Utang Debitor Melampaui Nilai
Jaminan
JAKARTA:
Jumlah
utang debitor yang berada di bawah wewenang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), jauh di atas nilai jaminan
(collateral) termasuk nilai aset yang ada. Karena itu penagihan
kredit 100 persen tidak akan mungkin tercapai. Harus ada kerelaan
masyarakat menerima kenyataan seperti itu, terutama untuk debitor
yang tidak prospektif usahanya.
Demikian antara lain diutarakan Wakil Ketua BPPN, Eko S Budianto, usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat Antara BPPN dengan
Komisi VIII yang dipimpin Wakil Ketua, Lili Asdjudireja, Jakarta,
Senin (28/6). Pertemuan tersebut juga dihadiri Kepala BPPN Glenn
MS Yusuf.
"Jadi kalau kita menangani debitor dengan mengacu pada nilai
jaminan saja, tidak akan memadai dibandingkan dengan utang-utang
yang ada. Karena itulah restrukturisasi utang itu penting.
Tujuannya, mencoba memaksimalkan nilai aset, dengan membiarkannya
berkembang sehingga mengalami peningkatan aset. Itu terutama
dijalankan pada debitor yang usahanya prospektif," kata Eko
menjelaskan, bahwa penanganan debitor, tidak semata-mata
difokuskan pada penagihan kredit.
Sementara untuk usaha debitor yang tidak prospektif, kata Eko,
dalam batas tertentu harus direlakan, adanya penagihan yang tidak
akan menutupi utang-utangnya.
Eko tidak menjelaskan, berapa persen nilai aset serta jaminan yang
ada terhadap jumlah utang-utang debitor tersebut. Aset di BPPN
sekarang ini, sekitar Rp 600 trilyun. Itu terdiri dari bantuan
likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rp 145 trilyun, kredit bermasalah
dari bank-bank pemerintah, bank-bank swasta yang masih hidup dan
sudah mati Rp 220 trilyun, surat utang Rp 96 trilyun, nilai
investasi di bank Rp 103 trilyun, serta aset non inti di bank-bank
seperti kendaraan.
Eko mengatakan, lebih besarnya nilai utang dibandingkan dengan
nilai jaminan--termasuk aset debitor--merupakan hasil dari praktik
mark-up yang dilakukan di masa lampau. Praktik mark-up itu, antara
lain berupa pengelembungan nilai pinjaman yang diajukan pada saat
proposal diajukan ke bank. Didapatkanlah modal dari bank, yang
jauh lebih besar dari kebutuhan modal yang diperlukan sebenarnya
Red).
Sementara konsultan hukum Pradjoto mengatakan, BPPN tidak bisa
menyerah saja pada kenyataan bahwa nilai aset (termasuk jaminan)
yang lebih kecil dari jumlah utang. "Bahwa utang lebih besar
dari aset yang ada, sudah diketahui sejak lama. Namun penagihan
kredit hasil dilakukan semaksimal mungkin, antara lain dengan
mengejar aset pribadi yang tidak tercatat di dalam perusahaan.
Wewenang itu ada di dalam PP 17 Tahun 1999 tentang BPPN,"
katanya.
Seorang Dirut Bank pemerintah kepada Kompas mengatakan,
kesalahan di masa lampau yang mengakibatkan posisi nilai utang
melebihi pinjaman, adalah ketidakberanian para direksi bank-bank
pemerintah menolak permohonan kredit dari pengusaha. "Memang
susah sekali ketika itu menolak permohonan kredit pengusaha yang
juga kroni dari para penguasa. Soalnya, jabatan bisa menjadi
taruhannya.Keadaannya sulit, walau dari segi bisnis, direksi
bank-bank pemerintah menilai permohonan kredit itu kurang layak,"
kata Dirut tersebut.
Terhadap maksimalisasi penagihan kredit itu dalam rapat
tersebut, Ketua BPPN Glenn MS Yusuf, mengatakan kendalanya adalah
soal waktu. Dalam waktu singkat, katanya, jelas ada kendala
mendapatkan nilai yang maksimal dalam waktu singkat, untuk
mencapai keseimbangan antara kepentingan memaksimalkan hasil
penjualan dengan kepentingan untuk menjual aset dalam waktu cepat.
Namun Glenn mengatakan, target penerimaan Rp 17 trilyun dari
penjualan aset, optimis bisa tecapai untuk keperluan APBN
1999/2000.
Biaya konsultasi
Pada rapat itu, Komisi VIII DPR-RI mempertanyakan adanya dugaan
praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) seperti penunjukkan
konsultan asing Lehman Brothers Inc dan JP Morgan serta PT
Danareksa dan PT Bahana. Sampai sekarang dana yang telah
dikeluarkan BPPN untuk seluruh konsultan sekitar Rp 650 milyar
yang diambil dari APBN dan sekitar 10 juta dollar AS dari proyek
Bank Dunia.
DPR juga mempertanyakan, apakah konsultan asing itu membayar pajak?
Berapa jumlah dana yang telah dikeluarkan BPPN untuk membayar
tenaga asing? Apakah penggunaan tenaga asing sebanding dengan
hasil yang diharapkan?
Menurut Glenn, dana yang telah dikeluarkan untuk seluruh
konsultan di BPPN jumlahnya sekitar Rp 650 milyar dari APBN. Dana
ini sudah termasuk untuk pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN)
dan pajak penghasilan (PPh).
BPPN, jelas Glenn, juga telah mengeluarkan dana sekitar 10 juta
dollar AS yang diperoleh dari proyek Bank Dunia yang antara lain
mencakup bidang manajemen, audit, hukum, teknologi, komunikasi,
pembukuan dan akuntansi.
Dari bagian APBN, ujar Glenn, sekitar Rp 400 milyar merupakan
biaya untuk konsultan asing. Seluruh biaya ini diperlukan untuk
melakukan kegiatan financial dan legal due diligence serta
tindakan penyehatan lebih dari 50 bank serta pengelolaan seluruh
aset di BPPN.
Glenn, menambahkan total biaya yang dikeluarkan untuk
konsultan/pekerja asing lebih kurang 0,1 persen (satu per seribu)
dari total nilai aset yang dikelola BPPN. "Jika pembayaran
dimaksud dikaitkan dengan menguatnya mata uang rupiah terhadap
dollar AS, maka nilai pembayaran akan semakin berkurang,"
katanya.(gun/mon)
|