juta dollar AS yang diperoleh dari proyek Bank Dunia yang antara lain mencakup bidang manajemen, audit, hukum, teknologi, komunikasi, pembukuan dan akuntansi.

Dari bagian APBN, ujar Glenn, sekitar Rp 400 milyar merupakan biaya untuk konsultan asing. Seluruh biaya ini diperlukan untuk melakukan kegiatan financial dan legal due diligence serta tindakan penyehatan lebih dari 50 bank serta pengelolaan seluruh aset di BPPN.

Glenn, menambahkan total biaya yang dikeluarkan untuk
konsultan/pekerja asing lebih kurang 0,1 persen (satu per seribu) dari total nilai aset yang dikelola BPPN. "Jika pembayaran dimaksud dikaitkan dengan menguatnya mata uang rupiah terhadap dollar AS, maka nilai pembayaran akan semakin berkurang," katanya.(gun/mon)
 

Index

 
  
 

[Main Page] [Client Needs] [Country Focus] [Financial Services]
[Confidentiality] [Management Team] [Information System]
[Site Map] [Contact Us]

 

 

PT Corfina Mitrakreasi
Menara Kebon Sirih 21st Floor, Jl. Kebon Sirih 17-19
Jakarta 1034, INDONESIA
Tel:(62-21) 392-2401  |  Fax:(62-21) 392-2403
e-mail: marketing@corfina.com